Written by Minggu, 12 Januari 2014 Published in Statis

Rifka Annisa yang berarti 'Teman Perempuan' adalah organisasi non pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Didirikan pada 26 Agustus 1993, organisasi ini diinisiasi oleh beberapa aktivis perempuan: Suwarni Angesti Rahayu, Sri Kusyuniati, Latifah Iskandar, Desti Murdijana, Sitoresmi Prabuningrat dan Musrini Daruslan.

Rifka Annisa hadir karena keprihatinan yang dalam pada kecenderungan budaya patriarki yang pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki tetapi di sisi lain memperlemah posisi perempuan. Akibatnya, perempuan rentan mengalami kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi, sosial, maupun seksual seperti pelecehan dan perkosaan. Adanya persoalan kekerasan berbasis gender yang muncul di masyarakat mendorong kami untuk melakukan kerja-kerja dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung. Rifka Annisa menggunakan kerangka kerja ekologis (ecological framework) untuk memahami penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Secara sederhana, kerangka kerja ekologis ini digambarkan sebagai 5 lingkaran konsentris yang saling berhubungan satu dengan lainnya.

Lingkaran yang paling dalam pada kerangka ekologis adalah riwayat biologis dan personal yang dibawa masing-masing individu ke dalam tingkah laku mereka dalam suatu hubungan. Lingkaran kedua merupakan konteks yang paling dekat di mana kekerasan acapkali terjadi, yaitu keluarga atau kenalan dan hubungan dekat lainnya. Lingkaran ketiga adalah institusi dan struktur sosial, baik formal maupun informal, di mana hubungan tertanam dalam bentuk pertetanggaan, di tempat kerja, jaringan sosial dan kelompok kemitraan. Lingkaran keempat adalah lingkungan ekonomi dan sosial, termasuk norma-norma budaya dan sistem hukum negara. Sedangkan lingkaran paling luar adalah lingkungan ekonomi dan sosial global, institusi dan struktur sosial global, jaringan global dan kelompok kemitraan bilateral atau global.

Written by Jumat, 13 Desember 2013 Published in Statis

PROSEDUR MAGANG

 

  1. Mahasiswa menyerahkan permohonan magang resmi dari Universitas atau lembaga lain (surat pengantar) dilengkapi dengan proposal rencana kerja   magang yang ditujukan kepada Direktur Rifka Annisa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa magang dimulai.
  2. Proposal yang diserahkan harus meliputi:
    1. Tujuan magang
    2. Manfaat bagi mahasiswa, universitas, dan lembaga
    3. Rencana kegiatan yang dilakukan termasuk timeframe dan outputnya
    4. Rancangan alat ukur atau tools lainya yang akan digunakan
  3. HRD berkoordinasi dengan Divisi yang dituju, juga untuk menentukan Supervisor (SPV) Magang.
  4. Setiap pemagang akan memiliki SPV di divisi yang dituju. SPV akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di Divisi yang dituju. Tugas SPV adalah:
    1. Membantu pemagang melakukan tugas magangnya dan mencapai tujuan magangnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
    2. Mereview pemagang di setiap akhir minggu dan akhir masa magang bersama dengan HRD.
    3. Memberikan nilai bersama-sama dengan HRD dan Manajer (jika ada penilaian dari Universitas)
  5. Mahasiswa wajib mengisi Form Permohonan Magang yang disertai fotokopi KTP, KTM, dan pas foto 3 x 4, 1 (satu) lembar di hari pertama magang.
  6. HRD dan Divisi yang dituju mengadakan sesi orientasi lembaga kepada mahasiswa magang selama 1 (satu) hari
  7. Mahasiswa magang selanjutnya mengikuti proses magang sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati antara pihak mahasiswa dan Divisi yang bersangkutan serta prosedur kerja yang berlaku dalam Divisi yang bersangkutan.
  8. Mahasiswa magang wajib melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) minggu kepada SPV, Manajer Divisi dan HRD.
  9. Mahasiswa wajib mengkonsultasikan bahan laporan kepada SPV, Manajer Divisi, atau HRD.
  10. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan yang sudah dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa magang selesai.
  11. Durasi magang adalah min. 2 bulan, kecuali dengan beberapa kondisi dimana waktu 2 bulan tidak memungkinkan.
  12. Surat Keterangan Magang akan dikeluarkan sesuai permintaan dan jika pemagang telah menyerahkan laporan kepada Rifka Annisa.
  13. Mahasiswa magang wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Rifka Annisa dan wajib menjunjung tinggi etika profesi.
  14. Lembaga berhak membatasi jumlah pemagang terkait dengan efektivitas, dan muatan pekerjaan tiap Divisi.

