Rabu, 11 April 2018 13:35

Haruskah Aib itu Disembunyikan?

Aib menjadi kata yang begitu menakutkan banyak perempuan. Untuk menutupinya, banyak perempuan harus rela bertahan dalam kehidupan yang serba menyesakkan.

Kasus:

Dear Rifka Annisa, nama saya N (21). Saya saat ini sedang bingung dan butuh masukan dari Rifka Annisa. Saat saya kelas satu SMP usia saya waktu itu 12 tahun, saya dipaksa berhubungan seksual oleh kakak kandung saya sendiri. Saya sangat ketakutan dan tidak berani mengutarakannya kepada orangtua saya. Saya pikir pasti mereka tidak akan percaya dengan kejadian itu. Kejadian tersebut terus berulang selama satu tahun, dan kemudian berhenti karena kakak saya memiliki pacar. Selama sembilan tahun rahasia tersebut saya tutup rapat. Saya benci kakak saya yang membuat saya seperti ini. Saya juga menjadi takut bergaul dengan laki-laki, saya berkembang menjadi penyendiri dan tomboi. Masalahnya, saat ini saya memiliki pacar dan berniat untuk melangsungkan pernikahan. Pacar saya adalah teman kakak saya juga. Ini yang membuat saya sangat bingung. Saya takut karena saya sudah tidak perawan lagi, dan penyebabnya adalah kakak saya sendiri yang tidak lain teman pacar saya itu. Apakah dia bersedia menerima saya seperti adanya? Kebingungan ini membuat saya akhirnya berterus terang kepada orangtua tentang keadaan diri saya. Mereka sangat terkejut. Ibu sempat syok karena tidak menyangka kalau anak lelaki kebanggaan mereka ternyata tega melakukan hal terkutuk kepada adiknya sendiri. Mereka hanya dapat menangis, namun tidak mampu melakukan apa pun. Sebetulnya, saya ingin kakak mendapat hukuman setimpal, namun hal tersebut akan mencoreng nama keluarga kami. Akhirnya, orangtua saya menyarankan untuk menutup lembaran masa lalu, dan mengusulkan untuk melakukan operasi selaput dara. Hal ini, menurut orang tua, adalah untuk menghindarkan pertanyaan suami saya kelak dan untuk menjaga nama baik keluarga. Sebetulnya, saya tidak menginginkan hal ini, saya merasa ini sama dengan membohongi calon suami. Saya sangat mencintainya sehingga saya ingin berlaku jujur kepadanya. Saya tidak sanggup kalau masih harus menanggung kebohongan lagi seumur hidup. Saya hanya ingin hidup yang tenang tanpa menutupi apa pun kepada pasangan saya. Rasanya tidak adil sekali, saya sudah menutupi kebejatan kakak selama ini, menjaganya agar tidak terjrnat hukuman apa pun, dan berbuat seolah tidak pernah terjadi apa pun di antara kami, lalu membohongi calon suami tentang masa kecil saya yang pahit.... Apakah menurut Rifka Annisa memang sebaiknya saya menuruti keinginan orangtua saya dan menutupi semuanya untuk menghindari masalah? Terima kasih atas masukan dan perhatiannya.

Jawaban:

Dear Dik N,

     Pemerkosaan faktanya justru banyak dilakukan oleh orang yang dikenal dan tidak terjadi spontan, tetapi terencana.

Apa yang terjadi pada dirimu biasa disebut incest, yaitu pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki pertalian darah dengan korban.

Banyak kasus incest terjadi secara berulang dan dalam jangka waktu yang relatif lama. Hal ini, disebabkan karena korban biasanya takut untuk mengutarakan kejadian yang dialaminya, dan di sisi lain pelaku biasanya juga mengancam korban. Selain itu, apabila korban menceritakan pengalamannya, seringkali orangtua atau pengasuh tidak mempercayai karena pelaku adalah orang yang demikian dipercaya atau setidaknya dipandang tidak mungkin melakukan perbuatan yang hina itu. Akibatnya, dampak psikologis bagi korban incest lebih kronis daripada bentuk pemerkosaan lainnya karena korban tidak hanya memendam kemarahan kepada pelaku, tapi juga kepada orangtua dan lingkungan.

Frekuensi pertemuan yang tinggi dengan pelaku karena sesama anggota keluarga, menjadi teror yang tak berkesudahan. Pertemuan dengan pelaku juga memaksa korban untuk selalu mengingat peristiwa yang sebenarnya ingin dia lupakan.

Dik N, incest sesungguhnya dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sehingga kakakmu dimungkinkan untuk mendapat sanksi pidana. Namun, persoalannya apa yang kamu alami telah berlalu sembilan tahun sehingga dengan sistem hukum yang berlaku di negara kita saat ini, proses hukumnya akan menemukan banyak kendala, khususnya berkaitan dengan pemenuhan minimum alat bukti.

Sebaiknya memang pelaporan kepada aparat hukum dilakukan sesegera mungkin sehingga aspek pembuktian mudah dipenuhi, di antaranya bukti visum et repertum yang biasanya menjadi andalan pembuktian kasus kekerasan seksual di samping keterangan saksi korban. Namun, menempuh jalur hukum biasanya tidak mudah bagi perempuan, lebih-lebih untuk korban yang masih berusia di bawah umur seperti saat kamu mengalami peristiwa ini. Di sinilah sebetulnya diperlukan kesadaran dan kepekaan dari orangtua, pengasuh, atau orang dewasa lainnya yang melihat adanya perubahan perilaku dan emosi anak-anak perempuan, atau mendengar laporan, atau keluhan mereka tentang tindakan tak senonoh yang dilakukan anggota keluarga atau orang-orang dekat mereka.

