Akal-Akalan Patriarki Ciptakan Ideal Victim: Trik Lama Bungkam Korban Kekerasan
Dalam jagat media sosial hari ini, ruang komentar sering berubah menjadi ruang untuk berlomba-lomba menjadi satpam moral bagi hidup orang lain. Saat seorang perempuan seorang diri bersuara sebagai korban kekerasan berbasis gender, respons pertama publik kerap tidak diliputi oleh keadilan atau empati, melainkan penghakiman yang menyudutkan korban. Sebelum kejahatan pelaku diperiksa, rekam jejak korban justru dikuliti habis-habisan, mulai dari pakaian yang dikenakan, riwayat unggahan, gaya hidup, hingga alasan mengapa ia tidak melakukan perlawanan dengan “cara yang dianggap benar”. Logika terbalik ini memperlihatkan betapa mengerikannya standar masyarakat kita saat merespons kekerasan.
Masyarakat kita, termasuk warganet dengan jempolnya yang maha tahu, memiliki standar tak tertulis yang sangat kejam soal siapa yang berhak mendapatkan empati dan perlindungan. Kriminolog Nils Christie jauh-jauh hari menyebut fenomena ini sebagai The Ideal Victim. Agar seseorang diakui sah sebagai “korban”, ia harus memenuhi kriteria tertentu, misalnya, harus terlihat lemah dan tidak berdaya, sedang melakukan perbuatan mulia, tidak bertindak “aneh-aneh”, dan pelakunya haruslah orang asing yang sejak awal digambarkan sangat jahat. Singkat kata, jika ingin dibela, Anda harus tampil sebagai sosok suci, lugu, dan tidak bercela sedikit pun.
Jika dibedah dengan kacamata teori feminisme kritis dan feminisme radikal, mitos the ideal victim ini sesungguhnya bukan sekadar soal prasangka individu, melainkan manifestasi riil dari budaya pemerkosaan (rape culture) dan cengkeraman sistem patriarki. Dalam kacamata teori feminis, tubuh, seksualitas, dan perilaku perempuan selalu ditempatkan di bawah kendali moralitas publik. Norma sosial patriarkal sengaja membelah perempuan ke dalam dikotomi usang: perempuan “baik-baik” (the madonna) yang patuh, pasif, dan layak dilindungi; atau perempuan “nakal/penggoda” (the whore) yang dianggap pantas menuai petaka jika berani melanggar batas norma yang ditentukan laki-laki.
Masalahnya, dunia nyata tidak berjalan di atas kertas bersih dan steril. Realitas pengalaman perempuan itu rumit, bertumpuk, dan penuh dengan relasi kuasa yang menjerat. Melalui teori interseksionalitas (intersectional feminism), kita bisa melihat bagaimana kerentanan perempuan tidak berdiri tunggal, melainkan saling silang dengan status kelas ekonomi, relasi kerja, dan kontrol sosial.
Mari kita lihat apa yang terjadi pada AD, seorang pekerja perempuan di Cikarang yang memberanikan diri membongkar praktik keji atasan yang mensyaratkan staycation demi perpanjangan kontrak kerja. Di atas kertas, kasus ini adalah potret nyata eksploitasi dan kerentanan buruh perempuan di tengah ketidakpastian kerja, sebuah ketimpangan kelas dan gender yang nyata. Namun, alih-alih mengawal kasusnya hingga pelaku ditindak, perhatian publik dan headline media justru sibuk menguliti gaya hidup AD. Foto-foto lama di media sosialnya dibongkar, pakaiannya dinilai terlalu modis, dan kebiasaannya makan malam romantis dengan pasangannya dijadikan bahan penghakiman moral. Karena AD dianggap tidak memenuhi imaji “buruh miskin yang pasrah dan meratapi nasib”, masyarakat dengan mudah melepaskan tanggung jawab pelaku dan mencap AD sebagai “pemain” yang mengundang masalah.
Lalu lihat pula yang terjadi pada FAP, seorang mahasiswi di Riau yang dibacok secara brutal oleh rekan pria yang dikenalnya. Pelaku merencanakan penyerangan karena tidak terima keputusannya untuk menjaga jarak setelah memiliki pasangan. Ini adalah penyerangan fisik yang nyata, sebuah tindakan femisida dan kekerasan berbasis agresi maskulinitas yang terluka (male entitlement). Dalam kerangka patriarki, laki-laki kerap merasa berhak atas kepemilikan emosional maupun tubuh perempuan. Begitu FAP menggunakan agensi dan otoritas tubuhnya sendiri untuk berkata “tidak”, tindakan penolakan itu dianggap sebagai penghinaan moral. Publik di kolom komentar pun riuh menuduh korban “pemberi harapan hampa”, menggeser tindakan kriminal pembacokan menjadi sekadar konflik asmara di mana korban dipandang layak diganjar kekerasan.
