Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

“Mengekspresikan keberagaman bahkan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapatnya ternyata masih menjadi mimpi kosong di Indonesia. Padahal konstitusi menjamin hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bagi setiap warga negaranya. Realitas keberagaman adalah jalan terjal yang gagal dikelola dan menyisakan banyak luka.” Itulah sepenggal kalimat dalam Pres Rilis Aksi Menolak Lupa: Lilin 730 Hari Mandegnya Kasus Penyerangan Diskusi di Kantor Lembaga Kajian Islam Sosial atau LKiS.

Aksi yang diikuti hampir 100 massa tersebut dilaksanakan pada 9 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di sekitar Tugu Jogja. Aksi dilakukan dengan menyalakan lilin dan membuat bunyi titir dengan memukul kentongan sebanyak 730 kali sebagai tanda bahwa kasus penyerangan diskusi di LKiS sudah sampai pada hari ke 730 dan belum mendapat penyelesaian dari pihak kepolisian.

Aksi yang terlaksana oleh Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) tersebut menuntut POLDA DIY untuk menangkap dan menghukum pelaku penganiayaan dan penyerangan diskusi dengan hukuman seberat-beratnya. “Kami menolak lupa, kami akan terus menuntut agar keadilan ditegakkan, sebelum senja berganti malam dan kasus ini semakin gelap dan jauh dari terangnya keadilan,” tulis JPY pada pres rilisnya.     

Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

“Kekerasan Dalam  Rumah Tangga masih mendominasi kasus kekerasan yang terjadi,” ungkap Rina Widarsih selaku Manajer Divisi Pendampingan Rifka Annisa dalam sambutannya pada Lokakarya Peluang Hukum Untuk Konseling Laki-laki Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Perempuan yang Mengalami KDRT pada Jumat, 9 Mei 2014.

Lokakarya yang dilaksanakan di Gedung Pusat Bahasa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut dihadiri oleh 50 peserta undangan yang mewakili pihak-pihak terkait seperti dari PA Yogyakarta, LPA DIY, dan lain-lain. Lokakarya tersebut bertujuan agar peserta memahami adanya peluang hukum sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan korban KDRT melalui konseling bagi laki-laki serta memahami bagaimana mengimplementasikan UU PKDRT No. 23 tahun 2014.

Saat sesi tanya jawab, Siti Hanifah dari Pengadilan Agama Wates berkomentar bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan sudah luar biasa. Hanifah juga sangat sepakat dengan adanya konseling bagi laki-laki pelaku KDRT. Menurutnya, efek trauma yang ditimbulkan pada korban KDRT juga perlu diperhatikan. “Yang menjadi perhatian khusus itu adalah bagaimana teknis pelaksanaan dari implementasi UU PKDRT No. 23 tersebut,” ungkapnya.
   
Pada akhir acara, moderator menyimpulkan bahwa peluang konseling terhadap laki-laki pelaku KDRT adalah hal yang sangat baik, sehingga yang perlu dipertegas adalah pelaksanaan teknis dari upaya konseling tersebut.

Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Rabu, 30 April 2014 lalu Rifka Annisa kembali mengadakan RGTS (Rifka Goes to School). Rifka Goes to School adalah acara rutin berupa sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan di berbagai sekolah. Siang itu, Rifka Annisa diundang di di MAN 1 Yogyakarta untuk mensosialisasikan kesehatan reproduksi. Di dalamnya diulas juga mengenai bahaya kekerasan dalam pacaran.

Rifka Annisa diminta mengisi tiga kelas, dengan waktu yang bersamaan dan fasilitator yang berbeda-beda. Di awal acara, para murid diingatkan lagi tentang perubahan-perubahan apa saja yang terjadi pada saat mereka mulai menginjak remaja. Mereka juga diajak berdiskusi bahwa persoalan kesehatan reproduksi bukan berupa sesuatu yang tabu, tetapi sebagai individu, mereka harus mengenali tubuh mereka sendiri. Termasuk bagaimana merawat organ-organ reproduksi.

