Perkenalkan, saya Ibu Fatma dari kota S. Saya memiliki masalah rumah tangga yang ingin saya ceritakan, mudah-mudahan Rifka Annisa bisa memberikan saran untuk mengatasi persolan ini. Saya sudah 10 tahun berumah tangga dan memiliki 3 anak.
Suami dulu pernah bekerja. Untuk membantu ekonomi keluarga, saya membuat suvenir dan dititipkan ke swalayan-swalayan, sehingga lama-lama pendapatan saya menjadi jauh lebih besar dari suami. Dengan kondisi itu suami malah marah-marah, merasa direndahkan dan merasa tidak punya harga diri karenanya. Masalahnya dia memiliki kebiasaan judi main kartu dan minum-minum, sehingga kalau saya tidak memiliki pegangan sendiri, saya khawatir tidak bisa mencukupi kebutuhan anak-anak. Apalagi kemudian dia kehilangan pekerjaan, sehingga tidak punya pemasukan dan sering minta uang pada saya.
Lima bulan terakhir, saya mengetahui suami berselingkuh dengan seorang perempuan yang berstatus janda dan memiliki dua anak. Dua bulan yang lalu kami bertengkar hebat karena saya meminta penjelasan atas perselingkuhan tersebut. Dalam pertengkaran itu saya dipukul dan diinjak-injak di depan anak-anak. Sejak itu suami saya pergi meninggalkan rumah, mengontrak rumah di tempat lain. Menurut informasi yang saya terima dari saudara saya, WIL-nya sering terlihat keluar masuk rumah kontrakan tersebut.
Keluarga suami akhirnya mengetahui permasalahan ini dan pernah menasehatinya secara baik-baik. Namun suami tetap bersama selingkuhannya. Kadang-kadang pulang sebentar menjenguk anak-anak, namun segera bertengkar dan pergi lagi. Saya juga meminta ketegasan untuk memilih antara saya dan anak-anak atau selingkuhannya. Suami tidak mau memilih salah satu, maunya memilih keduanya.
Saya bingung mengatasi permasalahan ini. Harapan saya sebenarnya agar kami bisa rukun kembali, mengingat ada anak-anak. Tetapi kalau begini terus-menerus saya juga tidak sanggup. Kalau memang harus berpisah saya juga sudah siap. Mohon sarannya. Terimakasih.
JAWAB
Salam Ibu Fatma, terimakasih sudah berbagi cerita dengan kami. Kami ikut bersedih atas permasalahan rumah tangga yang Ibu hadapi, dan salut dengan ketegaran yang Ibu tunjukkan.
Memiliki penghasilan lebih besar dari suami bukanlah suatu kesalahan ataupun bentuk merendahkan suami. Itu adalah sebuah sikap yang realistis atas keadaaan yang sedang dihadapi. Dengan masing-masing pasangan memiliki penghasilan sendiri, maka dapat saling menopang dan saling membantu satu sama lain.
Kebiasaan suami berjudi dan mabuk seperti yang Ibu ceritakan, apalagi dengan perselingkuhan, tidak hanya menimbulkan sakit hati bagi Ibu, namun juga resiko bagi keluarga Ibu secara umum dan dirinya sendiri secara khusus. Bagi anak, beresiko meniru perilaku negatif, kehilangan bahkan membenci figur ayah, serta tumbuh dengan perilaku bermasalah karena kurang kasih sayang di lingkungan keluarga. Bagi suami Ibu, resiko
dijauhi lingkungan sosial, terlibat kriminalitas, hingga penyakit menular seksual, yang mana resiko ini juga berkaitan dengan situasi Ibu sebagai istri.
