Perencanaan keluarga merupakan poin penting yang harus dipersiapkan setelah menikah. Dengan perencanaan keluarga yang matang, pasangan dapat mengembangkan diri dan karier. Kemampuan untuk merencanakan kehamilan termasuk memilih kontrasepsi juga dipercaya dapat meningkatkan kesehatan mental, menjaga kesehatan reproduksi dan kebahagiaan bagi pasangan.

 

Kontrasepsi berasal dari kata kontra berarti “mencegah” atau “melawan”  dan konsepsi yang berarti pertemuan antara sel telur yang matang dan sel sperma yang mengakibatkan kehamilan. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut. Kontrasepsi merupakan komponen penting dalam pelayanan Kesehatan reproduksi sehingga dapat mengurangi risiko kematian dan kesakitan dalam kehamilan. 

 

Penggunaan kontrasepsi bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang, membantu merencanakan kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan, dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Penggunaan alat kontrasepsi secara tepat juga dapat mengurangi risiko kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, pemenuhan akan akses dan kualitas program Keluarga Berencana (KB) sudah seharusnya menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan. 

Dalam mempersiapkan kehamilan harus mempertimbangkan risiko dan manfaat kesehatan bersama dengan keadaan lain seperti usia, kesuburan, akses ke layanan kesehatan, dukungan pengasuhan anak, keadaan sosial dan ekonomi, dan preferensi pribadi dalam membuat pilihan untuk waktu kehamilan berikutnya. Hal ini penting agar terhindar dari komplikasi yang mungkin terjadi selama kehamilan. Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) berhubungan dengan kasus kegawatdaruratan kehamilan, persalinan, dan nifas yang terjadi pada perempuan berisiko. Faktor-faktor yang menyebabkan risiko tersebut antara lain kehamilan “4 Terlalu”, yaitu terlalu tua (usia hamil lebih dari 35 tahun), terlalu muda (usia hamil kurang dari 20 tahun), terlalu banyak (jumlah anak 3 orang atau lebih) dan terlalu dekat (jarak antar kelahiran kurang dari 2 tahun). 

Pengambilan keputusan dalam pemakaian kontrasepsi dinyatakan oleh Surbakti masih didominasi oleh perempuan (70%) yang menyatakan bahwa keputusan berada di pihak mereka sendiri (WHO 2003). Proses pengambilan keputusan pemakaian kontrasepsi pada ibu salah satunya disebabkan oleh bias gender, kurangnya partisipasi suami dalam mencegah kehamilan. Penting untuk membangun komunikasi dalam proses pengambilan keputusan dalam memilih alat kontrasepsi, pastikan semua keputusan berangkat dari kesadaran dan kesepakatan antar pasangan. Oleh karena itu, untuk menentukan pilihan kontrasepsi maka penting untuk membangun komunikasi yang demokratis dan setara dengan pasangan. Tips and Trick untuk membangun konsensus Kontrasepsi dalam sebuah relasi : 

  1. Pelajari apa itu Kontrasepsi dan jenisnya
  2. Konseling bersama pasangan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam memilih kontrasepsi
  3. Baik istri maupun suami yang akhirnya diputuskan bersama untuk menggunakan kontrasepsi perlu didukung secara penuh.
  4. Pastikan mengetahui kondisi kesehatan saat ini dan dampak yang akan ditimbulkan dari penggunaan alat kontrasepsi.
  5. Perlu ditekankan bahwa suami juga punya peran penting dalam pengontrolan reproduksi istri.