Diskusi makin interaktif ketika ada dua orang murid yang diminta maju ke depan. Satu murid perempuan mengenakan celemek bergambar organ reproduksi perempuan; dan satu murid laki-laki mengenakan celemek bergambar organ reproduksi laki-laki. Murid lain, diminta maju untuk menjelaskan gambar di celemek yang dikenakan temannya. Teman-teman lainnya diminta mengoreksi ketika ada penjelasan yang kurang dari temannya.

Salah satu fasilitator dari Rifka Annisa, Nina Musriyanti memberikan materi tentang pacaran yang sehat. Dalam presentasinya, Nina mengajak kepada para peserta untuk tidak melakukan kekerasan dalam pacaran. Nina juga mengajak agar para remaja tidak takut berpisah dengan pacar dengan alasan “terlanjur sayang”. Menurut Nina, jika salah satu pihak dalam relasi pacaran merasakan kerugian atau tertindas, maka salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninggalkan relasi tersebut.

Setelah sesi presentasi selesai, Sukma, salah satu peserta sosialisasi memberikan tanggapannya bahwa dia secara pribadi tidak mau memikirkan yang namanya pacaran. Menurutnya, pacaran hanya membuang waktu dan sebaiknya remaja seusianya mengutamakan studi terlebih dahulu.  

Oleh: Megafirmawanti
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

May Day, begitu kira-kira sebutan setiap datangnya bulan Mei. Mengapa? mungkin karena pada bulan itu ada beberapa hari yang dianggap istimewa bagi sebagian kalangan. Ya, sebagian kalangan saja, karena rupanya tidak semua kalangan mengindahkan datangnya hari itu.

Hari buruh sedunia, tepat pada tanggal 1 Mei, tahun ini jatuh pada hari Kamis. Seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan Hari Buruh Internasional itu selalu mendapat protes dari masyarakat kalangan elit. Tentu saja protes itu mengalir deras, karena pada hari itu, para Buruh, Aktivis, dan siapa saja yang masih mau memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan turun ke jalan walau panas menghampiri. Tak lain, hanyalah untuk menyuarakan bahwa masih banyak saudara-saudara di belahan dunia, pun Indonesia, yang tidak mendapatkan haknya sebagai manusia.

Perempuan, adalah satu entitas yang terkena dampak diskriminasi tersebut. Masih saja perempuan diberikan upah yang lebih rendah daripada laki-laki. Tak hanya itu, perempuan ternyata tidak diberi keringanan saat ia sedang mengalami masa-masa reproduksinya hamil dan melahirkan. Jika masih demikian yang terjadi? Maka May Day masih tetap May Day. Hari Buruh mengingatkan kembali pada pemerintah dan pengusaha, bahwa buruh adalah manusia yang patut dipenuhi hak-haknya.

Oleh: Megafirmawanti
email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Senin, 5/05/14 Rifka Annisa melakukan Audiensi bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Bertempat di Gedung MA RI, Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil-hasil lokakarya terkait reformasi hukum keluarga untuk peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di lingkungan Peradilan Agama yang pernah dilakukan dua kali oleh Rifka Annisa pada Februari dan April lalu.

Dua lokakarya tersebut menghasilkan masukan-masukan guna melakukan reformasi hukum keluarga melalui penguatan Peradilan Agama. Masukan tersebut di antaranya menyangkut penguatan kebijakan di tingkat Mahkamah Agung, khususnya Kamar Peradilan Agama, untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak. Hasil lokakarya tersebut juga merekomendasikan adanya suatu forum yang bertujuan untuk mendorong reformasi hukum keluarga di Indonesia. Hasil lokakarya tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait dan Mahkamah Agung RI.  

Audiensi ini diterima oleh Ketua Kamar Peradilan Agama, Dr. Andi Syamsu Alam, SH, MH, dan beberapa hakim agung yang mewakili Mahkamah Agung RI. Adapun peserta yang mengikuti Audiensi ini terdiri dari 10 orang yang mewakili Rifka Annisa, PSW UIN Sunan Kalijaga, PA Yogyakarta, Komnas Perempuan, KKTG Aceh, PTA Surabaya, PA Jakarta Timur, PA Maros, LBHP2i Makassar, LBH APIk Jakarta, dan Badilag MA. 

46402282
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7768
76090
254527
306641
46402282