Dalam menyelesaikan masalah ini, dapat dilakukan beberapa upaya. Yang pertama adalah dengan cara kekeluargaan. Apabila pihak keluarga tidak sanggup, Ibu bisa juga meminta bantuan dari aparat setempat seperti RT, RW, Dukuh, Lurah, atau tokoh masyarakat setempat yang disegani suami, untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi, Ibu dapat menyampaikan semua keinginan dan harapan Ibu, serta mencari jalan tengah penyelesaian masalah. Jika terjadi kesepakatan, maka sebaiknya dituangkan secara tertulis, menggunakan materai, ditanda tangani para pihak dan saksi-saksi. Fungsinya untuk mengikat dan apabila di kemudian hari kesepakatan tersebut dilanggar, ada sanksi yang juga disepakati.
Pilihan yang lain adalah dilaporkan ke kepolisian. Apabila terjadi perzinahan, Ibu sebagai pasangan sah dapat mengadu ke kepolisian terdekat. Dalam hal ini, suami dapat dipidanakan dengan pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan. Konsekuensinya tentu saja Ibu harus siap menjalani proses hukum sebagai saksi pelapor, memberikan keterangan di kepolisian maupun persidangan. Apabila terbukti, maka suami dan pasangan zina-nya dapat diancam dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan penjara.
Jika akhirnya Ibu memilih untuk bercerai, yang paling utama adalah persiapkan anak-anak untuk menghadapi situasi tersebut, dan memberi penjelasan. Dampak itu pasti ada, yang bisa diupayakan adalah meminimalisir dampak negatifnya. Jika pilihan itu yang ditempuh, sebaiknya disepakati berdua. Sehingga hal-hal yang menjadik konsekuensi juga dibicarakan. Misalnya terkait pembagian harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama masa pernikahan dibagi dua, nafkah anak ke depan, bagaimana berbagi pengasuhan, serta membahas hal teknis seperti siapa yang akan mengajukan ke pengadilan. Apakah pihak istri atau suami, karena konsekuensinya berbeda.
Jika Ibu hendak menempuh proses hukum, sebaiknya didampingi oleh lembaga yang memiliki layanan pendampingan hukum. Agar memperoleh informasi hukum lebih lengkap dan bisa membuat pilihan dengan lebih jelas. Dalam hal ini, dukungan keluarga sangat dibutuhkan. Sehingga ada baiknya Ibu terbuka dengan situasi dan kondisi rumah tangga yang sedang Ibu hadapi.
Demikian jawaban kami, jika Ibu ingin berdiskusi lebih lanjut silahkan datang ke kantor kami. Karena pada dasarnya semua keputusan ada di tangan Ibu, yang penting Ibu siap dengan segala konsekuensi yang dihadapi dari keputusan tersebut.
Saya seorang Ibu yang memiliki anak perempuan berusia 22 tahun. Sudah dua tahun terakhir menjalin hubungan dengan seorang laki-laki dewasa berusia 36 tahun. Sejak awal laki-laki mengaku sudah bercerai dan memiliki anak. Saya mengijinkan hubungan mereka, karena saya melihat laki-laki tersebut sepertinya berniat baik.
Masalahnya, sejak awal menjalin hubungan, saya sudah minta agar keluarganya datang baik-baik ke rumah untuk menjalin silaturahmi. Apalagi kalau dulu riwayatnya pernah menikah, kami hanya menjaga agar anak kami tidak terjebak permasalahan di kemudian hari. Namun dia selalu menunda-nunda dengan berbagai alasan.
Pernah suatu ketika dia minta ijin untuk menikahi putri saya secara siri. Saya melarang, karena menurut saya kalau menikah harus sah secara agama dan negara. Saya sebenarnya sudah agak curiga dengan perilaku dia, karena pernah mendapati sms di HP anak perempuan saya, dia marah-marah, mencaci maki, dan mengancam putri saya yang dianggapnya tidak perhatian karena tidak membalas pesan pada jam kerja. Menurut saya hal itu tidak masuk akal karena di tempat kerjanya memang putri saya tidak diperkenankan memegang HP. Selain itu, saya juga curiga karena putri saya mengaku sering tidak punya uang, padahal dia bekerja dengan bayaran cukup baik. Ternyata memang pacarnya tersebut sering minta ditransfer. Saya sudah tidak sreg sebenarnya, dan putri saya juga sudah mengatakan bahwa tidak tahan menjalin hubungan dengannya, dan ingin mengakhiri saja.
