Optimalisasi Reintegrasi Sosial Warga Binaan, Rifka Annisa WCC Menghadiri Rapat Koordinasi Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Written by  Selasa, 15 Desember 2020 23:30

Rabu, 07 Oktober 2020, Rifka Annisa WCC yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) melakukan Rapat Koordinasi Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta, di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta.

Acara ini dihadiri oleh 90 peserta yang dibagi menjadi 2 berdasarkan kehadirannya. Lima puluh peseta hadir secara langsung sedangkan  40 lainnya hadir secara virtual. Adapun pihak Pokmas Lipas yang turut hadir dalam acara ini adalah DPC PERADI Sleman, Jogjakartanews, LSM Griya, Pemulihan Siloam DIY, LBH Sembada, Rehabilitasi Narkoba Pondok Elkana, Klinik IPTEK Mina Bisnis (KIMbis), Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, LKBH) Sang Surya, Karang Taruna Satya Taruna Bakti, PT Radio Rakosa FM, Majelis Istiqomah Hijrah Yogyakarta, Shoe’og Shoes Cleaning, dan Kelompok Tani Wanita Sukamaju.

Dalam acara tersebut disampaikan bahwa saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di DIY sendiri mencapai 235.527 penghuni yang terbagi di 680 UPT Lapas dan 525 rutan. Jika dibagi berdasarkan jenis kelaminya maka diperoleh bahwa terdat 219.056 tahanan laki-laki, 12.122 tahanan perempuan dan 1.683 tahanan anak-anak. Merekalah yang harus dilindungi dari stigma negatif lingkungan sosialnya ketika nanti telah memperoleh kebebasan. Hal tersebut dimaksudkan agar para warga binaan pemasyarakatan ini mampu berkembang kearah yang produktif dan tentu saja diterima kembali di lingkungan sosialnyatersebut.

Peran masyarakat sangat diperlukan dalam proses ini. Masyarakat bisa berpartisipasi ketika individu pelanggar hukum menjalani proses pemidaan maupun ketika individu pelanggar hukum selesai menjalani pidanannya. Dalam proses pemidanaan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi melalui kerjasasma kemitraan. 

Peran masyarakat dalam tahap pra adjudikasi bisa melali bantuan dan penyuluhan hukum, proses dan hasil kesepakatan diversi, dukungan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, serta dukungan lain sesuai kebutuhan. Pada tahap adjudikasi, ,sayarakat bisa membantu dengan memberi bantuan hukum dalam persidangan, pendampingan persidangan dan dukungan lain sesuai kebutuhan klien saat kebutuhan (terkait layanan tahanan). Sedangkan pada tahap post adjudikasi, masyarakat mampu berperan dengan memberi dukungan program kemandirian, dukungan program kepribadian, dukungan pelaksanaan pidana bersayarat, dukungan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan serta dukungan lainnya sesuai kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

Dalam acara yang diinisiasi oleh KEMENKUMHAM DIY ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan program reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diwilayah kerja Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman para pihak untuk mengoptimalkan peran kelompok masyarakat dalam pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak hanya itu, dijelaskan juga bahwa Ruang lingkup yang dimaksud dalam nota kesepahaman ini adalah a) penyelenggaraan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan; b)penyelenggaraan pelatihan kerja produksi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan; c) penyampaian informasi mengenai pelayanan Pemasyarakatan; d) penyelenggaraan penyuluhan dan bantuan hukum; e) penyelenggaraan pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan/Klien Asimilasi dan Integrasi; dan/atau f) kegiatan lainnya yang disetujui dan disepakati PARA PIHAK

“MoU ini merupakan inisiatif Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY sebagai landasan kerjasama dalam pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi warga pemasyarakatan di DIY. Warga binaan yang akan menjalani reintegrasi sosial perlu mendapatkan pendampingan serta pembinaan kepribadian agar dapat menjalani kehidupannya secara normal ketika kembali ke keluarga dan masyarakat. Hal ini juga untuk mengurangi stigma negatif thd warga binaan yang seringkali dicap sebagai mantan penjahat, mantan napi, dll. Pendampingan dan pembinaan juga penting agar warga binaan dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi tindak kejahatan kembali” Jelas Defirentia One Muharomah, selaku Direktur Rifka Annisa WCC yang menghadiri acara tersebut.

Read 1932 times Last modified on Kamis, 01 April 2021 16:35
46773229
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7886
7886
281596
343878
46773229