Oleh: R. Andadari Raya Hanantari Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan ketidakadilan yang kerap terjadi pada Perempuan. Hal tersebut berdampak negatif secara mental, fisik, dan seksual terhadap Perempuan. Kasus-kasus KDRT yang selama ini muncul hanya merupakan sebagian sedikit dari banyaknya kasus yang ada. Di Indonesia, KDRT dianggap sebagai aib yang tidak boleh diketahui orang lain. Sehingga banyaknya korban yang tidak mengetahui dan tidak memahami tentang isu hukum mengenai KDRT. Hal ini berdampak pada sulitnya korban untuk menghentikan siklus konflik yang memicu KDRT. Buku Saku Informasi Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berhasil menjelaskan kepada pembaca mengenai berbagai bentuk KDRT, hak-hak korban, serta proses pengadilan atau litigasi untuk mengatasi masalah KDRT. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, dan kekerasan seksual, dan penelantaran. Buku ini…