Minggu, 24 Jun 2018 13:35

Menjadi Boneka Sang Pacar

Biasanya kita membayangkan kekerasan adalah sebentuk pemukulan atau penganiayaan. Bagaimana dengan umpatan, hinaan, ataupun sikap merendahkan? Apalagi jika itu dilakukan seorang yang kita cintai, kekasih atau pacar kita. Pacar yang hanya ingin kita menjadi boneka-nya?

Kasus:

"Saya Uli, mahasiswa semester IV sebuah PTN di Jawa Barat. Saya ingin menyampaikan persoalan kakak saya, mahasiswa di kampus yang sama dengan saya.

Kakak saya berpacaran dengan dosen muda. Rasa tertarik itu karena dosen tersebut cerdas, akrab dengan mahasiswa, dan terkenal sebagai aktivis demokrasi. Ternyata dalam proses pacaran, kakak saya diperlakukan tak lebih sebagai budak, pemanis. Maaf kalau kata-kata saya kasar. Kakak saya dipaksa berdandan mencolok dan berpakaian sangat seksi dengan alasan biar orang tahu pacar dosen tersebut cantik dan seksi. Saat sedang berkumpul dengan teman-temannya, kakak saya disuruh menunggui, tetapi tidak boleh ikut dalam diskusi dan mesti duduk manis. Persis seperti Barbie.

Pernah suatu ketika kakak saya protes dan nekat ikut dalam obrolan itu. Pak dosen mukanya ditekuk sepanjang acara dan saat pulang, kakak saya dicaci. Sering kakak direndahkan sebagai cewek enggak bermutu, cuma modal cantik tetapi otak bego, seperti tong kosong, dan sebagainya. Yang keterlaluan adalah pernyataannya bahwa kakak saya mendapat nilai bagus karena berpacaran dengan dosen itu. Padahal, saya tahu pasti sejak SD hingga SMA nilai kakak saya selalu bagus.

Saya makin kesal saat melihat kakak saya hanya diam. Ketika saya minta melawan, malah dia menangis. Kakak jadi seperti orang lain, berubah pendiam, sensitif, dan gampang menangis. Hari-hari hanya diisi kuliah dan pergi bersama dosen itu. Dia seperti kehilangan kepercayaan diri. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih."

(Uli,Bandung)

Jawaban:

  • Dear Uli, dari ceritamu kami menyimpulkan, kakakmu terjebak dalam hubungan cinta (pacaran) yang diwarnai kekerasan psikologis.

Kami yakin kakakmu merasakan ketidaknyamanan, tetapi karena sifat kekerasan psikologis laten atau tidak tampak, maka terasa relatif sulit mengidentifikasi secara gamblang hubungan itu tidak sehat. Hal itu membuat kekerasan psikologis berbahaya karena perlahan tetapi pasti merusak kondisi psikologis sasarannya, seperti yang kamu lihat pada kakakmu.

Bahwa kejadian itu berlangsung terus, memang demikian dinamikanya, yaitu kekerasan dalam hubungan cinta bersiklus. Jadi, apabila siklus kekerasan tidak diputuskan, bukan tidak mungkin akibatnya semakin parah. Kami tidak bermaksud menakutimu, tetapi fakta menunjukkan banyak korban kekerasan psikologis berakhir penderitaannya di rumah sakit jiwa atau meninggal dunia.

Hubungan kakakmu dengan sang dosen adalah salah satu bentuk relasi tidak sehat. Tandanya, tidak ada penghargaan, ketakutan, kecemburuan, dan sifat posesif (mengekang). Pelaku menggunakan hal-hal itu untuk menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan. Pada titik inilah terjadi kekerasan emosional yang menurut Pamela Brewer, MSW, PhD adalah keadaan emosi yang sengaja dibuat untuk mengendalikan pasangan. Paling tidak, ada tiga elemen yang biasanya terjadi. Pertama, tekanan yang bentuknya mulai dari banyak mengkritik, berkata kasar, teriak-teriak, intimidasi, hingga cemoohan. Kedua, kekerasan berupa penyerangan baik secara fisik dan seksual. Ketiga, rayuan berupa permintaan maaf berulang serta janji tak mengulangi.

Pelaku biasanya menyalahkan korban sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas banyak hal dalam hubungan itu. Jika terjadi pertengkaran dan kemudian pelaku menghina serta merendahkan korban, biasanya pelaku akan menyalahkan korban atas pertengkaran itu dan kemudian mengatakan korbanlah yang menstimulasi pelaku melakukan (penghinaan) itu. Akibatnya, korban melihat dirinya sebagai orang pertama yang mesti bertanggung jawab atas pertengkaran dan penghinaan pacarnya, walaupun jelas bukan korban penyebabnya.

Dengan demikian, mereka akan terus menyalahkan dirinya dan semakin tergantung secara psikologis kepada pasangannya. Situasi ini membuat seseorang merasa tidak berdaya jika tidak bersama pasangannya. Maka, seperti kakak Uli, meski dia merasa sakit dihina terus dan menyadari lambat laun kehilangan dirinya, tetapi sulit putus dari pacarnya karena dikondisikan pelaku untuk tergantung secara psikologis.

