Dear Ibu pengasuh Rifka Annisa,
Perkenalkan saya Ibu Marni. Saya punya tetangga yang punya anak perempuan ABG, remaja yang baru masuk SMA. Ayahnya itu tidak suka melihat anaknya pacaran. Tapi cara melarangnya menurut saya keterlaluan juga, anaknya dibentak sampai dipukul, pernah saya lihat sampai dipukul kepalanya pakai sandal gunung. Tapi diperlakukan seperti itu anaknya malah semakin ngelunjak, sering bepergian wira-wiri sama pacarnya. Sebagai tetangga, saya sebaiknya bagaimana ya? Saya juga tidak setuju anaknya pacaran, tapi juga tidak setuju cara ayahnya memperlakukan anak. Cuma untuk menegur saya juga nggak enak karena itu urusan keluarga mereka. Mohon pencerahannya, terimakasih.
JAWAB
Salam Ibu Marni, terimakasih telah berbagi cerita dengan kami. Salah satu tugas perkembangan tahap remaja adalah ada ketertarikan dengan lawan jenis. Sehingga ketika remaja merasakan jatuh cinta, merupakan hal yang normal dan wajar. Hanya saja, mereka butuh bimbingan dan pendampingan tentang bagaimana mengekpresikan perasaan tersebut dalam perilaku yang tidak menimbulkan resiko baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain dan lingkungan sekitar.
Sayangnya tidak semua orang dewasa di sekitarnya termasuk orang tua, dapat menyikapi tahapan tersebut dengan bijaksana. Seringkali orang tua terlalu mencemaskan bahwa jatuh cinta pada lawan jenis bermakna negatif karena selalu dikaitkan dengan perilaku seksual. Hal ini membuat remaja tidak memiliki tempat untuk membahas dan mendiskusikan hal tersebut secara wajar, sehingga belajar mengekspresikan atau menyalurkan hal tersebut melalui apa yang dia konsumsi dari lingkungan sekitar. Misalnya, tontonan film, televisi, perilaku teman sebaya, dan sebagainya, yang kemudian membuat anak terjerumus pada perilaku yang beresiko.
Padahal ada pilihan perilaku yang lain. Misalnya, menjalin hubungan sebatas pertemanan saja, dan dia tetap diterima dan dicintai. Mengungkapkan, dan membuat komitmen yang sifatnya positif, misalnya saling mendukung dalam hal prestasi. Ataupun tidak perlu mengungkapkan sekarang, menunggu saat yang tepat jika sudah dewasa, dan sebagainya. Remaja akan memperoleh alternatif pilihan perilaku yang beragam dan lebih sehat. Terlebih jika ada orang dewasa yang dapat diajak membicarakan situasi tersebut tanpa menghakimi, dia akan mendapat pemenuhan rasa diterima dan dicintai, sehingga tidak mencari pemenuhan kebutuhan tersebut dari orang lain yang bisa jadi malah tidak bertanggung jawab.
Jika Ibu cukup dekat dengan orang tuanya, dapat memberi masukan bahwa cara kekerasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak, misalnya ketidakseimbangan antara kemampuan sosial, emosional, dan kognitif, sehingga menimbulkan perilaku bermasalah. Dari reaksi anak yang Ibu ceritakan, anak bukannya takut, tapi malah membenci figur orang tua dan mencari pemenuhan kebutuhan akan kasih sayang di luar rumah. Strategi yang lain adalah Ibu dapat mencari keluarga atau sahabat dari tetangga tersebut untuk dimintai tolong memberi masukan, atas dasar apa yang Ibu saksikan sehari-hari.
Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap warga negara yang masih berada di bawah usia 18 tahun adalah anak. Setiap orang yang melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak juga dapat diancam hukuman pidana dan diproses secara hukum. Informasi ini juga perlu diketahui oleh orang tua si anak, agar tidak memposisikan dirinya menjadi pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri.
