Saya Bernama Darmi

Written by  Jumat, 22 Jun 2018 14:12

Ada kelompok masyarakat yang sangat rentan dilanggar haknya dalam masyarakat kita, yakni perempuan dan difabel (pengganti istilah penyandang cacat). Maka lengkaplah kerentanan itu bagi seseorang yang menyandang dua hal tersebut, perempuan sekaligus difabel. Seperti dituturkan seorang ibu di bawah ini tentang penderitaan anak perempuannya yang difabel karena kekerasan seksual.

Kasus:

"SAYA bernama Darmi. Saya janda dan memiliki satu anak perempuan. Saat ini anak saya telah berusia 19 tahun. Anak perempuan saya namanya Nana. Sejak lahir ia tidak seperti anak lainnya. Tetangga saya mengatakan bahwa anak saya terbelakang. Meski telah berusia 19 tahun, Nana masih seperti anak yang duduk di kelas tiga sekolah dasar. Nana pernah sekolah tetapi tidak sampai tamat. Nana sekolah karena saya paksa meski selalu tinggal kelas. Nana juga tidak lancar dalam berkomunikasi. Tidak bisu, tetapi bicaranya sulit ditangkap. Sebetulnya saya ingin menyekolahkan dia di sekolah luar biasa, tetapi karena biayanya tidak terjangkau, akhirnya Nana menjadi tidak sekolah. Saya perempuan buruh miskin yang tinggal menumpang di tempat seorang yang mempunyai kepedulian pada nasib kami.

Ibu pengasuh yang baik, tampaknya cobaan belum berhenti. Nana yang lugu tiba-tiba bercerita kepada saya bahwa dia baru saja main "manten-mantenan" (pengantin). Sebetulnya sudah beberapa kali dia bercerita, tetapi saya tidak pernah menanggapinya. Saya tidak menduga yang macam-macam dan karena saya sudah lelah bekerja. Namun, ketika badannya panas dan mengeluh bagian kemaluannya sakit, baru saya tanyakan. Pada saat itu saya bingung dan akhirnya Nana saya periksakan ke puskesmas. Puskesmas merujuk saya untuk periksa di rumah sakit umum. Ternyata anak saya infeksi pada bagian kemaluannya dan menurut dokter ada luka karena benda tumpul.

Saya ceritakan semua kejadian kepada famili saya. Mulailah kasus terungkap dan masyarakat melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Saya dipanggil pihak polisi agar menceritakan kejadian tersebut. Saya marah, dendam, benci karena orang yang telah "menjahati" anak saya ternyata tetangga dekat kami yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saya menginginkan kasus ini dapat dituntaskan dan pelakunya diberi hukuman setimpal. Namun, kasus saya tidak pernah selesai karena keterangan anak saya dinyatakan tidak jelas dan meragukan.

Ibu, bagaimana bisa begini? Pelaku pemerkosaan pada anak saya sudah datang di kantor kepolisian dan mengakui perbuatannya. Kasus saya sudah bolak-balik antara kepolisian dan kantor kejaksaan. Ibu, apa yang seharusnya saya lakukan untuk masa depan anak saya. Apakah saya tidak berhak mendapatkan keadilan."

(Darmi di Yogyakarta)

Jawab

Ibu Darmi yang sedang bingung, kami sangat memahami penderitaan Ibu. Berdasarkan penuturan Ibu, tampaknya putri Anda telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan. Kami mengategorikan tindakan tersebut sebagai pemerkosaan karena meskipun tampaknya tidak ada tanda-tanda pemaksaan, si pelaku telah berbuat sesuatu berdasarkan "persetujuan semu" dari putri Ibu. Maksudnya, persetujuan melakukan sesuatu hal yang tidak didasari atas kepahaman sepenuhnya atas apa sesungguhnya perbuatan tersebut.

Kasus yang sama biasanya terjadi pada anak-anak, yang secara "sukarela" bersedia diajak bermain "manten-mantenan", "kuda-kudaan", atau berbagai sebutan lainnya yang berkonotasi seksual, oleh orang dewasa yang menyalahgunakan kepercayaan si anak. Si anak "bersedia" karena mereka tidak memahami perbuatan apa sesungguhnya yang dilakukan orang dewasa yang mereka kenal itu.

