Selasa, 15 Desember 2020 23:35

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan di seluruh aspek kehidupan manusia—baik dari aspek ekonomi, pendidikan, politik hingga aspek personal seperti kehidupan berumah tangga. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan kepada 2.285 Perempuan dan Laki-laki sejak April hingga Mei 2020, sebanyak 80% dari responden perempuan yang berpenghasilan dibawah 5 juta menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat. Namun, hanya 10% perempuan yang melaporkan mengenai kasus kekerasan yang dialami.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima setidaknya 319 kasus yang dilaporkan selama masa pandemi dan dua-pertiganya adalah kasus KDRT. Menurut data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyebutkan bahwa ada sekitar 110 kasus yang dilaporkan setelah adanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan maret hingga juni.

Disamping itu, WCC Rifka Annisa juga menerima laporan sebanyak 660 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga September 2020. Dan 579 kasus diantaranya terjadi selama masa pandemi. Bentuk kekerasan yang dilaporkan paling tinggi yaitu kekerasan terhadap istri (KTI) dengan jumlah 124, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 46 kasus, kekerasan dalam keluarga (KDK) sebanyak 33 kasus, pelecehan seksual 24 kasus, perkosaan 22 kasus, trafficking 10 kasus dan lainnya 2 kasus.

Dari data tersebut kita dapat mengetahui bersama bahwa selama masa pandemi—perempuan tetap tidak terlepas dari kekerasan. Dan kita juga mengetahui bahwa kasus kekerasan paling tinggi adalah KTI. Kasus KTI masuk dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004).

Faktanya, masih banyak perempuan yang tidak sadar bahwa ia adalah korban kekerasan. Sebagian perempuan juga ada yang telah sadar namun enggan untuk melaporkan. Sebagian besar perempuan lebih memilih diam atau hanya menceritakan kepada orang terdekat. Terdapat beberapa alasan untuk menjelaskan fenomena ini, diantaranya yaitu perempuan korban kekerasan merasa bahwa permasalahan rumah tangga adalah aib keluarga yang harus ditutupi, ketidakberdayaan ekonomi, hingga pemahaman akan proses hukum yang rendah. 

Dalam proses hukum, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diselesaikan melalui dua proses hukum yaitu Pengadilan Pidana dimana pelaku harus melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya secara pidana atau Pengadilan Perdata berupa gugatan perceraian.

Pada umumnya, sebagian besar korban KDRT memilih untuk mengajukan gugatan perceraian. Gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi agama lain). Selain itu, pemilihan pengadilan didasarkan pada beberapa hal seperti tempat tinggal atau tempat berlangsungnya pernikahan.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu mempersiapkan diri untuk hidup secara mandiri baik dari aspek ekonomi ataupun psikologis. selain itu, penting untuk mengkomunikasikan dengan pihak keluarga agar mendapat dukungan dan mempersiapkan anak agar mampu menerima dan menghadapi perceraian kedua orang tuanya.

Selain itu, menjadi penting untuk korban KDRT mencari informasi mengenai pengajuan gugatan cerai dengan menghubungi atau mendatangi secara langsung ke bagian informasi di pengadilan serta melakukan konsultasi dengan konsultan hukum agar mengetahui proses persidangan berserta hak – haknya.

Pada tahapan awal proses gugatan cerai, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dibawa, antara lain fotocopy akta nikah, fotocopy akta kelahiran anak (jika ada), fotocopy KTP, Surat Keterangan dari RT yang disahkan sampai kecamatan, Surat izin/rekomendasi dari atasan/pimpinan (bagi PNS, TNI, POLRI), Surat Gugatan, serta alat bukti apabila terjadi KDRT. Setelah semua syarat administrasi lengkap, penggugat bisa datang ke pengadilan setempat untuk mengajukan gugatan.

Proses untuk mengajukan guguatn melalui beberapa tahapan. Pertama, penggugat mengajukan gugatan tertulis dan ditujukan ke ketua pengadilan negeri atau pengadilan agama. Kedua, penggugat membayar panjar biaya perkara atau biaya sementara peradilan.

