Rabu, 14 November 2018 09:54

TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Rifka Annisa, Suharti mengungkapkan, mahasiswa UGM yang jadi korban kekerasan seksual saat melaksanakan KKN di Maluku mengalami depresi berat saat datang ke kantornya.

"Penyintas mulai melakukan pendampingan sejak September 2017 lalu, setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di kantor Rifka Annisa. Berdasarkan asesmen awal, penyintas berada dalam kondisi depresi berat. Sehingga fokus utama yang dilakukan adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja Rabu (7/11/2018).

Ia melanjutkan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, pihaknya sslaku mengedepankan penyelesaian yang bertujuan menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum. Namun Rifka Annisa mengutamakan prinsip persetujuan dari korban. 

"Dalam kasus ini, Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun pada kasus tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala. Terutama dalam menjamin hak-hak dan keadilan korban," lanjutnya.

"Pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik. Rifka Annisa juga mendorong pihak kampus untuk menyusun sistem penyelesaian di lingkungan kampus, yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak korban agar tidak terjadi hal serupa," sambungnya.

Koordinasi tersebut direspon baik oleh Fisipol UGM, sehingga membentuk tim investigasi. Tim investigasi pun kemudian telah memberikan beberapa rekomendasi mengenai hasil investigasinya. (tribunjogja)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rifka Annisa : Mahasiswa UGM Korban Kekerasan Seksual Sempat Alami Depresi, http://jogja.tribunnews.com/2018/11/07/rifka-annisa-mahasiswa-ugm-korban-kekerasan-seksual-sempat-alami-depresi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: has

Senin, 30 Juli 2018 14:48

Hampir setiap minggu ada berita mengenai kasus pencabulan atau perkosaan terhadap anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, tidak ada upaya berarti untuk menanggulanginya.

Hari Kamis, 19 Juli malam, aparat polisi dari Kepolisian Sektor Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta menangkap AS, kakek berumur 63 tahun. Lelaki tua itu dilaporkan oleh keluarga besarnya, karena mencabuli keponakannya yang baru berumur 15 tahun dan menyandang disabilitas. Modusnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 2.000. Guru tempat anak itu sekolah yang pertama kali curiga dengan perubahan fisiknya, dan kemudian membawanya ke layanan kesehatan untuk diperiksa.

“Korban awalnya tidak mau terbuka, tetapi setelah didesak akhirnya mengaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto.

Awal Juli lalu, polisi di Bantul, Yogyakarta baru selesai menyusun berkas pemeriksaan seorang kepala dusun yang memperkosa anak berumur sembilan tahun. Berkas perkaranya masuk ke pengadilan pekan lalu, dan dalam beberapa hari ke depan sidang perdana kasus ini akan digelar. Pelaku adalah teman baik ayah korban, dan merupakan tokoh masyarakat. Kasus terungkap setelah korban kesakitan ketika buang air kecil. Tindakan keji dilakukan pelaku beberapa kali, di kebun, tambak udang dan juga di rumahnya.

Februari lalu, PN Bantul memvonis 10 tahun penjara seorang guru sekolah menengah pertama karena berulang kali mencabuli siswinya sendiri. Anak yang bahkan belum menginjak 15 tahun itu akhirnya hamil dan melahirkan. Tak mau melanjutkan sekolah, dia kini mengasuh anaknya yang berumur lima bulan dengan bantuan penuh dari ibunya.

Rentetan kasus itu tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak merata terjadi di seluruh Indonesia. Dalam sejumlah kasus, pelakunya bahkan tidak hanya satu, tetapi sekelompok anak sebaya. Entah satu atau lebih pelakunya, selalu ada hubungan antara pelaku dan korban, entah saudara, guru atau pacar.Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan, ada 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015, kemudian 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus di 2017.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto menilai, anak-anak sering menjadi korban karena pelaku memandang mereka sebagai target yang mudah. Di samping itu, anak-anak di Indonesia tumbuh dalam ajaran kedekatan sosial yang hangat. Ada anggapan bahwa semua orang cenderung baik dan tidak berpotensi melakukan kejahatan. Karena itu, anak-anak percaya kepada saudara, guru atau kawan dekat.

