Tulisan ini terinspirasi dari sebuah kasus di sekolah saya. Begini ceritanya. Ini bukan masalah sepele tapi masalah yang sangat dipastikan dapat merugikan berbagai pihak. Anak muda jaman sekarang beda sekali dengan anak muda jaman dulu. Kata orangtua, anak jaman dulu selalu mempertimbangan resiko yang akan diterima ketika melakukan berbagai tindakan, sedangkan anak jaman sekarang sifatnya maunya muluk-muluk tanpa berikir panjang dan hanya mementingkan kenikmatan sesaat. Itu menurut saya, mungkin dari kalian ada yang tidak sependapat.
Saya amati di berbagai berita, remaja masa kini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Didukung dengan kemajuan teknologi, justru banyak masalah yang ditimbulkan seperti pornografi, bullying, terjebak pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain. Mereka ini kan merupakan masa depan bangsa yang merupakan aset yang paling berharga. Namun mereka malah terjebak dalam suatu situasi yang menghilangkan potensi bahkan tidak ada kualitas untuk menjadi penerus bangsa.
Hamil di luar nikah adalah suatu hal yang mungkin banyak terjadi. Lebih parahnya lagi mereka masih pelajar di bawah umur yang masih jauh untuk memikirkan pernikahan atau berkeluarga. Remaja perempuan yang hamil di luar nikah biasanya selalu mengambil jalan pintas untuk aborsi. Ia tidak memikirkan bayi yang telah mereka ambil hidupnya. Perbuatan yang akan membebani hidupnya nanti. Namun, saya juga paham, bahwa si perempuan pasti berada dalam situasi yang sangat sulit, tidak ada yang mau mengerti atau membantu mencari solusi sehingga mengambil solusi yang beresiko.
Saya adalah seorang pelajar sebuah sekolah menengah di Gunungkidul. Awal mula kasus ini adalah ketika tahun ajaran baru 2016. Dua siswa kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang baru masuk sekolah awal tahun lalu sudah lama menjalin hubungan dari kelas satu. Pada semester dua kelas dua ini ada sebuah kegiatan pembelajaran yang disebut PKL (Praktik Kerja Lapangan). Menurut saya, kegiatan ini adalah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pelajar SMK. Karena apa, dengan mengikuti kegiatan ini bisa menjadi ajang pamer.
Ya betul, pamer. Kegiatan ini adalah kegiatan untuk para siswa agar merasakan langsung kerja di sebuah industri. Pengawasan yang minim dan langsung percaya pada guru atau kepercayaan orang tua pada anaknya di luar sana menjadi salah satu faktor penyebab hal-hal yang sangat merugikan. Lagi pula didukung dengan uang saku yang diberikan orangtua umumnya sangat berlebihan sehingga disalahgunakan untuk hal-hal negatif.
Komunikasi antar kedua siswa ini tidak pernah henti. Suatu saat perempuan dan laki laki mengetahui tempat PKL masing-masing dan saling memberi tahu posisi tempat tersebut. Selanjutnya, perkembangan teknologi dan lemahnya pengawasan orangtua atas handphone anak menjadi faktor berikutnya. Handphone seperti menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan remaja masa kini.
Batas waktu PKL adalah tiga bulan. Dua bulan, hubungan mereka berjalan dengan komunikasi lewat handphone yang sangat lancar dan lemahnya pengawasan dari guru maupun orangtua. Suatu ketika mereka membuat janji untuk bertemu di tempat yang sudah mereka tentukan. Mula-mula mereka bersapa malu seperti orang yang baru kenal. Semakin lama semakin nyaman dan mulai ada keganjalan dan tangan usil mereka. Bukan pertemuan yang menyenangkan, tapi karena nafsu semua terasa menjerumuskan.
Kegiatan PKL telah selesai. Saatnya kembali ke sekolah, terasa seperti kembali lagi menjadi siswa baru di sekolahnya. Hari demi hari terus berjalan, mulai ada tanda-tanda dari siswi perempuan itu. Dia sering kali menyendiri atau murung, bahkan dia juga pernah bolos sekolah. Tak perlu waktu lama, guru menjenguknya. Setelah diselidiki secara detail dan juga hasil tes dokter akhirnya dikatakan bahwa si perempuan ini positif hamil.
Akhirnya guru berunding untuk mengembalikan anak ini kepada orang tuanya kembali. Sedangkan siswa laki laki juga dikeluarkan dari sekolahnya. Sekolah pun sedikit demi sedikit berbenah walaupun berjalan dengan lambat. Mulai mengadakan acara keagamaan, mengundang organisasi anti kekerasan dan lain-lain. Harapannya akan mengurangi kasus-kasus yang menjengkelkan seperti ini.
