Kamis, 13 Agustus 2015 10:51

Review of Rifka Annisa Literature

Rifka Annisa undertakes research, establishes support and education programs, and trains communities to deal with gender-based violence. With all this knowledge and expertise, Rifka Annisa also compiles books on how to understand gender, the role of Islam, Indonesian law and the way we run our programs. These small books provide valuable insight into the work we do and address many frequently asked questions from people wondering about the issues of violence against women in Indonesia.

Book 1: Understanding Gender and Violence Against Women

2015-08-11_18.41.04.jpg

This book explains what gender is and how rigid gender roles lead to a culture that accepts and perpetuates violence against women. Gender is different to biological sex, as the different anatomies we have hold no inherent meaning. Contrastingly, gender is an assigned construction of rules that drastically affect how people live their lives. Common stereotypes of male and female include women staying at home, being passive and being more emotional while men work outside the home, are assertive and are seen as rational. These expected behaviours of people with different physical anatomy are something humans have created, and it severely restricts the rights of women. From marginalising them economically to restricting their participation in social and political life, women constantly receive fewer opportunities than men. Women also statistically experience more domestic violence from men close to them. From Rifka Annisa’s research, we estimate that on the island of Java a woman is raped every 5 hours.

Not only do women experience more violence, but victim-blaming, and the stereotyping and shaming of women who are assaulted is a common practice in Indonesian culture (and in most cultures all over the world). Women are seen as wanting attention, and teasing men with how they dress or what they were doing. If the violence occurs within their household, people ask why the woman stayed, and blame her assault on her ‘choice’ to stay with an abusive husband. In reality, regardless of clothing or behaviour, women are still assaulted, raped and abused by men. Further, providing for their children, economic dependence, psychological trauma and threats from their partners often restrict women from simply leaving an abusive household or situation. This fear and stigma that their community will not believe them or blame them for being abused is a huge problem in addressing the issue of gender-based violence – especially as it removes responsibility of abuse from the man/perpetrator.

Understanding Gender and Violence Against Women is the perfect book for an articulate explanation of how gender and violence influence each other, and how we need to think more critically about our current culture.

Book 2: Is Islam Discriminatory?

2015-08-11_11.42.43.jpg

Islam overwhelmingly emphasises equality for all, with a responsibility to all of humanity to be charitable and peaceful. However, masculinist and patriarchal interpretations of the Al Qur’an are often quoted to justify gender inequality. Muslims who use Islam to maintain gender roles and even violence against women, are violating the basic tenant of sharia, i.e. maslahat (benefit, well being).Believing that men are better leaders or that women are taking rights from ‘outside’ of those given to them in Islam, they ignore the vast amount of teachings that emphasise equality for all. The fact that rights for women have been ignored within the Muslim community for so long shows an ignorance and biased perception of Islam used to benefit men.

Islamic laws and teachings that are explicitly sexist towards women do exist, such as the need for two women to testify versus one man. What Rifka Annisa emphasises is that these laws were written 14 centuries ago, at a time when women were even more oppressed. The Al-Qur’an and other Islamic writings are very gender progressive for the time in which they were written, however there are some parts that reflect the context of that society. As Muslims who are currently practicing Islam in the 21st Century it is important to study what is relevant in today’s society. Gender equality, equal relations between wife and husband, the application of logic and the process of learning are vital to our understanding of Islam.

Islam itself is not discriminatory, however patriarchal Muslim communities can use the Al-Qur’an and other Islamic texts to oppress women. Therefore, it comes down to changing cultural and social attitudes, and focusing on the most important principles of Islam such as equality.

3. Why Allow Differences?

2015-08-11_11.41.22.jpg

Gender roles are a socialised phenomena created by humans, they are not natural – particularly in terms of education, skills etc. Many people believe that gender roles are genetic because of long cultural traditions perpetuated by the community, the government and other systems.

