Rilis Pers Penyelesaian Kasus Agni

Written by  Rabu, 06 Februari 2019 19:43

Kami sangat keberatan, menolak, dan terganggu dengan penggunaan diksi “damai” di berbagai media massa, sebab hal tersebut menjadi pemicu anggapan bahwa Agni menyerah dengan perjuangannya. Kemudian menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan Agni mengusahakan kebenaran dan keadilan untuk dirinya, dan membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh Agni dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun seolah tampak tak membuahkan hasil. Keyakinan kami bahwa kejadian yang dialami Agni adalah kekerasan seksual yaitu tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban kekerasan.

Dalam proses pendampingan bagi perempuan penyintas kekerasan, kami mengedepankan prinsip-prinsip pendampingan seperti, keamanan dan keselamatan bagi perempuan penyintas, empowerment dan self determination/pengambilan keputusan oleh penyintas kekerasan. Bahwa tujuan utama dalam proses pendampingan adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi penyintas kekerasan. Untuk mencapai hal ini maka suara penyintas menjadi sangat penting untuk didengarkan.

Pilihan penyelesaian kasus non-litigasi yang diambil oleh Agni dan Tim Hukum pada hari Senin, 4 Februari 2019 merupakan pilihan yang tidak mudah diambil. Kata “damai” yang menjadi topik pemberitaan di beberapa media memicu anggapan bahwa Agni menyerah dengan perjuangannya. Berbagai pemberitaan ini lantas terkesan menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan yang telah ditempuh Agni untuk mengusahakan kebenaran dan keadilan bagi dirinya. Akibatnya, perubahan yang berusaha dicapai oleh Agni dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun seolah tampak tak membuahkan hasil.

Karenanya, kami merasa penting untuk menjabarkan apa yang terjadi sesungguhnya dan potensi-potensi apa yang dihadapi Agni ke depan agar kita semua dapat melihat kasus ini dari perspektif penyintas. Ruang-ruang perjuangan yang harus dihadapi oleh Agni akan kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Sejak awal, Agni telah berjuang agar kasus kekerasan seksual ini dapat ditangani oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) Universitas Gadjah Mada. HS telah mengakui perbuatannya di depan teman-teman setim KKN-nya dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) melalui telepon. Sampai September 2017, Agni belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian dan rekomendasi apa yang diberikan DPkM kepada HS melalui Fakultas Teknik. Pada Oktober 2017, Agni menemui kenyataan bahwa ia mendapatkan nilai KKN C dan perlu waktu 1 tahun untuk berjuang hingga pada tanggal 14 September 2018 nilai KKN Agni dipulihkan menjadi A/B.
  1. Tim Investigasi Rektorat UGM—yang belakangan diketahui sebenarnya bernama Tim Evaluasi KKN-PPM 2018 berdasarkan SK Rektor Nomor 795/UN1.P.III/SK/HUKOR/2018—dibentuk dari tanggal 20 April 2018 sampai 20 Juli 2018 untuk mencari fakta tentang kasus yang dialami Agni. Sampai saat ini, Agni belum mendapatkan salinan hasil Tim Investigasi, bahkan Agni hanya diminta mendengarkan hasilnya dibacakan saja dan di dalamnya terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelecehan seksual.
  1. Berdasarkan informasi dari situs web wisuda UGM nama HS terdaftar dalam daftar wisudawan bulan November 2018 sementara belum ada kejelasan tindak lanjut Tim Investigasi. Akhirnya wisuda HS dibatalkan sampai kasus ini selesai.
  1. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Maluku pada tanggal 19 November 2018 yang berlangsung selama 12 jam telah menyebabkan Agni kembali mengalami depresi;
  1. Adanya Laporan Polisi Nomor LP/764/ XII/2018/SPKT tertanggal 9 Desember 2018 adalah langkah tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas. Pertimbangan utama kami akhirnya memilih penyelesaian non-litigasi adalah kondisi psikis Agni Perkembangan kasus hukum semakin melemahkan posisi Agni, mulai dari berita acara pemeriksaan Agni, informasi yang kami terima dari pemeriksaan saksi-saksi, permintaan dari Polda DIY untuk melakukan visum et repertum terhadap Agni yang kami tolak karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama, hasil pemeriksaan psikologi Agni dan tidak adanya tanggapan tehadap permohonan visum psychiatricum

    Kasus semakin berkembang karena perbedaan definisi perkosaan yang terdapat di dalam pemberitaan di Balairung yang menggunakan term dalam website Komnas Perempuan dengan definisi perkosaan sesuai Pasal 285 KUHP. Selain itu Polda juga menyatakan adanya ketidaksesuian fakta di lapangan, bahwa lokasi kejadian dekat dengan permukiman dan tidak banyak binatang liar, serta pondokan putri berjarak hanya 50 meter dengan pondokan putra. Padahal, yang dimaksud Agni sejak awal dan disampaikan juga oleh laporan Balairung sebagai jarak yang jauh adalah jarak dari pondokan Agni ke pondokan salah seorang teman perempuannya, dan di lokasi tersebutlah terkadang ada babi hutan. Pernyataan tersebut mengarah pada indikasi Balairung menyebarkan berita bohong artinya, ada tendensi bahwa Balairung juga akan dikriminalisasi. 