 

PROSEDUR PENELITIAN

Rifka Annisa melalui Divisi Penelitian dan Pelatihan atau Research and Training Centre (RTC) mendampingi penelitian yang akan dilakukan baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Hasil penelitian akan ditempatkan di Perpustakaan Rifka Annisa sehingga bisa diakses oleh siapapun yang memerlukannya sebagai referensi. Jika tema penelitian sinergis dengan apa yang sedang diangkat oleh Rifka Annisa, peneliti bisa diundang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan penelitiannya di forum diskusi internal Rifka Annisa.

Adapun prasyarat yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk bisa melakukan penelitian di Rifka Annisa adalah sebagai berikut:

  1. Membawa surat dari institusi/kampus.
  2. Menyerahkan proposal penelitian.
  3. Mengisi formulir penelitian (dari Rifka Annisa).
  4. Membayar uang jaminan penelitian sebanyak Rp. 120.000, - untuk mahasiswa S1, Rp. 150.000, - untuk mahasiswa S2, dan institusional fee untuk lembaga/umum yang nanti akan dikembalikan setelah hasil akhir penelitian diserahkan kepada Rifka Annisa dengan dipotong biaya administrasi/infaq untuk Rifka Annisa.
  • Jika diperlukan, Rifka Annisa akan memberikan data kasus yang ditangani oleh Rifka Annisa, profil lembaga Rifka Annisa, referensi yang bisa diakses di perpustakaan Rifka Annisa, dan wawancara dengan staf maupun klien Rifka Annisa.
  • Untuk wawancara dengan klien (korban dan pelaku kekerasan), akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan konselor Rifka Annisa terkait apa saja yang akan ditanyakan dan juga terkait apakah peneliti bisa melakukan wawancara langsung atau melalui konselor. Apabila setelah dipertimbangkan peneliti bisa melakukan wawancara langsung dengan klien, konselor akan melakukan briefing terlebih dahulu dan juga mendampingi selama proses wawancara. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien, seperti klien menjadi relapse atau ada dampak yang buruk secara psikologis.
  • Khusus untuk wawancara dengan klien, dikarenakan hal tersebut akan membuat klien harus datang ke kantor Rifka Annisa dan itu berarti klien meninggalkan pekerjaan atau aktivitasnya, maka peneliti harus memberikan kompensasi berupa uang transport yang langsung diberikan kepada klien setelah selesai wawancara, yaitu sejumlah Rp. 75.000, - jika rumah klien dekat dengan kantor Rifka Annisa dan Rp. 100.000,-  jika rumah klien jauh dari kantor Rifka Annisa. Hal ini tidak berlaku untuk wawancara dengan staf Rifka Annisa.
  • Peneliti diharapkan mengumpulkan hasil penelitian akhirnya dalam bentuk hard copy dan kemudian mengambil kembali uang jaminan penelitiannya. Rifka Annisa menyediakan surat keterangan telah melakukan penelitian dan surat-surat lain yang dibutuhkan.
Kamis, 31 Oktober 2013 Published in Penelitian

Rifka Annisa bekerja sama dengan UNTrustfund dan tiga mitra program (KKTGA-Aceh, LBH APIK Jakarta dan LBHP2I-Makasar) mengadakan penelitian awal. Hasilnya dibahas dalam semiloka 20—31 Mei 2013 yang berjudul Integrasi UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan UU no 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak ke dalam lembaga perkawinan Islam (Lembaga peradilan agama, KUA, BP4). Penelitian ini menggunakan beberapa 4 metode yaitu analisis hasil putusan Pengadilan Agama, wawancara klien mengenai layanan terhadap perempuan korban, wawancara institusi penyedia layanan terhadap perempuan korban dan kursus calon pengantin (suscatin), dan kuesioner yang disebarkan di komunitas di empat kota (Aceh, Jakarta, Gunung Kidul, dan Makasar).
Hasil dari penelitian ini adalah Sekitar 50% (Makasar)—67% (Jakarta) remaja dampingan mengaku pernah membaca artikel dan leaflet mengenai KDRT dan lebih sedikit lagi yang pernah mengikuti pelatihan, seminar terkait. Pengetahuan mengenai UUPKDRT juga kami tanyakan. Sekitar 54% (Makasar)—77% (Jakarta) mengetahui bahwa tidak memberi nafkah terhadap istri adalah kekerasan sesuai dengan UUPKDRT dan 65% (Makasar)—92% (Gunung Kidul). Suscatin dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi non formal. Salah satu yang menarik adalah ditemukannya praktek suscatin dilaksanakan baik sebelum maupun setelah akad nikah. Kursus/konsultasi setelah pernikahan dilakukan secara informal, atas inisiatif pengguna dan petugas KUA. Konsultasi perkawinan dapat melalui SMS ataupun telepon langsung ke KUA. Cerai gugat (74%) lebih tinggi dibandingkan cerai talak (26%). Sebagian besar perkara cerai gugat diputuskan secara verstek (75%) yang berarti tanpa kehadiran tergugat.