Selain pendekatan pada orang tua, anak juga membutuhkan pendampingan. Ibu dapat menjadi teman bagi si anak untuk berbagi cerita sehari-hari. Memberi dukungan psikologis yang dia butuhkan, dan terutama memberikan bimbingan dan pendampingan atas pilihan perilakunya dalam menghadapi dinamika masa remaja tersebut. Dukungan dan penerimaan ini sangat dibutuhkan untuk melepaskan ketergantungan psikologis dia pada figur yang kurang tepat, misalnya pacar.
Apabila diperlukan, anak dapat dihubungkan dengan konselor yang lebih ahli. Dapat minta bantuan lebih lanjut pada psikolog atau lembaga layanan konseling terdekat, ataupun lembaga layanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik pemerintah yang terdapat di setiap kabupaten, kota, maupun propinsi.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jika ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon Rifka Annisa (0275)553333 atau hotline dinomor 085100431298 atau 085799057765, atau datang langsung ke kantor Rifka Annisa di Jalan Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta. Terimakasih.
Salam Ibu,
Perkenalkan, nama saya Wati, pekerjaan saya sebagai asisten rumah tangga (ART). Saya ingin menanyakan, apakah pekerjaan seperti kami ini dilindungi hukum? Karena saya melihat ada teman sesama ART, berinisial N, yang dipukuli oleh majikannya. Apakah wajar jika ada yang salah dalam pekerjaannya, ART tersebut kemudian memang boleh dipukul? Jika tidak, apakah memungkinkan N melaporkan pada polisi? Terimakasih atas penjelasannya.
JAWAB
Salam Ibu Wati,
Setiap orang yang berada di Indonesia dilindung oleh hukum. Perlindungan ini termasuk terlindungi dari perbuatan-perbuatan orang lain yang membuat seseorang merasa tidak nyaman atau dirugikan. Pemukulan yang dialami oleh N adalah salah satu bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik. Tidak pemukulan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan Pasal satu (1) angka satu (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUP KDRT), menyebutkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya Pasal 12 ayat 1 UUP KDRT menyebutkan bahwa orang-orang dalam lingkup rumah tangga meliputi : (1) Suami, istri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri); (2) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar, dan besan); (3) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (asisten rumah tangga).
Berdasarkan penjelasan di atas, N termasuk dalam lingkup rumah tangga, dan berhak untuk melaporkan majikan ke kepolisian dengan adanya KDRT dalam betuk kekerasan fisik. N dapat melaporkan majikan di kantor polisi yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Untuk melaporkan hal tersebut, dibutuhkan minimal 2 alat bukti. Alat bukti adalah alat atau upaya yang bisa dipergunakan untuk meyakinkan hakim tentang suatu perbuatan pidana. Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan patokan hukum bahwa yang dimaksud alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Saksi yakni seseorang yang melihat, mendengar, atau merasakan secara langsung perbuatan pidana pemukulan yang dilakukan oleh majikan.
Jika terjadi pemukulan kembali, N sebagai korban kemungkinan akan ragu-ragu atau berpikir panjang untuk melapor ke polisi. Hal yang dapat dilakukan adalah segera lakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, dan minta ditangani oleh dokter. Hal ini berfungsi selain untuk kesegeraan pengobatan juga untuk mengamankan barang bukti, sebelum akhirnya N mantap melaporkan perkara. Saat pemeriksaan, dapat disampaikan pada dokter yang menangani bahwa mungkin nanti akan dipergunakan untuk keperluan hukum. Pada saat N sudah mantap melapor, sampaikan ke penyidik bahwa telah melakukan pemeriksaan, agar penyidik meminta laporan visum pada dokter yang bersangkutan sebagai alat bukti. Visum hanya dapat dibuat dengan permintaan kepolisian, dan hanya dapat diambil oleh kepolisian.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jika ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon Rifka Annisa (0275)553333 atau hotline dinomor 085100431298 atau 085799057765, atau datang langsung ke kantor Rifka Annisa di Jalan Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta. Terimakasih
Yogyakarta – Rifka Annisa bersama Tim Kuasa Hukum Agni menggelar konferensi pers (10/1) terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya-red), mahasiswi Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2017 lalu.