Beberapa waktu lalu putri saya jatuh sakit. Dan ketika kami bawa ke dokter, rupanya dia sedang hamil tiga bulan. Betapa hancurnya hati saya sebagai seorang Ibu. Setelah berbicara panjang lebar dengan putri saya, bagaimanapun dia harus kami rangkul.
Kami sudah berusaha meminta pertanggungjawaban pacarnya, hingga mendatangi keluarga. Namun ternyata selama ini dia belum bercerai dan masih tinggal serumah dengan istri dan anaknya. Bahkan keluarganya angkat tangan, tidak mau ikut campur, karena selama ini sudah banyak masalah yang ditimbulkan. Kami juga mendapat informasi dari tetangga bahwa dia sering melakukan kekerasan pada istrinya.
Setelah itu, dia tidak ada gelagat untuk menyelesaikan masalah. Bahkan mengelak bahwa anak yang dikandung putri saya adalah anaknya dan minta tes DNA. Kami khawatir jika putri saya tidak dinikahi, nanti anak yang dikandung ini tidak bisa punya akte. Mohon solusinya, apa yang sebaiknya kami lakukan?
JAWAB
Salam Ibu, kami ikut sedih dengan situasi yang menimpa putri Ibu dan keluarga. Kami juga salut dengan ketegaran Ibu untuk tetap memberikan dukungan dan merangkul putri Ibu yang sedang ditimpa masalah. Apa yang dialami putri Ibu adalah bentuk kekerasan dalam pacaran. Putri Ibu mengalami kekerasan psikis, dikekang, dikendalikan aktifitasnya, dicaci-maki, diancam, dan ditipu terkait status pernikahan. Kemudian juga kekerasan ekonomi, dengan dimintai sejumlah uang untuk membiayai hidup pacarnya, dan berbagai situasi tersebut membuat dia terjebak dan akhirnya mengalami kekerasan seksual sehingga menimbulkan kehamilan yang tidak dikehendaki. Pada dasarnya, putri Ibu sudah memiliki keinginan untuk melawan situasi tersebut dengan menyampaikan keinginannya untuk putus, namun terlanjur terjadi kehamilan.
Keputusan keluarga untuk menolak pernikahan siri sudah tepat. Karena pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, sehingga statusnya di mata hukum terhitung luar kawin. Hubungan di luar kawin tidak ada perlindungan hukum di Indonesia, sehingga menempatkan perempuan dan anak menjadi semakin rentan.
Dalam situasi yang dihadapi putri Ibu, ada dua cara untuk melakukan pernikahan resmi. Yang pertama, pihak laki-laki bercerai secara resmi terlebih dahulu dengan istri pertamanya, baru kemudian melangsungkan pernikahan dengan putri Ibu dengan status sebagai duda. Atau yang kedua, melakukan pernikahan poligami, dengan berbagai persyaratan yang telah diatur dalan UU Perkawinan No.1/Th. 1974 Pasal 55-59. Salah satu persyaratan yang diatur adalah adanya ijin dari istri pertama.
Terkait dengan akte anak apabila tidak terjadi pernikahan, maka ada status anak luar kawin. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama saja dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya, hanya tidak disertai kutipan akta nikah orang tua. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran anak luar kawin antara lain : a) Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b) Nama dan Identitas saksi kelahiran; c) KTP Ibu; d) Kartu Keluarga Ibu. Setelah dilengkapi persyaratan administrasinya maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
Apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang pada umumnya bernama Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran, atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana. Jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon. Akta kelahiran anak luar kawin kedudukan hukumnya sama atau setara dengan akta pada umumnya.
