Rifka Annisa in collaboration with UNFPA conducted a study in three NTT (East Nusa Tenggara) districts (Alor, Manggarai, TTS), one city (Kupang), and four districts in Papua (Jayapura, Keerom, Jayawijaya, Merauke). This research was conducted in August 2011 for approximately twenty days. The agencies involved in this study included the police (personnel, police stations, police offices), the Centre for Women and Children’s Services, NGOs, marriage counseling and divorce settlement bodies, Organization for Religion, health centres, hospitals, Organization for Social Development and Children’s Health, and each province’s office of marriage regulations. The results have been positive, for the efforts have helped in execution of preferred family and customary laws by victims and local service agencies. Unfortunately there has not yet been a mechanism set in place to assist with the application of customary law into positive law enforcement protocol. Policymaking efforts are weak in addressing violence against women and children. In some areas, women's empowerment organizations have still not incorporated certain policies and therefore negatively influence coordination efforts. Conclusions drawn from this study emphasize the importance of building inter-agency synergy between existing services and organizations in order to provide the necessary resources and facilities for victims.

KOMPAS.com – Banyak orang berpikir pemerkosaan terjadi karena faktor fisik yang ditunjukkan korban, mulai dari pakaiannya yang seksi atau tingkah lakunya yang dinilai centil. Ada pula yang menganggap pemerkosaan terjadi karena kondisi yang memungkinkan, sehingga pelaku merasa aman untuk melancarkan aksi pemerkosaan.

Namun, menurut organisasi perlindungan perempuan Rifka Annisa, penyebab utama terjadinya pemerkosaan adalah ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan korban yang terlibat. Relasi kuasa itu misalnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, artis dengan fans, bos dengan karyawan, rentenir dengan pengutang, dan sebagainya. Bahkan, bisa saja relasi kuasa terjadi antara seseorang dengan orang yang disukai atau dikaguminya, meskipun tak punya hubungan langsung. 

Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Rifka Annisa, sebagaimana disampaikan juru bicaranya, Defirentia One Muharomah kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018) pagi. "Dalam penelitian Rifka Annisa, hal dominan yang menyebabkan mengapa pelaku melakukan pemerkosaan adalah karena mereka merasa berhak. Pemerkosaan ini adalah masalah relasi kuasa yang timpang," kata Defi. 

Jadi, menurut lembaga yang berbasis di Yogyakarta itu, kurang tepat jika ada yang menyimpulkan pemerkosaan terjadi hanya karena adanya aspek rendahnya moral dan liarnya nafsu birahi. Adanya kuasa yang dimiliki pelaku atas korban membuat pelaku merasa berhak dan tidak bersalah ketika melakukan tindakan biadabnya. "Banyak kasus pemerkosaan di Rifka Annisa yang pelakunya ayahnya sendiri, teman, pacar, tetangga, guru, dosen, dan orang-orang dekat yang justru dikenal oleh korban," kata Defi. Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Indry Oktaviani. "Karena pelaku selalu berkuasa atas korban. Bukan berarti kedudukannya lebih tinggi ya, tapi karena pelaku menguasai korban," kata Indry.

Perempuan Harus Bagaimana?

Defi menyebut penting bagi perempuan untuk memiliki kemampuan multi level approach. Ketegasan dan keberanian diharapkan ada dalam setiap diri perempuan agar terhindar dari hal-hal yang mengancam keselamatan mereka dalam hal seksual.

"Perempuan harus berdaya, agar berani menolak dan bertindak tegas. Inilah pentingnya relasi yang setara. Sebagai perempuan kita harus paham soal consent dan power untuk bisa mencegah kekerasan seksual," ucapnya.

Jika tindak kekerasan seksual sudah terlanjur terjadi, perempuan juga sebisa mungkin harus segera bangkit dari keterpurukan dan berani mengambil tindakan tegas. Deperesi dan tekanan psikologis yang dialaminya secepat mungkin harus diselesaikan dan bergerak menegakkan keadilan. "Dan ketika sudah terjadi, perempuan harus berani bertindak. Untuk itulah pentingnya support system dan perlindungan bagi penyintas," ujar Defi.

