Selasa, 11 Agustus 2015 diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul bekerja sama dengan Rifka Annisa WCC. Sosialisasi ini mengundang perwakilan semua kecamatan di Gunungkidul, tim penyusun Perbup dan awak media. Berikut ini poin-poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
A. Latar Belakang
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Undang-undang tersebut Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa.
- Anak adalah tunas, potensi, masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
- Bahwa data dari Pengadilan Agama Wonosari menunjukkan bahwa dari tahun 2013 s.d. bulan Juni2015, permohonan dispensasi kawin sebanyak 366 permohonan. Usia paling rendah yang dimohonkan dispensasi kawin untuk anak perempuan yaitu usia 14 (empat belas tahun) sedangkan untuk anak laki-laki yang memohonkan dispensasi perkawinan pada usia paling rendah adalah 15 (lima belas) tahun.
- Perkawinan pada usia anak mempunyai dampak yang sistemik bagi tumbuh kembang anak serta bayi yang lahir dari perkawinan pada usia anak tersebut, mulai dari faktor kesehatan ibu dan anak, psikologis, ekonomi, pendidikan, hukum, sosial budaya, lost generation dan dampak lainnya.
- Sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 26 butir c bahwa orangtua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
B. Permasalahan
Permasalahan yang ada terkait dengan perkawinan pada usia anak adalah sebagai berikut:
- Belum optimalnya upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia anak yang harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, masyarakat, anak, dan seluruh pemangku kepentingan.
- Belum optimalnya upaya pendampingan, rehabilitas, reintegrasi dan pemberdayaan bagi anak yang telah melakukan perkawinan pada usia anka, orangtua, dan masyarakat.
- Belum optimalnya rencana aksi daerah dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak yang mensinergikan program dan kegiatan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang peduli pad apemenuhan hak anak terkait lainnya.
C. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Perbub terdiri dari 11 Bab, 15 Pasal, dan 37 ayat mengatur sebagai berikut:
- Upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
- Penguatan kelembagaan
- Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orangtua, keluarga, serta masyarakat.
- Pengaduan.
- Kebijakan, strategi, dan program.
- Monitoring dan evaluasi
- Pembiayaan
D. Rekomendasi
Setelah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak ini diharpakan dalam waktu 1 (satu) tahun sudah tersusun rencana aksinya.