Keputusan untuk menikah atau tidak menikah, kembali pada putri Ibu dan keluarga. Namun berbagai pengalaman berinteraksi dengan pihak laki-laki, dan berbagai informasi yang diketahui kemudian dapat dijadikan pertimbangan. Apakah hal itu menunjukkan iktikad baik atau tidak. Sehingga, jika hubungan ini dilanjutkan ke jenjang pernikahan kira-kira akan menyelesaikan masalah atau menimbulkan masalah baru, dan apakah kekerasan yang sudah dilakukan akan berhenti di masa yang akan datang. Tidak kalah penting adalah menjaga kondisi kesehatan putri Ibu dan bayi yang dikandungnya, serta membekalinya dengan informasi yang benar seputar kehamilan dan kesehatan reproduksi, karena dari cerita Ibu tampaknya dia tidak menyadari kehamilan di awal dan kemungkinan masih awam terkait kondisi ini.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu sebagai bahan pertimbangan. Salam.
Halo Rifka Annisa,
Perkenalkan nama saya Hani, dari kota S. Langsung saja pada permasalahan, dulu waktu saya masih kecil saya pernah mengalami pelecehan seksual. Kejadian tersebut saya alami berkali-kali dengan pelaku yang berbeda-beda. Pertama kali saya mengalami waktu masih TK oleh teman ayah saya, sejak itu hingga SMP saya pernah mengalami kembali dengan pelaku yang lain. Saya baru menyadari apa yang sepenuhnya terjadi pada saya ketika SMA.
Selanjutnya yang sering saya rasakan adalah rasa marah yang amat sangat besar, tapi tidak tahu pada siapa. Peristiwa ini tidak pernah saya ceritakan pada siapapun, termasuk orang tua saya. Saya malu dan marah. Saya juga tidak ingin membebani orang tua saya. Prinsip saya, sebisa mungkin saya selalu mandiri dan tidak pernah merepotkan orang tua. Dan entah kenapa seolah-olah setiap saya bertemu dengan laki-laki selalu saja seperti itu. Di mata saya, laki-laki itu tidak ada yang bener, egois, mau menang sendiri.
Saya pernah akhirnya mencoba membuka hati pada seorang laki-laki yang mendekati saya. Kami bersepakat untuk saling terbuka akan keburukan dan masa lalu masing-masing. Namun setelah mendengar cerita saya, dia berbalik membenci saya dan mengatai saya perempuan bekas. Sejak itu saya benar-benar yakin bahwa laki-laki memang makhluk menyebalkan. Di kantor pun juga begitu, saya merasa setiap ada project, pasti kawan laki-laki saya yang didahulukan. Padahal saya sudah membuktikan diri bahwa saya mampu, termasuk melanjutkan studi yang lebih tinggi dari kawan-kawan laki-laki saya.
Di sisi lain, saya juga merasa terbebani dengan pandangan saya tersebut. Saya sebenarnya sangat ingin memiliki kehidupan normal seperti orang-orang lain. Tapi setiap ada sesuatu yang menyinggung saya, saya benar-benar tidak bisa mengendalikan kemarahan saya. Saya sendiri kadang benci dengan diri saya sendiri. Setiap mengenang masa kecil saya, rasanya saya tidak punya kenangan manis. Saya dulu jarang bergaul dengan teman-teman saya, entah kenapa.
Oleh karena ittu saya mohon saran dari Rifka Annisa, apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengendalikan diri saya sendiri? Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam Mbak Hani,
Terimakasih telah berbagi dengan kami. Apa yang Mbak Hani alami itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, berupa kekerasan seksual, stereotype atau pelabelan dalam bentuk anggapan sebagai perempuan bekas, dan diskriminasi dalam bentuk perlakuan berbeda di tempat kerja. Dan hal itu nyata dialami oleh Mbak Hani, begitupun banyak perempuan lain mengalami hal yang hampir sama.