A commonly asked question is that if gender roles work in harmony and create a good relationship between men and women in a community, is that still harmful? An important feature of equality is choice. Do people have the choice to act outside of gender roles, even if those gender roles work in harmony in that community? If they cannot choose to have different opportunities, then inequality is still be an issue.

The best way to address inequality is to begin educating people with curriculums that are non-sexist. From children to adults, it is important to start teaching gender equality within our communities. Government policy must also strive to be gender-aware, particularly in acknowledging the struggles of women and history of sexism.

Book 4: Justice For Who?

2015-08-11_11.39.31.jpg

The Indonesian legal system is currently still unequal in its treatment of women. It is particularly limited in protecting them from violence, rape, exploitation and domestic abuse. Sexual assault legislation is often only applicable to cases of pre-marital assault, which makes it very difficult for married women who are raped by their husbands to get legal help. Conviction and sentencing also shows that men usually face no legal consequences for domestic violence as police, courts and society make coming forward and providing evidence very difficult. Additionally, poor women often do not have the time or money for lawsuits.

Divorce is legally accessible to all women in Indonesia, for Muslims through the Religious Court and for non-Muslims through the State Court. However women who are not yet married, also face complex issues. After having sexual intimacy, their partners might threaten to break up with them or refuse to marry them. This kind of coercive behaviour is unhealthy and abusive. Rifka Annisa advocates that all women should prioritise their safety over the idea of their virginity. Virginity is a social construct used to control women and abuse should not be put up with because of fears about virginity. Pregnancy outside of marriage is another common issue with a variety of options: getting married and raising the baby, raising the child as a single parent, putting the baby up for adoption or having an abortion. Islamic teachings are not consistent as to when life begins. Some sources quote conception, some 40 days and others 120 days – however abortion can be an option at any time that is best for the woman, and Rifka Annisa can organise this medical help.

Overall, the legal system is often a complicated and biased process for women however Rifka Annisa does offer legal support to any women survivors of domestic violence.

Book 5: Organising Ourselves

2015-08-11_11.34.37.jpg

Rifka Annisa’s program for establishing Crisis Centres based in the community is one of our most successful ways of addressing violence against women in rural areas of Central Java. The program established in Bupati KDG Tc. II Gunung Kidul is an example of how Rifka Annisa based its Crisis Centre in the community so that the program became self-sustaining without outside help from Rifka Annisa’s main office in Jogja.

The first step is understanding what areas might be the most in need of a women’s crisis centre. While research has shown that all communities regardless of background have cases of domestic violence, there are some indicators as to areas with a larger domestic violence issue. These indicators include a high youth marriage rate, high divorce rate, high mortality rate for mothers and babies, high female suicide rate and high recordings of murders by and of women. After choosing an area, the internal systems and external systems that can be involved in a case of domestic violence should be identified. Internal systems include the victim and perpetrator, their families, neighbours and community. External systems include the hospital, police and the women’s crisis centre.

Rifka Annisa then focuses on putting together resources for changing the socialisation of gender, providing psychological and legal counselling and community organising in the region. A secretariat is also needed to keep documents from domestic violence cases. By working with the community, cooperating with people in the internal systems and making the benefits very clear, programs like a women’s crisis centre are more likely to be accepted. In the community of Tc. II Gunung Kidul, Rifka Annisa gave volunteers from the community a series of workshops, 10 days of work experience at the Rifka Annisa office in Jogja and helped them start running the women’s crisis centre in their community. These volunteers were organised into three groups, counsellors, educators and accountability/law keepers. The counsellors were trained in psychology and legal support, the educators were given gender awareness programs and the accountability groups were usually made up of village leaders and local government. In this way the women’s crisis centre in Gunung Kidul became independent and ran effectively on its own once Rifka Annisa stepped away.This is the model Rifka Annisa uses in many areas of Central Java to help women facing domestic violence in rural areas. []

 

Author: Bridget Harilaou (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)

