Gedangsari Award

Written by  Suharti dan Ani Rufaida Selasa, 04 Juli 2017 15:42

Tahun 2012 saya mendapatkan tugas di salah satu desa di Kecamatan Gedangsari, bagian utara Kabupaten Gunungkidul. Sebagai orang yang lama hidup di dekat pantai, tugas ini menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana tidak? Demi mencapai tempat ini, saya harus melewati jalanan berliku dengan lebar hanya 1,5 meter. Jalan ini adalah jalan utama menuju kecamatan, sekaligus jalur provinsi yang jauh dari standar layak.

Untuk mengenal Gedangsari, perlu juga mengenal tujuh desa bagiannya, yakni Hargomulyo, Mertelu, Watu Gajah, Sampang, Serut, Ngalang, dan Tegalrejo. Sampang, Watu Gajah, Mertelu, dan Tegalrejo berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Ngalang berbatasan dengan Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan Serut berbatasan dengan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

Ketika memasuki desa-desa wilayah Gedangsari, kita akan melihat para petani sedang di sawah, memanen padi, menanam kacang dan beberapa tanaman lainnya. Banyak pula orang yang mencari rumput untuk hewan ternaknya, mencari kayu di tegal untuk kebutuhan bahan bakar kehidupan sehari-hari. Profesi seperti pedagang, buruh, tukang batu, dan pekerja swasta juga bisa kita temui di tempat ini. Wilayah ini memiliki tradisi rasulan, upacara adat bersih desa. Masyarakat dalam upacara ini sama-sama berkumpul untuk mengucapkan syukur atas hasil bumi yang telah didapatkan warga. Tradisi ini diwariskan turun-menurun di masyarakat Gedangsari. Masyarakat yang dekat dengan alam, lekat dengan nilai-nilai spiritual. Demikian pula soal mitos- mitos yang juga berkembang di masyarakat.

Kenapa Gedangsari? Pilihan wilayah ini bukan tanpa alasan, Rifka Annisa telah melakukan pertemuan konsultasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Gunungkidul. Kami melihat wilayah ini memiliki berbagai permasalahan sosial, seperti angka pernikahan usia anak yang pada 2012 mencapai 15 kasus, juga angka kemiskinan yang tinggi, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kenakalan remaja. Dimulai dengan kelompok intervensi keluarga muda sekaligus remaja di Desa Ngalang dan Mertelu yang tergabung dalam program Laki-Laki Peduli kemudian berlanjut dengan program SAPA SETARA (Strengthening and Advancing Children Protection against Sexual Violence) yang dilakukan dengan kerja sama bersama SMK Gedangsari.

Saat melaksanakan program-program di wilayah ini, saya dipertemukan dengan beberapa pemangku kepentingan, salah satunya bapak Yosep Muniri. Beliau adalah Kepala KUA Gedangsari yang menjabat sejak 2013, sosoknya santun dan bersahaja. Beliau terlibat dalam program Integrasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak ke Dalam Lembaga-Lembaga Pelaksana Hukum Perkawinan Islam yang dilaksanakan pada 2012. Beliau mampu menggandeng banyak pihak dalam berkomitmen melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan rancangan program yang menyasar pada keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Balai Penasihat, Pembinaan, Pelestarian Perkawinan (BP4).

Dengan menggandeng banyak pemangku kepentingan, baik KUA Gedangsari, sekolah, camat, puskesmas, polsek, dan tokoh masyarakat kami mengadakan pertemuan untuk memetakan persoalan-persoalan sosial yang terjadi di Gedangsari. Permasalahan yang berhasil teridentifikasi antara lain tingginya angka kematian ibu dan bayi, kecenderungan usia pernikahan yang masih muda, kasus perceraian dan bunuh diri yang tinggi, sering terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, adanya tempat-tempat tertentu yang sering digunakan sebagai tempat berbuat mesum, dan pasangan yang mau menikah masih belum memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perkawinan. Obrolan ini pun membuat para pihak merasa perlu melakukan upaya menanggulangi permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Komitmen ini membawa para pemangku kepentingan untuk menyepakati nota kesepahaman (MOU) tentang penanggulangan permasalahan-permasalahan sosial.

Pemerintah Kecamatan Gedangsari pun mencanangkan berbagai program seperti kursus calon pengantin, pelayanan kesehatan bagi calon pengantin, pencegahan pernikahan usia anak, penguatan ekonomi keluarga, dan pencegahan bunuh diri. Dalam MOU ini terimplementasi berbagai perspektif seperti perspektif feminis yang termuat dalam upaya-upaya pencegahan pernikahan usia anak dan juga pencegahan kekerasan terhadap perempuan, perspektif lingkungan dan pendekatan penguatan pangan lokal, di mana calon pengantin wajib untuk menanam pohon-pohon buah-buahan lokal dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan juga mempersiapkan ketahanan ekonomi keluarga di kemudian hari.