Nah Dik N, apa yang sembilan tahun lalu kamu alami memang bukan hal yang dapat dengan mudah segera dilupakan. Untuk itu, ada baiknya kamu mencoba mengunjungi psikolog atau lembaga yang mendampingi perempuan korban kekerasan seksual yang ada di kotamu. Mereka akan membantumu untuk mengatasi tumpukan kemarahan, tekanan, dan kekecewaan yang kamu pendam selama ini.

Soal keputusan akan menjalani operasi selaput dara, itu semua kembali kepada dirimu sendiri. Masing-masing pilihan mengandung risiko, tinggal dirimu yang mempertimbangkan saja. Kira-kira pilihan mana yang kamu rasakan paling mungkin untuk dijalani dengan kekuatan yang kamu miliki. Jika selama ini dirimu sudah tertekan dan menderita karena menutupi perbuatan kakak dan mengabaikan kemarahanmu, mungkin kini saatnya untuk berpikin tentang apa yang membuatmu merasa paling nyaman dan tepat untuk kamu lakukan bagi dirimu sendiri.

Dik N, "harga" seorang perempuan sesungguhnya tidak terletak pada selaput daranya, melainkan integritas kepribadian, potensi, dan jati dirinya. Keluarga memang segala-galanya, hormat kepada orangtua memang sudah seharusnya dilakukan oleh anak. Namun, hati nurani adalah landasan berpijak kita. Jadi, peganglah kata-kata dalam hati nuranimu.

Nah Dik N, segeralah mencari dukungan psikologis dan setelah situasi emosimu stabil, cobalah renungkan masa depanmu dengan sungguh-sungguh serta ambillah keputusan yang terbaik untuk menjalani masa depanmu itu. Bukankah dirimu ingin merajut hidup ke depan dengan tenang dan damai? Kami percaya, dirimu mampu mengambil keputusan yang terbaik! Salam.

Kompas, Senin 28 Juli 2003

Rabu, 11 April 2018 13:28

Mengapa Hanya Saya yang Disalahkan?

 

NEGARA akan baik bila perempuannya baik. Begitu kira-kira ungkapan yang kerap kita dengar.

Sebuah ungkapan yang meletakkan perempuan sebagai penjaga moral bangsa. Atas dasar ungkapan itu, masyarakat sering kali meletakkan kesalahan kepada perempuan atas kemerosotan moral bangsa. Atas dasar ungkapan itu pula, perempuan akan mendapatkan sanksi lebih berat dari laki-laki atas perbuatan yang dinilai merusak moral bangsa, seperti pengalaman berikut ini.

Kasus:

"Halo Rifka Annisa, sebut saja nama saya Umi (30), pendidikan SMA, dan sekarang hidup saya menderita lahir dan batin. Namun, saya coba bertahan meskipun rasa malu menyelimuti kehidupan saya. Kalau saja bunuh diri tidak berdosa, saya ingin melakukannya lagi. Saya memang pernah mencoba bunuh diri, tetapi Tuhan masih mengizinkan saya terus hidup meski penuh penderitaan. Saya memang bersalah telah berpacaran dan melakukan hubungan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang belum terikat hubungan suami-istri; tetapi apakah hanya saya yang disalahkan? Masyarakat tempat di mana saya tinggal mengusir saya, saya dianggap memalukan desa dan warga di sana. Masyarakat yang diwakili aparat setempat sudah menghukum saya dengan mengarak saya dalam keadaan tanpa busana sepotong pun, dengan alasan, itu merupakan bentuk hukuman dari desa untuk orang yang telah melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan sah. Dengan paksa pakaian saya dilepas secara bersama-sama dan menyuruh saya berjalan sampai beberapa meter dengan ditonton warga setempat. Hukuman yang saya terima sangat kejam dan sangat menyakitkan, itu dilakukan di hadapan orangtua dan saudara saya. Orangtua saya tidak dapat berbuat apa-apa, hanya menundukkan kepala. Ibu yang baik, serasa gelap dunia ini dan semua menyalahkan dan tidak ada yang berpihak kepada saya. Sebetulnya saya sudah menolak laki-laki itu, sebut saja Yono. "Hubungan" itu memang sudah beberapa kali saya lakukan, namun pada setiap saat melakukan itu saya menolak dan ingin berteriak. Tetapi, Yono mengancam dan mengatakan, kalau berteriak warga akan mendengar dan kami dihukum. Saya bingung, ketakutan, dan tidak dapat berbuat apa-apa. Hubungan terjadi beberapa kali. Bila saya tolak, dia mengancam akan melapor kepada kepala desa. Yono adalah laki-laki yang sudah beristri. Sebelumnya warga memang sudah mengetahui dan memperingatkan saya, tetapi saya tidak dapat menolak bila Yono datang. Apakah Ibu juga akan menyalahkan saya seperti yang lain? Apa yang harus saya lakukan dengan masa depan yang sudah hancur? Ada beberapa warga yang tidak setuju dengan hukuman yang diberikan kepada saya dan dia juga yang melaporkan kepada pihak berwajib. Sidang sudah berjalan dan tujuh orang yang menjadi "dalang" yang kebetulan semua adalah pengurus dan aparat dusun sudah diberi hukuman. Namun, untuk ketenteraman saya lebih baik meninggalkan dusun. Orangtua saya juga masih sering diteror dan tidak tenteram. Apakah adil hukuman yang telah saya terima dengan mengarak dan melepas semua pakaian saya. Mengapa hanya saya yang disalahkan?"

