Kegelisahan Ibu di Era Digital Parenting
Dari ruang konseling kecil di Rifka Annisa, kami mendengarkan banyak cerita tentang bagaimana ruang digital perlahan masuk ke dalam kehidupan keluarga. Kali ini, Bu Siska (bukan nama sebenarnya) datang dengan kegelisahan yang sulit disembunyikan. Di hadapan konselor, ia bercerita tentang anaknya yang diketahui mengirimkan foto pribadi kepada seorang laki-laki di media sosial seseorang yang bahkan tidak diketahui nama dan identitas aslinya. Di sela ceritanya, terselip rasa bersalah yang terus ia ulang: sebagai orang tua, ia merasa gagal menjaga anaknya dari dunia yang terasa semakin sulit dipahami.
Sebelum sampai ke ruang konseling Bu Siska mulai menyadari perubahan perilaku anaknya yang perlahan semakin menjauh. Anaknya menjadi lebih pendiam, sering mengurung diri di kamar, dan hampir tidak pernah lepas dari handphonenya. Ia juga mudah marah ketika handphonenya disentuh atau dibuka oleh orang lain meskipun itu orang tuanya sendiri. Sebagai ibu, Bu Siska berusaha bertanya dan mendekat, tetapi sang anak lebih sering diam atau menghindari percakapan. Hingga suatu hari, sang anak menunjukkan percakapan dengan seorang laki-laki asing di media sosial. Saat itulah Bu Siska menyadari bahwa ancaman di ruang digital ternyata bisa masuk begitu dekat ke dalam kehidupan keluarga, bahkan tanpa benar-benar disadari sebelumnya.
Pengalaman Bu Siska adalah alarm keras. Anak-anak, bahkan hingga usia awal remaja, secara psikologis masih berada dalam proses mengembangkan kemampuan berpikir abstrak dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Konsep seperti risiko digital, jejak digital, atau potensi penyalahgunaan data pribadi adalah sesuatu yang belum bisa mereka bayangkan secara utuh. Ketidakmatangan mengendalikan impuls dan kebutuhan validasi emosi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Di beberapa aduan yang diterima oleh Rifka Annisa, banyak orang dewasa yang terbukti menjadi pelaku online grooming dengan sengaja menargetkan anak-anak; dimulai dengan berpura-pura menjadi teman seumuran yang peduli, lalu membangun kelekatan emosional yang manipulatif.
Realitas rentanyaa anak di ruang siber inilah yang ini mendorong lahirnya Kebijakan penundaan akses media sosial anak, pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari kecanduan handphone, paparan konten berbahaya, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Gagasan menunda akses ini terdengar sebagai upaya baik untuk memberi ruang tumbuh yang lebih aman bagi anak sebelum mereka berhadapan dengan ekosistem digital yang dalam dan luas.
Namun, apakah penundaan akses benar-benar menjawab akar tantangan? Dari percakapan di ruang konseling, Bu Siska justru memantik refleksi yang lebih mendalam bagi saya akan kegelisahan orang tua. Saat Ia menyampaikan, masalah utamanya bukan hanya kapan anak boleh memegang akun, melainkan bagaimana platform digital itu sendiri dirancang. Algoritma media sosial bekerja secara agresif untuk mengeksplorasi rasa ingin tahu dan mengeksploitasi atensi pengguna (anak-dewasa) agar terus terkoneksi selama mungkin dengan sosial media/game atau apapun itu. Ketika pemerintah hanya menunda anak mengaksesnya, kebijakan ini berisiko memindahkan seluruh beban perlindungan secara tidak adil kepada individu anak dan keluarga. Sementara itu, tanggung jawab platform digital dalam menyediakan ekosistem yang aman justru luput dari intervensi serius.
Oleh karena itu, tantangan kita hari ini bukan sekadar menjauhkan anak dari media sosial, melainkan bagaimana mempersiapkan mereka agar mampu hadir di ruang digital secara aman, sehat, dan kritis. Jika implementasi peraturan ini tidak dibarengi dengan pembenahan sistemik dan literasi digital yang massif yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara bukan tidak mungkin penundaan ini hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang bersifat simbolik. Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dibangun dengan barikade penundaan akses semata, tetapi harus diiringi dengan ruang dialog, pendampingan yang hangat, dan kapasitas untuk menavigasi masa depan digital yang tidak mungkin lagi kita hindari.
Tulisan ini diangkat dari refleksi mendalam tentang kegelisahan seorang ibu yang mendapati dirinya berdiri di persimpangan jalan digital parenting yang membingungkan. Anaknya telah menjadi korban oleh orang dewasa di dunia maya yang tak kasat mata. Namun, alih-alih meluapkan amarah atau menyalahkan sang anak atas situasi yang terjadi, ibu ini memilih jalan yang bijaksana. Ia meluruhkan ego, lalu merangkul, memeluk, dan menenangkan anaknya yang juga tengah ketakutan. Baginya, menyelamatkan mental sang anak dan mencari solusi bersama jauh lebih mendesak daripada mencari siapa yang salah.
Pada akhirnya, di tengah arus teknologi yang tak lagi bisa bendung, benteng terkuat anak nyatanya bukan regulasi yang kaku. Mungkin, yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar penundaan akses, melainkan sebuah kesiapan bersama: kesiapan bagi anak untuk mengenali risiko digital, kesiapan bagi orang tua untuk hadir mendampingi tanpa menghakimi, serta kesiapan bagi negara untuk tegas mengawal ruang digital yang aman.
Penulis : Amalia R (Konselor Rifka Annisa WCC)
Editor : Firda Ainun Ula