Student intern in the Media and Public Relation Division, Rifka Annisa

Selasa, 11 Agustus 2015 diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul bekerja sama dengan Rifka Annisa WCC. Sosialisasi ini mengundang perwakilan semua kecamatan di Gunungkidul, tim penyusun Perbup dan awak media. Berikut ini poin-poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

A. Latar Belakang

  • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Undang-undang tersebut Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anak adalah tunas, potensi, masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
  • Bahwa data dari Pengadilan Agama Wonosari menunjukkan bahwa dari tahun 2013 s.d. bulan Juni2015, permohonan dispensasi kawin sebanyak 366 permohonan. Usia paling rendah yang dimohonkan dispensasi kawin untuk anak perempuan yaitu usia 14 (empat belas tahun) sedangkan untuk anak laki-laki yang memohonkan dispensasi perkawinan pada usia paling rendah adalah 15 (lima belas) tahun.
  • Perkawinan pada usia anak mempunyai dampak yang sistemik bagi tumbuh kembang anak serta bayi yang lahir dari perkawinan pada usia anak tersebut, mulai dari faktor kesehatan ibu dan anak, psikologis, ekonomi, pendidikan, hukum, sosial budaya, lost generation dan dampak lainnya.
  • Sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 26 butir c bahwa orangtua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

B. Permasalahan
Permasalahan yang ada terkait dengan perkawinan pada usia anak adalah sebagai berikut:

  1. Belum optimalnya upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia anak yang harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, masyarakat, anak, dan seluruh pemangku kepentingan.
  2. Belum optimalnya upaya pendampingan, rehabilitas, reintegrasi dan pemberdayaan bagi anak yang telah melakukan perkawinan pada usia anka, orangtua, dan masyarakat.
  3. Belum optimalnya rencana aksi daerah dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak yang mensinergikan program dan kegiatan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang peduli pad apemenuhan hak anak terkait lainnya.

C. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Perbub terdiri dari 11 Bab, 15 Pasal, dan 37 ayat mengatur sebagai berikut:

  1. Upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
  2. Penguatan kelembagaan
  3. Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orangtua, keluarga, serta masyarakat.
  4. Pengaduan.
  5. Kebijakan, strategi, dan program.
  6. Monitoring dan evaluasi
  7. Pembiayaan

D. Rekomendasi


Setelah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak ini diharpakan dalam waktu 1 (satu) tahun sudah tersusun rencana aksinya.

Sabtu, 04 Juli 2015 22:23

Audiensi dengan Dirjen Badilag MA RI

Pada 02/07/2015 lalu, Rifka Annisa melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Peradilan

Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Bapak Dr H Abdul Manah SH MH.


Dalam pertemuan tersebut pihak Rifka Annisa melalui direktur Rifka Annisa Suharti

memaparkan capaian-capaian kerjasama dengan Badilag terkait upaya peningkatan akses

keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di lingkungan Peradilan Agama yang telah

berjalan sejak penandatanganan MOU pada tahun 2013. Selain itu Rifka Annisa dan Badilag

juga membincangkan peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan ke depan.

 

Dari pembicaraan tersebut terdapat beberapa hal yang dapat menjadi peluang kerjasama

diantaranya berkaitan dengan peradilan terpadu isbat nikah, integrasi substansi tentang

akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam kegiatan-kegiatan diklat

hakim Mahkamah Agung, dan optimalisasi pelayanan posbakum.

 

Rifka Annisa dan Badilag sepakat untuk terus bekerjasama guna mendorong dan

mengoptimalkan peran hakim dalam memberikan keadilan utamanya bagi perempuan dan anak

korban kekerasan di lingkungan Peradilan Agama.