Lingkungan yang mendukung keberadaan penyintas masih sulit ditemukan dalam masyakat kita saat ini. Namun, hal itu bukan berarti tidak bisa terbentuk. Melalui edukasi yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat bisa diliterasi apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan, jika lingkungannya ada yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dengan begitu, penyintas akan merasa aman dan memiliki banyak kekuatan untuk mengungkapkan apa yang ia alami sebelumnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relasi Kuasa Dianggap sebagai Penyebab Utama Terjadinya Pemerkosaan", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/18432481/relasi-kuasa-dianggap-sebagai-penyebab-utama-terjadinya-pemerkosaan
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih

KOMPAS.com – Pernahkah kita mengeluarkan komentar terhadap kasus pemerkosaan yang ada di sekitar kita? Misalnya, mengeluarkan kalimat, "Ah pasti dia pakai bajunya seksi", "Siapa suruh mau diajak cowok enggak jelas, kejadian kan", "Dia emang cewek nakal, pantas saja sampai begitu". Komentar-komentar tersebut secara tidak langsung meletakkan posisi perempuan pada posisi bersalah (victim blaming) atas insiden pemerkosaan yang dialaminya. Sementara. laki-laki yang menjadi pelaku pemerkosaan dianggap wajar dan memiliki insting naluriah atas nafsu yang ia lampiaskan.

Atau mungkin bisa jadi kalimat yang diucapkan seperti, "Ya kan dipegang doang, serius amat”, "Santai aja, sok suci deh", "Laki-laki memang begitu". Kalimat itu bisa jadi ringan diucapkan, namun termasuk dalam fenomena rape culture yang ternyata memiliki konsekuensi besar terhadap langgengnya praktik pemerkosaan di sekitar kita. Bahkan, ketika kasus pemerkosaan dibawa ke ranah hukum, petugas polisi justru menyatakan hal-hal yang secara tidak langsung mematikan laporan pelapor. Misalnya dengan kalimat, "Apa kejadian ini bukan karena suka sama suka", "Coba dibicarakan kekeluargaan dulu", dan sebagainya. Semua itu masih ada, kerap kita dengar, atau bahkan kita sendiri ambil  bagian dalam kesalahan itu sampai saat ini. Sehingga, tak heran tindak pelecehan atau bahkan kekerasan seksual masih saja terulang di masyarakat. 

Menurut Program Development Officer dari organisasi Rifka Annisa, Defirentia One Muharomah, kesalahan-kesalahan ini bersifat laten dan sudah mengakar di masyarakat. "Rape culture ini sifatnya sistemik, kita enggak sadar bahwa itu sudah ada dan bahkan dilanggengkan dalam budaya kita. Ini juga menjadi penyebab kenapa banyak kasus perkosaan atau pelecehan seksual terus terjadi dan sulit ditangani," ujar Defi kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018) pagi. 

Defi juga menyebutkan, praktik pemerkosaan yang dilanggengkan ini menyebabkan struktur sosial yang ada di masyarakat tidak lagi berfungsi. Selain itu, masyarakat kehilangan sensitivitas terhadap pelanggaran yang merugikan hak-hak korban. Sementara, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Indry Oktaviani, menyebutkan hal ini sebagai warisan budaya patriarki yang banyak dianut kebanyakan kelompok masyarakat di dunia. "Hal ini terkait dengan budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia, itu proses sistematik,” ujar Indry.

Dampak

Dampak buruk yang dapat timbul dari kebiasaan melumrahkan pemerkosaan dan menyalahkan korban dapat menyebabkan masalah berkepanjangan. Adapun, masalah itu seperti menyelamatkan pelaku dari rasa bersalah, kemudian menghancurkan kondisi psikologis korban, sulitnya pengungkapan sebuah kasus pemerkosaan, hingga pada akhirnya kejadian serupa kembali terulang dan terulang.

"Korban semakin terpojokkan, ia enggan berbicara. Bahkan dalam beberapa kasus, korban tidak langsung melapor karena tekanan psikologis dan dipojokkan oleh rape culture di sekitarnya," ujar Defi. “Justru kebiasaan kita yang tidak mendukung korban tersebut menyebabkan korban semakin trauma dan menanggung sendiri dampak kekerasan seksual yang dialaminya," Defi melanjutkan.