 

Selain membangun konsen dengan pasangan, tenaga medis juga harus lebih dulu membangun konsen dengan calon klien dengan menjelaskan secara detail informasi yang berkaitan dengan kontrasepsi. Persetujuan tindakan tenaga kesehatan merupakan persetujuan tindakan yang menyatakan kesediaan dan kesiapan klien untuk menggunakan alat kontrasepsi. Persetujuan tindakan medis secara tertulis diberikan untuk pelayanan kontrasepsi seperti suntik KB, AKDR, implan, tubektomi dan vasektomi. Sedangkan untuk metode kontrasepsi pil dan kondom dapat diberikan persetujuan tindakan medis secara lisan. Setiap pelayanan kontrasepsi harus memperhatikan hak-hak reproduksi individu dan pasangan sehingga harus diawali dengan pemberian informasi yang lengkap, jujur, dan benar tentang metode kontrasepsi yang akan digunakan oleh klien tersebut. Penjelasan persetujuan tindakan tenaga kesehatan sekurang-kurangnya mencakup beberapa hal berikut: a. Prosedur pelayanan; b. Tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan; c. Alternatif tindakan lain; d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

 

Oleh karena itu mari bangun konsen dalam proses pengambilan keputusan untuk menggunakan alat kontrasepsi, karena alat kontrasepsi adalah salah satu pemenuhan hak atas kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu. 

 

Sumber : 

Buku Ajar Keluarga Berencana dan Kontrasepsi, Penerbit Pustaka Ilmu, 2018 

Modul Pelatihan Dasar, “Konsep Pelayanan Kontrasepsi”, 2019.



 

Hari Guru nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Guru merupakan sosok yang  digugu dan ditiru. Guru mengemban tugas menjadi role model dan teladan yang bagi para muridnya. Guru merupakan fasilitator dalam pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nilai kesetaraan gender kepada siswanya, melalui pendidikan karakter. 

Yuk, Pahami Pendidikan Karakter dan Upaya Internalisasi Gender di Dalamnya! 

Pendidikan karakter adalah suatu sistem pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada peserta didik yang di dalamnya terdapat komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, serta tindakan untuk melakukan nilai-nilai tersebut.Pendidikan karakter erat hubungannya dengan pendidikan moral yang bertujuan membentuk karakter individu dengan semangat toleransi, kesetaraan, dan anti kekerasan. Pendidikan karakter berjalan selaras dengan upaya internalisasi nilai kesetaraan gender dan anti kekerasan seksual yang harus ditanamkan kepada anak semenjak dini. Guru adalah aktor yang memegang peran penting dalam upaya ini. 

Peran Guru dalam Internalisasi Nilai Kesetaraan Gender.

  1. Garda terdepan sosialisasi kesetaraan gender 

Guru dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan paham kesetaraan gender pada siswanya melalui praktik pembelajaran. 

Nilai kesetaraan gender dapat disampaikan melalui cara yang menarik, seperti menjelaskan dengan cara yang interaktif bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara di lingkungan sosial. Dapat juga disampaikan melalui pekerjaan rumah yang bukan hanya tugas dari anak perempuan. Melainkan, anak laki-laki juga dapat melakukan pekerjaan rumah seperti mencuci piring, menyiram tanaman, dan lainnya untuk membantu orang tua. 

  1. Implementasi nilai kesetaraan gender dalam proses belajar mengajar 

Internalisasi nilai gender juga dapat dilakukan oleh guru pada saat proses belajar mengajar dengan cara memberikan kedudukan yang sama bagi siswa laki-laki dan perempuan untuk menjawab pertanyaan guru, menjadi ketua kelas, dan lainnya. Hal-hal sederhana ini dapat diterima oleh siswa bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama untuk belajar banyak hal seru lainnya. 

2. Peran guru dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Tingginya kasus kekerasan di lingkungan sekolah formal

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 207 anak, yang terdiri dari 126 anak perempuan dan 71 anak laki laki  yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan formal. Kasus kekerasan seksual terhadap siswa paling tinggi terjadi di lingkungan SMP sederajat dengan persentase 36% (Kompas.com, 2022). 

Tingginya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak usia sekolah menunjukkan bahwa stakeholder di sekolah, termasuk guru berperan penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. 

3.Sosialisasi tentang kekerasan seksual 

Guru sebagai sosok yang memiliki wewenang dalam mendidik siswa di lingkungan sekolah berperan untuk memberikan pendidikan yang mencegah kekerasan seksual. Hal ini dapat dimulai dengan edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Lalu menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, dampak, dan jika menjadi korban apa yang harus dilakukan oleh siswa. Pendidikan mengenai larangan melakukan kekerasan seksual harus dibarengi sehingga siswa memahami kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat menghancurkan hidup korbannya.  