Berbagai peristiwa tersebut menimbulkan dampak yang Mbak Hani rasakan hingga saat ini. Yang perlu Mbak Hani ketahui adalah semua peristiwa itu bukan kesalahan Mbak Hani. Justru Mbak Hani adalah orang yang dirugikan dalam peristiwa tersebut, sehingga mengalami kondisi sekarang. Namun, Mbak Hani memiliki hak untuk pulih. Pemulihan yang efektif bersumber dari keinginan kuat pada diri sendiri, istilahnya self-healing. Terkadang kita membutuhkan pendamping yang menemani proses tersebut. Untuk itu, tidak perlu ragu untuk mengakses lembaga layanan pendampingan seperti Rifka Annisa atau
lembaga layanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan milik pemerintah, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang terdapat di kabupaten/kota atau propinsi.
Selanjutnya, Mbak Hani bisa fokus pada potensi-potensi diri yang dimiliki. Misalnya menyadari kelebihan-kelebihan yang dimiliki, prestasi yang pernah dicapai, dan menggali lagi potensi lain yang mungkin belum ditunjukkan selama ini. Dari sana, Mbak Hani dapat melihat bahwa sebenarnya Mbak Hani memiliki kekuatan. Dengan bercerita pada kami setelah bertahun-tahun menyimpan permasalahan tersebut sendiri, sebenarnya menunjukkan kekuatan menghadapi masalah yang Mbak Hani miliki.
Jika dalam proses pemulihan muncul kemarahan, adalah sebuah hal yang normal dan wajar. Meskipun demikian, semua hal buruk yang dilakukan orang-orang tersebut terhadap Mbak Hani sebenarnya adalah akibat dari sebab bias pemahaman yang mereka miliki. Misalnya, menganggap remeh anak kecil sehingga mudah melakukan kejahatan seksual pada anak, memandang rendah perempuan yang pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah sehingga mudah menghakimi, ataupun memandang bahwa perempuan tidak lebih baik dalam bekerja dibanding laki-laki. Pandangan itu dimiliki karena diwariskan dari generasi ke generasi atau oleh lingkungan. Bisa jadi, si pelaku tidak menyadari pikiran bias yang dia miliki karena merasa hal tersebut normal dan wajar. Ironis, bahwa mereka tidak menyadari kejahatan yang dilakukan, merasa benar, dan bagaimanapun juga tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Dari sisi tersebut, kondisi Mbak Hani jauh lebih baik karena menyadari bias pandangan tersebut, dan lebih memiliki pilihan, apakah ingin ikut larut dalam emosi mengikuti perbuatan-perbuatan yang tidak mereka sadari sepenuhnya atau merdeka menjadi diri sendiri yang tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal tersebut. Semua membutuhkan proses dan waktu, dan hal itu tidak menjadi masalah. Tetaplah optimis.
Demikian jawaban kami, jika menghendaki diskusi lebih lanjut dapat menghubungi layanan kami, atau lembaga layanan lain untuk perempuan dan anak. Terimakasih.
Salam hangat,
Perkenalkan, nama saya W. Saya memiliki seorang teman perempuan. Dia satu angkatan dengan saya dibangku kuliah. Setiap hari kami terbiasa bermain bersama, baik hang out keluar maupun bermain ke rumahnya. Selama ini, ia tinggal dengan ibu, adik dan ayah tirinya. Ibunya telah menikah lagi, setelah ayah kandungnya meninggal 2 tahun yang lalu. Kata teman saya, alasan ibunya menikah lagi adalah agar ada yang menjaga ibu, sekaligus akan ada sosok ayah yang bisa melindungi dan menafkahi.