Masalah seperti ini sering terjadi berawal mula dari pacaran. Pacaran menurut saya hanyalah pengungkapan suatu gengsi atau pamor melalui hubungan antar lawan jenis. Tapi apa hasilnya? Mereka hanya membuang waktu yang seharusnya menjadi sebuah petaka yang mengincar secara pelan. Kadang orang terdekat malah menjadi salah satu bahaya yang mengintai. ‘Mendekap erat agar menancapkan pisau sedalam mungkin’. Buat apa pacaran jika pada akhirnya malah menyakitkan dan menimbulkan kerugian? Ini bukan hanya tentang mereka, tapi juga sebuah renungan bagi saya, kalian dan kita semua. Kita, anak muda harus bisa berpikir tentang baik buruknya.
Jadi pada dasarnya kita sebagai pemuda penurus bangsa harus selalu berpikiran positif, Jangan selalu mengutamakan gengsi dan meningkatkan pamor dengan hal-hal yang negatif. Katakan tidak pada kekerasan anak, kejahatan seksual dan narkoba dan lain-lainya. Sudah sepantasnya kita sebagai pemuda bangsa mengisi keseharian kita dengan hal hal yang bemanfaat dan meraih prestasi dengan baik dan memuaskan. Kita pasti bisa! []
Oleh Hima Beng2 (Pelajar di Gunungkidul)
*Hima Beng2 adalah nama inisial dari penulis yang disamarkan untuk melindungi privasi dan kerahasiaan karena menceritakan kasus yang sensitif.
**Disclaimer: Opini yang tercantum dalam tulisan ini adalah sepenuhnya merupakan sudut pandang dan tanggung jawab penulis.
WATES - Kasus kekerasan seksual pada anak di Kulonprogo setiap tahun terus meningkat. Beberapa hal ditengarai menjadi penyebabnya, seperti budaya yang menganggap perempuan sebagai objek seksual, kesepian, sampai penetrasi internet yang semakin masif sehingga akses ke pornografi semakin terbuka.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo mencatat, pada 2015 terjadi 15 kasus kekerasan seksual, meningkat menjadi 23 kasus pada 2016. Sedangkan sampai Juni 2017 telah terjadi 16 kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual bahkan menduduki peringkat pertama untuk segala macam jenis kekerasan di Bumi Menoreh.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulonprogo, Woro Kandini menyatakan, pelaku kekerasan seksual pada anak cukup beragam. Begitu pun jenis dan umur anak yang menjadi korban. "Jenisnya cukup mengerikan untuk diceritakan. Pada 2017, di Kulonprogo telah terjadi empat kasus ayah kandung yang memperkosa anaknya sendiri. Belum lagi kasus lain seperti seseorang yang memperkosa anak tetangga atau yang mencabuli temannya sendiri. Bahkan pada Maret lalu, ada anak usia tiga tahun yang menjadi korban," ucap Woro Kandini, Jumat (21/7).
Woro Kandini menyebut, ada berbagai hal yang membuat kasus kekerasan seksual pada anak terus meningkat, salah satunya pandangan sebagian masyarakat yang menganggap perempuan sebagai objek seksual. "Tayangan konten porno di internet juga menjadi satu penyebab, karena sangat memengaruhi perilaku seseorang. Tapi ada juga penyebab lain seperti kesepian dan lainnya. Penyebabnya memang cukup beragam tapi internet yang paling keras pengaruhnya," ujar Woro Kandini menambahkan.
Untuk menekan tingginya kasus ini, Dinas Sosial P3A Kulonprogo terus berupaya untuk menyosialisasikan Perda No.7/2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap anak, karena sudah ada peraturan yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.
Konselor psikologi Rifka Annisa, Budi Wulandari menyampaikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual cenderung akan mengalami tindakan yang sama secara berulang, karena takut ancaman dari pelaku. Ancaman tersebut seperti kekerasan dalam bentuk lain atau penyebarluasan aib.
Ia mengatakan kekerasan seksual pada anak tidak akan langsung diketahui sampai muncul dampaknya bagi korban, misalnya anak yang biasanya ceria menjadi pendiam, sering cemas, ketakutan dan lainnya. "Kalau keluarganya peka pasti akan langsung menggali untuk mencari tahu apa yang terjadi," ujar Budi Wulandari.