4. Implementasi perilaku yang nir-kekerasan 

Selain memberikan sosialisasi berupa materi yang mencegah kekerasan seksual, guru sebagai sosok yang digugu dan ditiru juga mendapatkan tugas untuk mempraktikkan perilaku anti kekerasan, termasuk kekerasan seksual sehingga siswa mengikuti apa yang dilakukan gurunya. 

 

Refleksi Peran Guru dalam Internalisasi Nilai Gender dan Anti Kekerasan Seksual 

  1. Guru Banyak yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual. 

Berdasarkan data KPAI tahun 2021, sebagian besar pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan formal adalah tenaga pendidik, salah satunya adalah guru (kompas.com,2022). . 

Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa guru tega menjadi pelaku kekerasan seksual kepada siswanya, salah satunya disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang timpang. Perspektif pelaku yang masih memandang anak anak sebagai pihak yang lemah dan tidak memahami kekerasan seksual yang membuatnya merasa berkuasa atas tubuh siswanya. 

Ketimpangan relasi kuasa juga menjadikan guru dapat memperdaya siswa hingga menjadikan siswa sebagai korban kekerasan seksual. 

Hal lainnya juga bisa disebabkan adanya kelainan pedophilia dan objektivikasi yang dilakukan oleh guru bejat tersebut sehingga tega melakukan kekerasan seksual kepada siswa sendiri. 

 2. Guru yang antipati dengan kesetaraan gender 

Meski guru memiliki peran sentral dalam internalisasi nilai kesetaraan gender di lingkungan pendidikan, masih banyak ditemui guru yang antipati dengan nilai kesetaraan gender. 

Meski tidak ditemukan data pasti mengenai berapa banyak guru yang antipati dengan nilai kesetaraan gender, namun banyak ditemui di berbagai sekolah banyak guru yang acuh dengan kesetaraan gender dan melanggengkan budaya patriarki melalui materi pelajaran yang diajarkan, seperti membagi perempuan mengerjakan pekerjaan domestik, dan laki laki mencari nafkah atau menekankan perempuan lebih rendah daripada laki laki. 

3.SDM Guru

Guru memiliki tugas yang berat untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa yang memiliki karakter anti kekerasan dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan. Meskipun guru sebagai salah satu pilar pendidikan kesetaraan dan anti kekerasan seksual, masih banyak kita temui guru yang belum paham dan menerapkan nilai nilai kesetaraan dan anti kekerasan dalam kesehariannya. 

Menjadi perhatian penting bagi stakeholder terkait untuk mengupdate kurikulum dan SDM Guru agar dapat lebih update dengan isu ini. 

 

 

Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/08133181/kpai-207-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-mayoritas-di-sekolah-berasrama 

Artikel website, "KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Mayoritas di Sekolah Berasrama" oleh kompas.com. 2022. 






 

Senin 07 November  2022, Rifka Annisa WCC menerima kunjungan dari Afganistan, bekerjasama dengan BKKBN di Aula Kantor Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai dari siang hari sampai dengan sore hari. Kegiatan ini berisi sharing pengalaman dalam proses perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang sudah dilakukan Rifka Annisa selama 29 tahun.

Peserta dari Afganistan sebanyak 35 orang termasuk dengan pendamping. Yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari , Dokter Umum, Bidan, Ahli gizi, Penggiat/Non-Governmental Organization (NGO) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang KB, kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak dan Akademisi di bidang KB, kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Afghanistan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada tanggal 18 Desember 2013 di Jakarta. MoU tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada pemberitahuan awal dari salah satu pihak untuk mengakhiri.