Beberapa hari yang lalu saya mampir ke rumahnya dengan pacar saya. Kami memang tidak ada janji, sehingga tidak tahu juga apakah dia ada di rumah atau tidak. Sampai di teras rumah, kami mendengar suara histeris berteriak-teriak dari dalam rumah. Kami langsung berlari masuk dan arah teriakan itu dari kamarnya. Ternyata kamarnya terkunci dan mau tidak mau, pacar saya mendobrak pintu kamar. Betapa kagetnya kami, melihat ternyata ia tengah disetubuhi oleh ayah tirinya. Saat itu, kami hanya bisa terdiam dan ayah tirinya segera keluar dari kamar dan pergi.
Saya langsung menghampiri dan merangkul teman saya. Pacar saya juga setengah tidak percaya dengan apa yang terjadi. Setelah keadaan agak tenang, saya mencoba menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Menurut pengakuan teman saya, ia sering mendapat ancaman untuk berhubungan intim dengan ayah tirinya. Kejadian ini telah berlangsung sejak awal pernikahan ibu dan ayah tirinya tersebut. Saya sebagai teman, merasa sangat prihatin. Saya sempat menasehatinya agar ia bercerita dengan ibunya atau melapor kepolisi. Tetapi, teman saya tidak mau, karena jika ia bercerita ibunya pasti akan marah dan menyalahkan dirinya. Apa yang bisa saya lakukan untuk membantu teman saya ini? Saya pikir, saya tidak bisa memaksanya untuk melapor. Namun, saya tidak bisa terus menerus membiarkan teman saya dalam keadaan seperti ini. Terima kasih.
Jawab
Salam Mbak W,
Kami ikut sedih dengan peristiwa yang menimpa teman Mbak W. Apa yang Mbak W lakukan dengan memberikan dukungan pada teman Mbak ini sudah tepat, karena banyak perempuan korban kekerasan semacam ini yang justru menjadi pihak yang disalahkan oleh lingkungannya. Adapun sikap teman Mbak W yang masih serba takut dalam membuat keputusan dapat dimaklumi, karena memang dia mengalami suatu peristiwa buruk yang menggoncangkan kondisi psikologisnya dan menghadapinya sendirian. Selain takut, perasaan malu, rendah, dan menyalahkan diri sendiri kerap kali dialami oleh korban.
Perbuatan yang dilakukan oleh ayah tiri korban tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku di negara kita. Namun karena terbatasnya keterangan yang Mbak W berikan, kami juga belum dapat memberikan informasi yang lengkap tentang posisi hukumnya. Untuk melihat posisi hukum dari kasus ini, kronologi cerita harus jelas mengenai kapan, di mana, dan bagaimana terjadinya peristiwa.
Jika saat mengalami peristiwa itu korban masih di bawah usia 18 tahun, maka pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) No 35/Tahun 2004 perubahan atas UU No. 23/Tahun 2002, pasal 81-82, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, paling singkat 3 tahun, denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Jika teman Mbak W sudah lebih dari 18 tahun, maka pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut dapat dikenakan jika perbuatannya terbukti dan memenuhi unsur-unsur seperti paksaan, kekerasan, ancaman, dan lebih kuat lagi jika disertai saksi-saksi. Teman Mbak W dapat mengajukan laporan ke Kepolisian Resort (Polres) terdekat, karena di sana ada unit khusus yang menangani kasus-kasus perempuan dan anak, namanya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal yang harus segera dilakukan adalah melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, dan sampaikan kepada dokter, bahwa hasil pemeriksaan kemungkinan akan digunakan untuk keperluan hukum. Dicatat tempat, kapan tanggal periksa, dan dengan dokter siapa. Fungsi dari pemeriksaan ini adalah pertama, segera mendapatkan penanganan medis untuk luka fisik yang ditimbulkan, dan kedua, mengamankan alat bukti. Nanti jika korban memutuskan proses hukum, diinformasikan pada penyidik yang menangani bahwa sudah melakukan pemeriksaan, dan polisi akan meminta laporan visum ke rumah sakit atau dokter yang bersangkutan. Persiapkan juga saksi-saksi untuk menguatkan keterangan dari teman Mbak W. Saksi bisa orang yang melihat langsung peristiwa, bisa juga teman yang pernah mendengarkan cerita langsung dari korban. Dalam hal ini Mbak W dan pacar dapat menjalankan peran tersebut. Lalu pakaian dan sprei yang digunakan saat terjadi peristiwa agar disimpan dan jangan dicuci, sebagai penguat alat bukti.
