Saya seorang dokter. Saya pernah mengikuti sebuah acara lokakarya terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan, dan pada saat itu dijelaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah sunat perempuan. Yang ingin saya tanyakan, dari segi manakah sunat perempuan menjadi bentuk kekerasan seksual? Karena sunat itu bisa menjadi kewajiban di suku tertentu. Apabila mendapati ada pihak keluarga yang meminta sunat pada anak perempuan, sikap saya sebaiknya bagaimana? Terimakasih banyak.
Mirna di kota J
JAWAB
Salam dr. Mirna,
Temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013) di Indonesia menyebutkan ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, ancaman perkosaan, pelecehan seksual, penghukuman bernuansa seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan pernikahan, penyiksaan seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, sunat perempuan, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi, pemaksaan berbusana, prostitusi paksa, dan sunat perempuan.
Adapun, sunat perempuan menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual, karena kebiasaan masyarakat ini sering ditopang dengan alasan agama dan/atau budaya, yang bernuansa seksual, dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan.
Kebijakan sunat perempuan di Indonesia sendiri masih pro-kontra. Pada tahun 2006, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Surat Edaran ini membuat praktik sunat perempuan pada bayi perempuan tidak dilakukan. Namun, pada Mei 2008, MUI menentang larangan tersebut. MUI mengeluarkan Fatwa untuk menolak larangan khitan perempuan. MUI mengeluarkan fatwa tentang khitan perempuan yang berbunyi, khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Akhirnya, pada 2013, Kemenkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang praktik sunat perempuan. Alasannya, banyaknya pihak yang masih beranggapan khitan perempuan yang dilakukan di Indonesia sama dengan di Afrika. Khitan perempuan di Afrika dilakukan dengan cara mutilasi, sementara di Indonesia, menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan jarum steril tanpa melukai.
Memang di Indonesia, praktek sunat perempuan tidak seperti di Timur Tengah dan Afrika. Di negara tersebut, sunat perempuan sampai menghilangkan bagian klitoris, dengan maksud supaya perempuan tidak dapat merasakan orgasme. Tujuannya adalah untuk mengontrol seksualitas perempuan, agar perempuan tidak berhubungan seksual dengan laki-laki selain pasangannya. Beberapa budaya di Indonesia bahkan secara simbolis saja melakukan sunat, misalnya diganti dengan kunyit atau rempah yang lain.
Secara medis, praktek sunat perempuan di Indonesia tidak mengganggu kesehatan. Namun juga tidak ada manfaat medis sama sekali. Yang berbahaya dari praktek ini adalah ide dasarnya, yaitu untuk mengekang hak perempuan dalam menikmati hubungan seksual. Perempuan dikontrol dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan seksualnya. Ini adalah perspektif yang sangat merendahkan, karena seolah-olah ketika kontrol itu tidak dilakukan, perempuan akan menjadi manusia yang tidak tahu norma dan etika. Inilah yang menyebabkan sunat perempuan dimasukkan ke dalam bentuk kekerasan seksual.
Uraian di atas dapat menjadi bahan referensi bagi Ibu dalam membangun diskusi dengan keluarga yang hendak melakukan sunat perempuan pada anak perempuannya. Minimal, bahwa niat untuk melakukan sunat perempuan tidak dilandasi perspektif yang merendahkan seperti uraian di atas.
Kekerasan seksual bukan hanya serangan seksual secara fisik. Namun ucapan, sikap, maupun ide dasar, nilai, dan gagasan yang bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang perlu kita kenali bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Semoga uraian ini cukup menjawab pertanyaan Ibu. Jika masih ada yang ingin didiskusikan silahkan dapat datang langsung ke kantor kami di Jln. Jambon IV Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta, atau via telepon di (0274) 553333 dan hotline 085100431298 / 085799057765, serta email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Terimakasih.