Oleh: R. Andadari Raya Hanantari
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan ketidakadilan yang kerap terjadi pada Perempuan. Hal tersebut berdampak negatif secara mental, fisik, dan seksual terhadap Perempuan. Kasus-kasus KDRT yang selama ini muncul hanya merupakan sebagian sedikit dari banyaknya kasus yang ada. Di Indonesia, KDRT dianggap sebagai aib yang tidak boleh diketahui orang lain. Sehingga banyaknya korban yang tidak mengetahui dan tidak memahami tentang isu hukum mengenai KDRT. Hal ini berdampak pada sulitnya korban untuk menghentikan siklus konflik yang memicu KDRT.
Buku Saku Informasi Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berhasil menjelaskan kepada pembaca mengenai berbagai bentuk KDRT, hak-hak korban, serta proses pengadilan atau litigasi untuk mengatasi masalah KDRT.
Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, dan kekerasan seksual, dan penelantaran. Buku ini juga menjelaskan pembaca mengenai hukum di Indonesia yang melindungi hak-hak dari korban KDRT yang dipertegas dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU P-KDRT). Peraturan tersebut meregulasi hak dasar dari korban, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak dalam upaya pelayanan dan pemulihan korban secara fisik maupun psikis.
Untuk menyelesaikan permasalahan KDRT, yang merupakan tindakan kriminal, korban dapat menuntut pasangan atau pelaku melalui jalur peradilan atau litigasi. Litigasi sendiri terbagi menjadi dua ranah hukum, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban antara satu orang dengan yang lain. Sehingga melalui litigasi, korban dari KDRT dapat menuntut pemenuhan hak-hanya yang telah dilanggar atau tidak dipenuhi oleh pelaku dan dapat mengajukan perceraian. Sementara hukum pidana mengatur tindakan yang dianggap mengancam dan merugikan orang lain dan masyarakat, serta mengatur hukuman yang dihadapi oleh pelaku yang melanggar hukum tersebut. Di Indonesia, KDRT merupakan bentuk tindakan criminal yang diatur pada pasal 44-46 UU P-KDRT. Sehingga dengan tuntutan pidana, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara.
Buku ini secara mendalam menjelaskan tentang proses litigasi untuk membantu korban.
Buku ini juga menjelaskan tentang perkara permohonan, perkara gugatan, kelengkapan gugatan, barang bukti, dokumen yang harus disiapkan, saksi-saksi, Bantuan hukum secara gratis, banding, investigasi, dan proses hukum lainnya secara detail. Hal tersebut memberikan informasi kepada korban yang sebelumnya tidak dimengerti oleh banyak orang atau tidak dibicarakan oleh orang lain. Buku ini sangat membantu korban untuk mengakhiri KDRT dan merebut kembali hak-hak korban yang sebelumnya dilanggar oleh pelaku.[]