Untuk menekan kasus ini, harus ada sinergi antara Pemkab Kulonprogo, aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemerintah harus menghimbau masyarakat agar melaporkan semua tindak kekerasan pada anak, dan sebaliknya masyarakat harus aktif melaporkan.
I Ketut Sawitra Mustika
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sumber: Harian Jogja, Sabtu 22 Juli 2017
Oleh: R. Andadari Raya Hanantari
Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation)
Mutilasi alat kelamin wanita atau female genital mutilation merupakan “segala prosedur yang melibatkan pemotongan sebagian atau secara keseluruhan alat kelamin bagian luar wanita atau melukai alat kelamin wanita untuk alasan non-medis”[1] Istilah yang familiar yang sering digunakan di Indonesia adalah sunat perempuan. Praktik sunat perempuan merupakan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan terhadap perempuan. Praktik ini telah dilarang oleh berbagai organisasi internasional, Namun sunat perempuan tetap dilakukan oleh berbagai negara didunia. Sunat perempuan dilakukan oleh tenaga medis atau dukun. Namun karena kedekatannya dengan nilai-nilai agama dan budaya, pada umumnya sunat perempuan dilakukan oleh dukun yang tidak memiliki pendidikan medis. Hal ini menyebabkan alat-alat yang digunakan tidak steril dan seringkali menyebabkan infeksi alat kelamin. Berdasarkan data pada tahun 2016 yang dikeluarkan oleh WHO, terdapat 200 juta wanita dan perempuan dari 30 negara di dunia yang mengalami mutilasi alat kelamin atau sunat perempuan.[2]
Tabel 1. Persentase Praktik Mutilasi Alat Kelamin atau Sunat Perempuan di Dunia[3]
Negara | Persentasi Wanita dan Perempuan yang Mengalami Sunat atau Mutilasi Alat Kelamin |
Somalia | 98% |
Djibouti | 93% |
Mesir | 91% |
Sudan | 88% |
Yaman | 23% |
Iraq | 8% |
Republik Afrika Tengah | 24% |
Ethiopia | 74% |
Sunat Perempuan menyebabkan kerusakan pada alat kelamin, namun praktiknya terbagi menjadi empat tipe, yaitu:[4]
Praktik sunat perempuan terbukti tidak memiliki manfaat apapun terhadap kesehatan seksual dan fisik wanita. Sebaliknya, sunat perempuan justru merusak dan mengganggu fungsi dasar organ seksual dan reproduksi wanita. Dampak dari sunat wanita juga sangat buruk bagi kesehatan fisik, psikis, dan seksual, diantaranya adalah rasa sakit, pendarahan, pembengkakan dan merusak jaringan alat kelamin, demam, infeksi, permasalahan ketika buang air, permasalahan dalam menstruasi, trauma, permasalahan seksual, meningkatkan resiko dalam komplikasi ketika melahirkan, dan kematian.[5]
Budaya dan Sunat Perempuan di Indonesia
Diantara negara-negara yang masih menjalankan praktik sunat perempuan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka suat perempuan tertinggi, dimana dari tahun 2010-2015 49% perempuan Indonesia berumur 0-11 telah disunat dengan tipe pengirisan atau Tipe I, sementara 28% perempuan Indonesia disunat secara ‘simbolis’ melalui Tipe IV.[6] Tipe I dan Tipe IV adalah tipe sunat yang paling umum dilakukan di Indonesia, namun di beberapa daerah di Indonesia, seperti Madura, masih melakukan praktik sunat Tipe II dan Tipe III yang merupakan tipe sunat yang paling berbahaya.[7] Sunat perempuan dapat dilakukan oleh tenaga medis professional atau dukun. Dalam proses sunat, dukun terkait menggunakan pisau, silet, bambu yang diruncingkan, atau pisau dapur untuk memotong atau mengiris bagian dari klitoris dan setelah proses selesai luka potongan tersebut diberikan obat antiseptic.