(Umi di Kota W)

Jawaban:

  • Umi, apa yang kamu alami dan yang telah dilakukan masyarakat tempat kamu tinggal sungguh di luar batas perikemanusiaan.

Apa pun alasannya, aparat setempat tidak seharusnya memberi hukuman seperti itu. Kebijakan lokal yang sering mengatasnamakan hukum adat memang dikenal di masyarakat adat, namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan tentang berlakunya hukum adat. Pertama, hukum adat harus benar-benar merupakan cerminan dari kesepakatan bersama dari warga masyarakat adat. Kedua, berlaku secara terus-menerus. Ketiga, diputuskan kepala adat dan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, di Indonesia ada aturan hukum yang disepakati, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga aturan hukum adat atau kebijakan lokal tidak berlaku bila bertentangan dengan Kitab Undang-undang tersebut.

Umi yang baik, terlihat jelas cara penyelesaian kasus Umi oleh masyarakat desa bersifat diskriminatif terhadap perempuan karena meletakkan Umi sebagai pihak yang bersalah dan perlu mendapat sanksi, sementara Yono terbebas dari segala tuntutan dan sanksi.

Perasaan diperlakukan tidak adil adalah perasaan yang tidak salah karena memang senyatanya Umi diperlakukan tidak adil oleh masyarakat. Dengan demikian, ditilik dari prasyarat berlakunya hukum adat, maka klaim masyarakat desa menjatuhkan sanksi kepada Umi sebagai wujud pelaksanaan hukum adat tidak dapat diterima karena jelas-jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan.

Selain tidak terpenuhinya syarat keadilan dan kemanusiaan, apa yang dilakukan aparat desa terhadap Umi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena menurut KUHP (Pasal 281), tindakan masyarakat yang telah menelanjangi dan mengarak bugil tersebut termasuk sebagai perbuatan pelanggaran kesusilaan (yang biasanya kita kenal dengan pelecehan seksual). Maka, dalam konteks penegakan hukum, keberanian dan inisiatif beberapa warga desa yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib patut dihargai.

Peristiwa yang kamu alami sudah beberapa kali kami temui, korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman pelaku yang akan melaporkan kepada warga setempat. Lebih-lebih sanksi sosial yang berlaku sering kali meletakkan perempuan sebagai pihak yang bersalah karena dianggap sebagai pencetus pelanggaran atas norma masyarakat tersebut.

Pandangan ini tidak dapat dilepaskan dari stereotip atau cap negatif masyarakat bahwa perempuan itu penggoda atau perayu sehingga bila terjadi pelanggaran kesusilaan dengan serta-merta perempuan dituduh sebagai biang keladinya.

Sebenarnya kami sangat menghargai dijunjungnya kebijakan lokal dalam masyarakat karena hal tersebut mencerminkan adanya kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungannya. Namun, selama tidak ada pemahaman tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, maka dikhawatirkan kejadian seperti yang kamu alami akan terus terjadi.

Umi, tindakanmu untuk pergi dari dusunmu sementara waktu demi keselamatan dan "pemulihan trauma" memang sudah tepat. Adakalanya memang seseorang yang menghadapi masalah berat terpaksa harus mundur sejenak untuk menyiapkan langkah berikutnya. Oleh karena itu, cobalah untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Jadikanlah simpati dari sebagian masyarakat yang telah membelamu sebagai pendorong semangat untuk memulihkan rasa percaya dirimu. Percobaan bunuh diri yang kamu lakukan bukanlah jalan keluar, masa depanmu masih panjang.

Berkenaan dengan hubunganmu dengan Yono, dilihat dari sudut apa pun tidak menguntungkan. Toh, seperti yang kamu tuturkan, seluruh peristiwa yang terjadi tidak atas kerelaanmu. Artinya, Yono selalu memaksakan kehendaknya atas kamu, maka menjadikannya sebagai pengalaman dan pelajaran hidup adalah keputusan yang patut kamu pertimbangkan. Bila di kemudian hari Yono tetap memaksamu, saatnya kamu bersikap tegas untuk menolak. Bila Yono mengancam, jangan segan-segan melaporkan kepada aparat hukum. Selamat menyambut masa depan yang gemilang.

Salam dari Rifka Annisa. 

Kompas, Senin 01 Desember 2003

Rabu, 14 Maret 2018 14:28

Setelah Perselingkuhan

 

 Saya W (49 tahun) memiliki 3 anak perempuan. Istri seorang ibu rumah tangga. Secara umum kehidupan rumah tangga kami dapat dikatakan harmonis. Namun beberapa bulan lalu rumah tangga kami mendapatkan masalah yaitu perselingkuhan saya dengan teman sejawat diketahui istri. Dia marah besar. Ketika dia meminta kejujuran dari saya, awalnya saya tidak mau bercerita karena pasti akan membuat dia lebih terluka. Tetapi, karena dia selalu mendesak, bahkan terkadang hingga menangis histeris dan emosi tidak terkendali, akhirnya saya cerita apa adanya. Setiap kami membicarakan tentang perselingkuhan itu dia akan menangis dan menjerit histeris, bahkan hingga melontarkan kata-kata kasar dan sesekali pernah mencakari tubuh saya. Saya akui saya salah, saya pun diam saja. Entah sudah berapa kali saya meminta maaf, sambil menangis, bahwa saya benar-benar menyesal. Saya sudah memutuskan hubungan dengan perempuan itu. Sebagai laki-laki, harga diri saya hancur karena harus mengiba pada istri, tapi saya lakukan karena saya mengaku salah. Saya juga tidak membela diri ketika keluarga besar kami memojokkan saya. Tapi, penebusan dosa ini seperti tidak berdampak apa pun bagi istri. Terus terang saya bingung, tidak tahu harus berbuat apa lagi. Istri saya benar-benar berubah, pemarah, pencuriga, padahal biasanya dia tergolong sabar dan tidak macam-macam. Saya khawatir masalah ini akan berdampak pada anak-anak. Saya masih berkeinginan mereka menghargai ayahnya. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Terima kasih untuk tanggapannya. 