Tentang pelaku, tidak jarang mereka memang berpenampilan charming, punya kedudukan, dan dihormati di komunitasnya. Dengan demikian, memutus lingkar kekerasan adalah jalan satu-satunya. Pertama, menyadarkan kakak Uli atas situasi ini. Jika dibutuhkan, minta bantuan psikolog untuk bersama-sama mengajak kakak melihat dirinya secara gamblang. Atau minta bantuan women’s crisis center di tempat Uli tinggal. Uli juga perlu minta bantuan anggota keluarga lain untuk mendukung langkah terbaik bagi kakak karena akan sangat membantu proses ini. Intinya, bantu kakak Uli dengan membangun sistem yang memberi dukungan bagi upaya memutus lingkaran kekerasan ini.

Yang mesti dihindari, jangan menyalahkan dan memaksa korban membuat keputusan yang bukan dari kesadaran dirinya karena hanya akan membuat korban semakin terpuruk.

Kompas, 27 Agustus 2005

Suami mendapat promosi jabatan tak selalu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, seperti kasus Ny Tini, promosi jabatan suami justru menjadi awal persoalan.

Kasus:

"Dear pengasuh rubrik konsultasi Rifka Annisa,

Saya perempuan sudah tidak muda lagi, umur 40 tahun. Ketika menikah usia saya 22 tahun dan saat ini dikaruniai dua gadis, keduanya sekarang sekolah di SLTA.

Keluarga saya tidak kaya sehingga setelah lulus SMA saya kursus untuk menjadi baby sitter, dan pekerjaan itu pula yang saya lakukan sampai saat ini. Sedangkan suami saya bekerja sebagai tenaga pemasaran barang kebutuhan rumah tangga dan telah berganti pekerjaan tiga kali sebelum menekuni pekerjaannya yang sekarang sebagai manajer pemasaran produk makanan.

Kami menumpang hidup di rumah mertua yang kondisi ekonominya juga pas-pasan. Sedikit demi sedikit kami mengumpulkan uang dan dapat membangun rumah mungil di halaman rumah mertua. Keadaan ini saya syukuri meskipun tetap harus hidup berhemat. Suami saya seorang pekerja keras dan jujur sehingga sejak dua tahun lalu pimpinan di kantornya mempromosikannya untuk menduduki jabatan lebih penting.

Awalnya saya dan anak-anak menyambut lega, tetapi akhirnya kami sangat kecewa karena enam bulan setelah dia naik pangkat dia sering sekali pulang terlambat karena, katanya, harus lembur, melakukan perjalanan ke luar kota, dan sebagainya.

Saya menyadari ini semua sebagai risiko dari pekerjaannya, namun yang saya tidak bisa mengerti, mengapa nafkah lahir yang diberikannya justru makin lama makin tidak tentu sampai akhirnya berhenti sama sekali. Saya berusaha mencari tahu sebabnya, rupanya dia telah berselingkuh dengan perempuan lain.

Saya mengajaknya bicara, kemudian dia menjadi sedikit membaik, meskipun hanya selama tiga bulan. Hingga saat ini keadaan terus memburuk. Semua upaya yang saya mampu sudah saya lakukan: bicara dengannya, minta tolong mertua untuk berbicara dengannya, dan mengadu ke tempat kerjanya. Hasilnya adalah saya ditampar dan dicaci maki oleh suami, dipersalahkan mertua, dan pimpinan suami saya mengatakan, semua perbuatan suami adalah masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan pekerjaan.

Sekarang saya bekerja sendirian dari pagi sampai malam supaya dapat memberi makan anak-anak. Setiap saat dibayangi rasa cemas kalau mereka sampai tidak dapat menamatkan pendidikan SLTA-nya, sementara saya dengar suami malahan telah menikah lagi dan hanya sesekali menengok orangtuanya lalu pergi lagi. Anak-anak sampai harus bertengkar dengannya untuk memperoleh uang sekolah.

Apa yang dapat saya perbuat? Saya berharap pimpinan suami saya dapat menolong agar suami lebih bertanggung jawab terhadap anak-anak. Masih dapatkah saya menuntut hak saya dan anak-anak? Apakah benar tidak ada aturan yang dapat menekan suami atau kantornya untuk memenuhi kewajibannya?"

Jawaban:

Hormat, Ny Tini

Ibu Tini, beberapa tahun lalu kami pernah mendengarkan seorang kepala bagian personalia dari sebuah perusahaan yang cukup terkenal di Indonesia yang mengatakan ada kesepakatan kerja bersama antara pihak perusahaan tersebut dan calon karyawannya. Salah satu pasalnya menyebutkan larangan untuk berpoligami.

Pasal ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan bagi kami yang mendengarnya, namun penjelasan perusahaan tersebut membuat kami manggut-manggut: Perusahaan merasa perlu membuat rambu tentang hidup berumah tangga karyawannya karena seorang karyawan tidak mungkin memisahkan diri sepenuhnya antara identitas dirinya ketika berperan sebagai pekerja dan sebagai pribadi yang hidup di masyarakat dan keluarga. Ketika ada masalah dalam keluarga sedikit banyak tentunya akan berimbas pada kinerjanya. Sedangkan masalah poligami dianggap sangat potensial untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan berimbas pada kinerja karyawan tersebut.