Sebaiknya pihak ibu korban juga diberi tahu akan adanya permasalahan ini. Lebih cepat lebih baik, karena untuk menghindari kesalahpahaman jika saja ibu memperoleh informasi yang berbeda dari pelaku. Jika khawatir dengan kemungkinan akan timbul reaksi negatif, ada baiknya jika penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh orang lain yang disegani oleh pihak ibu, misalnya kakek, paman, atau saudara lain yang diyakini korban dapat membantunya. Yakinkan korban dan ibu bahwa perilaku ayahnya ini tidak dapat dibenarkan, dan jika dibiarkan hanya akan menyuburkan kejahatannya di kemudian hari.
Dalam hal ini, upaya pendampingan sangat penting. Baik itu pendampingan hukum maupun psikologi. Jika Mbak W merasa kesulitan dalam melakukan pendampingan, Mbak W dapat menghubungi lembaga layanan pendampingan untuk perempuan dan anak terdekat seperti Rifka Annisa, atau lembaga layanan milik pemerintah yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kabupaten/kota atau provinsi tempat korban tinggal. Layanan pendampingan yang diselenggarakan tidak berbayar. Demikian penjelasan kami semoga dapat membantu. Terimakasih.
Saya pernah mengalami KDRT dari suami saya yang pertama. Saya dikekang, dan tidak dipenuhi nafkahnya sehingga harus mencari tambahan sendiri. Namun karena pengekangan tersebut saya tidak leluasa dalam mencari nafkah tambahan, bahkan mantan suami pada saat itu cenderung mengganggu usaha saya dalam mencari nafkah. Padahal saya harus menghidupi keluarga dan mencukupi kebutuhan anak. Ditambah dengan perlakuan kasar, caci maki, membuat saya akhirnya memutuskan untuk berpisah.
Belakangan ini ada yang mendekati saya, dia juga sudah bercerai dari istrinya dan memiliki satu anak. Setelah saya tanya-tanya, ternyata dia dulu pernah melakukan KDRT ke mantan istrinya hingga dipenjara. Dia memang tidak menutupi masa lalunya, dan berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang. Dia juga menyatakan niat baiknya ingin menikah. Namun karena pengalaman berumah tangga dulu, dan melihat latar belakangnya, saya jadi ragu-ragu. Keluarga besar saya pun cenderung kurang menyetujui. Sejujurnya saya trauma mau menikah lagi, meskipun saya tidak menolak jika memang Tuhan mengirimkan jodoh lagi untuk saya. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Terimakasih.
JAWAB
Salam Ibu,
Terimakasih telah berbagi cerita dengan kami. Kami dapat memahami sikap hati-hati yang Ibu lakukan dalam situasi ini. Pengalaman kegagalan pernikahan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi siapapun yang pernah mengalaminya. Pada dasarnya di posisi sekarang, Ibu memiliki hak untuk menentukan masa depan Ibu. Namun dalam budaya masyarakat Indonesia pada umumnya, pernikahan bukan hanya melibatkan para pihak yang akan menikah, akan tetapi juga seluruh keluarga besar yang lain, sehingga pertimbangan dalam berbagai hal perlu dilakukan.
Ada beberapa penyesuaian yang akan Ibu lalui dalam menjalin hubungan pernikahan yang baru. Diantaranya yaitu penyesuaian personal, finansial, peran, keluarga, dan penyesuaian seksual. Dalam penyesuaian personal, bisa terjadi benturan nilai, sifat, dan karakter masing-masing. Dibutuhkan sikap saling menghargai dan menghormati, serta menjadi partner yang setara.