Jawaban:

Perselingkuhan dengan rekan sejawat Anda adalah pilihan yang Anda jalani. Perselingkuhan tidak terjadi begitu saja dan bukan tanpa disengaja. Anda harus berani mengakui semua itu. Anda pasti telah memikirkan konsekuensi yang akan terjadi karena perselingkuhan itu. Meskipun Anda tahu akibat pilihan itu dapat melukai hati istri, keluarga besar, dan juga anak-anak, Anda memutuskan tetap memilih melanjutkan hubungan dengan rekan sejawat itu.

Pengalaman pendampingan yang kami lakukan pada perempuan menunjukkan betapa dalamnya luka hati seorang istri yang telah dituntut selalu setia, namun ternyata komitmen kesetiaannya diingkari pasangannya. Pengingkaran itu juga menghapus kepercayaan yang terbangun kepada pasangan kita. Tampaknya hal itulah yang terjadi pada istri Anda.

Kecurigaan dan pertanyaan yang diajukan terus-menerus seputar perselingkuhan Anda adalah kesiagaan istri dalam mencari tanda-tanda apakah Anda masih menyeleweng sehingga dia menjadi cemas dan gelisah terus-menerus. Coba perhatikan, apakah istri Anda dapat tidur nyenyak, sering terbangun tengah malam dan terlalu sensitif terhadap suara berisik sehingga penampilannya kusut, lelah karena kurang tidur, dan terlalu banyak pikiran? Apakah dia juga mulai menarik diri dari lingkungan dan kehilangan minat dalam banyak hal yang selama ini mungkin berarti baginya?

Reaksi semacam ini adalah tanda-tanda dari individu yang mengalami luka dalam jiwanya. Perasaan ternyata dia "dapat digantikan" dan "dapat dibuang begitu saja" merupakan bentuk kehilangan yang jauh lebih mendasar, melebihi perasaan kehilangannya terhadap Anda. Rasa kehilangan itu dia ekspresikan dengan kemarahan, baik marah kepada Anda maupun kepada diri sendiri karena ia merasa gagal. Jadi, ini semua merupakan dinamika psikologis yang kompleks, lebih dari sekadar rasa kecewa karena dikhianati.

Kami menghargai usaha Anda memperbaiki keadaan sebagai bentuk tanggung jawab. Ada baiknya Anda meminta bantuan ahli (psikolog atau psikiater) dalam usaha mengatasi guncangan dalam perkawinan Anda. Tentunya, dengan persetujuan istri. Menumbuhkan kembali kepercayaan butuh proses panjang dan tidak mudah. Tapi, sejauh Anda dapat memberikan jaminan kepada istri bahwa Anda pantas dicintai dan dia percaya kembali, maka kemungkinan perpecahan perkawinan dapat dihindarkan. Akan tetapi, bila istri tetap bersikeras berpisah karena ia gagal membangun kepercayaannya kembali kepada Anda, maka sebaiknya Anda memahami hal ini sebagai pilihan hidup istri, sebagaimana dulu Anda membuat keputusan memilih untuk tidak setia terhadap istri.

Mengenai kemungkinan anak-anak mengetahui apa yang terjadi pada orangtua mereka, akan lebih baik apabila anak-anak tahu persoalan orangtuanya dari Anda sendiri daripada mendengar dari orang lain. Ajaklah mereka bicara dengan mempertimbangkan saat yang tepat untuk itu. Kejujuran dan komitmen adalah modal yang dapat dijadikan jaminan bahwa Anda masih pantas dicintai istri dan anak-anak. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda mengatasi persoalan ini. 

 

Harian Jogja, 22 Februari 2018

Istri bekerja sudah tidak asing lagi, bahkan istri yang memiliki karier lebih baik juga banyak dijumpai. Namun, tidak sedikit orang yang melihatnya sebagai bukan kelaziman atau bahkan ancaman bagi para suami atau laki-laki, salah satunya suami ibu NN berikut ini.

Kasus :

"Saya seorang perempuan (29) dan bekerja di sebuah perusahaan kosmetik. Saya sudah menikah lebih dari empat tahun dan dikaruniai seorang anak. Suami saya belum punya pekerjaan tetap sampai sekarang sehingga secara ekonomi setiap bulannya sayalah yang lebih sering mencukupi.

Masalahnya, sepertinya suami saya tidak suka saya berpenghasilan lebih dari dia. Maunya marah-marah terus. Dia juga sangat cemburuan, apalagi kalau melihat saya diantar pulang dengan mobil kantor atau teman kerja laki-laki yang kebetulan satu jalan dengan saya.

Sudah bukan hal yang aneh lagi kalau saya ke kantor dengan muka lebam karena dipukul suami. Yang lebih membuat saya malu, beberapa kali suami mendatangi saya di kantor dan marah-marah untuk masalah yang mestinya bisa dibicarakan di rumah sehingga membuat teman-teman dan pelanggan tidak nyaman.