“Lihat saja, dalam budaya kita, kepercayaan terhadap saudara, tetangga, guru itu kan besar sekali. Bayi digendong orang lain itu wajar. Nah, itu yang membuat anak-anak tidak bisa merespons dengan baik bahwa ada tindakan yang berpotensi ke arah kekerasan seksual,” kata Suprapto.

Dosen yang juga peneliti di Pusat Studi Wanita UGM ini juga sudah menyusun sebuah panduan merespons kekerasan seksual, yang dapat digunakan oleh remaja, guru, hingga pemerintah. Dia menekankan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai salah satu jalan keluar menekan angka kejahatan ini.

“Di Indonesia itu masih dianggap tabu untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada anak mengenai seks, sehingga anak menjadi tidak terlalu paham ketika mendapatkan materi-materi atau tanda-tanda terkait tindakan yang mengarah ke kekerasan seksual dan sebagainya. Anak menjadi terlalu positive thinking, menjadi tidak siap untuk menghadapi perilaku orang dewasa. Karena itu pemahaman mengenai seks penting agar mereka sensitif ketika ada hal-hal yang mengarah ke tindakan itu,” kata Suprapto.

Triantono, peneliti dari Rifka Annisa mengakui, rentetan kasus pencabulan dan perkosaan anak seperti peringatan yang tidak pernah didengar pemerintah dan lembaga pemangku kebijakan. Rifka Annisa adalah lembaga yang berkomitmen pada upaya-upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan berpusat di Yogyakarta.

Triantono mengambil salah satu contoh macetnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak jelas juntrungannya di DPR. Pemerintah seolah tidak memiliki sudut pandang, bahwa masalah kekerasan seksual terutama kepada anak adalah persoalan begitu besar. Indonesia terlalu sibuk membahas pembangunan fisik yang seolah prioritas yang lebih penting dibandingkan dengan soal-soal kekerasan seksual.

“Pemerintah terkesan reaktif, pasca beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi solusi pemerintah sejauh ini tidak menyelesaikan masalah, tidak berkelanjutan dan tidak komprehensif. Isu-isu terkait kekerasan seksual anak itu terpinggirkan dibandingkan dengan isu yang lain,” kata Triantono.

Prinsipnya, kata Tri, anak harus dilindungi, bahkan mereka yang menjadi pelaku aksi kekerasan seksual terhadap anak yang lain. Maka solusi yang harus ditawarkan adalah solusi edukatif. Pemerintah harus mengupayakan tidak ada tindakan lebih lanjut dari pelaku yang sama, atau tindakan “balas dendam” dari korban kepada anak yang lain.

“Sistem hukum kita tidak sampai ke sana. Sistem hukum kita sampai sekarang hanya berbicara soal, jika ada kasus kekerasan seksual anak, baik dilakukan anak atau orang dewasa, maka implikasinya adalah bagaimana menghukum pelakunya. Tetapi tidak membicarakan bagaimana proses rehabilitasi pelaku dan yang lebih penting adalah pemulihan yang tuntas kepada korban,” jelas Triantono.

Dalam kasus kekerasan seksual, kata Tri, rehabilitasi penting karena dalam kasus kekerasan seksual kepada anak, pelaku memandang anak-anak sebagai objek seksual bagi kepuasan dirinya. Penjara tidak menyembuhkan kecenderungan ini, karena terbukti banyak pelaku lebih ganas setelah selesai dari pemidanaan.

Triantono menilai, Indonesia tidak kekurangan lembaga terkait isu ini. Namun sejauh ini belum ada jalinan kerja sama yang erat, baik antar-lembaga pemerintah maupun lembaga pemerintah dengan LSM. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang penting untuk diselesaikan, di tengah kebuntuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Karena pemerintah dan DPR tidak memiliki semangat yang sama dengan kita dalam isu ini,” lanjutnya. [ns/lt]

 

Sumber berita: VOA Indonesia

 

 

Selasa, 24 Juli 2018 14:03

 

Seorang penyintas korban KDRT menceritakan alasannya untuk tetap bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan.

