Hampir setiap minggu ada berita mengenai kasus pencabulan atau perkosaan terhadap anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, tidak ada upaya berarti untuk menanggulanginya.

Hari Kamis, 19 Juli malam, aparat polisi dari Kepolisian Sektor Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta menangkap AS, kakek berumur 63 tahun. Lelaki tua itu dilaporkan oleh keluarga besarnya, karena mencabuli keponakannya yang baru berumur 15 tahun dan menyandang disabilitas. Modusnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 2.000. Guru tempat anak itu sekolah yang pertama kali curiga dengan perubahan fisiknya, dan kemudian membawanya ke layanan kesehatan untuk diperiksa.

“Korban awalnya tidak mau terbuka, tetapi setelah didesak akhirnya mengaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto.

Awal Juli lalu, polisi di Bantul, Yogyakarta baru selesai menyusun berkas pemeriksaan seorang kepala dusun yang memperkosa anak berumur sembilan tahun. Berkas perkaranya masuk ke pengadilan pekan lalu, dan dalam beberapa hari ke depan sidang perdana kasus ini akan digelar. Pelaku adalah teman baik ayah korban, dan merupakan tokoh masyarakat. Kasus terungkap setelah korban kesakitan ketika buang air kecil. Tindakan keji dilakukan pelaku beberapa kali, di kebun, tambak udang dan juga di rumahnya.

Februari lalu, PN Bantul memvonis 10 tahun penjara seorang guru sekolah menengah pertama karena berulang kali mencabuli siswinya sendiri. Anak yang bahkan belum menginjak 15 tahun itu akhirnya hamil dan melahirkan. Tak mau melanjutkan sekolah, dia kini mengasuh anaknya yang berumur lima bulan dengan bantuan penuh dari ibunya.

Rentetan kasus itu tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak merata terjadi di seluruh Indonesia. Dalam sejumlah kasus, pelakunya bahkan tidak hanya satu, tetapi sekelompok anak sebaya. Entah satu atau lebih pelakunya, selalu ada hubungan antara pelaku dan korban, entah saudara, guru atau pacar.Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan, ada 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015, kemudian 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus di 2017.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto menilai, anak-anak sering menjadi korban karena pelaku memandang mereka sebagai target yang mudah. Di samping itu, anak-anak di Indonesia tumbuh dalam ajaran kedekatan sosial yang hangat. Ada anggapan bahwa semua orang cenderung baik dan tidak berpotensi melakukan kejahatan. Karena itu, anak-anak percaya kepada saudara, guru atau kawan dekat.

“Lihat saja, dalam budaya kita, kepercayaan terhadap saudara, tetangga, guru itu kan besar sekali. Bayi digendong orang lain itu wajar. Nah, itu yang membuat anak-anak tidak bisa merespons dengan baik bahwa ada tindakan yang berpotensi ke arah kekerasan seksual,” kata Suprapto.

Dosen yang juga peneliti di Pusat Studi Wanita UGM ini juga sudah menyusun sebuah panduan merespons kekerasan seksual, yang dapat digunakan oleh remaja, guru, hingga pemerintah. Dia menekankan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai salah satu jalan keluar menekan angka kejahatan ini.

“Di Indonesia itu masih dianggap tabu untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada anak mengenai seks, sehingga anak menjadi tidak terlalu paham ketika mendapatkan materi-materi atau tanda-tanda terkait tindakan yang mengarah ke kekerasan seksual dan sebagainya. Anak menjadi terlalu positive thinking, menjadi tidak siap untuk menghadapi perilaku orang dewasa. Karena itu pemahaman mengenai seks penting agar mereka sensitif ketika ada hal-hal yang mengarah ke tindakan itu,” kata Suprapto.

Triantono, peneliti dari Rifka Annisa mengakui, rentetan kasus pencabulan dan perkosaan anak seperti peringatan yang tidak pernah didengar pemerintah dan lembaga pemangku kebijakan. Rifka Annisa adalah lembaga yang berkomitmen pada upaya-upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan berpusat di Yogyakarta.

Triantono mengambil salah satu contoh macetnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak jelas juntrungannya di DPR. Pemerintah seolah tidak memiliki sudut pandang, bahwa masalah kekerasan seksual terutama kepada anak adalah persoalan begitu besar. Indonesia terlalu sibuk membahas pembangunan fisik yang seolah prioritas yang lebih penting dibandingkan dengan soal-soal kekerasan seksual.

“Pemerintah terkesan reaktif, pasca beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi solusi pemerintah sejauh ini tidak menyelesaikan masalah, tidak berkelanjutan dan tidak komprehensif. Isu-isu terkait kekerasan seksual anak itu terpinggirkan dibandingkan dengan isu yang lain,” kata Triantono.

Prinsipnya, kata Tri, anak harus dilindungi, bahkan mereka yang menjadi pelaku aksi kekerasan seksual terhadap anak yang lain. Maka solusi yang harus ditawarkan adalah solusi edukatif. Pemerintah harus mengupayakan tidak ada tindakan lebih lanjut dari pelaku yang sama, atau tindakan “balas dendam” dari korban kepada anak yang lain.

