Ingin Magang di Rifka Annisa?

Written by  Selasa, 30 Januari 2018 15:27

PROSEDUR MAGANG

  1. Mahasiswa menyerahkan permohonan magang resmi dari Universitas atau lembaga lain (surat pengantar) dilengkapi dengan proposal rencana kerja   magang yang ditujukan kepada Direktur Rifka Annisa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa magang dimulai.
  2. Proposal yang diserahkan harus meliputi:
    1. Tujuan magang
    2. Manfaat bagi mahasiswa, universitas, dan lembaga
    3. Rencana kegiatan yang dilakukan termasuk timeframe dan outputnya
    4. Rancangan alat ukur atau tools lainya yang akan digunakan
  3. Humas berkoordinasi dengan Divisi yang dituju, juga untuk menentukan Supervisor (SPV) Magang.
  4. Setiap pemagang akan memiliki SPV di divisi yang dituju. SPV akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di Divisi yang dituju. Tugas SPV adalah:
    1. Membantu pemagang melakukan tugas magangnya dan mencapai tujuan magangnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
    2. Mereview pemagang di setiap akhir minggu dan akhir masa magang bersama dengan HRD.
    3. Memberikan nilai bersama-sama dengan HRD dan Manajer (jika ada penilaian dari Universitas)
  1. Mahasiswa wajib mengisi Form Permohonan Magang yang disertai fotokopi KTP, KTM, dan pas foto 3 x 4, 1 (satu) lembar di hari pertama magang.
  2. Divisi yang dituju mengadakan sesi orientasi lembaga kepada mahasiswa magang selama 1 (satu) hari
  3. Mahasiswa magang selanjutnya mengikuti proses magang sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati antara pihak mahasiswa dan Divisi yang bersangkutan serta prosedur kerja yang berlaku dalam Divisi yang bersangkutan.
  4. Mahasiswa magang wajib melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) minggu kepada SPV dan Manajer Divisi.
  5. Mahasiswa wajib mengkonsultasikan bahan laporan kepada SPV dan Manajer Divisi.
  6. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan yang sudah dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa magang selesai.
  7. Durasi magang minimal 1 bulan.
  8. Surat Keterangan Magang akan dikeluarkan sesuai permintaan dan jika pemagang telah menyerahkan laporan kepada Rifka Annisa.
  9. Mahasiswa magang wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Rifka Annisa dan wajib menjunjung tinggi etika profesi.

Lembaga berhak membatasi jumlah pemagang terkait dengan efektivitas, dan muatan pekerjaan tiap Divisi.

Informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di:

 

Rifka Annisa Jl. Jambon IV Komplek Jatimulyo Indah 55242,

Telp/Fax. 0274-553333, Office Line: +6281390788208 atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Read 2956 times Last modified on Jumat, 16 April 2021 16:14
46384884
Today
This Week
This Month
Last Month
All
20538
58692
237129
306641
46384884