Dua cerita ini memperlihatkan betapa murahnya harga empati kita ketika norma patriarkal menuntut agar agensi perempuan dikikis. Begitu perempuan bertindak sebagai subjek yang berdaulat, menikmati gaya hidupnya, berbusana sesuai pilihannya, atau menolak seorang pria, ia langsung kehilangan tiket untuk diakui sebagai korban. Kekerasan yang menimpanya kemudian direduksi bukan lagi sebagai kejahatan struktural, melainkan “hukuman” atau konsekuensi wajar atas ketidakpatuhannya pada peran gender tradisional.
Secara psikologis dan sosiologis, dorongan menyalahkan korban (victim blaming) ini juga bekerja sebagai mekanisme pertahanan diri yang rapuh (defensive attribution). Masyarakat menghibur diri dengan mitos dunia yang adil (just-world fallacy), meyakini bahwa kemalangan hanya menimpa mereka yang “bermasalah”. Bagi laki-laki, menyalahkan korban menjadi cara instan untuk menyangkal adanya privilese dan kekerasan berbasis gender yang sistemik. Sementara bagi sesama perempuan, menghakimi korban lain sering kali menjadi ilusi perlindungan diri, berharap jika mereka terus menjadi “anak baik” yang tunduk pada aturan patriarki, mereka tidak akan bernasib serupa.
Dampaknya sungguh merusak. Tuntutan menjadi “korban ideal” ini terus melanggengkan pembungkaman massal. Ribuan korban kekerasan berbasis gender di luar sana akhirnya memilih menelan traumanya sendiri dalam sunyi, karena tahu jika mereka bersuara, bukan kejahatan pelaku yang diadili, melainkan rekam jejak moral dan integritas tubuh mereka yang akan ditelanjangi di ruang sidang publik.
Bahkan ketika kita sudah memiliki instrumen hukum progresif seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), efektivitasnya kerap terganjal oleh aparat dan sistem hukum yang belum sepenuhnya mendekonstruksi bias perfect victim. UU TPKS hadir dengan semangat feminis, memusatkan penanganan pada hak korban, pemulihan trauma, serta menolak beban pembuktian yang diskriminatif. Namun, selama cara pandang penegak hukum dan masyarakat masih sibuk mencari “tangisan yang cukup histeris” atau “kemurnian moral” dari diri korban, payung hukum tersebut akan terus kehilangan daya membela yang lemah.
Keadilan tidak boleh disyaratkan oleh tingkat kesucian moral atau kepatuhan seseorang pada ekspektasi sosial. Kekerasan adalah sepenuhnya kejahatan pelaku yang menyalahgunakan relasi kuasa, titik. Sudah saatnya kita membongkar mitos the ideal victim dan mengarahkan kembali kemarahan publik ke tempat yang semestinya: menuntut akuntabilitas penuh pelaku, mengecam media yang mengeksploitasi sensasionalisme, serta meruntuhkan struktur patriarki yang selama ini terus menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.
Referensi
Wahyu, T. D. (2024). Dekonstruksi “perfect victim” dalam kebijakan penanganan kekerasan berbasis gender: Analisis terhadap implementasi UU TPKS [Naskah UAS Gender dan Politik]. Jurusan Politik dan Pemerintahan, Universitas Brawijaya. Scribd. https://www.scribd.com/document/806853398/18-TRI-DEVI-WAHYU-225120400111032-UAS-Gender-dan-Politik
Christie, N. (1986). The ideal victim. Dalam E. Fattah (Ed.), From crime policy to victim policy (hlm. 17–30). Macmillan Press. (Konsep dasar mengenai kriteria Ideal Victim dalam kriminologi)
Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antiracist doctrine, feminist theory and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139–167. (Teori Feminisme Interseksional)
Grubb, A. R., & Turner, E. (2012). Attribution of blame in rape cases: A review of the impact of rape myth acceptance, gender role conformity and substance use on victim blaming. Aggression and Violent Behavior, 17(5), 443–452. (Studi psikologi mengenai Victim Blaming)