Ibu Badingah, Bupati Gunungkidul, hadir memberikan sambutan dan dukungan saat penandatanganan MOU. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Kecamatan Gedangsari ini akan menjadi terobosan baru dalam upaya pencegahan masalah-masalah sosial yang mungkin belum dilakukan daerah lainnya.

Dengan mata tertutup, para kepala desa berlomba memecahkan kendi bertulisan “pernikahan usia anak”. Panitia lomba menyediakan kayu pemukul untuk memecahkan kendi tersebut. Lomba ini diselenggarakan untuk meramaikan acara penandatanganan MOU. MOU inilah yang kelak menjadi embrio lahirnya MOU lain di Kecamatan Saptosari, Wonosari, dan Nglipar, juga lahirnya Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan Anak.

Penandatanganan MOU yang dilaksanakan pada 2 Juli 2013 tersebut melibatkan banyak pihak. Sebanyak 32 lembaga terlibat di dalamnya, antara lain pemerintah desa dan kecamatan, sekolah, kepolisian, penyuluh agama, KUA, puskesmas, dan Rifka Annisa.

Pasca-penandatanganan MOU, berbagai pihak menindaklanjutinya dengan menjalankan berbagai kegiatan. KUA Gedangsari melakukan kursus calon pengantin, bekerja sama dengan Rifka Annisa dan puskesmas. Pada kursus yang diikuti oleh 40 pasangan calon pengantin tersebut, mereka membahas hakikat pernikahan, membangun relasi yang sehat tanpa kekerasan, bagaimana menjadi ayah, pengasuhan anak, dan kesehatan reproduksi perempuan. Pada April 2014, KUA Gedangsari dan Puskesmas II Gedangsari bekerja sama dengan sekolah SMP dan SMK di wilayah Gedangsari menyelenggarakan outbond yang berisi materi kesehatan reproduksi dan seksual. “Ini adalah acara yang kreatif, siswa jadi lebih mudah memahami materi karena dilakukan di luar kelas dan dengan metode yang menarik,” ungkap Betty, salah satu peserta outbond dari SMK Gedangsari.

Dalam rangka menguatkan implementasi MOU, beberapa bulan setelah penandatanganan, tepatnya 12 Juni 2014, dilakukan deklarasi dukuh untuk pencegahan pernikahan usia anak. Deklarasi ini diikuti oleh 67 dukuh yang ada di Kecamatan Gedangsari. “Gedangsari Yes, Nikah Dini No, Tanam Pisang Geh” menjadi slogan yang selalu didengungkan oleh para dukuh. Deklarasi ini bertujuan menguatkan komitmen para kepala dukuh “Bebas Nikah Usia Dini tahun 2015”, sedangkan pasangan yang akan menikah dihimbau untuk menanam pohon pisang untuk menguatkan ekonomi keluarga. Kepala KUA Gedangsari, dalam sambutannya, mengatakan, acara ini sekaligus sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan MOU sebelumnya. Melibatkan dukuh-dukuh se-Kecamatan Gedangsari merupakan pilihan strategis karena kepala dukuhlah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ia menjadi tempat masyarakat mengadu permasalahan-permasalahan yang mereka alami.

Deklarasi ini sangat efektif untuk menekan terjadinya pernikahan usia anak karena para dukuh terlibat langsung. Dulu, para dukuh selalu memberi izin menikah meski sang calon pengantin masih di bawah umur, bahkan sering memaksa pihak KUA untuk meluluskan usia pernikahannya. Sekarang, saat ada calon pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi nikah, dukuh menasihatinya untuk menunda pernikahan sampai pada usia yang ditentukan.

Hal ini dilakukan oleh Dukuh Tegalrejo. Ketika calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan, meminta izin menikah, ia mendapatkan informasi bahwa yang menginginkan pernikahan ini segera dilaksanakan adalah pihak orang tua. Dengan demikian yang perlu mendapat pendampingan tidak hanya si anak, tetapi juga orang tua. Dalam melakukan pendampingan, dukuh bekerja sama dengan PKK. PKK terlibat aktif memberikan pemahaman atas risiko-risiko pernikahan anak. Suparjo, Kepala Dukuh Hargomulyo, menegaskan komitmennya mendukung gerakan ini. Menurutnya, ini penting terutama untuk memberikan pendidikan anak. Pernikahan, lanjutnya, harus dilandasi dengan kesiapan psikis, ekonomi, juga sosial.

