Rabu, 02 Agustus 2017 15:14

Gunungkidul- Pernikahan usia anak merupakan salah satu persoalan yang seringkali mengancam terpenuhinya hak-hak anak. Karena, ketika mereka harus menikah di usianya yang masih anak-anak, tentu mereka akan kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, pengasuhan maupun hak-hak lain seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU PA Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Khoirun Ni’mah, narasumber dari Rifka Annisa, dalam acara Road Show Pendewasaan Usia Perkawinan di Kecamatan Paliyan, kabupaten Gunungkidul, pada kamis 27 Juli 2017 lalu. Dia menjelaskan bahwa pernikahan usia anak seringkali dipicu oleh relasi yang tidak sehat antar remaja yang berujung pada kehamilan tidak dikehendaki. Acara yang dihadiri sekitar 60 orang ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi.

 Hal yang serupa juga disampaikan oleh Retno, narasumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Retno mengatakan bahwa Kasus pernikahan dini di Gunungkidul ini seperti gunung es, di mana kasus yang tidak terlaporkan jauh lebih besar dan tidak kelihatan. Dia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2014 kasus pernikahan dini telah mencapai 1728 kasus di Gunungkidul, dan di DIY sendiri jumlah ibu meninggal saat melahirkan sekitar 49 kasus karena ibu masih tergolong muda (remaja). Selain dampak pernikahan usia anak berkontribusi pada penurunan kualitas generasi selanjutnya, Retno juga menjelaskan bahwa remaja yang belum tumbuh secara sempurna dan masih mengalami proses perkembangan, maka secara fisik, mental, dan spiritual mereka masih belum siap untuk melahirkan dan melakukan pengasuhan.

 Sementara itu, Sabit Mustamil selaku ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Paliyan menyebutkan bahwa para remaja telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia anak baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Akan tetapi kasus pernikahan usia anak di kecamatan Paliyan masih tercatat 2 angka. Menurutnya, persoalan mendasar mendorong pernikahan usia anak adalah pola pengasuhan orang tua, budaya masyakat, dan faktor ekonomi. Selain itu, Sabit juga menjelaskan bahwa resiko pernikahan usia anak antara lain; remaja rentan stres dan tertekan, memiliki beban sosial, komitmen pasangan yang cenderung tidak dipenuhi, dan pembagian peran dalam rumah tangga yang tidak seimbang.

             Melihat kondisi tersebut, Marwatahadi sebagai Camat Paliyan mengajak seluruh pihak dan elemn masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak di Kecamatan Paliyan. Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh berbagai pihak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut di antaranya camat, para dukuh, KUA, kepala sekolah, PKK, polsek, Babinkamtibmas, remaja, dan lain sebagainya.[]

 

 Penulis : Ana Widiawati adalah mahasiswa magang dari Hubungan Internasional Universitas Brawijaya.

Editor : Khoirun Ni'mah

 

        

 

46778627
Today
This Week
This Month
Last Month
All
1949
13284
286994
343878
46778627