Pada tahun 2006, Indonesia telah membuat kemajuan dalam mengakhiri sunat perempuan, dengan membuat pelarangan praktik sunat perempuan oleh tenaga medis professional.[8] Namun pada tahun 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa yang menentang pelarang sunat perempuan oleh pemerintah. MUI menyatakan bahwa sunat perempuan adalah bagian dari hukum syariah, sehingga tenaga medis professional harus menyediakan jasa sunat perempuan apabila diminta oleh keluarga, orang tua, dan masyarakat.[9] Fatwa tersebut juga meregulasi proses sunat perempuan, sehingga ‘aman’ bagi kesehatan fisik dan psikis perempuan. Tekanan dari MUI kemudian mempengaruhi pemerintah untuk mengeluarkan regulasi PMK No. 1636/2010 yang memperbolehkan rumah sakit dan klinik ibu dan anak untuk terus menyediakan jasa sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga professional dan melarang prosedur sunat perempuan yang berbahaya.[10] Bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menawarkan sunat perempuat sebagai paket kelahiran bersama vaksin dan imunisasi. Komisi Nasional Antri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komite Perlindungan Anak telah melakukan advokasi untuk menentang kebijakan pemerintah tersebut, namun ditolak pada tahun 2014. Fenomena ini menjadikan sunat perempuan yang merupakan kekerasan terhadap perempuan di justifikasi pemerintah.
Praktik sunat perempuan di Indonesia berakar dari nilai budaya dan agama di Indonesia. Sunat perempuan bahkan dianggap sebagai kewajiban dioleh banyak pemeluk agama islam. Hal ini menyebabkan tekanan sosial akan pentingnya sunat perempuan. Bahkan di beberapa kelompok masyarakat, apabila perempuan tidak disunat maka, kewajibannya dalam islam seperti, sholat, puasa, sedekah, dan lainnya tidak akan diterima oleh Tuhan. Hubungan yang kuat antara sunat perempuan dengan budaya dan agama tercermin dari prosesi yang dilakukan oleh dukun dan doa-doa yang diucapkan selama prosesnya. Masyarakat Indonesia mempercayai bahya sunat perempuan dilakukan untuk menyelamatkan wanita dari hiperseksual. Sehingga perempuan yang tidak disunat akan dilabeli sebagai perempuan ‘nakal’, ‘liar’, ‘binal’, ‘genit’, dan ‘kotor’. Perempuan yang tidak disunat juga dianggap tidak akan mampu menjaga kesuciannya sampai menikah. Stigma-stigma negatif tersebut kemudian merendahkan perempuan yang tidak disunat di masyarakat dan komunitasnya sendiri. Faktor-faktor tersebut kemudian menekan orangtua untuk melaksanakan sunat kepada anak perempuannya.
Sunat Perempuan Sebagai Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Dampak dari Sunat perempuan sangat berbahaya, namun masih banyak orang yang belum menyadari bahwa sunat perempuan adalah bentuk kekerasan terhadap wanita yang di justifikasi oleh pemerintah. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sunat perempuan telah di larang, hal ini disampaikan dalam pasal 5, yaitu “Tak Seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.”[11] Selain dalam DUHAM, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita pada pasal 1 menyatakan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk kekerasan terhadap wanita, yaitu, “Setiap tindakan yang membedakan, pengecualian, atau pembatasan yang berdasarkan oleh perbedaan jenis kelamin yang berdampak atau bertujuan untuk merusak atau meniadakan pengakuan, kebahagiaan, kenikmatan atau pelaksanaan oleh perempuan, terlepas dari status pernikahan mereka, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil dan bidang lainnya.”[12] Praktik sunat perempuan secara jelas meruakan bentuk penyiksaan terhadap wanita yang merusak kebahagiaan dan kenikmatan sebagai wanita. Praktik ini pada umumnya dilakukan setelah kelahiran. Pada posisi tersebut orangtua dari anak perempuan bertanggung jawab untuk menentukan tindakan yang terbaik bagi anak, namun sunat perempuan dilakukan tidak didasari untuk kebaikan anak tersebut, sebaliknya sunat perempuan justru banyak mengakibatkan konsekuensi dan dampak yang berbahaya bagi anak secara fisik, psikis, dan seksual.
Selain melanggar konvensi-konvensi internasional, stigma-stigma yang berkaitan dengan praktik sunat peremuan juga merupakan bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang tidak disunat dianggap sebagai ‘genit’ dan ‘binal’. Stigma tersebut sering kali menyebabkan wanita yang tidak menjali sunat kesulitan untuk mendapatkan pasangan untuk menikah dan pekerjaan di beberapa daerah di Indonesia.[13] Walaupun belum ada bukti medis yang terpercaya yang dapat membuktikan stigma tersebut. Fenomena ini memperlihatkan bahwa stigma-stigma terhadap wanita tersebut merupakan kekerasan berbasis gender secara structural yang tertanam di dalam sistem masyarakat yang patriarki yang di justifikasi oleh pemerintah. Sehingga pemerintah seharusnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu imi melalui edukasi dan penyuluhan mengenai dampak merusak dari sunat perempuan di daerah urban dan rural di Indonesia. Tindakan tersebut diharapkan mampu mengubah perspektif masyarakat terhadap sunat perempuan dan mampu melarang sunat perempuan sepenuhnya.