“Sistem hukum kita tidak sampai ke sana. Sistem hukum kita sampai sekarang hanya berbicara soal, jika ada kasus kekerasan seksual anak, baik dilakukan anak atau orang dewasa, maka implikasinya adalah bagaimana menghukum pelakunya. Tetapi tidak membicarakan bagaimana proses rehabilitasi pelaku dan yang lebih penting adalah pemulihan yang tuntas kepada korban,” jelas Triantono.

Dalam kasus kekerasan seksual, kata Tri, rehabilitasi penting karena dalam kasus kekerasan seksual kepada anak, pelaku memandang anak-anak sebagai objek seksual bagi kepuasan dirinya. Penjara tidak menyembuhkan kecenderungan ini, karena terbukti banyak pelaku lebih ganas setelah selesai dari pemidanaan.

Triantono menilai, Indonesia tidak kekurangan lembaga terkait isu ini. Namun sejauh ini belum ada jalinan kerja sama yang erat, baik antar-lembaga pemerintah maupun lembaga pemerintah dengan LSM. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang penting untuk diselesaikan, di tengah kebuntuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Karena pemerintah dan DPR tidak memiliki semangat yang sama dengan kita dalam isu ini,” lanjutnya. [ns/lt]

 

Sumber berita: VOA Indonesia

 

 

Saya Tina (bukan nama sebenarnya), saya lahir tahun 1962, saya menikah pada tanggal 2 Maret 1984, kami sudah dikaruniai 2 orang anak,  sampai 12 tahun usia pernikahan saya, keluarga kami harmonis dan bahagia kalaupun ada konflik kami selalu mampu menyelesaikan dengan baik.

Namun pada bulan April 1997 tiba-tiba suami saya selalu mencari masalah, walaupun demikian saya menanggapinya dengan santai dan tidak terlalu serius, seringkali sambil senda gurau saya berkata “Pak! Keluarga sudah tentrem, kok suka cari-cari” (mencari masalah, red.). Namun sampai bulan Mei tidak ada perubahan kok malah semakin parah, dia semakin membenci saya. Dalam keadaan seperti ini saya kerapkali merenung,  barangkali saya yang salah, tapi toh saya tidak menemukan kesalahan yang saya perbuat, hingga suatu ketika saya sakit dan tentu saja fisik saya lemah, saya pesen sama anak-anak dan suami kalau hari ini saya tidak bisa diganggu karena mau istirahat, dan semua keperluan agar dikerjakan sendiri.

Situasi ini justru dimanfaatkan suami saya untuk memvonis bahwa saya adalah istri yang tidak baik, karena tidak mau disuruh, tidak setia, disamping itu suami saya juga menganggap saya suka mendikte. Hal  ini disebabkan karena di keluarga kami saya lah yang mencari uang sehingga saya tidak akan memberi suami uang  kalau tidak untuk keperluan penting.

Situasi ini terus berlangsung hingga saya merasa perlu untuk mencari sebab-sebabnya. Ternyata  suami saya memiliki WIL (wanita idaman lain, red.), sebut saja Dewi (juga bukan nama sebenarnya). Maka  saya segera membicarakan  hal ini dengan keluarga saya dan keluarga suami saya.  Dan, kepada  keluarga Dewi, saya berusaha untuk njlentrehke (menjelaskan) bahwa laki-laki yang dicintainya  itu sudah punya istri.

Tampaknya keluarga Dewi  sepakat untuk memutuskan hubungan anaknya dengan suami saya. Tapi ternyata yang terjadi sebaliknya keluarga  justru mempercepat kelangsungan pernikahan mereka.

Dalam kasus ini 90% tetangga-tetangga saya mendukung saya. Demikian juga halnya kakak dan keluarga saya bahkan mertua saya. Bentuk dukungan yang diberikan lebih bersifat Rohani, agar saya berserah kepada Tuhan. Namun dalam benak saya dukungan rohani memang penting tapi harus dibarengi ikhtiar atau usaha. Atas pertimbangan kakak saya akhirnya saya bisa berhubungan dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Setelah berkonsultasi dengan Rifka Annisa saya menemukan alternatif pemecahannya. Salah  satunya adalah mengambil upaya hukum untuk memisahkan suami saya dengan Dewi,  yang sudah menjadi istrinya. Tindakan ini saya ambil atas dasar keyakinan bahwa suami saya itu masih mencintai saya dan anak-anak.

Akhirnya dengan dukungan Rifka Annisa WCC saya mengajukan gugatan untuk membatalkan pernikahan suami saya. Karena pernikahan itu dilangsungkan tanpa persetujuan saya. Setelah gugatan saya diproses dan dimenangkan pengadilan ternyata belum dapat memisahkan suami saya dengan Dewi, justru suami saya dibawa ke rumah keluarga Dewi tersebut.