Rifka Annisa sebagai salah satu lembaga yang dijadikan tempat belajar dan sharing pengalaman dalam proses pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan. Dalam hal ini Rifka Annisa yang diwakilkan oleh plt direktur Indiah Wahyu Andari menyampaikan data tahunan yang dikeluarkan oleh Rifka Annisa, dari data tersebut ada menujukan bahwa kekerasan berbasis gender yang memiliki angka paling tinggi adalah diranah domestik atau dalam hal ini Rifka Annisa menyebutnya kekerasan terhadap istri. Rifka Annisa juga menyampaikan terkait dengan informasi ke lembagaan Rifka Annisa yang dalam hal ini Rifka Annisa memiliki beberapa program yang dijalankan oleh beberapa divisi didalamnya, tentu program Rifka Annisa tidak keluar dari aspek pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh Rifka Annisa. 

          Tidak hanya itu Rifka Annisa menyampaikan beberapa poin diantaranya bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender, kerangka ekologis sebagai alat analisis, dampak dari terjadinya kekerasan berbasis gender, keterlibatan laki-laki dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Rifka Annisa juga menyampaikan bahwa Rifka Annisa menyediakan berbagai layanan mulai dari layanan pendampingan hukum, pendampingan psikologis, shelter, dan layanan advokasi. Rifka Annisa secara lembaga juga memiliki berbagai media kampanye sebagai ruang untuk transformasi pengetahuan sekaligus upaya untuk menggalang solidaritas Bersama untuk peduli terhadap isu ini, Adapun beberapa media yang dipakai untuk kampanye meliputi : youtube, musik, podcast, media sosial dan rifka annisa memiliki band yang bernama Rannisakustik band ini sebagai media kampanye diakar rumput bahwa banyak nilai yang lebih mudah tersampaikan melalui musik.

          Peserta dari Afganistan sangat antusias dan melemparkan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait dengan batas waktu shelter di Rifka Annisa dan pertanyaan mengapa di tahun 2019 angka kekerasan berbasis gender meningkat. Setelah sharing session peserta dari Afganistan diajak untuk field trip di kantor Rifka Annisa untuk melihat layanan yang berlangsung dan beberapa divisi yang ada di Rifka Annisa.

          Harapannya dengan adanya pertemuan ini isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi isu yang dikerjakan bersama di seluruh dunia untuk menuju dunia yang lebih setara tanpa kekerasan dan bebas dari segala bentuk penindasan.

 

Hari Santri Nasional merujuk pada satu peristiwa bersejarah pada tanggal 22 Oktober  1945  yakni seruan resolusi jihad yang menyatukan antara santri dan ulama untuk sama-sama berjuang mempertahankan Indonesia. Hal tersebut diserukan oleh pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca Proklamasi kemerdekaan.Tentu semangat yang dibawa dalam memperingati Hari Santri Nasional adalah semangat kemerdekaan termasuk merdeka dari berbagai jenis kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Sepanjang 2015-2021, dari 67 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, tercatat bahwa pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menduduki urutan kedua setelah Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dengan kasus kekerasan seksual tertinggi. Catahu Komnas Perempuan (2022) mendapati bahwa dalam merespons kasus kekerasan seksual, belum semua lembaga pendidikan memberikan akses keadilan termasuk mendukung pemulihan korban. Masih ditemukan intimidasi, ancaman, dan saran pemaksaan perkawinan dengan pelaku untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual.

Dari kasus-kasus kekerasan seksual, hampir semua korban mengalami dampak psikis seperti ketakutan, rasa malu, tertekan, depresi dan trauma. Hal ini disebabkan ketiadaan dukungan dan perlindungan dari pihak pesantren. Hambatan keadilan, ketiadaan perlindungan, dan pemulihan, tidak dapat dilepaskan dari pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan pribadi yang membawa aib dan merusak nama baik lembaga, sehingga berusaha ditutupi agar tidak diketahui publik. 

Berdasarkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, didapati pola kekerasan yang sama, yaitu menyangkut relasi kuasa antara pelaku dan korban, dalam hal ini antara santri dengan guru mengaji, ustaz, atau seniornya. Pelaku memanfaatkan jabatan dan statusnya untuk mendapat keuntungan seksual dari korban. Korban memiliki risiko kerentanan berlapis karena berada jauh dari keluarga dan akses perlindungan, dan budaya pesantren yang menuntut santri untuk tunduk kepada senior atau guru. Korban (santri) juga menganggap pelaku sebagai sosok terhormat dan sering menormalisasi tindakan pelaku. 