[1]World Health Organizataion, February 2016, Female Genital Mutilation: Fact Sheet, Available from: http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/ [14 June 2016].
[2] World Health Organizataion, February 2016, Female Genital Mutilation: Fact Sheet, Available from: http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/ [14 June 2016].
[3] United Nations Children’s Emergency Fund, July 2013, New UNICEF Report on Female Genital Mutilation/ Cutting: Turning Opposition into Action, Available from: http://data.unicef.org/corecode/uploads/document6/uploaded_pdfs/corecode/FGMC_Lo _res_Final_26.pdf [14 June 2016].
[4] Burrage, H, 2015, Eradicating Female Genital Mutilation: A UK Perspective, Henry Ling Limited, Dorchester, pp.27 – 30.
[5] Moseley, W.G., 2008, Taking Sides: Clashing Views on African Issues, McGraw-Hill Higher Education, Colombus, p. 223
[6] Frence-Presse, A., 2013, ‘Indonesia Ignores UN Ban on Female Genital Circumcision, Denies Mutilation’, Jakarta Globe, 24 March, Available from: http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/indonesia-ignores-un-ban-on-female-circumcision-denies-mutilation/ [14 Juni 2016]
[7] Patel R., Roy, K., 2016, Female Genital Cutting in Indonesia: A Field Study, Islamic Relief Canada, Canada, p. 13
[8] Belluck, P., Cochrane, J., 2016, ‘UNICEF Reports Finds Female Genital Cutting to be Common in Indonesia’, New York Times, 4 February, Available From: http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/indonesia-ignores-un-ban-on-female-circumcision-denies-mutilation/ [ 15 June 2016]
[9] Frence-Presse, A., 2013, ‘Indonesia Ignores UN Ban on Female Genital Circumcision, Denies Mutilation’, Jakarta Globe, 24 March, Available from: http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/indonesia-ignores-un-ban-on-female-circumcision-denies-mutilation/ [14 Juni 2016]
[10] United Nations Children’s Emergency Fund, 2016, Division of Data, Research, and Policy – Indonesia, February 2016, Avaiable from: http://data.unicef.org/corecode/uploads/document6/uploaded_country_profiles/corecode/222/Countries/FGMC_IDN.pdf [14 Juni 2016]
[11] United Nations, December 1948, Universal Declaration of Human Rights, Available from: http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ [ 15 June 2016]
[12] United Nations, 1979, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, Available from: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/ [ 15 June 2016]
[13] Patel R., Roy, K., 2016, Female Genital Cutting in Indonesia: A Field Study, Islamic Relief Canada, Canada, p. 13
Oleh : Triantono, S.H., M.H1
A. Prolog
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik kembali mencuat dan cukup menjadi perhatian publik. Kali ini yang menjadi sorotan media adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh EH yang merupakan salah satu staff pendidik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Peristiwa yang menyangkut EH tersebut dibenarkan oleh pihak FISIPOL UGM dengan berdasarkan surat resmi tertanggal 3 Juni 2016 yang menerangkan tentang proses internal yang dilakukan oleh FISIPOL UGM untuk merespon kejadian tersebut. Jika dicermati, surat tertanggal 3 Juni 2016 pada intinya memiliki paling tidak 3 substansi:2
1. Posisi Etis FISIPOL yang tetap mengedepankan kepentingan penyintas (korban);
2. Ketika kasus tersebut pertama kali diketahui, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Dari surat yang dikeluarkan oleh pihak FISIPOL UGM tertanggal 3 Juni 2016 tersebut ada paling tidak 3 fakta yang terungkap ke publik, yaitu adanya laporan dari penyintas (korban) terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh EH, adanya Pengakuan dari EH terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan kepada penyintas (korban), adanya sanksi etik dan konseling perubahan perilaku bagi EH. Fakta pertama dan kedua proses penanganan dilakukan secara internal FISIPOL UGM. Pada fakta yang ketiga khususnya berkaitan dengan konseling perubahan perilaku FISIPOL UGM melaksanakannya dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Rifka Annisa Women’s Crisis Center.
