Pentingnya Pendanaan sebagai Penyangga Perlindungan Anak
Tiap tahunnya kekerasan seksual pada anak makin marak. Berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan anak, terbukti tak cukup, melihat angka kasusnya yang kian tahun masih tinggi.
Mirisnya, ancaman kekerasan seksual anak bahkan tak hanya datang dari jalanan gelap atau sepi, tapi justru dari tempat yang semestinya paling aman, rumah. Pelakunya pun bukan sosok yang berwajah asing, melainkan figur yang berbagi meja makan yang sama.
“Pada kasus kekerasan seksual pada anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Pelakunya orang dekat: keluarga kandung, ayah tiri, kakek, paman, atau tetangga,” ujar Indiah Wahyu Andari, Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC), kepada penulis. “Kekerasan seksual ini terencana. Pelaku tahu sehari-hari anak itu ngapain aja, waktu luangnya kapan, lengahnya pas apa, yang membuat mereka lebih mudah melancarkan aksinya,.”
Di tengah situasi ini, negara acap kali tak bisa berlari cepat sendirian. Kekosongan itu ditambal oleh tata kelola komunitas (community governance). Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rifka Annisa WCC, menjadi salah satu lembaga yang menambal kekosongan itu.
Pemerintah memposisikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini, di dalam sistem perlindungan anak, dengan merangkul erat untuk urusan konsep dan tenaga, namun ironisnya, absen dalam urusan logistik.
Mereka diarahkan ke dalam jantung pembuatan kebijakan, ditarik oleh Dinas P3AP2 DIY untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Perempuan dan Anak 2025-2028, serta menjadi pilar di Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pemerintah justru lebih banyak melibatkan Rifka untuk peningkatan kapasitas mitra dari pemerintah atau bisa juga sifatnya kolaborasi. Dulu pernah ada projek dari kementrian PPA untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum, saat itu Rifka diminta untuk membuat konsep dan menjadi fasilitator.” papar Konselor Hukum Rifka Annisa WCC, Anita Ernauli Marbu.
Meskipun begitu, dukungan dari negara untuk anggaran operasional adalah nol besar. Rifka Annisa WCC tetap bergerak mandiri untuk melakukan asesmen hukum dan psikologi, mendampingi korban anak hingga ke persidangan, bahkan menyediakan safe house (rumah aman) dengan desain arsitektur khusus untuk melindungi korban dari predator seksual.
“Enggak ada. Rifka tidak dapat dukungan pembiayaan dari sektor pemerintah. Rifka itu dapat pembiayaannya untuk segala aktifitas pencegahan dan penanganan itu lebih banyak swadaya,” ujarnya.
Lembaga ini ditopang oleh inovasi sumber daya komunitas. Rifka Annisa WCC yang telah berdiri sejak 1993, dengan jumlah kasus yang telah ditangani sebanyak 8.000 kasus, banyak di sokong donor internasional di era 90-an. Namun, sejak pemerintah mulai mengambil alih isu ini, keran dana asing mengering. Siasat bertahan hidup pun dilakukan, mereka berevolusi mandiri secara ekonomi agar layanan korban tetap seratus persen gratis.
“Intinya seperti rumah tangga, ketika pemasukan menyempit kita harus efisien. Dari segi pemasukan kita mencoba masih mencoba untuk ekspansi bisnis. Setelah guest house, kami ada membeli dan mengelola kos-kosan, kemudian ada juga apartemen, dan memang masih bermain di properti,” ungkap Indiah.
Mewujudkan perlindungan yang inklusif, nyatanya memang tidak semudah itu. Menyerap trauma korban setiap hari menuntut kapasitas psikologis anggota yang sangat besar. Untuk mengasah pemahaman, staff dituntut menguasai irisan berbagai isu.
“Kita menyadari kekerasan berbasis gender ini cross-sectional dengan banyak isu, membuat para staff wajib perlu memahami lintas isu, seperti hak anak, anak disabilitas, HIV AIDS, kesehatan reproduksi, pelanggaran HAM secara umum, termasuk juga keragaman gender,” jelasnya.
Hal paling menonjol dari tata kelola SDM mereka adalah kepekaan terhadap ancaman burnout (kelelahan ekstrem) ketika menjadi ‘tempat sampah’ penderitaan yang pasti memicu trauma sekunder.
“Pekerjaan di Rifka ini cukup berat, sehingga memelihara kewarasan anggota diperlukan. Apabila konselor sampai burnout, kita fasilitasi ke psikolog atau psikiater,” kata Indiah.
Adapun tantangan utama, jelas pada krisis pendanaan yang menjadi sangat krusial bagi Non-Governmental Organization (NGO) seperti Rifka Annisa WCC. Selain itu, kekakuan aparat penegak hukum mengenai batas usia anak.
“Usia anak itu kurang dari 18 tahun. Tetapi ketika pelaku usianya 18 tahun, di beberapa pemahaman penyidik sudah dianggap dewasa, padahal penyidik lain menganggap masih anak. Padahal penyelesaiannya harus dengan hukum acara anak,” jelas Arnita menyoroti inkonsistensi penegakan hukum.
Ditambah lagi, indikator birokrasi pemerintah sulit menangkap luasnya kerja LSM.
“Kendalanya ketika tools (pemerintah) terdapat indikator, tetapi tidak spesifik menjawab apa yang dilakukan Rifka Annisa. Kebijakan pemerintah yang banyak nomenklatur itu membuat tidak fleksibel,” keluhnya.
Dalam persoalan perlindungan anak ini, praktik community governance atau tata kelola komunitas pun mewujud nyata di Yogyakarta. Rifka Annisa membuktikan community governance bukanlah sekadar pelengkap kebijakan. Ketika instrumen negara kerap lamban atau terbentur kekakuan birokrasi, pilar penyangga perlindungan dan pemulihan korban justru bertumpu pada pundak komunitas dan organisasi nonpemerintah.
Penulis : Eva Purnama Sari