Terlepas dari masalah larangan poligami tersebut, sikap perusahaan yang sepintas lalu tampak terlalu membatasi hak karyawannya, kalau dicermati akan terlihat bahwa aturan perusahaan tersebut mencerminkan karyawan bukan hanya dianggap sebagai mesin pencetak uang atau keuntungan bagi perusahaan. Keberadaan mereka diakui sebagai manusia yang memiliki dimensi kehidupan yang lebih luas: sebagai karyawan, pekerja, pribadi, anggota masyarakat, dan anggota keluarga. Semua peran dalam kehidupan tersebut dapat dimainkan semua manusia, tanpa pembedaan yang tegas kapan masing-masing peran harus dimainkan.

Sikap pimpinan suami Ibu memang sulit diperkarakan karena di Indonesia memang tidak ada keharusan bagi perusahaan swasta untuk bersikap seperti perusahaan yang kami contohkan di depan. Sementara untuk pegawai negeri ada aturan lebih tegas tentang hal ini. Kepedulian pihak manajemen di sebuah perusahaan memainkan peran sangat menentukan apakah masalah kekerasan seperti yang ibu alami akan dipandang sebagai masalah bersama atau masih tetap dianggap sebagai masalah pribadi.

Dalam KUHP Pasal 304 diatur tentang larangan meninggalkan orang yang seharusnya mendapat penghidupan, perawatan, dan pemeliharaan. Namun, pada kenyataannya pasal ini sangat jarang digunakan dalam konteks hubungan dalam keluarga.

Dengan disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) melalui lembaran negara Nomor 23 Tahun 2004, sebenarnya peluang Ibu untuk menyelesaikan masalah ini lebih terbuka. Pada UU PKDRT Bab III Pasal 9 telah diatur tentang larangan untuk menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Oleh karena itu, perbuatan seperti yang suami Ibu lakukan tersebut dapat dikatakan melanggar undang-undang dan tentunya pelanggaran tersebut ada sanksi hukum yang dapat dikenakan kepadanya sebagaimana yang tertulis pada Pasal 49 Ayat (a) dan (b) UU PKDRT.

Dengan dasar dan alasan ini pula, seharusnya pihak perusahaan di mana suami bekerja akan lebih menaruh perhatian pada masalah yang Ibu Tini alami. Dengan disahkannya UU PKDRT tersebut, masalah kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi dianggap sebagai masalah privat. Karena itu, kalau Ibu ingin menyelesaikan masalah ini melalui kantor suami, maka Ibu dapat mencoba kembali menghubungi pihak perusahaan, baik langsung atau menulis surat yang ditujukan kepada pimpinan dan dapat disertai tembusan untuk kantor pusat di mana perusahaan berada, dilengkapi dengan informasi tentang UU PKDRT.

Ibu juga dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum. Namun, apa pun langkah yang Ibu ambil ada risiko yang mungkin akan dihadapi suami Ibu. Misalnya, perusahaan akan memberi sanksi kepada suami ibu dari yang ringan sampai yang terberat, seperti pemecatan apabila memang suami dinyatakan bersalah secara hukum.

Sebelum Ibu membuka kembali kasus ini, alangkah baiknya bila Ibu melengkapi dengan bukti-bukti yang dapat ditunjukkan kepada pimpinan suami ataupun kepada pihak yang berwenang memproses laporan Ibu. Termasuk di antaranya bukti tentang adanya pernikahan yang dilakukan diam-diam sehingga melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan Pasal: 3, 4, 5 yang mengatur tentang pernikahan poligami yang antara lain mensyaratkan izin dari istri sah.

Anda sudah menunjukkan kekuatan luar biasa dalam menghadapi masalah ini seorang diri, mengambil tanggung jawab atas kedua putri ibu tanpa dukungan keluarga. Semoga kekuatan ini akan membawa Ibu keluar dari masalah ini. Kutipan lengkap pasal-pasal yang kami sebutkan di atas akan kami kirimkan ke alamat Ibu, namun apabila Ibu memerlukan informasi atau pendampingan lebih lanjut Ibu dapat menghubungi kami kembali atau lembaga yang melakukan pendampingan bagi perempuan di kota di mana Ibu tinggal.

 

Kompas, 7 Februari 2005

Jumat, 22 Jun 2018 14:12

Saya Bernama Darmi

Ada kelompok masyarakat yang sangat rentan dilanggar haknya dalam masyarakat kita, yakni perempuan dan difabel (pengganti istilah penyandang cacat). Maka lengkaplah kerentanan itu bagi seseorang yang menyandang dua hal tersebut, perempuan sekaligus difabel. Seperti dituturkan seorang ibu di bawah ini tentang penderitaan anak perempuannya yang difabel karena kekerasan seksual.