    Kemungkinan SP3 yang kami antisipasi pada akhirnya semakin jelas berdasarkan kutipan pemberitaan media Kapolda DIY pada hari Selasa (5/2/2019) yang menyatakan kepada wartawan bahwa, “Kan hasilnya kemudian di antara mereka (HS dan korban) sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan, karena perkosaan tidak ada, dan pelecehan tidak ada.” 

    Bertambah besarnya kemungkinan SP3 dan tendensi kriminalisasi baik untuk Agni maupun pihak lain (Balairung) menjadikan proses ini semakin jauh dari rasa keadilan Agni. Kami mempertimbangkan akibat dari proses ini terhadap Agni dan pada Balairung.
  1. Pada tanggal 21 Januari 2019, Agni diberi tahu hasil kerja Komite Etik dimana dari 7 orang anggota komite etik, 4 orang menyatakan tidak ada pelecehan seksual, yang terjadi adalah perbuatan asusila dan menolak mengkategorikannya sebagai pelanggaran sedang atau berat. Namun terdapat anggota Komite Etik lainnya mengeluarkan dissenting opinion yang menyatakan bahwa kasus tersebut adalah pelecehan seksual dan pelanggaran berat. Kesimpulan “tindak asusila” sangat melukai rasa keadilan Agni, karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini hanya mempertegas adanya budaya victim blaming.

    Perkembangan kasus yang semakin hari menjadi semakin tidak jelas justru berpotensi memperbesar tekanan psikis bagi Agni. Kami menyadari bahwa semua pilihan penyelesaian memiliki resikonya maisng-masing. Karenanya, kami berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian mana yang resikonya paling minimal bagi Agni, memenuhi rasa keadilan dan mengutamakan perlindungan hak-hak Agni.

Perkembangan kasus yang semakin hari menjadi semakin tidak jelas justru berpotensi memperbesar tekanan psikis bagi Agni. Kami menyadari bahwa semua pilihan penyelesaian memiliki resikonya maisng-masing. Karenanya, kami berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian mana yang resikonya paling minimal bagi Agni, memenuhi rasa keadilan dan mengutamakan perlindungan hak-hak Agni.

Beberapa poin capaian perjuangan dari sisi Agni dalam kasus ini adalah:

  1. Penyelesaian non litigasi ini menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas dan mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis Balairung Press;
  1. Draft kesepakatan penyelesaian mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/764/ XII/2018/SPKT tertanggal 9 Desember 2018 dimana di dalamnya terdapat posisi HS, Agni dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu pemerkosaan dan pencabulan;
  1. Permintaan maaf telah dinyatakan HS kepada Agni dengan disaksikan oleh Rektorat UGM. HS juga diharuskan mengikuti mandatory counselling agar terjadi perubahan perilaku, sementara kelulusan HS akan ditunda hingga psikolog klinis menyatakan HS tuntas melakukan konseling;
  1. Hak- hak Agni sebagai penyintas dengan jelas dijamin pelaksanaannya dalam kesepakatan;
  1. Adanya klausul perbaikan sistem mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih jelas definisi, tahapan penanganan dan sanksi terhadap pelaku serta penanganan dan pemulihan hak-hak penyintas terjadi di UGM agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam kesepakatan penyelesaian;
  1. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga telah melakukan penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat Fakultas, sembari mengupayakan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelumnya;
  1. Membangkitkan kepedulian, dukungan, dan gerakan dari masyarakat untuk mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang kerap tidak tuntas dan mengabaikan pemenuhan hak-hak penyintas.
  1. Pihak UGM wajib memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa BIDIK MISI (UKT dan Biaya Hidup) kepada AGNI

Kami berharap penjelasan dari perspektif Agni ini dapat memberikan pemahaman dan membuka mata masyarakat betapa besar resiko yang harus dihadapi seorang penyintas kekerasan seksual dalam memperjuangkan penyelesaian kasus yang dialaminya. Agni telah berusaha memperjuangkan keadilan dengan berani dan tangguh selama satu setengah tahun lebih. Keputusan penyelesaian non-litigasi diambil karena situasi saat ini semakin tidak menguntungkan bagi Agni dan memperkecil kemungkinan Agni untuk memperoleh keadilan. Perjuangan untuk mengajukan poin-poin kesepakatan yang berperspektif penyintas, mendudukan posisi penyintas secara benar dan pemakaian diksi-diksi dalam kesepakatan penyelesaian tersebut juga bukan hal yang mudah.

Kami memohon kepada semua pihak, terutama media massa, untuk tidak menyederhanakan seluruh proses dan capaian perjuangan Agni dengan menggunakan diksi “berakhir damai” karena hal ini memperburuk kondisi psikis Agni. Perjuangan Agni belum selesai.

Kami masih membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memastikan, mengawal dan memantau proses penyelesaian agar setiap poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik. Agni saat ini membutuhkan dukungan semua pihak untuk dapat memulihkan kondisi psikisnya, lebih berdaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya, serta menuntaskan kuliahnya. Mari kita lanjutkan perjuangan Agni dan terus mendukung Agni yang telah banyak berkontribusi bagi perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Disusun oleh: Rifka Annisa dan Tim Kuasa Hukum Agni

Read 1669 times
46806737
Today
This Week
This Month
Last Month
All
8284
41394
315104
343878
46806737