Oleh: Megafirmawanti Lasinta
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Jumat (4/7), Rifka Annisa mengadakan pengajian Ramadhan. Pengajian tersebut mengundang Ustad Mukhsin Ahmad yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Dalam paparan materinya, Mukhsin pertama-tama menjelaskan tentang seruan puasa yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Mukhsin mengutip ayat Alqur’an surat Albaqarah ayat 183 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Mukhsin menjelaskan bahwa tujuan diserukannya puasa adalah untuk mencapai tingkat taqwa bagi yang menjalankan. “Iman itu terletak pada keyakinan dalam hati, pengucapan dalam lisan, serta perlakuan dengan tindakan” ungkap Mukhsin menambahkan. Selanjutnya, pengajian tersebut juga membahas bahwa puasa adalah ibadah yang sangat individual. “Artinya, puasa tidak terlihat oleh orang lain, kecuali diri sendiri dan Tuhan”, jelas Mukhsin.
Pengajian tersebut mendapat respon yang baik dari para peserta pengajian. Beberapa pertanyaan berdatangan, salah satunya dari Wulan yang mempertanyakan tentang zakat Mall. Wulan menanyakan bagaimana tatacara atau syarat dibayarkannya zakat Mall. Selain Wulan, Suharti selaku salah satu peserta juga menanyakan hal yang sama.
Menjawab pertanyaan peserta, Mukhsin menjelaskan bahwa zakat Mall wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab (ukuran yang telah ditetapkan). Pencapaian nisab ini dimaksudkan jika sisa seluruh pendapatan dalam setahun dikurangi dengan seluruh kebutuhan individu masih menyisakan sejumlah nisab yang dimaksud. Mukhsin menjelaskan bahwa nisab zakat mall adalah seharga 82 Kg emas. Tak hanya membahas tentang nisab, Mukhsin juga menambahkan bahwa zakat Mall adalah zakat individu sehingga harta yang dizakatkan adalah harta individu dan bukan harta bersama seperti suami istri.
Setelah mendiskusikan semua pertanyaan yang diajukan, pengajian ditutup dan dilanjutkan dengan diskusi bebas diluar forum pengajian.