Ketiga, gugatan akan dicatat di Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor perkara. Keempat, setelah mendapat nomor perkara, perkara akan diteruskan ke Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim untuk diperiksa. Kelima, setelah pemeriksaan berkas selesai, Hakim akan memanggil penggugat dan tergugat untuk melaksanakan sidang perkara.

Sebelum menghadapi proses persidangan. Perempuan perlu kembali menguatkan diri secara psikologis dan ekonomi agar semakin yakin dengan keputusan yang telah diambil dan siap menghadapi proses persidangan yang akan berlangsung. Proses persidangan perkara gugatan perceraian melalui beberapa tahapan, yaitu :

Pertama, Majelis Hakim akan mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat melalui mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil maka persidangan akan memasuki tahap selanjutnya.

Kedua yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat.

Ketiga, tergugat memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau bantahan terhadap gugatan yang disampaikan penggugat.

Keempat, penggugat akan melakukan replik untuk menjawab pembelaan yang diutarakan oleh tergugat.

Kelima, tergugat melakukan duplik yaitu menjawab replik yang telah disampaikan oleh penggugat. Setelah tahap jawab – menjawab ini selesai, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya.

Keenam yaitu pembuktian dari tergugat dan penggugat. Dalam hal ini, bagi perempuan yang mengajukan perdata berdasarkan kekerasan yang dialaminnya, ia wajib untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan. Dalam perkara KDRT, saksi korban saja sudah dianggap cukup untuk membuktikn bahwa terdakwa bersalah apabila dilengkapi dengan bukti lainnya (pasal 55 UU PKDRT).

Ketujuh, Majelis Hakim akan menarik kesimpulan dari penjelasan yang diberikan oleh penggugat dan tergugat lalu membuat keputusan mengenai hasil sidang perkara perdata.

 Begitulah proses untuk mengajukan perceraian dan gambaran proses persidangan yang akan dilalui oleh korban kekerasan. Dalam menghadapi perkara tersebut, terdapat beberapa tips dan saran yang dapat diterapkan. Pertama, ketika mendapatkan perlakuan kekerasan, korban dapat berlindung ke rumah keluarga atau melaporkan kasus kepada pendampingi yang mampu untuk membantu secara psikologis dan hukum, misalnya ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kedua, melaporkan kasus KDRT ke pihak berwajib dan meminta perlindungan agar tidak mendapatkan ancaman dan kekerasan berulang kali dari pelaku. Korban juga harus selalu minta ditemani ketika bepergian entah oleh keluarga atau pendamping untuk menghindari kemungkinan buruk selama proses persidangan berlangsung.

Ketiga menyadari bahwa kekerasan yang dialami dalam rumah tangga bukanlah aib keluarga yang harus ditutupi dan dibiarkan hanya karena menjaga nama baik keluarga. Hal ini memang tidaklah mudah, keputusan besar yang harus diambil. Namun sebagai perempuan—kita juga berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia dan terbebas dari ancaman kekerasan. Be aware and brave!

 

Sumber :

Triantono, S.h., M.H, Lisa Octafia, S.H. dan Saeroni, S.Ag.,M.H.2014. Buku Saku Informasi Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Yogyakarta: Rifka Annisa.

https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Hasil%20Survei%20Covid%2019-KP-2020_17.06.pdf

Rabu, 14 November 2018 10:53

KOMPAS.com – Banyak orang berpikir pemerkosaan terjadi karena faktor fisik yang ditunjukkan korban, mulai dari pakaiannya yang seksi atau tingkah lakunya yang dinilai centil. Ada pula yang menganggap pemerkosaan terjadi karena kondisi yang memungkinkan, sehingga pelaku merasa aman untuk melancarkan aksi pemerkosaan.