Untungnya bos dan teman-teman kerja saya yang sebagian besar perempuan dapat memahami keadaan saya, bahkan boslah yang menyarankan saya untuk konsultasi ke sini. Bahkan sebenarnya tidak hanya saya yang memiliki masalah seperti ini di kantor, tetapi tetap saja saya galau.

Saya hanya tidak habis pikir kenapa suami menjadi seperti ini. Dulu kami teman kuliah dan waktu kami pacaran dia baik-baik saja. Dia seorang sarjana dari fakultas yang tergolong sulit dan termasuk mahasiswa pintar karena nilai kelulusannya bagus. Karena pintarnya itulah saya jatuh cinta kepadanya.

Saya bisa memahami mungkin dia frustrasi karena masih kesulitan mendapat pekerjaan, tetapi saya tetap saja sulit menerima kalau saya yang selalu menjadi sasaran. Bahkan kalau sedang marah, dia seperti (maaf) orang tidak waras, meledak- ledak. Sebagian besar pakaian kerja saya yang di rumah sudah habis dia bakar. Karena itu, kalau saya membeli pakaian baru untuk bekerja, saya terpaksa menitipkannya di rumah salah satu teman kantor.

Rasanya sudah lelah untuk selalu berhati-hati supaya tidak membuat dia marah. Saya juga mengkhawatirkan perkembangan anak saya yang ketakutan melihat papanya marah.

Saya kasihan dengan suami, tetapi tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Saya tunggu saran-saran Ibu..."

Ny NN di kota J

Jawaban :

Ny NN di Kota J, yang baik,

Tidak mudah menghadapi situasi seperti yang Ibu tuturkan. Namun, dengan terus berupaya mencari penyelesaian akan membuat Ibu lebih sehat secara psikologis karena tumpukan beban terus dapat dikurangi. Salah satunya dengan berkonsultasi.

Meskipun sepertinya tak ada jalan untuk mengubah suami Ibu, tetapi sebenarnya jalan itu tetap masih ada. Situasi Ibu menjadikan jalan itu terlihat samar dan bahkan tidak kelihatan sama sekali sehingga membuat Ibu tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti ini.

Ibu NN, wajah lebam, baju- baju dibakar, dimarah-marahi di kantor adalah fakta kekerasan oleh suami. Pada dasarnya kekerasan ini tidak dapat ditolerir, bahkan kalau melihat bukti fisik akibat kekerasan yang dilakukan suami, Ibu dapat memperkarakan secara hukum karena apa yang dilakukan suami masuk dalam kategori kriminal dalam hukum pidana negara kita. Demikian halnya membakar baju-baju dan marah-marah di kantor adalah bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan psikologis atau emosional. Sama seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis tidak dapat dibenarkan.

Bila Ibu menanyakan apa yang dapat dilakukan terhadap suami, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui karakteristik suami yang kerap menggunakan kekerasan sebagai cara berkomunikasi. Maksudnya, memahami karakteristik suami untuk dapat mengetahui apa yang seharusnya dilakukan.

Situasi masyarakat yang meletakkan laki-laki pada puncak kekuasaan, mengakibatkan respons berbeda kepada laki-laki dan perempuan. Laki-laki akan melakukan internalisasi pada dirinya bahwa dia adalah pemimpin di rumah dan masyarakat. Sementara perempuan adalah sebagai pengikut. Sebagai pemimpin, seorang laki-laki merasa harus bisa mengatasi banyak hal, lebih-lebih persoalan rumah tangga sebagai wilayah paling kecil dari kekuasaannya. Sementara perempuan tidak demikian. Hal yang dapat dianggap merendahkan martabat laki-laki adalah ketika laki-laki tidak dapat mengatasi persoalan yang seharusnya dapat mereka atasi.

Dalam kasus Ny NN, suami mengalami situasi antara memenuhi harapan masyarakat sebagai seorang suami yang mengatasi segalanya dan kenyataan yang harus dia terima bahwa harapan itu tidak dapat dia penuhi mengingat prasyaratnya tidak ada, yakni pekerjaan tetap atau penghasilan. Lebih-lebih justru Ny NN sebagai perempuan yang mampu menjadi tulang punggung keluarga. Ny NN punya pekerjaan dan penghasilan tetap, walhasil memiliki karier lebih baik dari suami.

Dalam situasi ini biasanya laki-laki atau suami menggunakan kekerasan sebagai satu-satunya hal yang dapat dilakukan untuk menunjukkan dirinya masih berkuasa. Kekerasan juga menjadi semacam alat tes bahwa istrinya masih tunduk dan patuh pada kekuasaan yang ia miliki.

Situasi suami Ny NN menjadi lebih parah karena sejarah hidupnya menunjukkan dia pernah mengalami situasi di mana harapan masyarakat tentang laki-laki dapat ia tunaikan dengan baik, yakni menjadi mahasiswa sebuah fakultas yang tidak banyak orang dapat menembus serta tingkat kepintaran di atas rata-rata. Apalagi ia tahu Ny NN dulu tertarik kepada suami karena kualifikasi yang ia miliki.

Lalu apa yang dapat dilakukan terhadap situasi suami Ibu? Membicarakan secara terbuka mungkin dapat dilakukan sebagai salah satu pilihan penyelesaian masalah, termasuk mengutarakan secara tegas bahwa perlakuan suami terhadap Ibu tidak dapat diterima. Sikap tegas dan terbuka penting untuk dilakukan. Sering kali perempuan tidak dapat melakukannya sebab ada pemahaman bahwa memang sudah sepantasnya suami begitu dan sudah pada tempatnya perempuan diam dan terus memahami keadaan suami. Padahal sikap ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan membuat keadaan lebih buruk.

