NATIONAL MEETING INDONESIA ACT Ke-13 Program Anti Trafiking Anak akan terus Berlanjut

Written by  Selasa, 08 Oktober 2013 10:49

Yogyakarta, 2-5 April 2013, Rifka Annisa dan beberapa lembaga yang bekerjasama dengan Indo Act,  menyelenggarakan pertemuan nasional. Pertemuan ini dilaksanakan oleh lembaga yang tergabung dalam program pencegahan isu trafiking anak. Kegiatan yang diikuti dari 14 anggota ini diantaranya Rifka annisa Yogyakarta, Yayasan Ibu Jakarta, Setara instititut Semarang, LRC KJHAM Semarang,, Rumah Perempan Kupang dan sebagainya. Acara yang berlangsung selama 4 hari ini berlangsung di hotel Wisma Joglo, Jl. Laksda AdiSucipto Km. 6.
Ahmad Jaelani selaku ketua prosedium program ini memaparkan dalam pertemuan ini ada beberapa agenda yang dilakukan diantaranya pergantian ketua prosedium, koordinasi program advokasi dan program-program lainnya sekaligus pertanggungjwaban selama 3 tahun, yang dilangsungkan dengan  perencanaan program tiga tahun kedepan 2013-1016, terakhir menerima anggota baru, setiap tahunnya minimal menerima 2 anggota.
Indo act punya sistematik program yang dirumuskan secara bersama oleh anggotanya, prosedium dan sekretaris program beserta anggotanya berkoordinasi mendorong untuk proses implementasi program. Ungkap Jaelani yang aktif di Yayasan Kakap SP Medan saat ditemui Rifka Media.
Beberapa program terkait kampanye anti trafiking sudah berjalan sejak tahun 2003, dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, kampanye tentang perdagangan anak dan pencegahannya, yang biasa  di peringati pada 12 desember. Kampanye lainnya yang sudah pernah dilakukan mulai awal 2007 yaitu program pencegahan anti tarfiking ke komunitas-komintas basis melalui pendidikan komunitas/ communty education .
Pada tahap selanjutnya program ini dievaluasi bersama yang awalnya hanya dilakukan dalam bentuk 1 level, berkembang menjadi 4 level paada tahun 2009, pertama melalui pendidikan pencegahan, informasi, dan mengenali modus trafiking, kedua melalaui pendidikan komunitas, pemahaman kasus, penanganan kasus yang diberikan kepada provider dan para penegak hukum. Ketiga bagaimana membuka partisipasi anak  dalam proses pencegahan. Keempat peer education  atau pendidikan sebaya yang ditujukan kepada remaja bagaimana mereka mendidik dan melatih kambali terhadap teman sabayanya, untuk sharing informasi. Jelas jaelani
Pada tahun 2009 ini tidak hanya pendidikan komunitas yang dilakukan melainkan sistem perlindungan yang berbasis wilayah, yang dikenal dengan jaringan perlindungan anak, entry pointnya bagaimana ditingkat desa atau kecamatan maupun kabupaten melakukan perlindungan terhadap anak khususnya anak yang diperdagangkan, selain itu juga melakukan perlindungan terhadap anak yang dieksploitasi.
Menurut Jaelani bahwa angka kekerasan terhadap anak bisa ditekan sekecil mungkin untuk tidak lagi menjadi korban, maka  sangat penting bahwa gerakan ini menjadi massif. Yang kedua bagaimana program yang diinisiasi Indo Act ini bisa diadopsi oleh pemerintah maupun masyarakat sebagai keberlanjutan program dalam pembangunan di Indonesia.

Oleh: Ani Rufaida

Read 1358 times Last modified on Rabu, 12 Maret 2014 14:42
46391415
Today
This Week
This Month
Last Month
All
27069
65223
243660
306641
46391415