Satgas Karawang Berseri Sosialisasikan Layanan Pendampingan Bagi Korban Kekerasan

Written by  Abdur Rohim (CDO Program Karawang Berseri) Kamis, 13 Agustus 2020 10:53

Di tengah situasi pandemi COVID-19, Satgas Karawang Berseri (Satuan Tugas Karawang Bebas Kekerasan, Semakin Maju dan Mandiri) Kelurahan Karawang Kulon melakukan sosialisasi layanan pendampingan bagi korban kekerasan yang dihadiri RT/RW, kader posyandu, tokoh masyarakat dan agama bertempat di aula Kelurahan Karawang Kulon (28/7/2020).

Sejak dibentuk 2019 melalui program sosial PT Pertamina EP Asset 3 Tambun Field (PEP Tambun) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan usia anak, Satgas Karawang Berseri menjadi percontohan Satgas pertama di level kelurahan yang akan terintegrasi P2TP2A di kabupaten dan Satgas di kecamatan. Saat ini, Satgas sudah mendapat laporan sejumlah 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama bulan Januari-Juli 2020. 3 kasus dapat ditangani Satgas, 1 lainnya dirujuk ke P2TP2A Kab. Karawang.

WhatsApp Image 2020 08 13 at 10.14.37

“Adanya Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi alur layanan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkawinan usia anak kepada warga kelurahan, dan mendorong peran serta masyarakat di dalam pencegahan maupun pelaporan ketika menjumpai kasus di lingkungan masyarakat,” tutur Retno Hastuti selaku Assistant Manager Legal and Relation PEP Tambun.

Amid Mulyana selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang mendukung dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan PEP Tambun Field dan Satgas Karawang Berseri ini. “Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan P2TP2A. Keberadaan Satgas harapannya dapat turut menangani kasus korban kekerasan, sehingga perannya bisa menjangkau masyarakat hingga level kelurahan,” tambahnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Imas Siti Fatimah selaku Ketua Satgas Karawang Berseri dijelaskan bahwa Satgas Karawang Berseri dibentuk di level kelurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan awal bagi korban KDRT dan perkawinan usia anak yang melibatkan unsur perwakilan kelompok perempuan, kader posyandu, RT/RW, tokoh agama maupun masyarakat, Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa.

“Kami di Satgas memiliki peran untuk melakukan sosialisasi penguatan keluarga, pencegahan KDRT dan perkawinan usia anak, penguatan karakter remaja, kemudian melakukan pemantauan kekerasan di masyarakat, memberikan pendampingan kepada korban berupa konsultasi dan konseling awal, serta melakukan rujukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) apabila membutuhkan layanan psikologis, hukum, medis di level kabupaten,” imbuh Imas.

Pada saat yang sama, Saepudin selaku Lurah Karawang Kulon menjelaskan bahwa hadirnya Satgas yang dikukuhkan oleh lurah dapat menjangkau langsung ke kelompok masyarakat paling bawah untuk melakukan pencegahan kekerasan. “Kelurahan terbantu dan mendukung upaya pencegahan dengan menyediakan ruangan konsultasi di kelurahan”, tegas Saepudin.

Sebagaimana diketahui, layanan pendampingan bagi korban dapat diakses gratis dengan prinsip menjaga kerahasiaan klien, menghargai, anti-kekerasan, keberdayaan klien dan pemenuhan keadilan bagi korban. Sehingga, bagi korban yang akan melaporkan kasus dapat datang sendiri di sekretariat Satgas di kompleks kelurahan atau menghubungi anggota Satgas yang tersebar di lingkungan masing-masing.

Bagi korban atau pelapor, mereka dapat mengakses layanan pendampingan dengan datang langsung ke ruangan konsultasi Satgas, atau membuat janjian terlebih dahulu. Korban atau pelapor yang datang langsung pada saat jam kerja dapat masuk ke ruang konsultasi, kemudian diterima oleh Satgas untuk dilakukan penggalian masalah dan kebutuhan. Pertama, jika masuk kategori kasus KDRT dan perkawinan usia anak akan dilanjutkan penanganan awal berupa konseling awal, pendampingan hingga pemantauan berakhir terminasi. Sedangkan, untuk kasus KDRT dan perkawinan anak yang berat atau butuh pendampingan psikologis, medis dan hukum akan dirujukkan ke P2TP2A untuk dilakukan penanganan lanjutan. Kedua, jika bukan termasuk KDRT akan dirujuk kepada Lembaga layanan lainnya yang kompeten.

Tips, ketika mengalami atau menjumpai kasus kekerasan dalam rumah tangga cari perlindungan dan dukungan kepada orang atau keluarga yang dipercaya.Jika membutuhkan layanan medis dapat ke Puskesmas, layanan hukum dapat ke kepolisian,layanan konseling psikologis dapat mengakses ke P2TP2A setempat dan khususnya masyarakat yang tinggal di kelurahan Karawang Kulon dapat menghubungi Satgas Karawang Berseri.

Read 1791 times
46414963
Today
This Week
This Month
Last Month
All
3733
88771
267208
306641
46414963