B. Persoalan Etik
Dalam kaitannya dengan persoalan etik maka ada dua pengertian yang relevan yaitu pengertian tentang kode-kode etik (codes of ethics) dan kode perilaku (code of conduct). Jadi pelanggaran terhadap etik dapat berarti pelanggaran terhadap nilai etika dan perilaku.3 Karena persoalan etik ini lazimnya juga diikuti dengan prosedur bagaimana mengungkap pelanggaran etika seseorang, maka persoalan etik juga sekaligus berkaitan dengan pengertian “pengadilan etika” (court of ethics).4 Ketiga konsep yang dikemukakan oleh Ashidiqie ini nampaknya relevan dengan kasus pelanggaran kode etik dan perilaku oleh EH. Namun apakah ukuran prosedur penegakkan etika yang dilaksanakan oleh internal FISIPOL UGM juga dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai sebuah lembaga penegak etika atau dalam hal ini “pengadilan etika” (court of ethics).
Kasus kekerasan sebagaimana diungkapkan dalam surat tertanggal 3 juni 2016 di atas yang juga diakui oleh EH tentu merupakan pelanggaran kode etik kepegawaian sekaligus pelanggaran terhadap pedoman perilaku yang dimiliki sebagai pendidik (dosen). Karena dalam hal ini selain EH berkapasitas sebagai pendidik (dosen), EH juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya dalam persoalan etik yang melibatkan EH maka selain ada pelanggaran terhadap kode etik (code of ethic) kepegawaian juga terjadi pelanggaran kode perilaku (code of conduct) atas kapasitasnya sebagai tenaga pendidik (dosen).
Selanjutnya, sebagaimana diutarakan diatas bahwa berbicara mengenai persoalan etik juga akan terkait dengan proses formal penegakkan etika. Proses penegakkan etika itu berkaitan dengan persoalan prosedur (acara) pengungkapan pelanggaran etik yang dilakukan sampai pada penjatuhan sanksi. Prosedur yang demikian layaknya “pengadilan etik” (court of ethic). Proses internal melalui dewan etik lembaga (FISIPOL UGM) merupakan bagian dari proses penyelesaian kasus. Sikap lembaga yang segera merespon laporan korban dan menjatuhkan sanksi etik kepada EH merupakan tindakan yang patut diapresiasi dan perlu dikembangkan.
Selain apresiasi yang tinggi atas sikap lembaga (FISIPOL UGM) untuk segera merespon kasus EH, nampaknya dalam proses tersebut juga terdapat catatan. Proses yang dilakukan oleh internal FISIPOL UGM diatas tak ubahnya seperti pengadilan etik (court of ethic) karena selain melakukan pemeriksaan dan klarifikasi juga diikuti oleh pemberian sanksi etik. Dalam pengertian pengadilan etik (court of ethic) tersebut maka ada prinsip pengadilan modern yang sepatutnya menjadi perhatian agar proses dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara publik. Prinsip-prinsip tersebut adalah peradilan modern yang bersifat objektif, imparsial, profesional, terbuka, transparan dan akuntabel.5
Mekanisme penegakan kode etik yang dilakukan oleh Dewan Etik FISIPOL telah dilakukan secara tertutup. Makna tertutup disini berkaitan dengan proses, pihak-pihak yang terlibat dalam dewan etik, sampai pada implementasi atas sanksi etik yang tidak bias dipertanggung jawabkan secara publik. Mekanisme ini mendasarkan pada paradigma lama tentang penegakkan etika bahwa sistem etika pada dasarnya menyangkut hubungan-hubungan yang bersifat pribadi atau privat. Karena itu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik biasanya dilakukan secara tertutup. Sebagian pengertian lama tentang etika yang bersifat pribadi yang bersumber dari dorongan kesadaran internal tiap-tiap pribadi atau ‘imposed from within’, masih melekat dalam mekanisme pengelolaan kelembagaan penegak kode etik.6
Tanpa transparansi dan akuntabilitas publik, jaminan kendali mutu terhadap proses penegakan etika yang bersifat independen, jujur, dan adil tidak mungkin terpenuhi. Jika proses pemeriksaan dan peradilan dilakukan secara tertutup, derajat objektivitas, integritas, dan independensinya tentu saja tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama proses penegakan kode etik tidak terbuka, tidak dapat diharapkan adanya akuntabilitas publik yang memberikan jaminan objektifitas, imparsialitas, profesionalitas, integritas, dan kredibilitas. Pada gilirannya, siapa yang dapat diyakinkan bahwa proses penegakan kode etik itu sungguh-sungguh terpercaya. Jika prosesnya tidak dapat dipercaya, bagaimana mungkin hasilnya akan dapat dipercaya oleh masyarakat (public). Proses dewan etik yang sangat tertutup dapat menimbulkan spekulasi bahwa patut diduga pertimbangan pertemanan ataupun dipengaruhi oleh pertimbangan ewuh-pekewuh dan politik nama baik institusi. Kemunculan spekulasi publik yang demikian menandakan proses dewan etik internal yang tertutup memiliki celah untuk tidak dipercaya (distrust) oleh publik.