"Saya dipukuli, kepala dibenturkan ke kusen jendela depan rumah sampai babak belur, lalu dijongkrokin ke taman sampai jempol kiri patah," kata Ninin Damayanti, penyintas (survivor) kekerasan dalam rumah tangga, menceritakan kejadian saat suaminya melakukan kekerasan padanya beberapa tahun lampau.

Sebelum kejadian itu, Ninin juga pernah mengalami kekerasan yang cukup fatal sampai dia masuk rumah sakit. "Tapi ada pemaafan, saya berpikir dia bisa berubah kok, dia akan menjadi orang baru," kata Ninin kepada BBC News Indonesia.

Namun selama empat tahun Ninin hidup dengan perasaan was-was, "karena saya tahu KDRT itu siklus, saya khawatir itu akan terulang lagi tapi (saya berpikir) jalani saja, jalani saja karena faktor keluarga, anak," kata dia.

Ternyata kekhawatirannya beralasan: kekerasan itu terjadi lagi.

"Badan dilempar-lempar tidak karuan, ditarik, dijambak, dijedotin lagi sampai kena pot. Kira-kira itu yang saya ingat, sampai di rumah adik, baru saya melihat kok badan lebam-lebam biru, kepala berdarah, kaki benjut nggak bisa jalan," ungkapnya.

Saat kejadian, Ninin bisa berlari dan mengunci diri di kamar sambil menelepon adiknya untuk datang menjemputnya, sementara tetangga memanggil satpam untuk menghentikan suaminya (waktu itu) yang berusaha mendobrak pintu.

Kondisi itu yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk keluar dari hubungan dengan kekerasan tersebut .

"Saya memutuskan kalau dulu sudah pernah kejadian, dan ini kejadian lagi maka besok akan terulang lagi karena orang nggak akan berubah. Akhirnya aku memutuskan, cukup ya, tidak mau lagi," kata dia.

Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center, Suharti, menjelaskan bahwa ada banyak perempuan tetap bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan, dengan berbagai alasan.

"Korban kekerasan mengalami dinamika psikologis yang luar biasa sehingga orang kadang heran, kenapa sih dia bisa berulang kali mengalami kekerasan tapi tetap memilih untuk berada dalam hubungan itu?" kata Suharti saat dihubungi oleh BBC News Indonesia.

Rifka Annisa menerima rata-rata 350 laporan kekerasan per tahun. Tapi jumlah ini bukan gambaran kasus kekerasan oleh pasangan yang terjadi di Indonesia.

Hanya sedikit sekali perempuan yang mau melaporkan kekerasan yang dialaminya ke lembaga layanan seperti polisi, pemuka agama, maupun lembaga bantuan hukum dan psikologis.

Menurut penelitian Rifka Annisa, di Papua, misalnya, hanya 7% perempuan korban KDRT yang mau melaporkan pasangannya ke polisi. Di Sleman, Yogyakarta, hanya 2% perempuan yang mencari pertolongan.

"Sisanya diam," kata Suharti.

Ninin misalnya, memilih untuk tidak melaporkan suaminya (kini sudah mantan) ke polisi meskipun sudah mengantongi bukti berupa visum dari dokter.

"Akhirnya tidak ke polisi karena masih kasihan, keluarganya gimana ya, kedua, saya tahu kondisi polisi Indonesia seperti apa. Yang ada saya malah jadi korban kedua kalinya karena akan dihakimi," kata Ninin.

Lapor polisi dan mengikuti seluruh proses hukum bisa menyita banyak waktu dan tenaga. "Siapa yang bisa bantuin saya?" Akhirnya, Ninin memilih perceraian sebagai jalan keluarnya, dengan perwalian anak di tangannya.

Menurut Suharti, berbagai riset menemukan bahwa lembaga layanan seperti polisi dan pemuka agama justru mendorong perempuan untuk kembali dengan pasangannya, masuk kembali dalam lingkaran kekerasan.