Pelaku memanfaatkan jabatan, pengaruh, atau statusnya untuk mendapat keuntungan seksual dari kerentanan-kerentanan korban yang notabene tidak memiliki kuasa, serta dalam kondisi terpisah jauh dari keluarga karena tinggal di pondok.  Sementara, para korban menganggap pelaku adalah orang-orang yang akan memberi perlindungan, sebagaimana kasus para santriwati yang masih berstatus anak-anak di Bulukumba dan sebuah pesantren di Jombang yang mempercayai ustaznya sebagai orang baik dan terhormat. 

***

Kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren menunjukkan bahwa sejumlah lingkungan pendidikan bukan merupakan ruang aman. Namun, mengapa kekerasan seksual masih terus terjadi di pesantren?

Marhumah (Guru Besar ilmu hadis di Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menemukan bahwa pesantren masih cenderung menyebarkan ketidakadilan gender dalam pengajaran dan pendidikannya karena kuatnya dominasi peran tokoh sentral pesantren, yaitu kyai dan nyai dalam mensosialisasikan nilai-nilai serta ajaran yang bias gender (The Conversation, 2019).

Di pesantren, kesetaraan gender masih dipahami sebagai nilai baru yang disuarakan oleh dunia Barat, bahkan dikhawatirkan dapat merusak tradisi yang telah mapan. Hal tersebut pada gilirannya menumbuhkan pola pikir yang sarat ketimpangan gender, yang salah satunya berujung pada pemaknaan bahwa perempuan merupakan objek seksual semata, yang dapat dimanipulasi.

Adapun sebagai lembaga pendidikan, hakikatnya pondok pesantren mampu menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap orang untuk bertumbuh dan berkembang.

***

Lalu, apa yang bisa dilakukan pondok pesantren dan orang-orang di dalamnya untuk memutus rantai kekerasan seksual? Berikut lima strategi yang bisa digunakan,   oleh peneliti studi gender dan religi, Masthuriyah Sa'dan:

1. Masukkan literatur karya ulama yang memiliki perspektif berkeadilan

2. Advokasi kebijakan kurikulum pesantren

3. Adakan pelatihan penyadaran gender

4. Tekankan konsep kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia

5. Kembangkan materi pembelajaran pesantren berbasis gender

***

Penting bagi pondok pesantren dan orang-orang di dalamnya untuk mewujudkan pendidikan yang mendorong kesetaraan gender. Pasalnya, pondok pesantren merupakan basis pengembangan ilmu-ilmu keislaman klasik dan modern yang berfungsi sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan dan pengembangan umat.

Selamat Hari Santri 22 Oktober 2022!

***

Sumber: 

Catahu Komnas Perempuan (2022)

https://komnasperempuan.go.id/download-file/816

5 cara mengatasi bias gender di pondok pesantren (2019)

https://theconversation.com/riset-5-cara-mengatasi-bias-gender-di-pondok-pesantren-128525

Senin 19 September 2022, Rifka Annisa WCC bekerjasama dengan Yayasan Kerti Praja atas dukungan UNFPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DIY di HOM premier Timoho, Sleman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai senin 19 septmber sampai selasa 20 september 2022. Kegiatan ini berlangsung dengan 5 pemateri dari berbagai sektor.

Kegiatan ini 31 orang  yang berasal dari berbagai instansi mulai dari Satgas PPA, RRI Yogya, DP3A2KB, BPBPD DIY, Dinas Sosial DIY, RS. Panti Rapih, Yayasan Sayap Ibu, Yakkum, UPT PPA dari berbagai kabupaten, dari berbagai Rumah sakit yang ada di DIY.