C. Penegakan Hukum
Sampai dengan saat ini meskipun kabar tentang pelecehan seksual sudah tersebar luas di media dan menjadi sorotan publik namun kasus tersebut belum masuk pada proses hukum. Mekanisme penyelesaian kasus yang sudah dilakukan adalah melalui penegakkan etik secara internal dan melalui proses etik ini konon kabarnya EH telah mendapatkan sanksi berupa dibebaskannya EH dari kewajiban mengajar, membimbing mahasiswa serta dicopot dari jabatan struktural.
Jika kita melihat kasus yang dilakukan oleh EH yakni soal pelecehan seksual, maka persoalannya bukan saja pada persoalan etik namun juga dapat masuk dalam kualifikasi persoalan hukum (legal). Meskipun KUHP sampai dengan saat ini belum mengatur secara eksplisit mengenai “pelecehan seksual”, namun apa yang dilakukan oleh EH paling tidak dapat masuk dalam kualifikasi delik kesusilaan. Proses penyelesaian etik sepatutnya juga diikuti dengan mekanisme hukum. Agar proses dan hasil bisa lebih dipertanggung jawabkan secara publik.
Dalam konstruksi hukum sebagaimana KUHP apa yang dilakukan oleh EH dapat masuk dalam ruang lingkup kejahatan terhadap kesusilaan dan dalam hal ini masuk dalam kualifikasi pada pasal 281 KUHP. Pasal 281 KUHP menjelaskan hal demikian:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Menurut R. Soesilo Yang dimaksud dengan kesusilaan disini adalah kesusilaan dalam arti umum. Sehingga makna terbuka dalam ketentuan pasal 281 adalah di muka umum. Kriteria dapat dihukumnya perbuatan asusila adalah bahwa orang tersebut dengan sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum, artinya perbuatan tersebut merusak kesopanan/kesusilaan itu harus dilakukan ditempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak.7 Dengan demikian maka syarat dimuka umum itu ada dua hal yaitu tempat yang dapat dilihat orang secara pada umumnya atau secara peruntukannya memang tempat tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum.
Penafsiran atas frase “dimuka umum” nampaknya juga terjadi pada putusan-putusan hogeraad antara tahun 1902-1931. Tafsiran-tafsiran sebagaimana pertimbangan hukum hogeraad itu bekisar antara perbuatan kesusliaan itu dilakukan ditempat umum dan dapat dilihat secara umum oleh khalayak; perbuatan itu dilakukan meskipun tidak ditempat umum namun dapat dilihat oleh umum; perbuatan tersebut meskipun tidak dilihat umum namun perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang peruntukannya untuk kepentingan umum.
Berkaitan dengan unsur sengaja maka dalam melakukan kejahatan kesusilaan maka maknanya perbuatan tersebut harus diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Untuk membuktikan adanya kesengajaan ini putusan hogeraad tahun 1930 yang memberi pertimbangan bahwa kesengajaan tidak perlu ditunjukan kepada perbuatan-pebuatan asusila yang menimbulkan kecemasan. Adalah cukup bahwa perbuatan-perbuatan itu dilakukan ditempat yang terbuka untuk umum. Nampaknya putusan ini ingin menegaskan bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan asusila ditempat umum secara nalar normal tidak mungkin jika hal itu dilakukan atas dasar ketidaksadaran. Tentulah pelaku mengerti betul akan perbuatan yang dilakukan dan dikehendaki. Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku kejahatan paling tidak sudah disadari dan dikehendaki sebelumnya.
Meskipun penulis tidak memiliki kronologis peristiwa yang terjadi secara lengkap namun dapat dipastikan bahwa locus delicti masih berada sekurang-kurangnya masih masuk pada wilayah kampus UGM yang merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan bukan kawasan tertutup/pribadi. Dengan melihat locus delicti yang ada dalam peristiwa tersebut dan mempetimbangkan terkait dengan unsur dimuka umum, nampaknya unsur tersebut dapat terpenuhi. Dan untuk membuktikan adanya kesengajaan berdasarkan kronologis cerita dari korban bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh EH juga diawali dari rangkaian perbuatan yang secara sadar dan dikehendaki oleh pelaku untuk dilakukan (seperti pemilihan korban, tempat, waktu dan alasan pertemuan) sehingga memungkinkan pelaku melakukan perbuaan asusila tersebut.
