Workshop Monitoring FPK2PA Desa Bleberan – Playen – Gunung Kidul

Written by  Rabu, 09 Oktober 2013 08:37

Minggu 23 Juni 2013, Rifka Annisa bekerjasama dengan jaringan perlindungan anak (JPA) Desa Bleberan,  menyelenggarakan Workshop Monitoring On Case Handling And Prevention System terkait penanganan korban perdagangan manusia.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Bleberan dimulai pukul 09.00 diikuti warga Desa Bleberan dari semua tingkat dusun dan penggerak PKK.
Dalam workshop ini juga sekaligus mengevaluasi terkait program JPA dalam penanganan yang ada di desa, pertama perubahan nama JPA menjadi FPK2PA (forum penanganan korban kekerasan perempuan dan anak), hal ini sebagai upaya untuk menyesuaikan kelembagaan JPA di Desa Bleberan di tingkat atasnya, sehingga ada jalur koordinasi dan dasar hukum yang jelas baik dari tingkat kecamatan FPK2PA dan kabupaten P2TPA.
Tri Harjono selaku kepala Desa Bleberan dalam sambutannya menjelaskan adanya forum ini adalah bagian dari upaya pembangunan desa dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Workhsop ini sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengevaluasi program yang dilakukan.
Tambahnya baru-baru ini dalam pemberitaan media juga terungkap banyak korban kekerasan terhadap anak, eksploitasi pekerja anak serta pelibatan anak dalam industri pekerja seks marak diberitakan. Selain itu beberapa tahun lalu juga pernah terungkap kasus kekerasan terhadap anak di desa Bleberan. Jelas Tri Harjono dalam sambutanya.
Tantowi selaku Staf DPMA (Devisi pengorganisasian masyarakat dan advokasi) Rifka Annisa Women Crisis Center menjelaskan bahwa dengan adanya forum ini, apa yang dilakukan di Desa Bleberan sudah lebih maju dari pada kecamatan, sehingga upaya ini harus selalu ditingkatkan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok membahas beberapa kendala dan hambatan dalam forum FPK2PA di lapangan, diantaranya kurangnya kesadaran korban untuk berani melaporkan, kapasitas SDM dalam melakukan konseling yang masih minim, kurangnya pendanaan terkait pelatihan ketrampilan, SDM yang belum banyak memahami secara menyeluruh terkait UU Pemberdayaan Perempuan (PP) dan UU Perlindungan Anak (PA), kurangnya  koordinasi  dan kerjasma antar dusun maupun RT.  
Beberapa kendala terkait menghasilkan rekomendasi, perlu adanya konsolidasi kelembagaan terkait penguatan kapasitas anggota untuk pemahaman UU PP dan UU PA serta pelatihan konseling dalam penanganan korban kekerasan serta koordinasi dan komunikasi antar pengurus.
Selanjutnya forum ini akan didukung dengan Surat keputusan Kepala Desa Bleberan tentang Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan  dan Anak (FPK2PA) yang akan ditandatangani juga pada bulan Juni ini.

Oleh: Ani Rufaida

Read 3982 times Last modified on Rabu, 12 Maret 2014 14:34
46817264
Today
This Week
This Month
Last Month
All
8304
51921
325631
343878
46817264