Dua peristiwa terjadi beruntun, dua perempuan kehilangan nyawa, di Yogyakarta yang katanya istimewa. Dua peristiwa ini meneguhkan pernyataan Jaringan Perempuan Yogyakarta di awal 2013 lalu, darurat kekerasan seksual bukanlah sekedar seruan tetapi persoalan yang harus diselesaikan melalui komitmen negara. Kematian seorang mahasiswi saat melahirkan menyentak nuranikita, inikah wajah kemanusiaan kita saat ini? Sedemikian acuhkah kita hari ini? Belum usai duka kita, kemanusiaan kita kembali dikoyak oleh kejadian kekerasan dan pembunuhan perempuan muda.

Media yang semestinya berperan sebagai corong faktual dalam advokasi kekerasan seksual, justru sering melakukan viktimisasi yang tidak mengindahkan kode etik jurnalistik. Dengan penulisan identitas yang jelas dengan penyebutan nama, pemberitaan yang dilakukan secara gamblang melanggar prinsip penghargaan kepada yang sudah mati dan menghilangkan empati pada keluarga korban.

Pemberitaan yang sensasional dan bombastis tidak seharusnya disajikan terutama dalam pemberitaan kedua peristiwa di Yogya belakangan ini. Peran media sebagai sumber berita yang aktual dan faktual tetap penting dan publik harus mampu kritis untuk menjaga peran tersebut berjalan baik.

Di sisi lain, pemerintah yang mempunyai kewenangan pengawasan seringkali lalai melakukan fungsi pengawasannya. Pengawasan publik dan pemerintah terhadap pemberitaan sudah harus bisa mengingatkan dan mengarahkan media untuk bisa melakukan pemberitaan yang lebih berperspektif korban.

Peristiwa tersebut harusnya menjadi lonceng peringatan sekaligus mempertanyakan kembali apa yang terjadi di masyarakat kita. Setidaksensitif itukah kita dan apakah kita akan terus lalai sehingga dua nyawa melayang menggenaskan dan luput dari perhatian kita? Jogja berhati nyaman sudah tidak lagi sejalan dengan realita, seolah kemanusiaan mulai tergerus dalam paradoks pembangunan.

Menyikapi peristiwa ini dan juga pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media, Jaringan Perempuan Yogyakarta, One Billion Rising, Perempuan Mahardika, dan JPPRT mendesak hal-hal berikut:
1. Kepekaan media dalam memberitakan yang mengedepankan prinsip non diskriminasi dan perlindungan korban, kami menuntut media memberikan koreksi pemberitaan atas berita yang mengabaikan kode etik jurnalistik
2. Komitmen para kepala daerah untuk mengambil sikap dan melakukan aksi nyata pencegahan melalui perluasan informasi dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan perlindungan terhadap perempuan
3. Kami menyerukan kepada masyarakat Yogyakarta untuk menghidupkan kembali kepedulian, rasa saling menghormati, melindungi dan menjaga serta kepekaan sosial terhadap sesama warga-sebagai bagian dari identitas Yogyakarta.

 

Yogyakarta, 5 Mei 2015

Rabu, 24 Desember 2014 16:03

Komunitas pun Bisa Memerangi Kekerasan

Larissa Ranft
Peserta Magang di Divisi Humas dan Media Rifka Annisa
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


Saya sangat senang bisa terlibat dalam sesi pelatihan yang diadakan oleh Rifka Annisa. Pelatihan ini mengambil tema "Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan dan Anak di Gunungkidul". Pelatihan yang berlangsung di Djoglo Samiaji, Wonosari pada tanggal 17 dan 18 September, diadakan dengan tujuan untuk belajar dan berdiskusi tentang peran masyarakat dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Kelompok peserta terdiri dari dua belas laki-laki dan tujuh perempuan, termasuk dua tutor yang melakukan sesi latihan.