Kasus:

"SAYA bernama Darmi. Saya janda dan memiliki satu anak perempuan. Saat ini anak saya telah berusia 19 tahun. Anak perempuan saya namanya Nana. Sejak lahir ia tidak seperti anak lainnya. Tetangga saya mengatakan bahwa anak saya terbelakang. Meski telah berusia 19 tahun, Nana masih seperti anak yang duduk di kelas tiga sekolah dasar. Nana pernah sekolah tetapi tidak sampai tamat. Nana sekolah karena saya paksa meski selalu tinggal kelas. Nana juga tidak lancar dalam berkomunikasi. Tidak bisu, tetapi bicaranya sulit ditangkap. Sebetulnya saya ingin menyekolahkan dia di sekolah luar biasa, tetapi karena biayanya tidak terjangkau, akhirnya Nana menjadi tidak sekolah. Saya perempuan buruh miskin yang tinggal menumpang di tempat seorang yang mempunyai kepedulian pada nasib kami.

Ibu pengasuh yang baik, tampaknya cobaan belum berhenti. Nana yang lugu tiba-tiba bercerita kepada saya bahwa dia baru saja main "manten-mantenan" (pengantin). Sebetulnya sudah beberapa kali dia bercerita, tetapi saya tidak pernah menanggapinya. Saya tidak menduga yang macam-macam dan karena saya sudah lelah bekerja. Namun, ketika badannya panas dan mengeluh bagian kemaluannya sakit, baru saya tanyakan. Pada saat itu saya bingung dan akhirnya Nana saya periksakan ke puskesmas. Puskesmas merujuk saya untuk periksa di rumah sakit umum. Ternyata anak saya infeksi pada bagian kemaluannya dan menurut dokter ada luka karena benda tumpul.

Saya ceritakan semua kejadian kepada famili saya. Mulailah kasus terungkap dan masyarakat melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Saya dipanggil pihak polisi agar menceritakan kejadian tersebut. Saya marah, dendam, benci karena orang yang telah "menjahati" anak saya ternyata tetangga dekat kami yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saya menginginkan kasus ini dapat dituntaskan dan pelakunya diberi hukuman setimpal. Namun, kasus saya tidak pernah selesai karena keterangan anak saya dinyatakan tidak jelas dan meragukan.

Ibu, bagaimana bisa begini? Pelaku pemerkosaan pada anak saya sudah datang di kantor kepolisian dan mengakui perbuatannya. Kasus saya sudah bolak-balik antara kepolisian dan kantor kejaksaan. Ibu, apa yang seharusnya saya lakukan untuk masa depan anak saya. Apakah saya tidak berhak mendapatkan keadilan."

(Darmi di Yogyakarta)

Jawab

Ibu Darmi yang sedang bingung, kami sangat memahami penderitaan Ibu. Berdasarkan penuturan Ibu, tampaknya putri Anda telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan. Kami mengategorikan tindakan tersebut sebagai pemerkosaan karena meskipun tampaknya tidak ada tanda-tanda pemaksaan, si pelaku telah berbuat sesuatu berdasarkan "persetujuan semu" dari putri Ibu. Maksudnya, persetujuan melakukan sesuatu hal yang tidak didasari atas kepahaman sepenuhnya atas apa sesungguhnya perbuatan tersebut.

Kasus yang sama biasanya terjadi pada anak-anak, yang secara "sukarela" bersedia diajak bermain "manten-mantenan", "kuda-kudaan", atau berbagai sebutan lainnya yang berkonotasi seksual, oleh orang dewasa yang menyalahgunakan kepercayaan si anak. Si anak "bersedia" karena mereka tidak memahami perbuatan apa sesungguhnya yang dilakukan orang dewasa yang mereka kenal itu.

Karena putri Ibu mengalami keterbelakangan mental, maka meskipun mungkin secara fisik ia tumbuh normal, kemampuan mental intelektualnya tidak berkembang sewajarnya sehingga ia masih berpikir seperti anak-anak.

Sangat disesalkan bahwa kasus putri Ibu akhirnya mandek dan pelakunya lepas dari jerat hukum karena anggapan kurang dipercayainya keterangan putri Ibu. Sesungguhnya bukan hanya Ibu yang mengalami kekecewaan apabila melihat sistem hukum kita yang demikian itu. Banyak kasus tidak dapat diselesaikan melalui keputusan pengadilan, dengan alasan kurangnya alat bukti atau karena peraturannya belum cukup mengatur hal itu.

Sebenarnya putri Ibu telah mengalami "kekerasan ganda" karena, pertama, sebagai manusia yang berjenis kelamin perempuan, dan kedua sebagai difabel atau manusia dengan kemampuan yang berbeda (different abilities).

Istilah ini sekarang banyak dipergunakan untuk mengganti sebutan penyandang cacat yang berkonotasi kurang menguntungkan untuk kelompok masyarakat ini. Dikatakan bahwa Nana telah mengalami kekerasan ganda karena sebagai perempuan ia rentan menjadi sasaran tindak kekerasan berbasis jender (pemerkosaan, pelecehan, dan sebagainya). Sebagai sosok difabel, ia juga rentan mengalami perlakuan tidak adil.