Hal penting lain untuk diutarakan kepada suami adalah konflik dan kekerasan berdampak buruk pada perkembangan anak dengan menunjukkan bukti anak sering ketakutan saat melihat ayahnya marah.

Konseling keluarga atau konseling yang melibatkan seluruh anggota keluarga termasuk anak-anak mungkin juga hal lain yang dapat dilakukan. Sebaiknya bila hendak menggunakan tenaga profesional, pilihlah profesional yang memiliki perspektif jender, mengingat persoalan suami dan ibu terkait dengan pandangan peran jender. Bila Ibu tidak menemukannya di kota tempat Ibu tinggal, Ibu dapat menghubungi Rifka Annisa di Yogyakarta. Selamat mencoba.

Salam dari Rifka Annisa

Kompas, Kamis 24 Juni 2004

Sebagai anak-anak, kita tidak dibatasi dalam bermimpi dan mengungkapkan aspirasi tentang masa depan. Kita merasa kita bisa menjadi apapun yang kita inginkan: astronot, kesatria dengan baju besi yang berkilauan atau penyelam di lautan yang dalam. Namun kemudian terdapat sesuatu yang disebut “pelabelan pada gender” yaitu sebuah gagasan atas apa yang tidak dan dapat dilakukan oleh anak laki-laki dan anak perempuan secara tradisional. Anak perempuan diharapkan untuk cakap di bidang seni dan humaniora, sementara anak laki-laki diarahkan pada matematika dan sains. Pelabelan ini terpenuhi dalam proses perkembangan sampai anak-anak tersebut mulai membentuk preferensi dan jalur karirnya. Kebanyakan laki-laki bekerja di pekerjaan dengan upah yang lebih baik pada bidang sains, teknik, teknologi dan informatika, sementara perempuan cenderung memilih profesi pengajar dan pekerja sosial.

Pada abad yang lalu slogan dalam Bahasa Jerman "Kinder, Küche, Kirche" yang biasa dikenal masih digunakan dalam percakapan sehari-hari. Slogan tersebut bisa diterjemahkan menjadi "anak-anak, dapur, gereja". Ini memiliki konotasi yang sangat menghina, menggambarkan apa yang dilihat sebagai model peran tradisional perempuan di masyarakat Barat kontemporer. Saat ini terkadang slogan tersebut diganti dengan "Kinder, Küche, Karriere", yang berarti "anak-anak, dapur, karir", yang menunjukkan bahwa seorang perempuan masih dipandang sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas rumah tangga dan merawat anak-anak, sementara dia juga diminta untuk menjadi seorang perempuan karir. Pelabelan dan beban ganda ini mulai berkurang di Jerman, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Namun masih banyak yang harus dilakukan. Mengakui dan mengatasi pelabelan gender ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan gender menjadi kenyataan. [1]

Konteks Jaman Dahulu

Laki-laki yang sudah menikah biasanya memiliki hak untuk menentukan keputusan akhir terkait seluruh masalah keluarga sampai tahun 1957 ketika Undang-Undang Persamaan Hak mulai berlaku. Baru pada tahun 1977, perempuan di bagian barat Jerman berhak memperoleh pekerjaan tanpa izin dari suami mereka. Hak perempuan untuk memilih bahkan tidak sampai seratus tahun di Jerman, karena perempuan baru diperbolehkan memberikan suara pada tanggal 19 Januari 1919. [2]

Situasi Hukum

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dijamin melalui Pasal 3 dalam Undang-Undang Dasar Republik Federal Jerman. Pasal ini menyatakan [3] :

Semua orang harus sama di hadapan hukum. Laki-laki dan perempuan harus memiliki hak yang sama. Negara harus mempromosikan pelaksanaan yang sebenarnya bagi persamaan hak perempuan dan laki-laki dan mengambil langkah untuk mengeliminasi kerugian-kerugian yang ada saat ini. Tidak ada orang yang harus disukai atau tidak disukai karena jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air dan asal-usul, kepercayaan, atau agama atau pendapat politik. Tidak ada orang yang harus dibenci karena cacat.

Pada tahun 1994, sebuah pasal baru ditambahkan ke dalam Konstitusi Jerman yang memberikan kewajiban kepada pihak yang berwenang untuk melawan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, sejauh ini negara mempromosikan pelaksanaan faktual dari kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dan berusaha untuk menghilangkan kerugian yang ada. Hukum menjamin hak yang sama dan mencegah diskriminasi di Jerman dan dikembangkan atas dasar hak-hak persamaan [4]. Undang-undang Umum tentang Kesetaraan Perlakuan telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2006. Undang-Undang ini mencakup empat Petunjuk Anti-Diskriminasi Uni Eropa dalam hukum Jerman. Ujuan dari Undang-undang ini adalah untuk mencegah atau untuk menghentikan diskriminasi atas dasar rasis atau asal etnis, jenis kelamin, agama atau kepercayaan, kecacatan, usia atau orientasi seksual. Undang-undang Umum tentang Kesetaraan Perlakuan mengatur klaim dan konsekuensi hukum dalam kasus diskriminasi, baik di bidang pekerjaan maupun di bidang hukum perdata [5]. Mengenai pelaporan jenis kelamin, Pemerintah Federal menyampaikan Laporan Kesetaraan Jenis kelamin pertama di tahun 2011 dan dilakukan dengan keputusan Bundestag Jerman (parlemen) untuk terus menyusun laporan tersebut dalam setiap periode pemilihan. [6]

