Membagi Harta Bersama

Written by  Monday, 30 July 2018 13:07

Halo Rifka Annisa,

 Saya YP, sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Dua tahun terakhir ini saya mempunyai permasalahan rumah tangga  yang akhirnya saya dan suami sepakat untuk mengakhiri perkawinan kami dengan  percerain.  Dalam perkawinan kami selama 11 tahun kami memiliki rumah dan kendaraan. Namun tanah dimana rumah itu berdiri adalah pemberian ( warisan ) dari orang tua saya. Yang ingin saya tanyakan dalam rubric ini bagaimana cara membagi harta bersama dan apakah Saya bisa meminta agar harta bersama diatas namakan anak kami yang masih berumur 11 tahun?   Atas penjelasannya Saya sampaikan terima kasih.

Jawaban:

Sdri YP, kami ikut prihatin dengan permasalahan saudari. Namun apabila memang sudah menjadi keputusan bersama untuk mengakhiri perkawinan kami berharap keputusan itu telah dipikirkan masak-masak dan semoga menjadi keputusan terakhir yang terbaik.

Harta bersama dan pembagiannya setelah perceraian telah di atur dalam UU Perkawinan. Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan dalam pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan harta bawaan masing-masing yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para Pihak tidak menentukan lain.

Dengan lain perkataan jika Sdri Yp dan suami membuat perjanjian yang menyatakan semua harta yang diperoleh selama perkawianan baik yang diperoleh dari warisan atau hadiah  menjadi harta bersama  maka ketentuan yang terakhir tersebut menjadi tidak berlaku.

Apabila proses perceraian harus melalui sidang di Pengadilan maka tidak demikian halnya dengan pembagian harta bersama karena pembagian harta bersama dapat melalui musyawarah kedua belah pihak.  Namun karena Sdri Yp dan suami telah bersepakat berpisah dengan baik-baik maka tidak ada salahnya jika dibuat kesepakatan yang didalamnya memuat kesepakatan pembagian harta bersama.

Banyak pasangan yang bercerai memberikan harta gono-gininya kepada anak-anaknya. Hal ini dapat saja dilakukan. Mengingat anak Sdri masih kecil, sebaiknya salah satu pihak diserahi untuk menjadi penjaga harta benda tersebut sampai anak-anak itu dewasa dan boleh meiliki harta benda sendiri.

Namun demikian hendaknya semua ketentua dan syarat lainnya dituangkan dalam suatu perjanjian tersendiri. Didalamnya bisa dimuat pula kesepakatan tentang biaya pemeliharaan dan pendidikan  anak serta akses kunjungan keduanya terhadap anak tersebut.

Read 10676 times
46466771
Today
This Week
This Month
Last Month
All
16422
46443
319016
306641
46466771