Dalam keterangan persnya, Tim Kuasa Hukum Agni menjelaskan bahwa penyintas siap menghadapi proses hukum. Kendati demikian, selama ini penyintas tidak pernah berkeinginan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Alasannya, selama ini penyintas banyak mendapatkan tekanan dan tendensi negatif dari berbagai pihak di UGM.
“Sebenarnya Rifka Annisa dan pihak rektorat UGM dulu sudah menyepakati tidak akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, sebagaimana yang diinginkan oleh korban. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan sekali mengapa ada pihak dari UGM yang akhirnya malah melaporkan kasus ini ke Polda DIY tanpa konsultasi dulu pada korban,” jelas Suharti, Direktur Rifka Annisa WCC.
Menurut Tim Kuasa Hukum Agni dan Rifka Annisa, saat ini tidak ada pilihan lain selain terus memperjuangkan kasus ini sehingga penyintas dapat memperoleh keadilan. Mereka juga berharap agar kasus ini tidak sampai dihentikan penyidikannya (SP3) karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya.
“Harapannya kasus ini tidak sampai SP3 dan diusut hingga tuntas sehingga bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus yang lain. Harapannya ini juga bisa mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa segera disahkan,” jelas Catur Udi Handayani, ketua Tim Kuasa Hukum Agni.
Suharti menjelaskan, proses hukum bagi korban kekerasan seksual seringkali menemui berbagai tantangan. Pertama, perspektif aparat penegak hukum yang seringkali bias gender dan justru malah menyalahkan korban. Kedua, korban masih dalam kondisi traumatis sehingga sulit untuk mengambil keputusan. Ketiga, bukti-bukti fisik sudah hilang karena biasanya korban tidak langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Penyintas menolak melakukan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama. Meskipun demikian, penyintas mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini.
Rifka Annisa dan tim kuasa hukum akan bekerja sama mendampingi korban agar kondisi psikologis penyintas tidak semakin buruk.
“Tentunya kami akan mempersiapkan Agni agar siap menghadapi proses hukum. Rifka Annisa akan membantu pendampingan psikologisnya, dan kami akan mendampingi proses secara hukum, memberikan gambaran kepada penyintas mengenai proses apa saja yang akan dijalani dan gambarannya seperti apa,” jelas Catur Udi Handayani.
Meskipun saat ini proses hukum sedang berjalan, Rifka Annisa tetap mendorong UGM agar segera memenuhi hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Tim Investigasi, diantaranya pemulihan psikologis dan pembebasan biaya kuliah hingga penyintas lulus.
“Penanganan kekerasan seksual selama ini hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, sementara pemenuhan hak korban seringkali terabaikan. Karena itu kami mendorong pihak UGM segera memenuhi rekomendasi dari Tim Investigasi sehingga hak-hak korban bisa terpenuhi,” jelas Suharti.
Rifka Annisa in collaboration with UNFPA conducted a study in three NTT (East Nusa Tenggara) districts (Alor, Manggarai, TTS), one city (Kupang), and four districts in Papua (Jayapura, Keerom, Jayawijaya, Merauke). This research was conducted in August 2011 for approximately twenty days. The agencies involved in this study included the police (personnel, police stations, police offices), the Centre for Women and Children’s Services, NGOs, marriage counseling and divorce settlement bodies, Organization for Religion, health centres, hospitals, Organization for Social Development and Children’s Health, and each province’s office of marriage regulations. The results have been positive, for the efforts have helped in execution of preferred family and customary laws by victims and local service agencies. Unfortunately there has not yet been a mechanism set in place to assist with the application of customary law into positive law enforcement protocol. Policymaking efforts are weak in addressing violence against women and children. In some areas, women's empowerment organizations have still not incorporated certain policies and therefore negatively influence coordination efforts. Conclusions drawn from this study emphasize the importance of building inter-agency synergy between existing services and organizations in order to provide the necessary resources and facilities for victims.
