Kasus kekerasan seksual (perkosaan dan pelecehan seksual) marak terjadi di ruang publik. Tetapi, stigma bahwa perempuan dilecehkan dan diperkosa akibat perempuan tidak mampu menjaga diri selalu menghatui korban sepanjang waktu. Bahkan menimbulkan kekerasan kedua kalinya. Korban masih berjatuhan dan sering disalahkan, sementara negara seringkali abai melihat persoalan ini. Negara perlu menilik kembali kebijakan perlindungan perempuan terutama untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para perempuan dan kelompok rentan lainnya (anak-anak, difabel, lansia) dalam menggunakan transportasi publik.