Namun, menurut organisasi perlindungan perempuan Rifka Annisa, penyebab utama terjadinya pemerkosaan adalah ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan korban yang terlibat. Relasi kuasa itu misalnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, artis dengan fans, bos dengan karyawan, rentenir dengan pengutang, dan sebagainya. Bahkan, bisa saja relasi kuasa terjadi antara seseorang dengan orang yang disukai atau dikaguminya, meskipun tak punya hubungan langsung. 

Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Rifka Annisa, sebagaimana disampaikan juru bicaranya, Defirentia One Muharomah kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018) pagi. "Dalam penelitian Rifka Annisa, hal dominan yang menyebabkan mengapa pelaku melakukan pemerkosaan adalah karena mereka merasa berhak. Pemerkosaan ini adalah masalah relasi kuasa yang timpang," kata Defi. 

Jadi, menurut lembaga yang berbasis di Yogyakarta itu, kurang tepat jika ada yang menyimpulkan pemerkosaan terjadi hanya karena adanya aspek rendahnya moral dan liarnya nafsu birahi. Adanya kuasa yang dimiliki pelaku atas korban membuat pelaku merasa berhak dan tidak bersalah ketika melakukan tindakan biadabnya. "Banyak kasus pemerkosaan di Rifka Annisa yang pelakunya ayahnya sendiri, teman, pacar, tetangga, guru, dosen, dan orang-orang dekat yang justru dikenal oleh korban," kata Defi. Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Indry Oktaviani. "Karena pelaku selalu berkuasa atas korban. Bukan berarti kedudukannya lebih tinggi ya, tapi karena pelaku menguasai korban," kata Indry.

Perempuan Harus Bagaimana?

Defi menyebut penting bagi perempuan untuk memiliki kemampuan multi level approach. Ketegasan dan keberanian diharapkan ada dalam setiap diri perempuan agar terhindar dari hal-hal yang mengancam keselamatan mereka dalam hal seksual.

"Perempuan harus berdaya, agar berani menolak dan bertindak tegas. Inilah pentingnya relasi yang setara. Sebagai perempuan kita harus paham soal consent dan power untuk bisa mencegah kekerasan seksual," ucapnya.

Jika tindak kekerasan seksual sudah terlanjur terjadi, perempuan juga sebisa mungkin harus segera bangkit dari keterpurukan dan berani mengambil tindakan tegas. Deperesi dan tekanan psikologis yang dialaminya secepat mungkin harus diselesaikan dan bergerak menegakkan keadilan. "Dan ketika sudah terjadi, perempuan harus berani bertindak. Untuk itulah pentingnya support system dan perlindungan bagi penyintas," ujar Defi.

Lingkungan yang mendukung keberadaan penyintas masih sulit ditemukan dalam masyakat kita saat ini. Namun, hal itu bukan berarti tidak bisa terbentuk. Melalui edukasi yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat bisa diliterasi apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan, jika lingkungannya ada yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dengan begitu, penyintas akan merasa aman dan memiliki banyak kekuatan untuk mengungkapkan apa yang ia alami sebelumnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relasi Kuasa Dianggap sebagai Penyebab Utama Terjadinya Pemerkosaan", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/18432481/relasi-kuasa-dianggap-sebagai-penyebab-utama-terjadinya-pemerkosaan
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih

Senin, 30 Juli 2018 12:48

Tiada henti, badai derita menimpa rumah tanggaku hingga aku jungkir balik menyelesaikannya. Aku menikah dengannya pada tahun 2001. Sejak awal menikah, suamiku adalah seorang pecandu narkoba. Namun aku tetap mencintainya walau ia sempat masuk jeruji besi.

Selepas ia keluar dari penjara, ia sudah tidak menafkahiku dan anak-anaknya secara layak sehingga aku nekad berdagang. Bahkan ia membatasiku dalam bergaul terutama setelah aku mempunyai handphone Android. Ia selalu cemburu padaku karena aku telah memiliki akun facebook dan aku suka aktif like-comment status fb teman-temanku. Dan suamiku menuduhku berselingkuh dengan teman-teman lamaku.

