Statis

Statis (13)

Written by Selasa, 04 Februari 2014 Published in Statis

Direktur: Defirentia One Muharomah

Manajer Internal dan Keuangan: Alfi Sulistyowati

--- Staf Keuangan: Sri Wahyuni

--- Staf Kerumahtanggaan: Juminem

--- Tim Keamanan: Joko Budi Santoso, Muji Raharjo, Rajiman

Manajer Pendampingan: Indiah Wahyu Andari

--- Konselor Psikologi: Budi Wulandari, Amalia Rizkiyani, Lystianingtyas Alfani Putri

--- Konselor Hukum: Lisa Oktavia, Nurul Kurniati, Arnita Ernauli Marbun

--- Psikolog: Hartanti Rahayu

--- Konselor Laki-laki: Sabar Riyadi

Humas: Nurmawati

Written by Selasa, 04 Februari 2014 Published in Statis

Konseling Psikologis

Konseling psikologis untuk perempuan korban bertujuan untuk mengantarkan perempuan hingga ke tahap berdaya. Tingkat keberdayaan diukur melalui beberapa indikator yaitu kontrol diri dan tanggung jawab yang semakin meningkat, keinginan untuk berubah, bahagia, menghargai diri sendiri, bersemangat, dan mampu mengontrol emosi. Konseling psikologis dapat dilakukan melalui tatap muka, surat elektronik, serta telepon. Dalam kasus tertentu, kami juga melakukan layanan penjangkauan.

Konseling Hukum

Pendampingan hukum diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan dalam penyelesaian masalah, khususnya proses hukum. Pada kasus-kasus pidana dilakukan pendampingan langsung, sedangkan pada kasus perdata pendampingan yang dilakukan bersifat tidak langsung.

Written by Minggu, 12 Januari 2014 Published in Statis

Rifka Annisa yang berarti 'Teman Perempuan' adalah organisasi non pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Didirikan pada 26 Agustus 1993, organisasi ini diinisiasi oleh beberapa aktivis perempuan: Suwarni Angesti Rahayu, Sri Kusyuniati, Latifah Iskandar, Desti Murdijana, Sitoresmi Prabuningrat dan Musrini Daruslan.

Rifka Annisa hadir karena keprihatinan yang dalam pada kecenderungan budaya patriarki yang pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki tetapi di sisi lain memperlemah posisi perempuan. Akibatnya, perempuan rentan mengalami kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi, sosial, maupun seksual seperti pelecehan dan perkosaan. Adanya persoalan kekerasan berbasis gender yang muncul di masyarakat mendorong kami untuk melakukan kerja-kerja dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung. Rifka Annisa menggunakan kerangka kerja ekologis (ecological framework) untuk memahami penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Secara sederhana, kerangka kerja ekologis ini digambarkan sebagai 5 lingkaran konsentris yang saling berhubungan satu dengan lainnya.

Lingkaran yang paling dalam pada kerangka ekologis adalah riwayat biologis dan personal yang dibawa masing-masing individu ke dalam tingkah laku mereka dalam suatu hubungan. Lingkaran kedua merupakan konteks yang paling dekat di mana kekerasan acapkali terjadi, yaitu keluarga atau kenalan dan hubungan dekat lainnya. Lingkaran ketiga adalah institusi dan struktur sosial, baik formal maupun informal, di mana hubungan tertanam dalam bentuk pertetanggaan, di tempat kerja, jaringan sosial dan kelompok kemitraan. Lingkaran keempat adalah lingkungan ekonomi dan sosial, termasuk norma-norma budaya dan sistem hukum negara. Sedangkan lingkaran paling luar adalah lingkungan ekonomi dan sosial global, institusi dan struktur sosial global, jaringan global dan kelompok kemitraan bilateral atau global.

Written by Jumat, 13 Desember 2013 Published in Statis

PROSEDUR MAGANG

 