Dalam hal penyesuaian finansial, perlu diperhatikan hal-hal berkaitan dengan keterbukaan dan akses. Siapa yang disepakati menjadi mencari nafkah. Apakah salah satu atau keduanya. Bagaimana pengeluaran yang direncanakan, serta bagaimana penggunaannya hingga sedetailnya. Beberapa pasangan bersikap menyerahkan urusan belanja pada salah satu saja. Hal ini kerap menimbulkan salah paham dan berpotensi konflik. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah akses terhadap keuangan, perlu dimiliki oleh keduanya. Kadang, salah satu bersikap membatasi akses, jika ada kebutuhan harus dengan seijin pasangan. Ini juga berpotensi konflik pada kemudian hari.
Peran dan pekerjaan dalam rumah tangga ada banyak. Pekerjaan di dalam rumah, serta pekerjaan di luar rumah. Kedua suami-istri pada dasarnya dapat melakukan semua pekerjaan dan peran tersebut. Misalnya peran domestik seperti membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, dapat dikerjakan oleh keduanya. Begitupun peran di luar rumah seperti mencari nafkah, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membuat keputusan penting, juga dapat dilakukan oleh keduanya. Hal ini perlu benar disadari, kemudian disepakati bersama bagaimana pembagiannya. Yang penting adalah pembagian yang adil, tidak berat sebelah, dan bersifat fleksibel. Pada saat yang satu tidak mampu mengerjakan maka yang lain dapat menggantikan, dan sebaliknya.
Keluarga besar memainkan peranan penting dalam kehidupan berumah tangga di Indonesia. Pernikahan sebagai salah satu prosesi untuk masuk dalam kehidupan komunalitas keluarga besar. Dalam situasi ini, Ibu dan calon pasangan sama-sama memiliki anak. Penyesuaian yang dialami oleh anak juga perlu dipertimbangkan. Penting untuk saling menerima dan saling mendukung untuk masuk dalam lingkaran keluarga besar masing-masing. Keluarga besar berfungsi sebagai support sistem, apabila ada hal-hal buruk yang terjadi dalam kehidupan. Ini juga merupakan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak. Dengan hubungan dekat antar keluarga, akan tercipta kebersamaan yang memberi perlindungan dan keamanan baik secara fisik maupun psikologis. Keamanan adalah kebutuhan mendasar yang akan mendukung perkembangan keluarga ke depan.
Penyesuaian seksual juga akan terjadi. Kepedulian terhadap kesehatan reproduksi diri sendiri maupun pasangan sangat diperlukan. Hal ini akan menumbuhkan sikap saling memahami situasi dan kondisi pasangan, mengkomunikasikan situasi dan kebutuhan seksual secara sehat, serta menghindarkan dari perilaku beresiko seperti bergonta-ganti pasangan seksual, penggunaan obat-obatan atau pun benda yang membahayakan, dan sebagainya. Komunikasi yang sehat ini juga mendukung pola hubungan yang lebih baik.
Poin penting dari penyesuaian-penyesuaian pernikahan di atas adalah komunikasi yang sehat antar pasangan dan ada kesepakatan. Dalam berbagai hal perlu ada musyawarah dan pengambilan keputusan bersama.
Pada akhirnya, semua keputusan ada di tangan Ibu. Dengan membaca uraian di atas dan dengan pertimbangan keluarga besar, Ibu dapat membuat pertimbangan sendiri dengan lebih matang. Meskipun demikian, segala pilihan tentu mengandung manfaat dan resiko. Yang penting Ibu siap untuk mengambil keputusan yang tegas dan menjalankan keputusan tersebut dengan bertanggung jawab. Demikian, semoga bermanfaat.