Aku selalu berusaha coba jelaskan fakta sesungguhnya pada suami. Tapi ia tetap tidak percaya. Tiba-tiba, ia mau memaafkanku asal aku mau tidur bersamanya. Memang sudah kewajibanku untuk melayani suami dalam segala hal sepanjang itu adalah baik. Namun, dua hari setelah aku tidur bersamanya tiba-tiba keponakanku dari Jakarta mengirim pesan via WA kepadaku dan menyuruhku untuk melihat facebook suamiku. “Astaga”, aku shok. Aku tak percaya. Aku tak menyangka akan perbuatan suamiku itu. Aku lihat ada beberapa foto telanjangku di facebook-nya yang ia lengkapi dengan kata-kata “tante-tante pelacur dan penipu”. Aku gak bisa bayangin berapa ribu orang yang melihat foto tersebut termasuk keluarga besarku.

Tak hanya di akun fb, bahkan ada nomor tak dikenal yang masuk ke WA-ku dan mengecamku sebagai perempuan tak punya malu. Aku tak mau orang lain berpikir miring tentang aku. Aku pun jelaskan semua itu pada mereka karena aku tak mau hal itu berlanjut. Aku kembali berdialog dengan suamiku di fb dan aku share foto keluargaku di akun fb suamiku. Harapanku, semoga orang lain yang melihat foto-foto itu tahu bahwa aku adalah istri suamiku.

Masalah baru pun datang. Anakku memarahiku karena ada wajahnya di foto keluarga itu. Keluarga besarku semua pun menelponku dan menanyakan apa yang terjadi. Aku sampaikan bahwa aku ingin berpisah dengan suami dan aku ingin melaporkannya ke polisi. Namun, bercerai bukan solusi utama untuk menyelesaikan masalah ini karena pernikahan kami tidak dicatatkan di kantor catatan sipil dan kami hanya menikah di gereja. Aku pun memilih melaporkannya ke POLDA DIY dengan alasan pencemaran nama baik atas cyber crime. Sementara itu, kakak iparku terus menerus membujukku untuk mencabut laporan tersebut. Dan akhirnya, aku pun mencabut laporan itu demi anak dan keluarga.

 

Sebagaimana diceritakan kepada Purnawanti - Relawan Divisi Pendampingan Rifka Annisa

Selasa, 24 Juli 2018 14:03

 

Seorang penyintas korban KDRT menceritakan alasannya untuk tetap bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan.

"Saya dipukuli, kepala dibenturkan ke kusen jendela depan rumah sampai babak belur, lalu dijongkrokin ke taman sampai jempol kiri patah," kata Ninin Damayanti, penyintas (survivor) kekerasan dalam rumah tangga, menceritakan kejadian saat suaminya melakukan kekerasan padanya beberapa tahun lampau.

Sebelum kejadian itu, Ninin juga pernah mengalami kekerasan yang cukup fatal sampai dia masuk rumah sakit. "Tapi ada pemaafan, saya berpikir dia bisa berubah kok, dia akan menjadi orang baru," kata Ninin kepada BBC News Indonesia.

Namun selama empat tahun Ninin hidup dengan perasaan was-was, "karena saya tahu KDRT itu siklus, saya khawatir itu akan terulang lagi tapi (saya berpikir) jalani saja, jalani saja karena faktor keluarga, anak," kata dia.

Ternyata kekhawatirannya beralasan: kekerasan itu terjadi lagi.

"Badan dilempar-lempar tidak karuan, ditarik, dijambak, dijedotin lagi sampai kena pot. Kira-kira itu yang saya ingat, sampai di rumah adik, baru saya melihat kok badan lebam-lebam biru, kepala berdarah, kaki benjut nggak bisa jalan," ungkapnya.

Saat kejadian, Ninin bisa berlari dan mengunci diri di kamar sambil menelepon adiknya untuk datang menjemputnya, sementara tetangga memanggil satpam untuk menghentikan suaminya (waktu itu) yang berusaha mendobrak pintu.