Pertimbangan para perempuan untuk tidak melaporkan sangat beragam. "Pertama, ketergantungan ekonomi pada pasangan. Kedua, takut dapat stigma dari masyarakat kalau keluarganya bukan keluarga baik, kalau dia tidak mampu menjadi istri yang baik, bahwa dia tidak mampu menjaga keluarganya," kata Suharti.

Kultur masyarakat yang sangat patriarkis dan menempatkan perempuan pada kelas kedua membuat perempuan korban KDRT juga kerap kali dihakimi oleh masyarakat sebagai penyebab terjadinya kekerasan.

"Misalnya, salahnya sendiri kamu nggak bisa melayani suami dengan baik, kenapa nggak nurut sama suami, dan lain-lain," kata Suharti.

Alasan lain yang membuat para perempuan tetap bertahan -kata Suharti- adalah ketakutan ditinggal suami dan menjadi janda. "Status janda di budaya kita punya label negatif dan mereka tidak siap menerimanya."

Tapi alasan yang paling sering dijumpai oleh Suharti adalah tetap bertahan demi anak, "Ada yang takut anaknya tidak memiliki sosok ayah lagi, takut melukai hati anaknya, dan segala pertimbangan tentang anak."

Ninin adalah salah satu yang mencoba bertahan karena anak.

"Dari pengalaman aku kenapa mau bertahan, pertama faktornya kalau sudah berkeluarga itu anak. Jalani saja karena anak. Ada pemaafan, ada excuse, dia bisa berubah kok," kata Ninin.

Kekerasan tak hanya terjadi dalam rumah tangga tapi juga bisa terjadi dalam hubungan pacaran.

"Saat pacaran konteksnya berbeda. Kebanyakan diam karena mereka mendapatkan ancaman," kata Suharti, yang pernah melakukan dua riset mengenai kenapa remaja tidak mau meninggalkan pacarnya yang suka melakukan kekerasan.

"Misalnya mereka pernah berhubungan seks, pacarnya mengancam kalau tidak menurut, itu akan dibocorkan. Bisa dibayangkan di dalam kultur budaya kita yang masih berharap perempuan suci, harus menjaga moralnya, sehingga dia memilih diam," kata Suharti.

Dalam banyak kasus, perempuan baru bicara ketika sudah ada dalam "situasi ambang batas".

"Situasi ambang batas ini yang membuat perempuan berani meninggalkan hubungannya yang penuh kekerasan, misalnya lukanya serius karena kekerasan pasangannya," kata dia.

Dukungan dari teman dan keluarga

Belajar dari pengalamannya, Ninin menjelaskan bahwa hal yang paling dia butuhkan saat menjadi korban KDRT adalah dukungan dari orang-orang di sekitarnya.

"Ketika itu adik mendukung, ibu mendukung saya dan tidak menyalahkan. Kan tidak semua keluarga bisa menerima itu ya, bisa saja memberi nasihat, 'sudah nikah, jalani saja," kenang Ninin.

Untuk membantu perempuan korban KDRT, lingkungan keluarga, masyarakat, dan teman-teman harus mampu memberikan support positif.

"Memang tidak mudah, tapi kalau dia punya orang yang mendukung dan memahami kejadian yang diterimanya, akan lebih mudah keluar dari situasi itu," jelas Suharti.

Sebagai korban, Ninin merasakan sekali pentingnya dukungan orang-orang di sekitarnya, "Saat dalam fase pemulihan, saya trauma sekitar 6 bulan. Namun saat itu ada teman yg benar-benar mendukung sehingga saya merasa ada dalam lingkungan yang membuat nyaman, sehingga saya yakin bisa melalui ini."

Selain dukungan moral, perempuan juga perlu dukungan ekonomi.

"Dulu saya cukup berdaya karena saya bekerja, tidak terlalu susah mengambil keputusan karena merasa mampu menghidupi anak sendirian. Tapi ketika korban tidak punya penghasilan apapun, akan sulit bagi mereka untuk keluar," jelas Ninin.

Pada akhirnya, Ninin tidak menyalahkan mereka yang memilih untuk bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan. Dia yakin, mereka yang bertahan punya alasan kuat untuk melakukannya.

"Pilihan mereka harus dihargai. Memangnya kamu mau menanggung hidup dia? Kan nggak bisa, setiap orang punya pertimbangannya," kata Ninin.

Namun jika korban memutuskan bertahan, Ninin menyarankan mereka untuk melakukan persiapan dan tetap berani mengambil keputusan, "Dia harus siap jika suatu hari dia harus mengalami kejadian seperti saya, harus pergi dari rumah dengan keadaan terpaksa."

Persiapan itu termasuk punya tabungan rahasia, punya tempat evakuasi, menyimpan surat-surat penting seperti surat nikah, akta lahir anak sampai sertifikat rumah.

Anda tidak sendiri

Ninin Damayanti membentuk Break the Silence Indonesia, komunitas yang membantu korban KDRT. "Sekarang target saya adalah pemberdayaan. Kalau ada korban yang ingin bertanya soal KDRT, silakan, saya terbuka," kata dia.

Ninin dapat dihubungi melalui WhatsApp di 0813 8102 9206

Sedangkan Rifka Annisa punya nomor yang dapat dihubungi 24 jam: 085799057765 dan 085100431298.

 

Sumber artikel: BBC Indonesia

Selasa, 22 Mei 2018 15:00

Kekerasan seksual masih menjadi masalah yang serius di lingkungan kampus maupun di institusi pendidikan lainnya. Laporan Divisi Pendampingan Rifka Annisa Women's Crisis Center menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2000-2016, terdapat 51 aduan perempuan mengalami kekerasan seksual (pelecehan seksual dan perkosaan) di institusi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian besar pelaku dari kekerasan seksual tersebut adalah para pengajar atau orang yang memiliki posisi strategis maupun pengaruh misalnya dosen, guru atau staf akademik.

Kekerasan seksual selalu mengarah pada penyalahgunaan kuasa dimana seseorang yang memiliki posisi/kuasa yang lebih tinggi memaksakan kehendaknya pada orang lain yang posisi/kuasanya lebih rendah. Faktor relasi kuasa ini sangat jelas berkontribusi dalam terjadinya kekerasan seksual, namun tidak banyak orang menyadari tentang hal ini. Adanya relasi kuasa yang timpang sangat rentan menjadi peluang terjadinya kekerasan seksual dimana setelah kejadian penyintas cenderung tidak melaporkan atau memproses lebih lanjut kejadian yang dialaminya.

Terlebih untuk meminta pertolongan saja penyintas enggan karena mempertimbangkan bagaimana anggapan publik terhadapnya, bagaimana nasib dia sebagai mahasiswa atau pun menganggap bahwa melapor sama halnya dengan membuka aib diri sendiri. Belum lagi jika dalam kasus tertentu muncul intimidasi dan ancaman dari pelaku, sehingga korban terpaksa menutup diri dan takut untuk memproses lebih lanjut. Keengganan penyintas untuk memproses lebih lanjut juga disebabkan karena sistem pelaporan dan perujukan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan belum tersedia.

Terkadang kita tidak menyadari bagaimana relasi kuasa ini bekerja. Mari kita perhatikan perumpamaan berikut.

A dan B adalah sama-sama mahasiswa semester 2 di sebuah perguruan tinggi. C adalah dosen mereka. Suatu hari A sedang berjalan dengan asyik bermain handphone (HP) barunya. Sementara B sedang berjalan dan menyenggol A sehingga HP-nya jatuh dan pecah. Kira-kira reaksi dan respon apa yang diberikan A ke B? A kesal, marah-marah ke B dan tanpa pikir panjang meminta B untuk segera mengganti HP barunya itu. Bahkan A  juga menjelek-jelekkan si B ke orang lain.

Suatu ketika jika dalam kasus yang sama bukan B yang menyenggol A, tapi C yang notabene adalah dosen mereka. Apakah tindakan A akan sama ke C atau berbeda? Mungkin A juga kesal dan sangat marah, tapi tindakan yang ia lakukan berbeda. Ia akan mempertimbangkan mana mungkin ia marah-marah ke dosennya sehingga bisa jadi ia malah bingung sendiri. A mungkin tidak berani menyampaikan kepada dosen agar segera mengganti, malah menunggu si dosen agar berinisiatif untuk bertanggung jawab.

Kasus diatas secara sederhana menunjukkan bagaimana relasi kuasa bekerja, bagaimana dampak yang dihasilkan berbeda oleh relasi yang berbeda dan bagaimana tindakan yang dipilih penyintas. Jika yang melakukan orang yang memiliki posisi/kuasa lebih tinggi, penyintas akan memilih untuk pasif, bingung, dan banyak kendala psikis maupun sosial dalam merespon kejadian tersebut.

Beberapa Modus

Berdasarkan pengalaman pendampingan Rifka Annisa untuk korban kekerasan seksual dengan pelaku oknum dosen dan sebagian besar laki-laki, kuasa yang digunakan pelaku bukanlah berupa intimidasi atau pun ancaman. Biasanya pelaku telah melakukan pendekatan untuk membangun relasi yang nyaman. Hal itu dilakukan agar terjalin kedekatan emosional.

Selain itu, pelaku biasanya mendekati korban melalui cara lain yaitu dengan memberikan janji, tawaran atau bantuan. Dalam situasi tertentu, sebenarnya korban sudah merasa ada hal-hal yang aneh terkait permintaan pelaku. Korban juga sudah curiga tetapi karena kedekatan emosi dan hubungan yang telah dibangun membuat korban jadi sulit menolak. Situasi ini semakin sulit bagi korban manakala harus menghadapi hambatan psikologis lain misalnya takut nilainya jelek kalau menolak atau merasa tidak enak karena adanya kebaikan yang pernah diberikan.

Dalam buku Sexual Assault in Context: Teaching College Men about Gender, Christoper Kilmartin (2001) menjelaskan bahwa kebanyakan kasus kekerasan seksual bukanlah hasil dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Kekerasan seksual terjadi bukan karena unsur ketidaksengajaan, khilaf atau pun kejadian tiba-tiba. Kekerasan seksual lebih merupakan sesuatu yang terjadi karena direncanakan dan pelaku sangat sadar sekali bahwa dirinya memiliki kuasa, kesempatan serta pembacaan terkait situasi korbannya. Bahkan mereka mengetahui dan menganggap bahwa korban tidak akan menolak atau pun bercerita ke orang lain atas kejadian yang dialaminya. Tak segan, pelaku bahkan melontarkan ancaman atau intimidasi jika korban berniat melaporkan kejadian tersebut.

Modus dengan ancaman atau intimidasi langsung ini tidak lebih banyak daripada modus pelaku yang memanfaatkan bujuk rayu maupun kedekatan dengan korban. Bujuk rayu, memanfaatkan kedekatan maupun ketergantungan justru dilihat lebih berbahaya karena korban tidak langsung menyadari bahwa apa yang dilakukan itu adalah kekerasan. Dari situasi itulah, pelaku seolah mendapatkan peluang untuk melakukan kekerasan seksual.

Mekanisme Perlindungan

Kebanyakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak dilaporkan dan tidak tertangani karena korban memilih diam. Rifka Annisa mengamati bahwa selama ini kebanyakan institusi pendidikan khususnya perguruan tinggi belum memiliki sistem untuk perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang menjamin perlindungan, kerahasiaan dan keamanan korban.

Oleh karena itu, kampus perlu memiliki sistem penanganan dan perlindungan korban meliputi kode etik maupun kebijakan terkait kekerasan seksual, mekanisme pelaporan dan hotline, pendokumentasian kasus, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta mekanisme dan jaringan untuk perujukan. Selain itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara terus menerus dan melibatkan banyak pihak. Meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual sekaligus mengupayakan layanan-layanan yang bisa diakses oleh korban. Semoga dengan begitu, kampus bisa menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak khususnya perempuan.

-----------------------

*Tulisan ini pernah dimuat di Rifka Media edisi 66 Agustus-Oktober 2016

Penulis: 

Defirentia One M

Program Development Officer - Rifka Annisa

46304683
Today
This Week
This Month
Last Month
All
5632
50371
156928
306641
46304683