Seminar Hak Asasi Manusia

Written by  Lutviah Selasa, 25 Juli 2017 12:28

Seminar tentang Hak Asasi Manusia diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2017 bertempat di Gedung PAU, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Seminar ini menghadirkan dua pembicara penting yaitu Dr. Muh. Indadun Rahmat, M.Si. selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA. selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga sekaligus Komisioner Organization of Islamic Cooperation (OKI). Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian acara kerja sama sama antara UIN Sunan Kalijaga dan Komnas HAM dalam rangka mendorong kampus Ramah HAM.

Dalam presentasinya tentang “Mainstreaming HAM: Pembangunan Berbasis HAM Melalui Kota Ramah HAM”, Indadun Rahmat memaparkan tentang konsep pembangunan berbasis HAM yang saat ini tengah didorong pemerintah. Pemerintah melalui Komnas HAM sedang menjalankan program Kota Ramah HAM yang telah berhasil merangkul 15 kabupaten kota di Indonesia. Menurut Indadun Rahmat, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pembangunan berbasis HAM adalah aspek partisipasi, akuntabilitas, berpihak pada kelompok rentan (affirmative action), dan pemberdayaan. Aspek-aspek tersebut sangat penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berbasis HAM untuk memastikan masyarakat tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia di tengah upaya-upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Siti Ruhaini Dzuhayatin menyampaikan materi tentang “Independent Permanent Human Right Comission (IPHRC), Organization of Islamic Cooperation (OKI): Kontribusi dan Manfaat bagi Indonesia”. Dalam presentasinya, ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki citra positif dalam penegakkan HAM di mata dunia, khususnya diantara negara-negara anggota OKI. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa Indonesia masih memiliki banyak tantangan dalam mewujudkan terpenuhinya hak asasi manusia. Misalnya ancaman dari kelompok populis yang seringkali menggunakan isu SARA untuk memecah belah persatuan bangsa.

Salah satu isu perempuan yang diangkat dalam seminar ini adalah fenomena sunat perempuan dan perkawinan usia anak. Praktik-praktik tersebut merupakan bukti masih minimnya pemenuhan hak asasi perempuan. Siti Ruhaini Dzuhayatin mengakui masih ada beberapa individu maupun kelompok agama yang masih membolehkan praktik-praktik tersebut dilakukan. Akibatnya, judicial review terkait batas usia perkawinan bagi perempuan beberapa waktu lalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perubahan paradigma yang berpihak pada HAM sangat penting dilakukan demi mewujudkan terpenuhinya hak asasi manusia bagi setiap individu, khususnya perempuan sebagai kelompok yang paling rentan.

Read 927 times
44396443
Today
This Week
This Month
Last Month
All
3409
10384
176000
284564
44396443