Mula-mula, semua peserta mengenal sama satu lain dan berbicara tentang harapan mereka untuk pelatihan ini. Selanjutnya, para peserta berpikir tentang gagasan-gagasan mereka mengenai konsep “gender” dan perbedaan antara “seks yang biologis” (yaitu jenis kelamin) dan “seks yang sosial” (yaitu gender) dalam masyarakat. Kemudian, mereka mengumpulkan sifat-sifat gender dan ketidakadilan gender dalam masyarakat. Ketidakadilan gender itu termasuk berbagai bidang seperti: Marginalisasi (Peminggiran), Subordinasi (Penormorduaan), Kekerasan terhadap Perempuan, Pelabelan (Stereotyping), dan Beban Ganda untuk Perempuan. Fasilitator pelatihan menjelaskan setiap bidang dan memberitahu tentang latar belakangnya beserta dengan beberapa contoh.

Selain itu, peserta melakukan diskusi kelompok mengenai tugas-tugas dan peran-peran laki-laki dan perempuan-perempuan dalam konteks budaya. Jadi, semua peserta merefleksikan peran sosial dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan-perempuan, selain itu peran suami dan peran isteri dalam sebuah keluarga. Selain mendiskusikan perihal budaya dan soal ketidakadilan gender di lingkungan sosial mereka, semua peserta juga bisa menyampaikan pendapat pribadi mengenai tema tersebut. Hasil dari diskusi kelompok menunjukan bahwa masih ada anggapan umum yang keras mengenai laki-laki sebagai “pemimpin keluarga” dan isteri sebagai “pengasuh utama untuk anak-anak”. Jadi, seorang suami mungkin akan “membantu” isterinya dalam hal-hal rumah tangga, tetapi tanggung jawab utama pada hal rumah tangga dipunyai seorang isteri. Ada diskusi di kelombok tentang pertanyaan ini: “Seorang pemimpin keluarga seharusnya adalah / berkelakuan seperti apa?” Beberapa peserta menyetujui bahwa isteri dan suami harus memutuskan bersama semua hal keluarga dan rumah tangga. Yang paling penting adalah komunikasi yang bagus antara suami dan isteri: Kedua-duanya seharusnya bekerja sama dan berbagi tanggung jawab dalam rumah tangga dan juga di luar rumah tangga. Semua peserta memiliki pendapat bahwa tugas sebagai “pemimpin keluarga” adalah tugas yang cukup susah. Karena itu yang paling penting adalah bahwa isteri dan suami berkomunikasi yang baik sama satu lain. Kedua pasangan harus mencoba untuk membayangkan diri mereka dalam posisi satu sama lain, dan keduanya harus melakukan pekerjaan yang sama dan berbagi semua tanggung jawab di dalam dan di luar rumah tangga.

Hari kedua, fasilitator menyampaikan materi tentang kekerasan berbasis gender dan hubungan kekuasaan dalam sistem patriarkhi. Adalah sistem patriarkhi membuat seorang isteri ‘diposisikan’ di bawah seorang suami, dan demikian juga perempuan-perempuan ‘diposisikan’ di bawah laki-laki. Berikutnya, fasilitator menjelaskan struktur “Kerangka Ekologis” yang terdiri dari lima bidang yaitu Individu, Keluarga dan Hubungan Personal, Masyarakat dan Komunitas, Negara dan Struktural Kemasyarakatan, dan akhirnya Struktural Internasional dan Global. Semua bidang tersebut saling terpengaruh. Kelompok mendiskusikan penyebab-penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Nanti, semua peserta bersama dengan fasilitator-fasilitator berbicara tentang bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah dan tentang faktor penanganan kekerasan. Sebagai akhir, ada permainan yang menanyakan pendapat dan anggapan para peserta mengenai distribusi peran sosial dan nilai-nilai sebagai perempuan dan laki-laki. Ada beberapa pernyataan dan para peserta harus memutuskan antara “setuju”, “tidak setuju”, atau “ragu-ragu”. Setiap pernyataan selesai disampaikan, ada percakapan pendek tentang anggapan-anggapan berbeda dalam kelompok.. Semua peserta bisa belajar banyak dan menerima ilmu yang baru mengenai kesetaraan gender di masyarakat. (*)

46410215
Today
This Week
This Month
Last Month
All
15701
84023
262460
306641
46410215