Secara logika, seharusnya kelompok difabel ini mendapat perlindungan setara dengan mereka yang nondifabel, tetapi kenyataannya tidak begitu. Seperti yang dialami Nana, keterangannya menjadi diragukan karena dianggap sebagai keterangan "kanak-kanak" yang belum tentu dijamin kebenarannya. Pandangan inilah yang tampaknya kemudian diadopsi para penegak hukum kita sehingga mengaburkan persoalan Nana yang sesungguhnya, yaitu soal bahwa ia telah diperkosa.

Bu Darmi, sebenarnya masih banyak Nana-Nana yang lain, yang tidak paham bahwa dirinya telah mendapat kekerasan, karena boleh jadi informasi mengenai kekerasan berbasis jender, informasi soal bagaimana memahami dan melindungi tubuhnya sendiri, tidak pernah sampai kepada kaum difabel ini. Memang untuk menyampaikan hal ini kepada mereka diperlukan metode dan sarana berbeda dengan metode dan sarana yang dipakai untuk kelompok masyarakat nondifabel.

Untuk itu, menyampaikan informasi mengenai masalah ini kepada para pendamping, pengampu, pengasuh, dan guru dari kelompok difabel ini mungkin menjadi alternatif yang paling cepat dapat kita lakukan sebagai upaya pencegahan. Selain itu, sudah saatnya kita semua mulai menghargai sesama, tanpa kecuali kelompok masyarakat difabel ini.

Sebenarnya pemerintah kita telah dengan jelas mengatur tentang penyandang cacat (difabel) ini dalam UU Nomor 4 Tahun 1997. Namun, UU ini pun masih perlu disosialisasikan, demikian juga tentang peraturan pelengkap yang lain.

Nah Bu Darmi, apabila Anda masih ingin mengupayakan tindakan hukum guna menyeret si pelaku ke meja hijau, mungkin ada baiknya Ibu melakukan upaya itu bersama dengan kelompok atau organisasi pembela hak kaum difabel. Selain itu, Nana tentu memerlukan pola pengasuhan yang khusus, mengingat keadaannya yang demikian. Mendidik Nana agar ia mampu menolong dirinya sendiri, baik dalam mengatasi masalah praktis sehari-hari maupun dalam membawa dirinya melangkah ke masa depan, tampaknya merupakan prioritas utama yang perlu menjadi perhatian Anda dan seluruh keluarga.

Apabila Ibu masih memerlukan informasi dan pendampingan lebih lanjut, Ibu dapat menghubungi lembaga pendampingan kaum difabel yang terdekat dari tempat tinggal Ibu. Atau, Ibu dapat menghubungi kami untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai organisasi yang berkaitan dengan hal itu.

Salam, Rifka Annisa.

 

Kompas, 29 Maret 2004

Jumat, 22 Jun 2018 14:04

Ganti-ganti Pasangan Karena Dendam

Setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak selalu sama dalam merespons kekerasan yang dialami.

Adakalanya kekerasan menjadikan perempuan terpuruk dan menderita, namun adakalanya menjadikan perempuan memilih cara lain, seperti melampiaskan dendam kepada laki-laki dengan cara menggauli setiap laki-laki yang dia sukai untuk kemudian meninggalkannya. Namun, semuanya tetap menjadikan perempuan menderita, seperti penuturan De di bawah ini.

"SAYA seorang perempuan dengan usia seperempat abad lebih, bekerja sebagai karyawan swasta dan berstatus lajang. Saya sadar saya termasuk perempuan dengan penampilan menarik, supel, dalam pekerjaan pun karier saya mantap. Oleh karena itu, teman saya banyak, terutama laki-laki. Bahkan, saya berpacaran dengan mereka. Rifka, saya juga seorang "pelacur". Setidaknya begitulah yang pernah dikatakan seorang perempuan yang suaminya berselingkuh dengan saya. Kalau dipikir-pikir, mungkin benar juga, mengingat entah sudah berapa laki-laki yang pernah tidur dengan saya. Hanya bedanya, saya tidak minta dibayar, tetapi karena dilakukan suka sama suka. Dulu, sama sekali saya tidak punya pikiran akan menjadi seperti ini. Awalnya, beberapa tahun lalu saya berpacaran dengan seorang laki-laki yang begitu saya cintai sehingga saya rela menyerahkan segalanya. Ternyata laki-laki itu mengkhianati saya. Dia meninggalkan saya dan berpacaran dengan perempuan lain. Rasanya begitu menyakitkan sehingga membuat saya ingin sekali membalas apa yang telah dia lakukan terhadap saya. Sejak itu saya mudah berhubungan dengan laki-laki mana pun yang saya sukai dan sebentar kemudian saya tinggalkan untuk beralih pada yang lain. Saya tidak peduli apakah mereka akan patah hati atau sakit hati. Salah satu di antara laki-laki itu ternyata benar-benar mencintai saya, bahkan ingin menikah. Ketika saya ceritakan siapa saya sebenarnya dan bagaimana kelakuan saya, dia mau menerima asal saya mau berubah. Bahkan, saat ini kami sedang merencanakan pernikahan. Masalahnya, saat ini saya juga berhubungan dengan seorang laki-laki yang sudah beristri. Dengan dia (sebut saja X), saya memiliki pengalaman yang betul-betul berbeda. Hanya dengan dia saya benar-benar mendapatkan kepuasan saat berhubungan badan. Entah, mungkin karena dia sudah lama berumah tangga sehingga lebih berpengalaman. Saya merasa jatuh cinta kepadanya. Sehari saja tidak bertemu, rasanya saya gelisah terus. Tetapi, sejak istrinya mengetahui hubungan kami, X mulai menghindar sehingga membuat saya sering uring-uringan. Dia bahkan menginginkan untuk putus hubungan, padahal dulu dia mengatakan akan bercerai dari istrinya karena perkawinannya bermasalah. Terus terang saya marah melihat sikapnya yang begitu pengecut. Pada awalnya saya hanya ingin berhubungan tanpa komitmen dengan X. Tetapi, karena saya akhirnya benar-benar jatuh cinta, terus terang saya menjadi punya harapan untuk dapat hidup bersama X. Rifka, saya betul-betul bingung, marah, tidak tahu mesti bagaimana. Tolong kasih saya masukan. Perlu Rifka ketahui, saya menyadari apa yang saya lakukan selama ini adalah salah. Dalam hati kecil saya sebenarnya ingin berubah, tetapi saya bingung dan tidak yakin dengan diri sendiri. Terima kasih sebelumnya." (De di Kota J)

