Berlangganan hubungi:
Khoirun Ni'mah (0274) 553333
Jl. Jambon IV Komplek Jatimulyo Indah
Yogyakarta
Email: [email protected]
Rifka Annisa yang berarti 'Teman Perempuan' adalah organisasi non pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Didirikan pada 26 Agustus 1993, organisasi ini diinisiasi oleh beberapa aktivis perempuan: Suwarni Angesti Rahayu, Sri Kusyuniati, Latifah Iskandar, Desti Murdijana, Sitoresmi Prabuningrat dan Musrini Daruslan.
Rifka Annisa hadir karena keprihatinan yang dalam pada kecenderungan budaya patriarki yang pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki tetapi di sisi lain memperlemah posisi perempuan. Akibatnya, perempuan rentan mengalami kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi, sosial, maupun seksual seperti pelecehan dan perkosaan. Adanya persoalan kekerasan berbasis gender yang muncul di masyarakat mendorong kami untuk melakukan kerja-kerja dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung. Rifka Annisa menggunakan kerangka kerja ekologis (ecological framework) untuk memahami penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Secara sederhana, kerangka kerja ekologis ini digambarkan sebagai 5 lingkaran konsentris yang saling berhubungan satu dengan lainnya.
Lingkaran yang paling dalam pada kerangka ekologis adalah riwayat biologis dan personal yang dibawa masing-masing individu ke dalam tingkah laku mereka dalam suatu hubungan. Lingkaran kedua merupakan konteks yang paling dekat di mana kekerasan acapkali terjadi, yaitu keluarga atau kenalan dan hubungan dekat lainnya. Lingkaran ketiga adalah institusi dan struktur sosial, baik formal maupun informal, di mana hubungan tertanam dalam bentuk pertetanggaan, di tempat kerja, jaringan sosial dan kelompok kemitraan. Lingkaran keempat adalah lingkungan ekonomi dan sosial, termasuk norma-norma budaya dan sistem hukum negara. Sedangkan lingkaran paling luar adalah lingkungan ekonomi dan sosial global, institusi dan struktur sosial global, jaringan global dan kelompok kemitraan bilateral atau global.
PROSEDUR MAGANG
PROSEDUR PENELITIAN
Rifka Annisa melalui Divisi Penelitian dan Pelatihan atau Research and Training Centre (RTC) mendampingi penelitian yang akan dilakukan baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Hasil penelitian akan ditempatkan di Perpustakaan Rifka Annisa sehingga bisa diakses oleh siapapun yang memerlukannya sebagai referensi. Jika tema penelitian sinergis dengan apa yang sedang diangkat oleh Rifka Annisa, peneliti bisa diundang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan penelitiannya di forum diskusi internal Rifka Annisa.
Adapun prasyarat yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk bisa melakukan penelitian di Rifka Annisa adalah sebagai berikut:
Rifka Annisa bekerja sama dengan UNTrustfund dan tiga mitra program (KKTGA-Aceh, LBH APIK Jakarta dan LBHP2I-Makasar) mengadakan penelitian awal. Hasilnya dibahas dalam semiloka 20—31 Mei 2013 yang berjudul Integrasi UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ke dalam lembaga perkawinan Islam (Lembaga peradilan agama, KUA, BP4). Penelitian ini menggunakan beberapa 4 metode yaitu analisis hasil putusan Pengadilan Agama, wawancara klien mengenai layanan terhadap perempuan korban, wawancara institusi penyedia layanan terhadap perempuan korban dan kursus calon pengantin (suscatin), dan kuesioner yang disebarkan di komunitas di empat kota (Aceh, Jakarta, Gunung Kidul, dan Makasar).
Hasil dari penelitian ini adalah Sekitar 50% (Makasar)—67% (Jakarta) remaja dampingan mengaku pernah membaca artikel dan leaflet mengenai KDRT dan lebih sedikit lagi yang pernah mengikuti pelatihan, seminar terkait. Pengetahuan mengenai UUPKDRT juga kami tanyakan. Sekitar 54% (Makasar)—77% (Jakarta) mengetahui bahwa tidak memberi nafkah terhadap istri adalah kekerasan sesuai dengan UUPKDRT dan 65% (Makasar)—92% (Gunung Kidul). Suscatin dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi non formal. Salah satu yang menarik adalah ditemukannya praktek suscatin dilaksanakan baik sebelum maupun setelah akad nikah. Kursus/konsultasi setelah pernikahan dilakukan secara informal, atas inisiatif pengguna dan petugas KUA. Konsultasi perkawinan dapat melalui SMS ataupun telepon langsung ke KUA. Cerai gugat (74%) lebih tinggi dibandingkan cerai talak (26%). Sebagian besar perkara cerai gugat diputuskan secara verstek (75%) yang berarti tanpa kehadiran tergugat.
Rifka Annisa bekerja sama dengan UNFPA melakukan kajian di 3 kabupaten (Alor, Manggarai, dan TTS) dan 1 kota (Kupang) di NTT dan 4 kabupaten (Jayapura, Keerom, Jayawijaya, dan Merauke) di Papua. Penelitian ini dilakukan di Bulan Agustus 2011 selama kurang lebih 20 hari. Adapun lembaga yang terlibat dan dikaji dalam penelitian ini meliputi institusi kepolisian (Polda, Polres, Polsek, Pospol), P2TP2A, LSM, BP4, organisasi keagamaan, Puskesmas, rumah sakit, PKK, Kantor PP di dua provinsi tersebut.
Hasil yang didapat adalah Penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan hukum adat lebih banyak dipilih oleh korban maupun lembaga-lembaga layanan setempat. Sayangnya belum ada upaya pengintegrasian mekanisme penyelesaian hukum adat ini dengan hukum positif yang berlaku. Aspek kebijakan juga masih lemah terhadap upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di beberapa daerah lembaga pemberdayaan perempuan masih belum berbentuk badan sehingga berpengaruh terhadap fungsi koordinasi.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya membangun sinergitas antar lembaga layanan yang ada agar dapat terinstitusinalisasi, dan penyediaan sarana dan prasaran untuk korban.