Gratifikasi Seksual: Upaya Merendahkan Perempuan

Written by  Selasa, 08 Oktober 2013 10:58

Baru-baru ini media cetak, daring maupun televisi hangat memberitakan mengenai gratifikasi seksual (sexual gratuities). Merujuk pada salah satu penjabat sekaligus petinggi salah satu partai di Indonesia yang diduga menerima apa yang disebut gratifikasi seksual. Gratifikasi uang, mobil sudah menjadi biasa terjadi, dan yang baru adalah perempuan. Konon gratifikasi seksual bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan politik negeri ini walaupun istilah dulu mengkin bukan gratifikasi. Upeti semacamnya telah ada sejak dulu, sebelum orde reformasi ada dan sebelum perang terhadap korupsi menjadi prioritas utama negara ini.
Pepatah lama yang mengatakan bahwa kelemahan atau kesenangan laki-laki, salah satunya adalah perempuan. Pepatah itupun nyata terlihat dalam praktek gratifikasi seksual. Di mana perempuan-perempuan yang berkebutuhan ekonomi tinggi dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memuluskan tender atau proyek serta kasus hukum di negeri ini. Namun,itulah seni strategi dalam politik, perempuan memiliki peran penting sejak dulu. Bagaimana bisa perempuan semacam itu dianggap penting? Tentu bisa saja karena perempuan bisa dijadikan alat oleh seseorang untuk alasan tertentu dalam dunia politik. Perempuan juga bisa menggunakan kekuatan tersembunyinya untuk meluluhkan pria dan memuluskan tujuannya. Meskipun demikian, perempuan tidak bisa disalahkan begitu saja, karena perempuan-perempuan itu tidak berpikir jauh bahwa mereka diperalat, dijadikan objek transaksi politik dari ambisi semu pihak tertentu. Hanya karena tergiur imbalan besar mereka rela diperlakukan seperti itu. Jangan juga menjustifikasi perempuan-perempuan tersebut dengan sebutan perempuan nakal. Karena yang nakal adalah mata lelaki yang menginginkan perempuan, yang memperalat mereka dan yang rela membayar mereka dengan dalih pemulus tender mereka. Perempuan yang dimanfaatkan tidak hanya perempuan pemberi jasa namun juga perempuan selingkuhan penjabat ataupun perempuan yang pernah dikencani penjabat, dinakali penjabat dan perempuan yang berambisi tender perusahaannya bisa lolos. Alasannya klise sekali, karena perempuan-perempuan tersebut yang bisa ber-simbiosis mutualisme oleh pihak yang memiliki tujuan.
Gratifikasi seksual memperlihatkan citra perempuan hanya dilihat dari sisi seksualnya. Perempuan hanya dilihat dari fungsi tubuhnya, kebutuhan ekonominya, tidak memandang dari sisi humanisnya. Selain itu, praktik gratifikasi seksual juga dapat menjerumuskan perempuan kedalam praktik prostitusi terselubung, seperti kalimat di mana ada pemberi jasa, maka disitu juga ada pengguna jasa. Sebaliknya, jika tidak ada yang menggunakan jasa perempuan maka perempuan penyedia jasa pun tidak ada (tetapi hal ini terlalu utopis karena seksual adalah basic insting manusia).
Gratifikasi seksual juga merupakan upaya merendahkan perempuan karena menjadikan perempuan layaknya barang atau objek untuk mempermudah tujuan pihak tertentu. Walaupun penggunaan tubuh perempuan dalam transaksi politik bukan hal yang baru lagi. Karena ini bukan zaman sejarah maupun kolonial melainkan negara modern yang memiliki hukum dan mengacu pada sistem demokratis maka gratifikasi seksual dapat dimasukan dalam tindak korupsi.
Maka dari itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur jelas tentang gratifikasi seksual. Karena penting adanya, guna menghentikan praktik tersebut untuk tidak terjadi lagi. Dan perempuan harus sadar janganlah rela dijadikan objek pemulus transaksi politik hanya karena tergiur uang. Tidak munafik pada uang adalah hal wajar namun jangan sampai harga diri tergadaikan. Sekali lagi gratifikasi seksual adalah bentuk marjinalisasi perempuan di zaman modern yang harus dihentikan praktiknya.

Oleh: Sri Yulita Pramulia Panani

Read 1868 times Last modified on Rabu, 19 Maret 2014 11:23
46809136
Today
This Week
This Month
Last Month
All
176
43793
317503
343878
46809136