  1. Mahasiswa menyerahkan permohonan magang resmi dari Universitas atau lembaga lain (surat pengantar) dilengkapi dengan proposal rencana kerja   magang yang ditujukan kepada Direktur Rifka Annisa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa magang dimulai.
  2. Proposal yang diserahkan harus meliputi:
    1. Tujuan magang
    2. Manfaat bagi mahasiswa, universitas, dan lembaga
    3. Rencana kegiatan yang dilakukan termasuk timeframe dan outputnya
    4. Rancangan alat ukur atau tools lainya yang akan digunakan
  3. HRD berkoordinasi dengan Divisi yang dituju, juga untuk menentukan Supervisor (SPV) Magang.
  4. Setiap pemagang akan memiliki SPV di divisi yang dituju. SPV akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di Divisi yang dituju. Tugas SPV adalah:
    1. Membantu pemagang melakukan tugas magangnya dan mencapai tujuan magangnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
    2. Mereview pemagang di setiap akhir minggu dan akhir masa magang bersama dengan HRD.
    3. Memberikan nilai bersama-sama dengan HRD dan Manajer (jika ada penilaian dari Universitas)
  5. Mahasiswa wajib mengisi Form Permohonan Magang yang disertai fotokopi KTP, KTM, dan pas foto 3 x 4, 1 (satu) lembar di hari pertama magang.
  6. HRD dan Divisi yang dituju mengadakan sesi orientasi lembaga kepada mahasiswa magang selama 1 (satu) hari
  7. Mahasiswa magang selanjutnya mengikuti proses magang sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati antara pihak mahasiswa dan Divisi yang bersangkutan serta prosedur kerja yang berlaku dalam Divisi yang bersangkutan.
  8. Mahasiswa magang wajib melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) minggu kepada SPV, Manajer Divisi dan HRD.
  9. Mahasiswa wajib mengkonsultasikan bahan laporan kepada SPV, Manajer Divisi, atau HRD.
  10. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan yang sudah dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa magang selesai.
  11. Durasi magang adalah min. 2 bulan, kecuali dengan beberapa kondisi dimana waktu 2 bulan tidak memungkinkan.
  12. Surat Keterangan Magang akan dikeluarkan sesuai permintaan dan jika pemagang telah menyerahkan laporan kepada Rifka Annisa.
  13. Mahasiswa magang wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Rifka Annisa dan wajib menjunjung tinggi etika profesi.
  14. Lembaga berhak membatasi jumlah pemagang terkait dengan efektivitas, dan muatan pekerjaan tiap Divisi.

 

PROSEDUR PENELITIAN

Rifka Annisa melalui Divisi Penelitian dan Pelatihan atau Research and Training Centre (RTC) mendampingi penelitian yang akan dilakukan baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Hasil penelitian akan ditempatkan di Perpustakaan Rifka Annisa sehingga bisa diakses oleh siapapun yang memerlukannya sebagai referensi. Jika tema penelitian sinergis dengan apa yang sedang diangkat oleh Rifka Annisa, peneliti bisa diundang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan penelitiannya di forum diskusi internal Rifka Annisa.

Adapun prasyarat yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk bisa melakukan penelitian di Rifka Annisa adalah sebagai berikut:

  1. Membawa surat dari institusi/kampus.
  2. Menyerahkan proposal penelitian.
  3. Mengisi formulir penelitian (dari Rifka Annisa).
  4. Membayar uang jaminan penelitian sebanyak Rp. 120.000, - untuk mahasiswa S1, Rp. 150.000, - untuk mahasiswa S2, dan institusional fee untuk lembaga/umum yang nanti akan dikembalikan setelah hasil akhir penelitian diserahkan kepada Rifka Annisa dengan dipotong biaya administrasi/infaq untuk Rifka Annisa.
  • Jika diperlukan, Rifka Annisa akan memberikan data kasus yang ditangani oleh Rifka Annisa, profil lembaga Rifka Annisa, referensi yang bisa diakses di perpustakaan Rifka Annisa, dan wawancara dengan staf maupun klien Rifka Annisa.
  • Untuk wawancara dengan klien (korban dan pelaku kekerasan), akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan konselor Rifka Annisa terkait apa saja yang akan ditanyakan dan juga terkait apakah peneliti bisa melakukan wawancara langsung atau melalui konselor. Apabila setelah dipertimbangkan peneliti bisa melakukan wawancara langsung dengan klien, konselor akan melakukan briefing terlebih dahulu dan juga mendampingi selama proses wawancara. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien, seperti klien menjadi relapse atau ada dampak yang buruk secara psikologis.
  • Khusus untuk wawancara dengan klien, dikarenakan hal tersebut akan membuat klien harus datang ke kantor Rifka Annisa dan itu berarti klien meninggalkan pekerjaan atau aktivitasnya, maka peneliti harus memberikan kompensasi berupa uang transport yang langsung diberikan kepada klien setelah selesai wawancara, yaitu sejumlah Rp. 75.000, - jika rumah klien dekat dengan kantor Rifka Annisa dan Rp. 100.000,-  jika rumah klien jauh dari kantor Rifka Annisa. Hal ini tidak berlaku untuk wawancara dengan staf Rifka Annisa.
  • Peneliti diharapkan mengumpulkan hasil penelitian akhirnya dalam bentuk hard copy dan kemudian mengambil kembali uang jaminan penelitiannya. Rifka Annisa menyediakan surat keterangan telah melakukan penelitian dan surat-surat lain yang dibutuhkan.
Written by Kamis, 24 Oktober 2013 Published in Statis