Apa yang harus dilakukan

Meski tidak mudah dan dibutuhkan partisipasi banyak pihak, menghilangkan praktik pelanggengan pemerkosaan di masyarakat masih mungkin untuk dilakukan. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk meniadakan praktik rape culture di tengah masyarakat. Upaya itu mulai dari membenahi diri sendiri, mengedukasi lingkungan, hingga mendesak pihak berwenang untuk mengubah aturan hukum yang kurang sesuai.

"Mulai dari hal kecil, misalnya tidak melakukan candaan seksual (sexist joke), tidak menyalahkan korban (victim blaming), dan tidak menganggap remeh tindakan seksual apa pun," Defi menjelaskan.

Masyarakat yang selama ini tidak menyadari kebiasaannya sebagai sesuatu yang salah juga perlahan harus dicerahkan dan diedukasi dengan tepat. Ada konsekuensi buruk berkepanjangan dari kebiasaan salah yang secara tidak sadar mereka lakukan.

Di ranah hukum, Indry dari Koalisi Perempuan menyebutkan, ada salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kurang tepat dan harus segera diperbaiki.

"Kalau undang-undang dan peraturan masih berpihak pada pelaku, maka korban  akan selalu menjadi pihak yang salah. Coba buka KUHP Pasal 285, perkosaan adalah jika terjadi penetrasi penis ke dalam vagina dan dilakukan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan," kata Indry.

Menurut dia, definisi pemerkosaan yang ada di peraturan itu dinilai terlalu sempit. Padahal, pemerkosaan dapat diartikan pada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang lebih luas. "Juga kenyataan bahwa anal atau oral seks juga bentuk yang serupa dengan penetrasi vaginal. Jadi, seharusnya penetrasi anal dan oral juga masuk dalam bentuk perkosaan," kata Indry.

Menurut dia, tidak semua ancaman bisa dibuktikan menggunakan penjelasan yang tertera di KUHP. Ada pula pemerkosaan yang dilakukan dengan bujuk rayu. Selain itu, ancaman juga tidak selalu berbentuk fisik. Bisa juga bentuk ancaman seperti meluluskan ujian, menyebarkan foto korban dalam kondisi tidak pantas juga dapat disebut sebagai ancaman yang mengerikan untuk korban. Akan tetapi, hal itu tidak termaktub dalam penjelasan peraturan hukum yang saat ini ada.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat "Rape Culture", Masyarakat Dinilai Berperan Langgengkan Pemerkosaan", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/16241701/akibat-rape-culture-masyarakat-dinilai-berperan-langgengkan-pemerkosaan
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih

TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Rifka Annisa, Suharti mengungkapkan, mahasiswa UGM yang jadi korban kekerasan seksual saat melaksanakan KKN di Maluku mengalami depresi berat saat datang ke kantornya.

"Penyintas mulai melakukan pendampingan sejak September 2017 lalu, setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di kantor Rifka Annisa. Berdasarkan asesmen awal, penyintas berada dalam kondisi depresi berat. Sehingga fokus utama yang dilakukan adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja Rabu (7/11/2018).

Ia melanjutkan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, pihaknya sslaku mengedepankan penyelesaian yang bertujuan menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum. Namun Rifka Annisa mengutamakan prinsip persetujuan dari korban. 

"Dalam kasus ini, Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun pada kasus tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala. Terutama dalam menjamin hak-hak dan keadilan korban," lanjutnya.

"Pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik. Rifka Annisa juga mendorong pihak kampus untuk menyusun sistem penyelesaian di lingkungan kampus, yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak korban agar tidak terjadi hal serupa," sambungnya.

Koordinasi tersebut direspon baik oleh Fisipol UGM, sehingga membentuk tim investigasi. Tim investigasi pun kemudian telah memberikan beberapa rekomendasi mengenai hasil investigasinya. (tribunjogja)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rifka Annisa : Mahasiswa UGM Korban Kekerasan Seksual Sempat Alami Depresi, http://jogja.tribunnews.com/2018/11/07/rifka-annisa-mahasiswa-ugm-korban-kekerasan-seksual-sempat-alami-depresi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: has

46391131
Today
This Week
This Month
Last Month
All
26785
64939
243376
306641
46391131