Jawab:

Ketika kami menulis di rubrik ini pada edisi Agustus 2003, ada salah satu tanggapan melalui surat elektronik dari seorang pembaca laki-laki yang secara terus terang membeberkan pengalamannya berhubungan bebas dengan beberapa perempuan dalam kurun waktu tertentu di luar perkawinannya. Tetapi, pada akhirnya dia memutuskan untuk menghentikan "petualangannya" karena tersentuh oleh kebaikan sang istri yang mau memaafkan dan menerimanya kembali. Selanjutnya, laki-laki itu justru menjadi "konselor" bagi rekan-rekannya yang masih terjebak pada masalah serupa untuk dapat keluar dari masalah tersebut.

Kasus Anda dapat dikatakan serupa, tetapi tidak sama dengan apa yang dialami laki-laki tersebut. Dia mengawalinya untuk mendapat kesenangan, tetapi Anda mengawali karena semangat balas dendam (yang mungkin tidak Anda sadari). Meskipun begitu, hati kita akan bertanya, sesungguhnya apakah mantan pacar yang telah membuat Anda sakit itu merasakan pembalasan Anda? Atau, adakah hubungan antara mantan pacar yang berkhianat itu dan para laki-laki yang berhubungan dengan Anda selama ini? Tentu Anda tahu jawabannya bukan?

Saudari De, apa yang terjadi pada Anda merupakan salah satu contoh dinamika psikologis dari perempuan korban kekerasan, mengingat Anda menyadari perubahan perilaku Anda terjadi setelah pacar Anda mengkhianati Anda. Dalam kasus Anda, kami menggolongkan sebagai kekerasan dalam pacaran.

Sekilas banyak orang sulit menerima apa yang dilakukan pacar Anda sebagai bentuk kekerasan, tetapi bila melihat pola hubungan pacaran yang menempatkan laki-laki sebagai subyek dan pasangan perempuan sebagai obyek, maka akan tampak bahwa sering kali pasangan perempuan tidak memiliki pilihan, kecuali menuruti keinginan pasangan laki-laki, entah karena bujuk rayu atau janji menikahi. Bujuk rayu dan janji-janji adalah manifestasi dari pemaksaan (psikis) dan pemaksaan adalah salah satu bentuk kekerasan.

Kasus Anda dapat dijadikan cermin bagi Anda sendiri maupun perempuan lain yang memiliki kasus serupa, juga pembaca pada umumnya. Bahwa kekerasan terhadap perempuan selain menimbulkan dampak bagi perempuan itu sendiri juga sangat mungkin berimbas kepada orang lain.

Saudari De, bila kita tengok ke belakang, cara Anda beradaptasi dengan kekecewaan yang mendalam itu adalah dengan menggeneralisasi subyek penyebab masalah. Maksudnya, Anda telah dikhianati laki-laki, maka kemudian Anda memperlakukan semua laki-laki secara tidak baik.

Anda, sebagai perempuan, mengambil peran bahwa Anda juga dapat berlaku sebagaimana seorang laki-laki yang dapat dengan mudah mencampakkan perempuan. Situasi ini kemudian Anda sadari belakangan bahwa ternyata semua itu tiada berujung pada penyelesaian persoalan yang membuat "hati Anda tenteram", melainkan justru semakin memperburuk hidup Anda.

Kalaupun saat ini Anda mulai menyadari dan diikuti penyesalan, itu indikasi yang bagus karena berarti Anda sudah memiliki modal untuk berubah. Nah, bagaimana mewujudkan perubahan itu, barangkali pertimbangan berikut ini dapat Anda pikirkan:

Pertama, cobalah kenali lagi diri dengan menggali kapasitas positif dan negatif Anda. Jika perlu, mintalah bantuan orang lain atau profesional untuk mendorong dan memberi pertimbangan. Dengan mengetahui potensi diri, kita akan memiliki rasa percaya diri dan berani menghadapi masa depan.