Kampanye Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kampanye bertujuan untuk melakukan penyadaran baik bagi kelompok perempuan maupun laki-laki. Di sisi perempuan, isi kampanye difokuskan pada dalam pemahaman hak-hak korban, sedangkan dari sisi laki-laki diutamakan tentang maskulinitas dan kesadaran untuk peduli dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Media kampanye yang digunakan beragam, baik cetak maupun elektronik mulai dari leaflet, buklet poster, film, radio serta televisi. Media tersebut digunakan dengan tujuan sebagai penyadaran kritis bagi masyarakat sehingga pada akhirnya mereka dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Berikut ini bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan Rifka Annisa:

Rifka Goes to School & Campus.

Program sosialisasi yang rutin dilakukan tiap bulan ini bertujuan mengenalkan materi-materi dasar yang berkaitan dengan isu gender. Tujuannya, peserta didik dapat mengenali, mencegah, serta mengerti langkah-langkah yang dilakukan apabila terdapat peristiwa kekerasan. Permintaan sosialisasi berasal dari sekolah atau inisiatif dari lembaga.

Siaran Radio dan Televisi.

Televisi dan radio merupakan media yang akrab dan efektif menjangkau masyarakat, sehingga merupakan
salah satu media yang strategis untuk mengampanyekan isu-isu anti kekerasan terhadap perempuan.

Rifka Media.

Rifka media merupakan majalah yang digunakan sebagai media pembelajaran dan sumber rujukan untuk isu-isu gender dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Majalah yang sudah ada sejak 1998 itu terbit tiga bulan sekali.

Laman dan Media Sosial.

Adanya media yang setiap saat bisa diakses penting untuk memperluas jangkauan informasi. Salah satu caranya adalah melalui sistem daring, seperti laman (website), blog, akun facebook dan twitter. Informasi-informasi terkait kegiatan, isu gender, dan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan senantiasa disebarluaskan dan diperbarui lewat media tersebut.

Kertas Posisi atau Policy Brief.

Divisi ini juga gemar menjalin jaringan kerja serta bekerja dengan media massa untuk meluaskan isu-isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Oleh sebab itu, secara berkala dikeluarkan sikap yang diambil Rifka Annisa yang berangkat dari kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Kasus tersebut diulas secara mendalam dalam bentuk policy brief.

Rilis Media.

Rilis berangkat dari kegiatan yang sedang diadakan Rifka Annisa. Rilis yang juga ditujukan untuk media itu berisi tentang latar belakang, gambaran atau detail kegiatan.

Peringatan Acara yang Berkaitan dengan Isu-isu Perempuan.

Pada Hari Perempuan Internasional, Hari Kartini, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Rifka Annisa kerap mengadakan berbagai acara. Tujuannya, meningkatkan perhatian masyarakat untuk terlibat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memperkenalkan layanan Rifka Annisa secara lebih luas kepada masyarakat.

Diskusi Rutin Media.

Diskusi yang dilakukan secara rutin berguna untuk menambah wacana tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Acara ini mengundang pembicara dari luar maupun dalam Rifka Annisa dan terbuka untuk umum.

Penerimaan Kunjungan Tamu.

Sebagai Pusat Krisis Perempuan yang pertama, Rifka Annisa banyak dirujuk sebagai tujuan kunjungan, baik dari instansi, institusi pendidikan baik dalam maupun luar negeri. Kunjungan tersebut diisi dengan materi-materi tentang manajemen Pusat Krisis, upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, serta kerja-kerja yang dijalankan Rifka Annisa.

Rannisakustik.

Rannisakustik merupakan komunitas musik yang berkampanye dengan menyebarkan isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender. Grup ini telah melakukan berbagai pementasan, workshop pembuatan lagu, serta rutin mengisi di acara Rifka Goes to School.