Karena putri Ibu mengalami keterbelakangan mental, maka meskipun mungkin secara fisik ia tumbuh normal, kemampuan mental intelektualnya tidak berkembang sewajarnya sehingga ia masih berpikir seperti anak-anak.

Sangat disesalkan bahwa kasus putri Ibu akhirnya mandek dan pelakunya lepas dari jerat hukum karena anggapan kurang dipercayainya keterangan putri Ibu. Sesungguhnya bukan hanya Ibu yang mengalami kekecewaan apabila melihat sistem hukum kita yang demikian itu. Banyak kasus tidak dapat diselesaikan melalui keputusan pengadilan, dengan alasan kurangnya alat bukti atau karena peraturannya belum cukup mengatur hal itu.

Sebenarnya putri Ibu telah mengalami "kekerasan ganda" karena, pertama, sebagai manusia yang berjenis kelamin perempuan, dan kedua sebagai difabel atau manusia dengan kemampuan yang berbeda (different abilities).

Istilah ini sekarang banyak dipergunakan untuk mengganti sebutan penyandang cacat yang berkonotasi kurang menguntungkan untuk kelompok masyarakat ini. Dikatakan bahwa Nana telah mengalami kekerasan ganda karena sebagai perempuan ia rentan menjadi sasaran tindak kekerasan berbasis jender (pemerkosaan, pelecehan, dan sebagainya). Sebagai sosok difabel, ia juga rentan mengalami perlakuan tidak adil.

Secara logika, seharusnya kelompok difabel ini mendapat perlindungan setara dengan mereka yang nondifabel, tetapi kenyataannya tidak begitu. Seperti yang dialami Nana, keterangannya menjadi diragukan karena dianggap sebagai keterangan "kanak-kanak" yang belum tentu dijamin kebenarannya. Pandangan inilah yang tampaknya kemudian diadopsi para penegak hukum kita sehingga mengaburkan persoalan Nana yang sesungguhnya, yaitu soal bahwa ia telah diperkosa.

Bu Darmi, sebenarnya masih banyak Nana-Nana yang lain, yang tidak paham bahwa dirinya telah mendapat kekerasan, karena boleh jadi informasi mengenai kekerasan berbasis jender, informasi soal bagaimana memahami dan melindungi tubuhnya sendiri, tidak pernah sampai kepada kaum difabel ini. Memang untuk menyampaikan hal ini kepada mereka diperlukan metode dan sarana berbeda dengan metode dan sarana yang dipakai untuk kelompok masyarakat nondifabel.

Untuk itu, menyampaikan informasi mengenai masalah ini kepada para pendamping, pengampu, pengasuh, dan guru dari kelompok difabel ini mungkin menjadi alternatif yang paling cepat dapat kita lakukan sebagai upaya pencegahan. Selain itu, sudah saatnya kita semua mulai menghargai sesama, tanpa kecuali kelompok masyarakat difabel ini.

Sebenarnya pemerintah kita telah dengan jelas mengatur tentang penyandang cacat (difabel) ini dalam UU Nomor 4 Tahun 1997. Namun, UU ini pun masih perlu disosialisasikan, demikian juga tentang peraturan pelengkap yang lain.

Nah Bu Darmi, apabila Anda masih ingin mengupayakan tindakan hukum guna menyeret si pelaku ke meja hijau, mungkin ada baiknya Ibu melakukan upaya itu bersama dengan kelompok atau organisasi pembela hak kaum difabel. Selain itu, Nana tentu memerlukan pola pengasuhan yang khusus, mengingat keadaannya yang demikian. Mendidik Nana agar ia mampu menolong dirinya sendiri, baik dalam mengatasi masalah praktis sehari-hari maupun dalam membawa dirinya melangkah ke masa depan, tampaknya merupakan prioritas utama yang perlu menjadi perhatian Anda dan seluruh keluarga.

Apabila Ibu masih memerlukan informasi dan pendampingan lebih lanjut, Ibu dapat menghubungi lembaga pendampingan kaum difabel yang terdekat dari tempat tinggal Ibu. Atau, Ibu dapat menghubungi kami untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai organisasi yang berkaitan dengan hal itu.

Salam, Rifka Annisa.

 

Kompas, 29 Maret 2004

Read 11930 times
46784076
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7398
18733
292443
343878
46784076