Pendidikan

Sama seperti di seluruh negara Eropa, dulu perempuan memiliki banyak kekurangan dibandingkan dengan laki-laki dalam perjalanan pendidikan mereka. Perempuan dan laki-laki mungkin bisa memiliki nilai yang sama atau bahkan lebih baik ketika di sekolah menengah, tetapi ketika mereka melanjutkan ke universitas, para laki-laki lebih mendominasi. Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin sulit bagi seorang perempuan untuk naik ke puncak. Pada bidang akademik, untuk waktu yang sangat lama kebanyakan yang melanjutkan pendidikan hingga PhD dan menjadi profesor adalah laki-laki. Dalam dekade terakhir negara-negara Eropa telah melakukan upaya signifikan untuk memperbaiki situasi akses pendidikan yang setara. Di Jerman pada tahun 1990, jumlah perempuan yang mengenyam pendidikan mmulai meningkat dari 29-37% [7]. Sejak itu semua perbedaan dalam persentase belajar telah lenyap sampai hari ini. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dengan adanya kesempatan yang sama untuk mengakses, lebih banyak perempuan yang memperoleh hasil pendidikan yang lebih baik dan lebih baik dalam belajar daripada laki-laki. Di bidang obat-obatan terdapat 9% pelajar perempuan dan 4% pelajar laki-laki. Karena ini adalah perkembangan terkhir yang meningkat pada tahun-tahun sebelumnya, maka laki-laki masih memperoleh posisi yang lebih tinggi di universitas [8].

Pekerjaan

Sebelumnya Jerman telah berkomitmen bahwa pada tahun 2016, perusahaan yang ditentukan dan terdaftar sebagai saham akan diminta untuk mencadangkan setidaknya 30% kursi pengawas untuk perempuan dalam jajaran dewan mereka.  [9]  Sejak 1 Januari 2016, kuota jenis kelamin sebesar 30% telah diterapkan untuk dewan pengawas usaha yang terdaftar dan patuh pada penentuan tujuan berbasis paritas. Bayaran diskriminasi telah dilarang, namun Pemerintah Federal juga berencana untuk memperkenalkan peraturan transparansi baru. Dibandingkan denga proporsinya di masyarakat, perempuan yang berada dalam posisi pengambil keputusan kurang terwakili di Jerman, baik di bidang politik maupun ekonomi – meskipun hak yang sama untuk perempuan dan laki-laki dijamin oleh Undang-Undang Dasar, oleh Federal Equal Treatment Act dan oleh undang-undang yang berlaku di negara bagian Federal (Lander) dan terlepas dari kenyataan bahwa kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan merupakan tujuan penting dari kebijakan kesetaraan. Partisipasi perempuan di posisi teratas perusahaan adalah isu yang berlaku, berbeda dengan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik. [10]

Kesenjangan Gaji Jenis kelamin

Untuk kesenjangan gaji jenis kelamin, perempuan di Jerman masih mengalami perbedaan pembayaran dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan cenderung mempelajari lebih banyak ilmu sosial dan humaniora sedangkan laki-laki lebih banyak mempelajari hard science. Karena pilihan tersebut, kemudian berdampak pada pendapatan kedua kelompok  pekerjaan karena pekerjaan yang terkait dengan ilmu sosial dan humaniora cenderung mendapatkan upah yang lebih sedikit. Pemerintah Federal telah meluncurkan sebuah program yang mendorong perempuan untuk mempelajari ilmu teknik, teknologi, atau ilmu yang berhubungan denngan sains untuk melawan kecenderungan ini [11]. Upaya yang dilakukan untuk merubah stereotip jenis kelamin adalah adanya Hari Anak Perempuan dan Hari Anak Laki-Laki, yang juga disebut sebagai Hari Masa Depan Siswa. Program ini memungkinkan perempuan untuk melihat lingkungan yang didominasi oleh laki-laki seperti ilmuwan komputer atau sebagai tukang kayu dan laki-laki juga dapat menghabiskan satu hari di sekolah dasar atau di tempat perawatan lansia. [12]

Uang Anak-Anak

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah fereal yang berbeda dengan mayoritas politik lainnya berfokus pada kebijakan keluarga. Jumlah fasilitas penitan anak meningkat, all-day school  didirikan sebagian dan skema penggantian pendapatan baru telah diebentuk. [13] Penduduk wajib pajak Jerman berhak atas TK jika mereka memiliki anak. Itu semua adalah tunjangan (juga disebut Child Benefit) dari pemerintah Jerman untuk membantu membiayai sebagian biaya untuk membesarkan anak-anak. Besar biaya tersebut antara  € 192 sampai € 223 per anak setiap bulannya. Orang tua menerima uang anak-anak ini dari pemerintah sampai anak-anak berusia 18 tahun, meskipun bisa berlanjut sampai usia 25 tahun jika mereka masih bersekolah atau memenuhi persyaratan lain untuk melakukan perpanjangan. Mulai bulan Januari 2017 keuntungan telah dinaikkan menjadi € 192 per bulan per anak untuk dua anak pertama, € 198 untuk anak ketiga dan € 223 untuk masing-masing anak berikutnya. [14]

