“… kekerasan terjadi terhadap perempuan tanpa mengenal usia, latar belakang pendidikan dan pekerjaan korbanya. Kekerasan juga terjadi pada anak-anak perempuan sebagaimana terjadi pada perempuan difabel (penyandang cacat). Perempuan sebagai istri adalah posisi paling rawan untuk mengalami kekerasan. Proposal yang dominasi korban kekerasan pada kasus-kasus yang dating pada rifka Annisa adalah perempuan berlatar belakang pendidikan tinggi atau memiliki pekerjaan yang mapan.
“lebih dari 86% dari pelaku kekerasan adalah sangat dekat atau memiliki hubungan keluarga dengan perempuan korban, baik dekat maupun keluarga jauh. Mereka adalah suami, ayah, saudara laki-laki, paman, pacar atau tunanngan, sepupu dari korban. Dilihat menurut presentasinya yang paling besar, laki-laki sebagai suami adalah pelaku utama KTP. Dari keseluruhan kasus-kasus kekerasan yang masuk dalam Rifka Annisa, 68% pelaku kekerasan adalah suami korban.
“Bagi kehidupan perempuan, kekerasan membawa dampak yang kompleks, mendalam, berjangka panjang serta berpengaruh terhadap orang-orang dekat disekitar mereka. Kekerasan tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh, tetapi juga merusak kesehatan psikis dan emosional, mengganggu fungsi-fungsi sosial ekonomi serta melumpuhkan sendi-sendi kehidupan perempuan bahkan pada tataran yang sangat fundamental.