Camat Gedangsari Muhammad Setyawan menjelaskan adanya pandangan yang keliru di masyarakat. Saat anak perempuan dilamar dan ia menolaknya, orang tua takut anaknya akan menjadi perawan tua dan sulit menikah. Selain faktor budaya, faktor lain yang menyumbang tingginya angka pernikahan anak adalah faktor ekonomi, seperti yang terjadi di Dusun Trembono, Desa Tegalrejo. Orang tua memaksakan anak gadisnya untuk menikah dengan harapan mengurangi beban ekonomi, meskipun si anak masih belia. Untung saja kepala dusun tanggap dan segera memberi nasihat kepada orang tua. Faktanya, ketika pengantin belum siap secara ekonomi, setelah menikah, mereka malah menambah beban orang tua.

Kehamilan yang tidak dikehendaki juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya pernikahan anak. Salah satu kasus menarik yang terjadi pasca-deklarasi dukuh adalah kasus di salah satu desa di Kecamatan Gedangsari. Dalam rangka menangani kasus ini, pak Yosep, Kepala KUA Gedangsari, berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang telah bekerja sama dalam MOU untuk merespons kasus ini dan melakukan pendampingan bagi anak dan orang tua. Setiap pemangku kepentingan menjalankan peran sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ada yang melakukan konseling pada orang tua kedua belah pihak, berkoordinasi dengan sekolah sehingga si anak bisa melanjutkan pendidikannya, ada juga yang berkoordinasi dengan dukuh setempat untuk pendampingan psikososialnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan jalan keluar atas permasalahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak. Hasil koordinasi tersebut adalah anak perempuan yang sedang hamil tetap diperbolehkan untuk melanjutkan sekolah. Akan tetapi, karena anak tersebut merasa malu dan orang tua kurang mendukung, ia memilih untuk tidak melanjutkan sekolah. Pihak KUA dan sekolah menyarankan untuk meneruskan pendidikan dengan mengambil kejar paket C.

Kasus itu semakin mendorong para dukuh mensosialisasikan isu pencegahan pernikahan usia anak dan isu kekerasan terhadap perempuan kepada warganya. Adapun Rifka Annisa, bekerja sama dengan puskesmas dan sejumlah pihak lainnya, menjalankan program pencegahan di sekolah, menyelenggarakan kelas ibu, ayah, dan remaja, dan berbagai upaya peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan.

Praktik-praktik baik ini juga mendorong KUA Gedangsari untuk membuka layanan konseling bagi calon pengantin di KUA. Layanan yang dibuka setiap Kamis ini bekerja sama dengan Rifka Annisa. Beberapa kasus didampingi secara langsung, mulai kasus pernikahan anak sampai kasus KDRT. Selama 2015, ada sekitar 25 kasus, kasus paling banyak terkait konseling bagi calon pengantin dan beberapa klien laki-laki.

Kami memantau implementasi MOU ini secara berkala, dipimpin oleh KUA Gedangsari. Setiap 6 bulan sekali KUA melakukan pertemuan dengan kepala desa dan dukuh untuk melihat perubahan angka pernikahan usia anak yang ada di Kecamatan Gedangsari dan menyusun strategi bersama untuk menurunkan angka tersebut. Setidaknya sampai akhir 2015, sebanyak lima pertemuan pemantauan telah dilakukan. Hasilnya, terjadi penurunan angka pernikahan usia anak di Kecamatan Gedangsari dan di Kabupaten Gunungkidul.

Dari proses pemantauan ini terlihat bahwa ada beberapa desa yang telah berhasil mencegah terjadinya pernikahan usia anak. Untuk mengapresiasi pemerintah desa, KUA Gedangsari bersama pemerintah kecamatan menginisiasi pemberian penghargaan. Acara ini telah diselenggarakan dua kali. Penghargaan pertama berhasil diraih oleh Desa Mertelu. Penghargaan selanjutnya, lagi-lagi, diraih oleh Desa Mertelu karena mampu menekan angka pernikahan anak selama lima tahun berturut-turut, disusul Desa Watu Gajah yang selama dua tahun berhasil meniadakan pernikahan anak. Penghargaan inilah yang kemudian terkenal dengan nama Gedangsari Award.

            Dalam acara penyerahan Gedangsari Award, hadir Bupati Budi Antoni. Bapak Bupati mengapresiasi upaya Rifka Annisa dan Muspika Gedangsari mencegah pernikahan usia anak di Kecamatan Gedangsari. Gerakan ini, menurutnya, tidak cukup dilakukan di Gedangsari, Wonosari, dan Saptosari. Ini harus diterapkan di seluruh kecamatan Kabupaten Gunungkidul. Selain untuk mengapresiasi pemerintah desa, Gedangsari Award ini juga menjadi media kampanye pencegahan pernikahan usia anak. Kiranya inisiasi ini akan berdampak luas bagi upaya pencegahan pernikahan usia anak, tidak hanya di Gedangsari, Gunungkidul, melainkan juga di seluruh Indonesia. Dari Gedangsari untuk Indonesia.

Read 3843 times Last modified on Rabu, 11 Juli 2018 00:01
46402928
Today
This Week
This Month
Last Month
All
8414
76736
255173
306641
46402928