Kedua, jangan takut untuk "membongkar" kebiasaan Anda selama ini. Kemungkinan Anda akan mengalami gejolak emosi seperti ragu dan takut karena keluar dari kebiasaan membuat seseorang tidak nyaman. Tetapi, yakinilah bahwa situasi ini akan membawa Anda pada situasi baru yang lebih baik.

Coba Anda pertimbangkan seperti apa dampak psikologis, sosial, hukum, juga kesehatan (reproduksi) bagi diri Anda sendiri jika kebiasaan tersebut tetap dipertahankan. Anda juga dapat mengkajinya secara spiritual, apa sesungguhnya yang Anda cari dalam hidup ini.

Ketiga, coba gunakan kontak sosial Anda untuk membangun komunikasi baru yang dapat mendukung perubahan Anda. Putuskan hubungan dengan komunitas atau pribadi-pribadi yang memungkinkan Anda tetap berada dalam gaya hidup seperti yang sekarang ini. Fokuskanlah saat ini guna menerapi diri sendiri untuk menjadi sosok yang baru, yang konstruktif dan produktif.

Keempat, ketika Anda sudah mulai menjadi "orang baru", Anda dapat mengenali berbagai peran dan tingkah laku yang baru serta menghayatinya. Pada tahap ini, Anda akan merasakan sensasi baru tentang bagaimana menjadi pribadi yang lebih konstruktif dan produktif dari sebelumnya, sebagaimana yang Anda inginkan. Tidak ada lagi kecemasan serta kemarahan yang membelenggu seperti yang sudah-sudah sehingga Anda dapat menikmati hidup dengan lebih nyaman dan tenteram.

Nah, Mbak De, ingatlah bahwa yang Anda butuhkan adalah semangat dan keberanian untuk berubah. Kami yakin Anda mampu! Selamat menjalani proses untuk menjadi sosok baru.

 

Kompas, 16 Februari 2004

Jumat, 22 Jun 2018 13:58

Menghadapi Korban Inses

Salam Ibu Pengurus Rifka Annisa, saya ingin membagi kesedihan yang saat ini saya alami karena tidak tahu lagi harus bicara dengan siapa. Mengadukan hal ini kepada keluarga besar saya adalah hal yang mustahil. Bukannya dukungan yang saya dapatkan, paling banter hanya omelan dan cemoohan karena saya dianggap tidak mampu mendidik anak dan suami.

Ibu yang baik, saya adalah ibu dari tiga anak yang sedang menginjak remaja. Saat ini saya menikah untuk kedua kalinya dengan seorang duda tanpa anak. Pernikahan kedua saya ini telah berlangsung tiga tahun. Pada awalnya saya merasakan kebahagiaan tiada tara karena melihat suami dan anak saya hidup rukun dan bahkan sangat akrab. Dari ketiga anak saya, yang nomor dua, M, adalah yang paling dekat dengan bapak tirinya. Mereka sering berangkat bareng. Tak jarang suami saya menjemput M di sekolahnya. Bagi saya, suami saya adalah bapak tiri yang sangat sempurna untuk anak-anak saya.

Namun, saya bagai disambar geledek di siang bolong saat bulan lalu anak saya menghilang. Beberapa hari sebelum hilangnya M, kebetulan saya bertengkar hebat dengan M. Saya mencurigai dia tengah hamil. Dia mengelak tuduhan saya dan malah menuduh saya tidak lagi sayang kepada dia. Menghilangnya dia menguatkan dugaan saya. Sungguh Bu, saya kira semula yang melakukannya adalah teman sekolahnya. Ternyata yang melakukan perbuatan bejat itu tak lain adalah suami saya. Saya langsung lemas dan rasanya seperti gila. Saya mengetahuinya dari M sendiri yang beberapa hari lalu memutuskan kembali ke rumah. Suami saya sendiri saat ini menghilang.

Bu, saya bingung apa yang mesti saya lakukan saat suami saya kembali nanti. Saya tidak ingin menerima kembali lagi dia di dalam rumah kami. Tetapi, kalau dia menggugat haknya sebagai suami dan ayah bagaimana? Tambah pusing lagi karena M bersikap sebaliknya. Dia berharap ayah tirinya bisa kembali ke rumah dan apa yang dilakukan ayah tirinya sama sekali tidak menyakitinya. Mohon bantuan betul Bu karena saya rasanya stres dengan masalah ini. Terima kasih.

(Ibu R)

Jawaban:

Ibu R, kami turut prihatin dengan masalah yang sedang Ibu hadapi. Terima kasih atas kepercayaan Ibu dan semoga kami bisa menjadi kawan dalam memecahkan masalah ini.

Kami tahu bagaimana perasaan Ibu saat ini, namun kami harap Ibu tetap tabah dan dapat berpikir jernih di dalam memecahkan masalah ini.

Masalah yang Ibu hadapi adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga di mana korbannya biasanya tidak selalu tunggal. Dalam kasus ini tidak hanya M yang menjadi korban, namun Ibu juga adalah salah satu korbannya. Tetapi, barangkali masalah M saat ini menjadi prioritas mengingat M telah mengalami apa yang disebut dengan inses.

