Membaca Empat Bulan Awal Kekerasan di Yogyakarta: Pengingat Hilangnya Ruang Aman Bagi Anak
Selama Januari-April 2026 melakukan pendampingan, Rifka Annisa WCC menangani 75 kasus kekerasan berbasis gender di Daerah Istimewa Yogyakarta. Artinya, terdapat satu korban baru yang harus didampingi setiap harinya. Jika data 4 bulan ini dibandingkan dengan 4 bulan pertama di tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani ternyata meningkat sebanyak 8,7%. Dari 75 kasus tersebut, tiga jenis kasus yang paling banyak ditangani yaitu kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 30 kasus, pelecehan seksual 19 kasus, dan perkosaan sejumlah 9 kasus. Teknologi pun kini ikut memfasilitasi situasi gelap ini, 7 dari 75 kasus tersebut melibatkan sosial media atau biasa disebut sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari segi usia, 25% adalah kasus anak dan sisanya merupakan kasus dengan korban berusia dewasa. Di luar kasus tersebut, Rifka Annisa WCC juga aktif terlibat dalam diskusi dengan jaringan untuk penanganan kasus daycare di Yogyakarta yang terjadi pada bulan April 2026.
Dari sisi proses hukum, sebanyak 1/3 kasus menempuh jalur hukum. Terdapat 19 kasus menempuh jalur pidana dan 6 kasus menempuh jalur perdata. Kasus yang paling banyak laporkan yaitu pelecehan seksual dan perkosaan. Jika dibandingkan dengan data tahun 2025 di rentang bulan yang sama, jumlah kasus yang mengajukan ke proses hukum meningkat hampir 2x lipat. Peningkatan ini menjadi sinyal baik karena selain sudah ada pasal untuk menggugat, pengetahuan dan fasilitas bagi korban lebih mudah diakses, sehingga kesadaran akan kekerasan berbasis gender semakin meningkat.
Diagram kategori kekerasan berbasis gender
| Kategori Kekerasan Berbasis Gender | Persentase | Jumlah Kasus Ditangani |
| Kekerasan Terhadap Istri (KTI) | 40% | 30 Kasus |
| Pelecehan Seksual (Pelseks) | 28% | 20Kasus |
| Perkosaan / Kekerasan Seksual (PKS) | 12% | 9 Kasus |
| Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) | 10% | 8 Kasus |
| Kekerasan Dalam Keluarga (KDK) | 10% | 8 Kasus |
| Trafficking (Perdagangan Orang) | 0% | 0 Kasus |
Sejak bertahun-tahun, pelaporan kasus kekerasan berbasis gender yang paling tinggi adalah kekerasan terhadap istri (KTI). Tahun ini pun tidak menunjukkan statistik yang berbeda. Kemudian, disusul dengan kasus kekerasan seksual dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Pada 4 bulan pertama di tahun ini, kekerasan seksual yang paling banyak didampingi oleh Rifka Annisa adalah kekerasan seksual dengan korban anak.
Kekerasan terhadap Istri (KTI)
Mayoritas klien yang melapor berusia di rentang 26-45 tahun. Bentuk kekerasan yang paling sering dialami yaitu nafkah tidak layak ataupun tidak dinafkahi sama sekali, ditinggal selingkuh, caci maki, hingga mengalami pemukulan atau pelukaan fisik lainnya. Konselor di lapangan menemukan pola yang menyayat hati, bahwa pada awal asesmen, korban hanya akan melaporkan kekerasan yang tampak jelas, seperti tidak dinafkahi atau selingkuh. Namun, setelah asesmen mendalam, terdapat banyak kekerasan yang tidak disadari, khususnya berkaitan dengan komunikasi. Banyak dari korban yang opininya tidak dianggap, suami selalu menyalahkan, dan caci maki yang diterima setiap hari. Di samping itu, hampir semua korban KTI mendapatkan kekerasan berlapis atau mengalami lebih dari dua bentuk kekerasan. Banyak korban yang tidak hanya mendapat satu jenis kekerasan namun juga ragam bentuk kekerasan sekaligus diantaranya, kekerasan secara ekonomi, namun juga mendapat kekerasan psikis maupun fisik.
Kekerasan terhadap Anak
Luka yang paling nyata pada caturwulan kali ini membekas pada tubuh anak-anak kita korban dengan usia anak jumlahnya melonjak tajam sebanyak hampir 6x lipat dibandingkan caturwulan 1 tahun 2025, dari 3 kasus menjadi 17 kasus. Sekitar 90% kasus yang dialami anak merupakan kekerasan seksual dengan berbagai bentuk, di antaranya yaitu disentuh ataupun diraba pada area pribadi, pemaksaan berbagai aktivitas seksual non penetratif hingga perkosaan. Rifka Annis mencatat bahwa pelaku pelecehan pada anak mayoritas adalah orang terdekat, seperti teman, mantan pacar, tetangga, hingga ayah tiri. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan, sampai kapan anak dihantui oleh kekerasan seksual jika orang terdekat yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku kekerasan?
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga melibatkan gadget. Beberapa korban mengenal pelaku melalui berbagai aplikasi sosial media, seperti Telegram, Discord, Voisa, dan Instagram. Mirisnya, beberapa aplikasi tersebut tidak membutuhkan verifikasi legalitas usia untuk mendaftar, sehingga tidak ada upaya filter usia di bawah 18 tahun. Dalam proses berkenalan, pelaku melakukan manipulasi, bujuk rayu, hingga ancaman agar korban mau mengirimkan foto bernuansa seksual. Selain itu, ada pula yang mengajak korban bertemu secara offline untuk kemudian dipaksa melakukan hubungan seksual. Dari perilaku-perilaku tersebut, pelaku sedang secara sengaja membuka celah untuk mendapat kontrol atas korban agar mau mengikuti permintaan pelaku. Adanya berbagai aduan tersebut menjadi tanda bahwa celah pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak semakin banyak dan difasilitasi oleh kemajuan teknologi.
Angka-angka aduan yang terus bergerak naik bukanlah sekadar statistik, melainkan teriakan minta tolong yang nyata dari balik layar gawai. Celah eksploitasi yang difasilitasi oleh kemajuan teknologi ini menuntut langkah konkret yang lebih dari sekadar himbauan normatif. Kita membutuhkan platform digital yang lebih bertanggung jawab terhadap keamanan anak di bawah umur, serta sistem pendukung yang berpihak penuh pada korban. Meningkatnya pelaporan adalah penanda sosial yang baik, tanda bahwa masyarakat mulai sadar dan berani bersuara. Tugas kita sekarang adalah memastikan setiap suara tersebut didengar, ditangani dengan adil, dan celah-celah kekerasan digital ini ditutup rapat-rapat demi keselamatan generasi muda.
Yakinlah bahwa kamu tidak sendirian. Jika kamu pernah mendengar, mengalami, atau melihat situasi kekerasan yang terjadi disekitar kamu, kamu bisa melakukan aduan melalui hotline Rifka Annisa WCC dan dapat mengakses layanan terdekat dengan mengakses carilayanan.com.



