Oleh: Ani Rufaida
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

22/7/14, Rifka Annisa bersama Kementrian Agama Yogyakarta mengadakan pertemuan bersama tentang perencanaan draft pendidikan pra nikah. Acara yang bertempat di kantor kementrian agama ini diikuti oleh KUA, BP4, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Biro Hukum Pemda DIY, PKK, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP), dan Biro Tata Pemerintahan.

Pertemuan ini bertujuan untuk merancang draft peraturan gubernur Yogyakarta tentang pendidikan pra nikah. Ada perbedaan antara kursus pra nikah (kursus calon pengantin) dan pendidikan pra nikah. Kursus pra nikah dilakukan bagi calon yang akan menikah sedangkan pendidikan pra nikah dilakukan bagi remaja sejak dini sebelum beranjak menikah. Pertemuan ini dilakukan untuk mendorong implementasi Peraturan Dirjen tentang pendidikan pra nikah.
Dalam sambutannya, Masjuri selaku Kepala Bidang Seksi Urais dan Pembinaan Syariah menjelaskan tentang pentingnya pendidikan pra nikah. Dalam kehidupan berkeluarga, banyak persoalan dengan bermacam-macam sebab, persoalan itu disebabkan berbagai hal, seperti suami tidak bertanggung jawab, tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, poligami, dan perkawinan dibawah umur meningkat tajam.

“Sejauh ini ada beberapa program yang terintegrasi, keluarga sakinah dan kursus pra nikah (Kursus calon pengantin). Di Indonesia sudah ada peraturan Dirjen tentang kursus pra nikah yang mana diimplementasikan dalam peraturan daerah diberbagai lembaga seperti BP4, lembaga keagamaan atau Organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, namun sejauh ini masih belum terimplemtasikan dengan baik” Tambah Masjuri.

Menurut Masjuri, dari pengalaman yang dilakukan selama ini baik ketika ia menjabat sebagai Kepala KUA maupun di Kementrian Agama saat ini, keluarga sakinah baru bisa tercapai ketika umur 50-60 karena pada masa ini pasangan suami istri bisa menerima apa adanya dan legowo. Ujarnya

“Ada 70 % perubahan yang terjadi dimasyarakat. Banyak aduan yang terlapor merupakan gugatan cerai dari istri, dan hal ini seringkali lebih mudah dari pada gugat talak yang dilakukan laki-laki. Perubahan ini yang membuat angka perceraian semakin tinggi” Tambahnya.

Thantowi selaku Manager Pengorganisasian Masyarakat Rifka Annisa mengungkapkan bahwa pendidikan pra nikah dilakukan dalam rangka meminimalisir pernikahan dini dan mengurangi KDRT di masyarakat. Pasalnya laporan angka dispensasi menikah setiap tahunnya semakin meningkat, upaya-upaya ini yang bisa kita lakukan untuk menekan pernikahan dibawah umur. Dan mempersiapkan calon pengantin ketika akan membangun sebuah institusi keluarga. Jelas Thowi.

Oleh: Ani Rufaida
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Minggu, 13/7/2014 pukul 09.30 di Balai Desa Mertelu. Rifka Annisa bersama komunitas pemuda Desa Mertelu melakukan sharing ilmu mengenai isu kesehatan reproduksi dan kekerasan dalam pacaran. Kegiatan diawali dengan memutarkan film tentang pacaran, yang berjudul Married By accident. Film ini mengisahkan tentang anak muda yang menjalin hubungan pacaran dan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan. 

Fasilitator mengajak untuk sharing tentang pengalaman mereka ketika berpacaran. Ketika ditanya apa yang dilakukan ketika pacaran? “Facebookan, BBMan, jalan-jalan, mengerjakan tugas bareng, makan”, tegas Fajar, salah satu peserta diskusi”. Lebih lanjut, peserta diajak berefleksi melalui film yang diputar.

“Banyak perubahan yang terjadi di usia remaja, kita bisa menyebut usia remaja usia yang sangat penting karena banyak peristiwa penting, masa konflik, masa peralihan dan masa terjadinya banyak perubahan baik itu secara psikis, fisik, emosi, maupun perilaku seksual” Ungkap fasilitator.

Dalam diskusi, peserta mengungkapkan “perubahan fisik yang dialami laki-laki diantaranya tumbuh rambut di ketiak, kelamin, berkumis, jakun, pita suara membesar, demikian juga perubahan fisik yang dialami perempuan payudara membesar, pinggul membesar, pita suara membesar. Selanjutnya secara psikis remaja mudah marah-marah, temperamental, ingin diakui oleh teman-teman, lebih banyak bermain diluar bersama teman-teman dibanding dengan keluarga, mulai butuh ruang privasi dan tertarik dengan lawan jenis”, tegas Bayu saat mempresentasikan hasil sharingnya.

Fasilitator menjelaskan mengenai 12 hak reproduksi remaja. Seperti, hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi, hak atas kerahasian pribadi dengan kehidupan reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan dan hak lainnya.

Merespon berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi, pendidikan kesehatan reproduksi remaja sangat penting diberikan di sekolah, meski sampai saat ini pendidikan kesehatan reproduksi diajarkan dalam muatan local bidang BK (bimbingan konseling), pembelajaran tersebut tersebut juga disesuaikan materi dan umur dalam penyampaiannya.

Menurut ia yang terjadi terhadap hubungan seksual yang beresiko bisa saja tertular penyakit  HIV AIDS, kanker rahim dan penyakit yang berhubungan dengan organ reproduksi manusia. Adapun pencegahan  yang bisa dilakukan diantaranya dengan tidak malakukan hubungan seksual, setia pada pasangan, menggunakan kondom, tidak menggunakan jarum suntik secara bersamaan, dan memelihara peralatan yang digunakan.

46413085
Today
This Week
This Month
Last Month
All
1855
86893
265330
306641
46413085