Melihat keadaan seperti ini saya berniat akan melaporkan hal ini ke kepolisian bahwa suami saya telah memalsukan KTP dan akte Nikah. Mendengar  ancaman saya, suami saya malah mengejek kalau laporan saya itu tidak laku. Mendengar ejekan itu tentu hati saya menjadi panas. Maka  tidak ada pilihan lain kecuali melaporkan suami saya. Dan akhirnya suami saya diproses di pengadilan dengan tuduhan memalsukan KTP dan Akte nikah. Akhirnya suami saya dipenjara 7 bulan.

Dengan dipenjarakannya suami saya, saya berharap mereka dapat terpisah dan selama dalam penjara, suami saya dapat menyadari bahwa tindakannya selama ini keliru. Tetapi, yang lebih penting lagi, sekeluarnya dari penjara dia dapat berkumpul kembali dengan saya dan anak-anak.

Saya berterima kasih sekali kepada Rifka Annisa karena dengan bantuannya saya mendapatkan jalan. Saya akui, saya orang yang tidak tahu. Saya tidak bisa membayangkan seandainya saya tidak mendapatkan dukungan teman-teman Rifka Annisa. Barangkali  saya akan menyerah pada keadaan. Saya  yakin bahwa Tuhan telah membantu saya melalui Rifka Annisa.

Dengan kesaksian ini, saya berharap agar perempuan yang senasib dengan  saya tidak lagi diam. Kita  harus meraih hak-hak kita, karena saya yakin batin setiap perempuan yang diperlakukan seperti saya akan tersiksa dan meronta. Mungkin  secara fisik diam tapi dalam batin pastilah berontak. Di samping itu, tentunya kita perlu juga berserah diri pada Tuhan.  Karena  Tuhan akan memberikan kekuatan. Tanpa  pertolongan-Nya kita tidak akan bisa apa-apa.  

Sebagaimana diceritakan kepada Boim dan Uta

Monday, 30 July 2018 12:48

Bermula Dari Facebook

Tiada henti, badai derita menimpa rumah tanggaku hingga aku jungkir balik menyelesaikannya. Aku menikah dengannya pada tahun 2001. Sejak awal menikah, suamiku adalah seorang pecandu narkoba. Namun aku tetap mencintainya walau ia sempat masuk jeruji besi.

Selepas ia keluar dari penjara, ia sudah tidak menafkahiku dan anak-anaknya secara layak sehingga aku nekad berdagang. Bahkan ia membatasiku dalam bergaul terutama setelah aku mempunyai handphone Android. Ia selalu cemburu padaku karena aku telah memiliki akun facebook dan aku suka aktif like-comment status fb teman-temanku. Dan suamiku menuduhku berselingkuh dengan teman-teman lamaku.

Aku selalu berusaha coba jelaskan fakta sesungguhnya pada suami. Tapi ia tetap tidak percaya. Tiba-tiba, ia mau memaafkanku asal aku mau tidur bersamanya. Memang sudah kewajibanku untuk melayani suami dalam segala hal sepanjang itu adalah baik. Namun, dua hari setelah aku tidur bersamanya tiba-tiba keponakanku dari Jakarta mengirim pesan via WA kepadaku dan menyuruhku untuk melihat facebook suamiku. “Astaga”, aku shok. Aku tak percaya. Aku tak menyangka akan perbuatan suamiku itu. Aku lihat ada beberapa foto telanjangku di facebook-nya yang ia lengkapi dengan kata-kata “tante-tante pelacur dan penipu”. Aku gak bisa bayangin berapa ribu orang yang melihat foto tersebut termasuk keluarga besarku.

Tak hanya di akun fb, bahkan ada nomor tak dikenal yang masuk ke WA-ku dan mengecamku sebagai perempuan tak punya malu. Aku tak mau orang lain berpikir miring tentang aku. Aku pun jelaskan semua itu pada mereka karena aku tak mau hal itu berlanjut. Aku kembali berdialog dengan suamiku di fb dan aku share foto keluargaku di akun fb suamiku. Harapanku, semoga orang lain yang melihat foto-foto itu tahu bahwa aku adalah istri suamiku.

Masalah baru pun datang. Anakku memarahiku karena ada wajahnya di foto keluarga itu. Keluarga besarku semua pun menelponku dan menanyakan apa yang terjadi. Aku sampaikan bahwa aku ingin berpisah dengan suami dan aku ingin melaporkannya ke polisi. Namun, bercerai bukan solusi utama untuk menyelesaikan masalah ini karena pernikahan kami tidak dicatatkan di kantor catatan sipil dan kami hanya menikah di gereja. Aku pun memilih melaporkannya ke POLDA DIY dengan alasan pencemaran nama baik atas cyber crime. Sementara itu, kakak iparku terus menerus membujukku untuk mencabut laporan tersebut. Dan akhirnya, aku pun mencabut laporan itu demi anak dan keluarga.

 

Sebagaimana diceritakan kepada Purnawanti - Relawan Divisi Pendampingan Rifka Annisa

46743274
Today
This Week
This Month
Last Month
All
14967
90403
251641
343878
46743274