Ibu R, inses adalah hubungan seksual yang dilakukan ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, saudara laki-laki, atau laki-laki lain di dalam keluarga yang tidak memiliki hubungan darah, namun telah diterima dan dipercaya sepenuhnya oleh keluarga.

Pelaku biasanya mempunyai posisi lebih tinggi dan dominan dari korban, namun dipercaya korban. Tak jarang pelaku adalah orang yang disayangi dan dijadikan panutan korban sehingga dalam beberapa kasus, korban cenderung menyerah terhadap inisiatif seksual mereka tanpa melawan.

Dalam kasus lainnya, korban inses merasa takut kepada pelaku karena ia adalah orang yang punya pengaruh penting dalam keluarga, misalnya, sebagai tulang punggung keluarga atau figur yang menjamin keamanan keluarga. Kadang inses juga terjadi dengan menggunakan cara-cara pemaksaan atau ancaman dan tekanan seperti menakut-nakuti, namun bisa juga menggunakan bujukan dengan imbalan tertentu.

Dalam rentang kasus kekerasan seksual, inses ini menempati urutan tertinggi dalam hal dampak yang ditimbulkan pada korban karena biasanya terjadi tindakan seksual yang dilakukan terjadi secara berulang dan dapat berlangsung dalam waktu lama (bertahun-tahun).

Ibu mungkin bingung menghadapi sikap anak Ibu. M terkesan "baik- baik" saja, bahkan mengharap ayahnya pulang dan tidak ada keberatan atas apa yang dialaminya. Berdasarkan pengalaman kami di Rifka Annisa dalam mendampingi korban kasus-kasus inses, ini menunjukkan beberapa hal penting.

Pertama, sikap yang ditunjukkan M adalah salah satu efek dari inses yang dialaminya. Apabila anak merasa terlalu sakit atau tekanan emosinya sangat kuat, anak-anak berusaha mengingkari perasaan sakit tersebut (denial). M melakukan hal tersebut sebagai suatu bentuk mekanisme pertahanan dirinya setelah peristiwa yang menyakitinya.

Kedua, kasus inses terjadi karena pelaku (ayah tiri M) lihai memanipulasi M melalui paksaan, ancaman, bujukan, atau penyuapan. Kondisi M yang belum matang secara kognisi, emosi, maupun seksual dimanfaatkan untuk melaksanakan niatnya. Orang dewasa tidak seharusnya melakukan hubungan seksual dengan anak meskipun anak itu sendiri yang menghendakinya. Dalam hal ini, persetujuan anak tidak berlaku.

Inilah yang disebut sebagai statutory rape. Karena bagaimanapun anak belum cukup matang dalam mengambil keputusan semacam ini, maka tanggung jawab untuk mengendalikan agar anak terhindar dari perbuatan tersebut ada pada orang dewasa dan bukannya justru memanfaatkan keluguan anak dalam hal seksualitas itu. Dengan demikian, dalam kasus ini sesungguhnya M tidak bersalah dan ayah tiri M-lah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas peristiwa ini.

Ketiga, beberapa  korban inses tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan serius setelah sekian lama mengalami peristiwa itu, namun sangat mungkin mereka mengalami penundaan atas kemunculan gejala itu. Artinya, gejala kejiwaan serius baru muncul setelah mereka dewasa.

Sayangnya Ibu tidak memberitahukan berapa usia M. Tetapi, merujuk pada banyak studi tentang inses dan pengalaman kami sendiri, bisa jadi M belum merasakan dampaknya saat ini karena belum cukup sadar dan tahu apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. Meski demikian, Ibu harus mendukung M untuk mempersiapkan diri apabila hal itu terjadi.

Berkaitan dengan suami Ibu, apa yang dilakukannya telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindakan pemaksaan melakukan persetubuhan dengan anak. Suami Ibu diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Perbuatan suami Ibu juga melanggar Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 46,47, dan 48. Ibu dapat melaporkan kepada polisi untuk kemudian memprosesnya.

Ibu R, yang dibutuhkan M saat ini adalah dukungan dan perhatian Ibu. Coba Ibu fokuskan diri pada kebutuhan-kebutuhan M, agar stres yang Ibu alami berkurang. Karena anak tidak bisa memutuskan sendiri atas kekerasan yang dialaminya, maka tidak cukup bagi kita dengan hanya mendengarkan cerita mereka. Kewajiban kita untuk belajar, memberi perhatian, dan mengatakan sesuatu untuk memberi dukungan kepada anak kita. Jika Ibu merasa kesulitan, banyak layanan dari beberapa lembaga yang menyediakan bantuan konseling bagi anak korban kekerasan seksual. Jika domisili Ibu adalah di Jogja, Ibu dapat menghubungi Rifka Annisa.

Demikian jawaban kami, jika ingin berkonsultasi lebih lanjut, dapat datang langsung ke kantor kami di Jln. Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta, atau via telepon di (0274) 553333 dan hotline 085100431298 / 085799057765, serta email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

 

Harian Jogja, 9 Juni 2018

42480026
Today
This Week
This Month
Last Month
All
2059
10134
173556
156663
42480026