Dalam kegiatan disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang rentan terhadap bencana dengan Indeks resiko kategori sedang (140.92), dengan ancaman bencana berupa gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim/abrasi, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim dan tsunami. Dengan meningkatnya kejadian bencana di Indonesia, memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan dan koordinasi.

Ketika koordinasi kurang efektif dalam penanganan tanggap darurat bencana maka dapat menyebabkan terjadinya overlap dan tidak mengatasi gap/permasalahan yang ada. Belum adanya mekanisme aktivasi klaster kemanusiaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia menjadi salah satu penyebab masih lemahnya koordinasi. Berdasarkan gap yang terjadi tersebut, maka BNPB sebagai koordinator kebencanaan Nasional mengeluarkan Keputusan Kepala (Perka) BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana yang didalamnya membentuk 8 klaster Nasional penanggulangan bencana yang diturunkan dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dibawah klaster Pengungsian dan perlindungan, terdapat sub klaster-sub klaster yang juga saling berkoordinasi dan melakukan penanganan ketika terjadi bencana. Sub klaster Pencegahan dan Penanganan KBG & Pemberdayaan Perempuan dibawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (Kemen PPPA) untuk level Nasional atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada level Provinsi dan Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan KBG pada situasi bencana. Ketika terjadi bencana maka korban/penyintas bencana rentan mengalami KBG. Kekerasaan berbasis gender (KBG) menurut Permen PPPA No. 13 tahun 2020 merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk didalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang-wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.

Beberapa kajian mengenai bencana dengan menggunakan perspektif gender menjelaskan perempuan cenderung lebih rentan dari laki-laki. Berdasarkan literatur review dari Forensic Science International tahun 2021 tentang KBG di masa Covid-19 menemukan bahwa adanya peningkatan sebesar 24,6% dengan kekerasan psikologis menjadi bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang paling umum. Sementara itu menurut BMJ Global Health tahun 2021 dalam Natural hazards, disasters and violence against women and girls: a global mixed-methods systematic review, menyimpulkan dari 555 catatan dan 37 penelitian kuantitatif dan kualitatif dari berbagai Negara, menemukan bahwa ada hubungan positif antara terjadinya bencana dan peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang memicu pada gangguan psikologis perempuan.

Di tingkat DIY, kebijakan penanggulangan bencana ada sejak tahun 2010 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diamandemen menjadi Perda DIY No. 13 Tahun 2015. Perda ini menjadi dasar manajemen penanggulangan Bencana di DIY yang pelaksanaan teknisnya diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana. Dalam SOP ini diatur tentang peran instansi pemerintahan di lingkup DIY dalam penanggulangan bencana. Sayangnya, dalam kebijakan ini belum mengatur tentang peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.

Usaha pengintegrasian gender dalam penanggulangan bencana, akhirnya sudah mulai didorong melalui adanya Pergub DIY No. 81 tahun 2013 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2013 - 2017, yang menekankan pada partipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana. Selanjutnya, dalam Pergub DIY No. 71 Tahun 2013, didalamnya mengatur tentang prinsip pemberian bantuan yang harus mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (Pasal 3) dan menguraikan jenis-jenis bantuan yang spesifik dalam lampiran peraturannya.

Peraturan ini dengan jelas memberikan panduan untuk pendataan penyintas secara terpilah dengan kondisi/kebutuhan khusus di tempat penampungan/pengungsian, seperti ibu hamil, perempuan, laki-laki, dan lain-lain. Hal ini merupakan modal dasar untuk dapat dilakukan analisis risiko KBG dalam penanggulangan bencana. Pergub tersebut juga dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan dari Pergub DIY Nomor 108 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana.

Untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam bencana di DIY, maka pada tahun 2021 Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY menambahkan fungsi sebagai Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan KBG dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBG dan PP) dalam Kebencanaan yang tertuang dalam Pergub FPKK No. 21 tahun 2019 Revisi 2022. Hal ini sesuai dengan mandat Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana. Fungsi tersebut telah ditambahkan tanpa harus membuat SK baru.

46776856
Today
This Week
This Month
Last Month
All
178
11513
285223
343878
46776856