Kamis, 31 Oktober 2013 Published in Penelitian

Rifka Annisa bekerja sama dengan UNFPA melakukan kajian di 3 kabupaten (Alor, Manggarai, dan TTS) dan 1 kota (Kupang) di NTT dan 4 kabupaten (Jayapura, Keerom, Jayawijaya, dan Merauke) di Papua.  Penelitian ini dilakukan di Bulan Agustus 2011 selama kurang lebih 20 hari. Adapun lembaga yang terlibat dan dikaji dalam penelitian ini meliputi institusi kepolisian (Polda, Polres, Polsek, Pospol), P2TP2A, LSM, BP4, organisasi keagamaan, Puskesmas, rumah sakit, PKK, Kantor PP di dua provinsi tersebut.  
Hasil yang didapat adalah Penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan hukum adat lebih banyak dipilih oleh korban maupun lembaga-lembaga layanan setempat. Sayangnya belum ada upaya pengintegrasian mekanisme penyelesaian hukum adat ini dengan hukum positif yang berlaku. Aspek kebijakan juga masih lemah terhadap upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di beberapa daerah lembaga pemberdayaan perempuan masih belum berbentuk badan sehingga berpengaruh terhadap fungsi koordinasi.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya membangun sinergitas antar lembaga layanan yang ada agar dapat terinstitusinalisasi, dan penyediaan sarana dan prasaran untuk korban.

Kamis, 31 Oktober 2013
Perempuan telah mendapat hak dan kesempatan untuk berpolitik. Negara telah menjamin representasi dan partisipasi perempuan di berbagai bidang. Namun, perjalanan politik perempuan masih banyak menemui kendala dan hambatan. Di dalam parlemen, upaya perempuan dalam membela…
Kamis, 31 Oktober 2013
Banyak perempuan berada dalam kondisi tidak aman dan nyaman ketika di tempat kerja. Mereka mengalami kekerasan sekaligus tekanan ekonomi dan bahkan guncangan keluarga. Banyak perempuan bekerja untuk menggerakkan ekonomi keluarga, tetapi tak sedikit pula dari…
Kamis, 31 Oktober 2013
Perselingkuhan menjadi satu masalah serius dalam rumah tangga beberapa orang. Banyak kasus KDRT yang terlapor di Rifka Annisa terjadi lantaran ada perselingkuhan. Mengapa seseorang berselingkuh? Bagaimana  dampaknya bagi perkawinan dan anak-anak? Bagaimana membangun hubungan pasca…
Kamis, 31 Oktober 2013
Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih sering dialami para perempuan. Bahkan tak jarang, perempuan menanggung akibat dan beban yang lebih besar akibat KDRT. Berbagai layanan pendampingan korban sudah disediakan oleh organisasi masyarakat sipil dan pemerintah. Namun,…
Kamis, 31 Oktober 2013
Menjadi janda itu sulit, meski terkadang menjadi janda itu juga pilihan sebagian orang. Perempuan menjadi janda karena suami meninggal atau karena bercerai. Kesemuanya tetap memberikan beban secara psikis, ekonomi, maupun sosial. Belum lagi kasus kekerasan…
Kamis, 31 Oktober 2013
Kasus kekerasan seksual (perkosaan dan pelecehan seksual) marak terjadi di ruang publik. Tetapi, stigma bahwa perempuan dilecehkan dan diperkosa akibat perempuan tidak mampu menjaga diri selalu menghatui korban sepanjang waktu. Bahkan menimbulkan kekerasan kedua kalinya.…
Halaman 2 dari 4
46136078
Today
This Week
This Month
Last Month
All
4524
25181
294964
279406
46136078