Kondisi itu yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk keluar dari hubungan dengan kekerasan tersebut .

"Saya memutuskan kalau dulu sudah pernah kejadian, dan ini kejadian lagi maka besok akan terulang lagi karena orang nggak akan berubah. Akhirnya aku memutuskan, cukup ya, tidak mau lagi," kata dia.

Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center, Suharti, menjelaskan bahwa ada banyak perempuan tetap bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan, dengan berbagai alasan.

"Korban kekerasan mengalami dinamika psikologis yang luar biasa sehingga orang kadang heran, kenapa sih dia bisa berulang kali mengalami kekerasan tapi tetap memilih untuk berada dalam hubungan itu?" kata Suharti saat dihubungi oleh BBC News Indonesia.

Rifka Annisa menerima rata-rata 350 laporan kekerasan per tahun. Tapi jumlah ini bukan gambaran kasus kekerasan oleh pasangan yang terjadi di Indonesia.

Hanya sedikit sekali perempuan yang mau melaporkan kekerasan yang dialaminya ke lembaga layanan seperti polisi, pemuka agama, maupun lembaga bantuan hukum dan psikologis.

Menurut penelitian Rifka Annisa, di Papua, misalnya, hanya 7% perempuan korban KDRT yang mau melaporkan pasangannya ke polisi. Di Sleman, Yogyakarta, hanya 2% perempuan yang mencari pertolongan.

"Sisanya diam," kata Suharti.

Ninin misalnya, memilih untuk tidak melaporkan suaminya (kini sudah mantan) ke polisi meskipun sudah mengantongi bukti berupa visum dari dokter.

"Akhirnya tidak ke polisi karena masih kasihan, keluarganya gimana ya, kedua, saya tahu kondisi polisi Indonesia seperti apa. Yang ada saya malah jadi korban kedua kalinya karena akan dihakimi," kata Ninin.

Lapor polisi dan mengikuti seluruh proses hukum bisa menyita banyak waktu dan tenaga. "Siapa yang bisa bantuin saya?" Akhirnya, Ninin memilih perceraian sebagai jalan keluarnya, dengan perwalian anak di tangannya.

Menurut Suharti, berbagai riset menemukan bahwa lembaga layanan seperti polisi dan pemuka agama justru mendorong perempuan untuk kembali dengan pasangannya, masuk kembali dalam lingkaran kekerasan.

Pertimbangan para perempuan untuk tidak melaporkan sangat beragam. "Pertama, ketergantungan ekonomi pada pasangan. Kedua, takut dapat stigma dari masyarakat kalau keluarganya bukan keluarga baik, kalau dia tidak mampu menjadi istri yang baik, bahwa dia tidak mampu menjaga keluarganya," kata Suharti.

Kultur masyarakat yang sangat patriarkis dan menempatkan perempuan pada kelas kedua membuat perempuan korban KDRT juga kerap kali dihakimi oleh masyarakat sebagai penyebab terjadinya kekerasan.

"Misalnya, salahnya sendiri kamu nggak bisa melayani suami dengan baik, kenapa nggak nurut sama suami, dan lain-lain," kata Suharti.

Alasan lain yang membuat para perempuan tetap bertahan -kata Suharti- adalah ketakutan ditinggal suami dan menjadi janda. "Status janda di budaya kita punya label negatif dan mereka tidak siap menerimanya."

Tapi alasan yang paling sering dijumpai oleh Suharti adalah tetap bertahan demi anak, "Ada yang takut anaknya tidak memiliki sosok ayah lagi, takut melukai hati anaknya, dan segala pertimbangan tentang anak."

Ninin adalah salah satu yang mencoba bertahan karena anak.

"Dari pengalaman aku kenapa mau bertahan, pertama faktornya kalau sudah berkeluarga itu anak. Jalani saja karena anak. Ada pemaafan, ada excuse, dia bisa berubah kok," kata Ninin.