Uang Orang Tua

Elterngeld atau "Uang Orangtua" dibatasi pada 12 atau 14 bulan pertama setelah kelahiran anak tersebut. Jumlah Elterngeld didasarkan pada pendapatan setelah pajak dari orang tua yang didedikasikan untuk merawat bayi yang baru lahir dan dipandang sebagai subsidi pendapatan terbatas. Hal ini memungkinkan kedua orang tua untuk menggunakan hak mereka untuk cuti dalam rangka kelahiran baru anak mereka dan juga untuk menerima Elterngeld - dengan membagikan jangka waktu "Elterngeld" yang dialokasikan (total 12-14 bulan). Hal ini menjelaskan bahwa ibu (atau ayah yang tinggal di rumah) adalah orang yang "dipekerjakan" dan mendorong ayah untuk berkontribusi lebih aktif terhadap perawatan anak-anak. [15] Eltergeld telah memberi kontribusi pada lebih banyak "ayah aktif". 34% ayah di Jerman mengambil cuti orang tua dengan rata-rata pengeluaran 3,1 bulan di rumah dengan anak mereka. [16] Aturan cuti orang tua, yang mencakup tiga tahun, tetap berlaku. Orangtua mungkin tetap bekerja tapi saat cuti mereka tidak menerima upah atau tunjangan. Sejak 2013 semua keluarga memiliki hak untuk memberi anak mereka perawatan anak yang disediakan oleh negara. [17]

Orang Tua Tunggal

Di Jerman, peraturan baru akan memperbaiki situasi keuangan orang tua tunggal. Karena orang tua tunggal sering tidak menerima dukungan finansial untuk anak-anak mereka dari ayah (atau, dalam kasus yang jarang terjadi, dari ibu), pemerintah federal membayar subsidi uang muka untuk memastikan stabilitas ekonomi mereka. Pada tanggal 16 November 2016, Kabinet Federal menyetujui sebuah peraturan baru mengenai pembayaran pemeliharaan uang muka federal (Unterhaltsvorschusszahlung). Dari bulan Juli 2017 dan seterusnya, pembayaran ini akan diberikan sampai anak berusia 18 tahun, sedangkan menurut peraturan yang berlaku sampai Juni 2017, diberikan sampai anak berusia 12 tahun dan paling lama 72 bulan. [18]

Abortus

Setiap perempuan di Jerman dapat memiliki kontrasepsi dan mereka berusia  20 tahun alat kontrasepsi itu dibagikan secara gratis. Menurut undang-undang Penal § 218  yang kontroversial, aborsi ilegal di Jerman, namun tidak dihukum ketika seorang perempuan mencari konseling sebelumnya. Tingkat aborsi terus menurun. Sehari setelah pil tersedia tanpa resep dokter. Rasio kematian ibu di Jerman termasuk yang terendah di dunia.

Kesimpulan

Kesetaraan jenis kelamin belum tercapai di Jerman dan akan ada lebih banyak perubahan yang diperlukan di masa depan untuk mencapainya. Meskipun demikian, alangkah baiknya jika melihat kembali sejarah dan meyadari, bahwa ini adalah perjalanan panjang yang telah dicapai perempuan. Setiap perubahan kecil dalam kebijakan dan setiap perempuan yang mencapai sesuatu adalah hal penting yang perlu diperhatikan karena mereka mengangkat semua perempuan ke depan. Negara anggota Uni Eropa yang berbeda berada pada tingkat kemajuan yang sangat berbeda, sementara harus diperhatikan bahwa negara-negara Skandinavia seperti Swedia memiliki kebijakan cuti parental yang lebih baik lagi, dan perusahaan dengan perbedaan besar bagi setiap jenis kelamin berisiko membayar denda, jika mereka tidak menanggapinya. [19] Penting untuk dicatat, bahwa cara Swedia atau Jerman menganjurkan kesetaraan jenis kelamin tidak dapat diberikan dengan cara yang sama ke negara lain seperti di Indonesia. Perlu diperhatikan kebutuhan setiap negara untuk melihat kemana arah yang ingin dituju oleh negara tersebut. Proses menuju masyarakat yang setara sama sekali tidak dapat dicapai dalam waktu satu tahun. Mungkin butuh waktu lama, tapi baik dan perlu untuk didiskusikan dan menginspirasi satu sama lain dalam prosesnya.

 

About the author: Malin Klinski is a student at Universitas Gadjah Mada where she studies at the Insitute for Social and Political Sciences.

Photo credit: @UN_Women

Referensi:

[1] European Institute for Gender Equality. 17. August 2017

[2] Botsch, Elisabeth (2015). The Policy on Gender Equality in Germany. Brussels: European Union. p. 7

[3] Basic Law for the Federal Republic of Germany

[4] Botsch, Elisabeth (2015). The Policy on Gender Equality in Germany. Brussels: European Union. p. 26

[5] Federal Anti-Discrimination Agency. The General Equal Treatment Act. Act Implementing European Directives Putting Into Effect the Principle of Equal Treatment. 2006.

[6] 2011 Annual Report on Gender Equality: Germany.

[7] studienwahl.de

[8] Bildungsbeteiligung und Bildungschancen. In: Bundeszentrale für Politische Bildung (31.05.2012).

[9] UN Women Report Germany. 2015

[10] Botsch, Elisabeth (2015). The Policy on Gender Equality in Germany. Brussels: European Union. p. 11

[11] Kleinhubbert, Guido. Sciences Struggle to Attract Young Women. In: Der Spiegel (24.09.2013).

[12] Girls-day.de/Boys-day.de

[13] Botsch, Elisabeth (2015). The Policy on Gender Equality in Germany. Brussels: European Union. p. 8

[14] www.kindergeld.org

[15] Botsch, Elisabeth (2015). The Policy on Gender Equality in Germany. Brussels: European Union. p. 19

[16] Report on Equality between men and women in the EU 2017

[17] www.bmfsfj.de

[18] Report on Equality between men and women in the EU. P.26

[19] Weller, Chris. Sweden is the best country in the world for women. In: The Nordic Business Insider (17.03.2017).

46775800
Today
This Week
This Month
Last Month
All
10457
10457
284167
343878
46775800