KOMPAS.com – Banyak orang berpikir pemerkosaan terjadi karena faktor fisik yang ditunjukkan korban, mulai dari pakaiannya yang seksi atau tingkah lakunya yang dinilai centil. Ada pula yang menganggap pemerkosaan terjadi karena kondisi yang memungkinkan, sehingga pelaku merasa aman untuk melancarkan aksi pemerkosaan.
Namun, menurut organisasi perlindungan perempuan Rifka Annisa, penyebab utama terjadinya pemerkosaan adalah ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan korban yang terlibat. Relasi kuasa itu misalnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, artis dengan fans, bos dengan karyawan, rentenir dengan pengutang, dan sebagainya. Bahkan, bisa saja relasi kuasa terjadi antara seseorang dengan orang yang disukai atau dikaguminya, meskipun tak punya hubungan langsung.
Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Rifka Annisa, sebagaimana disampaikan juru bicaranya, Defirentia One Muharomah kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018) pagi. "Dalam penelitian Rifka Annisa, hal dominan yang menyebabkan mengapa pelaku melakukan pemerkosaan adalah karena mereka merasa berhak. Pemerkosaan ini adalah masalah relasi kuasa yang timpang," kata Defi.
Jadi, menurut lembaga yang berbasis di Yogyakarta itu, kurang tepat jika ada yang menyimpulkan pemerkosaan terjadi hanya karena adanya aspek rendahnya moral dan liarnya nafsu birahi. Adanya kuasa yang dimiliki pelaku atas korban membuat pelaku merasa berhak dan tidak bersalah ketika melakukan tindakan biadabnya. "Banyak kasus pemerkosaan di Rifka Annisa yang pelakunya ayahnya sendiri, teman, pacar, tetangga, guru, dosen, dan orang-orang dekat yang justru dikenal oleh korban," kata Defi. Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Indry Oktaviani. "Karena pelaku selalu berkuasa atas korban. Bukan berarti kedudukannya lebih tinggi ya, tapi karena pelaku menguasai korban," kata Indry.
Perempuan Harus Bagaimana?
Defi menyebut penting bagi perempuan untuk memiliki kemampuan multi level approach. Ketegasan dan keberanian diharapkan ada dalam setiap diri perempuan agar terhindar dari hal-hal yang mengancam keselamatan mereka dalam hal seksual.
"Perempuan harus berdaya, agar berani menolak dan bertindak tegas. Inilah pentingnya relasi yang setara. Sebagai perempuan kita harus paham soal consent dan power untuk bisa mencegah kekerasan seksual," ucapnya.
Jika tindak kekerasan seksual sudah terlanjur terjadi, perempuan juga sebisa mungkin harus segera bangkit dari keterpurukan dan berani mengambil tindakan tegas. Deperesi dan tekanan psikologis yang dialaminya secepat mungkin harus diselesaikan dan bergerak menegakkan keadilan. "Dan ketika sudah terjadi, perempuan harus berani bertindak. Untuk itulah pentingnya support system dan perlindungan bagi penyintas," ujar Defi.
Lingkungan yang mendukung keberadaan penyintas masih sulit ditemukan dalam masyakat kita saat ini. Namun, hal itu bukan berarti tidak bisa terbentuk. Melalui edukasi yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat bisa diliterasi apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan, jika lingkungannya ada yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dengan begitu, penyintas akan merasa aman dan memiliki banyak kekuatan untuk mengungkapkan apa yang ia alami sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relasi Kuasa Dianggap sebagai Penyebab Utama Terjadinya Pemerkosaan", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/18432481/relasi-kuasa-dianggap-sebagai-penyebab-utama-terjadinya-pemerkosaan.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih