“Korban awalnya tidak mau terbuka, tetapi setelah didesak akhirnya mengaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto.
Awal Juli lalu, polisi di Bantul, Yogyakarta baru selesai menyusun berkas pemeriksaan seorang kepala dusun yang memperkosa anak berumur sembilan tahun. Berkas perkaranya masuk ke pengadilan pekan lalu, dan dalam beberapa hari ke depan sidang perdana kasus ini akan digelar. Pelaku adalah teman baik ayah korban, dan merupakan tokoh masyarakat. Kasus terungkap setelah korban kesakitan ketika buang air kecil. Tindakan keji dilakukan pelaku beberapa kali, di kebun, tambak udang dan juga di rumahnya.
Februari lalu, PN Bantul memvonis 10 tahun penjara seorang guru sekolah menengah pertama karena berulang kali mencabuli siswinya sendiri. Anak yang bahkan belum menginjak 15 tahun itu akhirnya hamil dan melahirkan. Tak mau melanjutkan sekolah, dia kini mengasuh anaknya yang berumur lima bulan dengan bantuan penuh dari ibunya.
Rentetan kasus itu tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak merata terjadi di seluruh Indonesia. Dalam sejumlah kasus, pelakunya bahkan tidak hanya satu, tetapi sekelompok anak sebaya. Entah satu atau lebih pelakunya, selalu ada hubungan antara pelaku dan korban, entah saudara, guru atau pacar.Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan, ada 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015, kemudian 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus di 2017.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto menilai, anak-anak sering menjadi korban karena pelaku memandang mereka sebagai target yang mudah. Di samping itu, anak-anak di Indonesia tumbuh dalam ajaran kedekatan sosial yang hangat. Ada anggapan bahwa semua orang cenderung baik dan tidak berpotensi melakukan kejahatan. Karena itu, anak-anak percaya kepada saudara, guru atau kawan dekat.
“Lihat saja, dalam budaya kita, kepercayaan terhadap saudara, tetangga, guru itu kan besar sekali. Bayi digendong orang lain itu wajar. Nah, itu yang membuat anak-anak tidak bisa merespons dengan baik bahwa ada tindakan yang berpotensi ke arah kekerasan seksual,” kata Suprapto.
Dosen yang juga peneliti di Pusat Studi Wanita UGM ini juga sudah menyusun sebuah panduan merespons kekerasan seksual, yang dapat digunakan oleh remaja, guru, hingga pemerintah. Dia menekankan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai salah satu jalan keluar menekan angka kejahatan ini.
“Di Indonesia itu masih dianggap tabu untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada anak mengenai seks, sehingga anak menjadi tidak terlalu paham ketika mendapatkan materi-materi atau tanda-tanda terkait tindakan yang mengarah ke kekerasan seksual dan sebagainya. Anak menjadi terlalu positive thinking, menjadi tidak siap untuk menghadapi perilaku orang dewasa. Karena itu pemahaman mengenai seks penting agar mereka sensitif ketika ada hal-hal yang mengarah ke tindakan itu,” kata Suprapto.
Triantono, peneliti dari Rifka Annisa mengakui, rentetan kasus pencabulan dan perkosaan anak seperti peringatan yang tidak pernah didengar pemerintah dan lembaga pemangku kebijakan. Rifka Annisa adalah lembaga yang berkomitmen pada upaya-upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan berpusat di Yogyakarta.
Triantono mengambil salah satu contoh macetnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak jelas juntrungannya di DPR. Pemerintah seolah tidak memiliki sudut pandang, bahwa masalah kekerasan seksual terutama kepada anak adalah persoalan begitu besar. Indonesia terlalu sibuk membahas pembangunan fisik yang seolah prioritas yang lebih penting dibandingkan dengan soal-soal kekerasan seksual.
“Pemerintah terkesan reaktif, pasca beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi solusi pemerintah sejauh ini tidak menyelesaikan masalah, tidak berkelanjutan dan tidak komprehensif. Isu-isu terkait kekerasan seksual anak itu terpinggirkan dibandingkan dengan isu yang lain,” kata Triantono.
Prinsipnya, kata Tri, anak harus dilindungi, bahkan mereka yang menjadi pelaku aksi kekerasan seksual terhadap anak yang lain. Maka solusi yang harus ditawarkan adalah solusi edukatif. Pemerintah harus mengupayakan tidak ada tindakan lebih lanjut dari pelaku yang sama, atau tindakan “balas dendam” dari korban kepada anak yang lain.
“Sistem hukum kita tidak sampai ke sana. Sistem hukum kita sampai sekarang hanya berbicara soal, jika ada kasus kekerasan seksual anak, baik dilakukan anak atau orang dewasa, maka implikasinya adalah bagaimana menghukum pelakunya. Tetapi tidak membicarakan bagaimana proses rehabilitasi pelaku dan yang lebih penting adalah pemulihan yang tuntas kepada korban,” jelas Triantono.
Dalam kasus kekerasan seksual, kata Tri, rehabilitasi penting karena dalam kasus kekerasan seksual kepada anak, pelaku memandang anak-anak sebagai objek seksual bagi kepuasan dirinya. Penjara tidak menyembuhkan kecenderungan ini, karena terbukti banyak pelaku lebih ganas setelah selesai dari pemidanaan.
Triantono menilai, Indonesia tidak kekurangan lembaga terkait isu ini. Namun sejauh ini belum ada jalinan kerja sama yang erat, baik antar-lembaga pemerintah maupun lembaga pemerintah dengan LSM. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang penting untuk diselesaikan, di tengah kebuntuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Karena pemerintah dan DPR tidak memiliki semangat yang sama dengan kita dalam isu ini,” lanjutnya. [ns/lt]
Sumber berita: VOA Indonesia