Kekerasan tak hanya terjadi dalam rumah tangga tapi juga bisa terjadi dalam hubungan pacaran.

"Saat pacaran konteksnya berbeda. Kebanyakan diam karena mereka mendapatkan ancaman," kata Suharti, yang pernah melakukan dua riset mengenai kenapa remaja tidak mau meninggalkan pacarnya yang suka melakukan kekerasan.

"Misalnya mereka pernah berhubungan seks, pacarnya mengancam kalau tidak menurut, itu akan dibocorkan. Bisa dibayangkan di dalam kultur budaya kita yang masih berharap perempuan suci, harus menjaga moralnya, sehingga dia memilih diam," kata Suharti.

Dalam banyak kasus, perempuan baru bicara ketika sudah ada dalam "situasi ambang batas".

"Situasi ambang batas ini yang membuat perempuan berani meninggalkan hubungannya yang penuh kekerasan, misalnya lukanya serius karena kekerasan pasangannya," kata dia.

Dukungan dari teman dan keluarga

Belajar dari pengalamannya, Ninin menjelaskan bahwa hal yang paling dia butuhkan saat menjadi korban KDRT adalah dukungan dari orang-orang di sekitarnya.

"Ketika itu adik mendukung, ibu mendukung saya dan tidak menyalahkan. Kan tidak semua keluarga bisa menerima itu ya, bisa saja memberi nasihat, 'sudah nikah, jalani saja," kenang Ninin.

Untuk membantu perempuan korban KDRT, lingkungan keluarga, masyarakat, dan teman-teman harus mampu memberikan support positif.

"Memang tidak mudah, tapi kalau dia punya orang yang mendukung dan memahami kejadian yang diterimanya, akan lebih mudah keluar dari situasi itu," jelas Suharti.

Sebagai korban, Ninin merasakan sekali pentingnya dukungan orang-orang di sekitarnya, "Saat dalam fase pemulihan, saya trauma sekitar 6 bulan. Namun saat itu ada teman yg benar-benar mendukung sehingga saya merasa ada dalam lingkungan yang membuat nyaman, sehingga saya yakin bisa melalui ini."

Selain dukungan moral, perempuan juga perlu dukungan ekonomi.

"Dulu saya cukup berdaya karena saya bekerja, tidak terlalu susah mengambil keputusan karena merasa mampu menghidupi anak sendirian. Tapi ketika korban tidak punya penghasilan apapun, akan sulit bagi mereka untuk keluar," jelas Ninin.

Pada akhirnya, Ninin tidak menyalahkan mereka yang memilih untuk bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan. Dia yakin, mereka yang bertahan punya alasan kuat untuk melakukannya.

"Pilihan mereka harus dihargai. Memangnya kamu mau menanggung hidup dia? Kan nggak bisa, setiap orang punya pertimbangannya," kata Ninin.

Namun jika korban memutuskan bertahan, Ninin menyarankan mereka untuk melakukan persiapan dan tetap berani mengambil keputusan, "Dia harus siap jika suatu hari dia harus mengalami kejadian seperti saya, harus pergi dari rumah dengan keadaan terpaksa."

Persiapan itu termasuk punya tabungan rahasia, punya tempat evakuasi, menyimpan surat-surat penting seperti surat nikah, akta lahir anak sampai sertifikat rumah.

Anda tidak sendiri

Ninin Damayanti membentuk Break the Silence Indonesia, komunitas yang membantu korban KDRT. "Sekarang target saya adalah pemberdayaan. Kalau ada korban yang ingin bertanya soal KDRT, silakan, saya terbuka," kata dia.

Ninin dapat dihubungi melalui WhatsApp di 0813 8102 9206

Sedangkan Rifka Annisa punya nomor yang dapat dihubungi 24 jam: 085799057765 dan 085100431298.

 

Sumber artikel: BBC Indonesia

45956468
Today
This Week
This Month
Last Month
All
4929
63991
115354
279406
45956468