Jika kita lihat kembali fakta dalam surat keterangan resmi dari FISIPOL UGM tertanggal 3 Juni 2016, maka selain fakta pelaporan dari penyintas, fakta kedua dari surat tersebut tersirat dengan jelas bahwa pelaku dalam sidang komisi etik telah mengakui akan perbuatan melakukan perbuatan pelecehan seksual. Kedua fakta dalam surat ketarangan resmi tersebut cukuplah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup.8 Dengan bukti permulaan tersebut maka sudah memenuhi syarat bahwa patut diduga telah terjadi perbuatan pidana, dan dalam hal ini aparat penegak hukum dapat memulai proses pro justisia. Kepolisian dapat memulai proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan informasi termasuk keterangan-keterangan berbagai pihak yang terlibat termasuk pihak-pihak dalam sidang etik di FISIPOL UGM.
D. Perubahan Perilaku
Barangkali penulis tidak akan terlampau jauh dalam membincangkan soal perubahan perilaku dalam pengertian psikologis. Yang menurut penulis relevan diungkap disini adalah apa yang menjadi dasar proses perubahan perilaku dari pelaku yang melakukan pelanggaran etik dan hukum. Proses tindakan berupa konseling perubahan perilaku memiliki tempat yang penting dalam penyelesaian kasus seperti halnya pemberian hukuman yang memberikan efek jera (deterent effect).
Pada dasarnya menurut penulis dengan menggunakan pendekatan etik dan hukum, maka proses perubahan perilaku senantiasa bersifat acessoir. Artinya perubahan perilaku melalui konseling perubahan perilaku merupakan tindakan yang tidak dapat berdiri sendiri. Tindakan tersebut harus didahului dengan pernyataan atau putusan tentang kejahatan dan sanksi pokok atas kejahatan yang dilakukan.
Dengan parameter diatas maka tindakan konseling perubaan perilaku dapat diberlakukan pasca proses etik. Apalagi proses penegakkan etika yang sudah selayaknya memiliki makna pengadilan etik (court of ethic). Jika melihat proses etik yang sudah selayaknya dilihat sebagai pengadilan etik (court of ethic) seperti diungkap diatas, maka putusan atas dewan etik harus tetap dihormati dan dijalankan. Dengan demikian tindakan konseling perubahan perilaku yang didasarkan atas putusan dewan etik memiliki dasar meskipun dewan etik tidak memberikan kriteria atau batasan perubahan perilaku yang dimaksud. Tinggal sekarang bagaimana melakukan pengawasan dan memastikan proses konseling perubahan perilaku itu dijalankan dan menjamin bahwa dengan tindakan tersebut pelaku tidak melakukan kejahatan lagi.
Dikaitkan dengan penegakkan hukum maka perubahan perilaku bagi pelaku kejahatan sudah memiliki konsepnya sejak abad ke 19. Berangkat dari pendekatan Herbert L Parker yang memperkenalkan pendekatan medical model selain crime control model maupun due proses model, maka sudah sejak lama diperkenalkan bahwa memperlakukan pelaku kejahatan tidak cukup hanya sekedar melakukan penghukuman, namun yang lebih penting adalah melakukan perbaikan perilaku sehingga pelaku tidak mengulangi kejahatannya. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia ketiga pendekatan tersebut dipakai meskipun tidak bersifat strik.
Etika dan hukum dapat difungsikan secara sinergis dan saling menopang dalam rangka membina, mengarahkan, dan mengendalikan kualitas dan integritas perilaku manusia tak terkecuali pelaku kejahatan.***
------------------------------------
1 Penulis adalah Research Officer di Rifka Annisa Annisa, Yogyakarta.
2 Surat dari FISIPOL ini merupakan respon dari berita yang mencuat di media yaitu The Jakarta Post tertanggal 2 Juni 2016 dengan judul berita “Sexually harassed and Abused on Campus” yang memaparkan terjadinya pelecehan seksual khususnya di FISIPOL UGM.
3 Jimly Ashidiqie, 2015, Dinamika Sistem Norma dan Peradilan Etika, Makalah, Disampaikan dalam Penataan Hakim Agung di Jakarta,hlm. 21
4 Ibid
5 Ashidiqie..., Op.Cit., hlm. 30
6 JimlyAshidiqie, Op. Cit., hlm. 32
7 R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor, hlm. 205
8 Berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 terkait bukti permulaan yang cukup maka harus dimaknai minimal dua alat bukti.