 

Elimination of Violence Against Women Campaign

Campaign is meant to build awareness for women and men. For women, the content of campaign focuses on understanding survivor rights, while for men, the content is emphasized on masculinity and awareness of elimination of violence against women.

There are various campaign media, print and electronic ones, such as leaflet, booklet, poster, movies, radio and television. Those media are used to build people's critical awareness so that in the end they will be involved in the efforts of elimination of violence against women. Here are some campaigns methods conducted by Rifka Annisa:

Rifka Goes to School & Campus.

This monthly socialization program aims to introduce basic knowledge regarding gender issues. The objective is that the participants are able to recognize, prevent, and understand the measures to take if they run into violence. The request of socialization program comes from schools or the initiative of Rifka Annisa.

Radio and Television Broadcast.

Television and radio are familiar and effective media to reach society. Therefore they are strategic to campaign issues of anti-violence against women.

Rifka Media.

Rifka media is a magazine used as a learning source and reference on gender issue and elimination of violence against women. This magazine has been published since 1998 and issued every three months.

Website and Social Media.

The existence of a media that can be accessed anytime is important to expand the information reach. One of the means is internet network, such as websites, blog, facebook and twitter. Information related to activities, gender issue and efforts to eliminate violence against women are continually disseminated and updated through those kinds of media.

Policy Brief.

This division is enthusiastic to build network and work together with mass media to disseminate the issue of elimination of violence against women. Therefore, Rifka Annisa periodically states their opinion upon cases spotlighted by public. The case will be deeply analyzed in policy brief.

Media Release.

Release was generated out of activities conducted by Rifka Annisa. Release which is also addressed to the media explains the background, description, or details of the activity.

Women-Related Event Celebration.

On international women day, Kartini's day, antiviolence against women day, Rifka Annisa frequently carries out various events. The objective is to raise people's attention to be engaged in the attempts of elimination of violence against women, as well as to introduce Rifka Annisa's services to wider society.

Media Regular Discussion.

This discussion is routinely organized and is useful to enrich discourse regarding elimination of violence against women. This program invites speakers from Rifka Annisa or other institutions and is open for everyone.

Site Visit.

As the first Women Crisis Center, Rifka Annisa is often referred as visit destination from institutions and education centers both from Indonesia and foreign countries. Those visits are fulfilled with materials regarding crisis center management, efforts of elimination of violence against women, and Rifka Annisa's programs.

Rannisakustik.

Rannisakustik is a music community campaigning and disseminating issue of elimination of genderbased
violence against women. This group has performed a lot of concerts, song composition workshops, and regularly taken part in Rifka Goes to School programs.

Written by Kamis, 24 Oktober 2013 Published in Statis

Korban kekerasan umumnya berada di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan tak cukup hanya dilakukan oleh lembaga pusat krisis. Namun, masyarakat yang terdiri dari komunitas-komunitas justru berperan penting dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Mereka dapat menjadi motor penggerak utama yang efektif dalam isu tersebut.

Komunitas atau kelompok-kelompok masyarakat yang peduli akan kesetaraan gender dan mengerti pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan akan melahirkan dampak positif yang luar biasa, termasuk dalam penanganan kasus, karena korban mendapatkan dukungan positif dari lingkungannya.

Agar sebuah komunitas mampu menjadi penggerak dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dibutuhkan kerja-kerja pengorganisasian dalam bentuk pendampingan komunitas. Pendampingan dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat mempunyai kesadaran tentang kesetaraan gender serta kesadaran untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Kelompok yang selama ini didampingi yaitu Paguyuban Bangun Tresno di Dusun Kadisoro, Gilangharjo, Pandak, Bantul serta Kelompok Sida Rukun di Dusun Klisat, Srihardono, Pundong, Bantul. Kelompok-kelompok tersebut aktif mengadakan diskusi, pendampingan kasus, kampanye budaya dan pelatihan-pelatihan.

Pada taraf lanjut, komunitas-komunitas dampingan diharapkan bisa menjadi pusat krisis berbasis komunitas yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayahnya. Contoh pusat krisis berbasis komunitas atau community based crisis center (CBCC) dampingan Rifka Annisa adalah Kelompok Mudi Lestarining Budi, Playen, Gunungkidul serta Huriya Maisya, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta. Mereka melakukan monitoring, pencegahan, serta mampu melakukan penanganan awal pada perempuan korban. Rifka Annisa berperan sebagai pendamping yang melakukan capacity building serta membantu membangun jaringan antara kelompok CBCC dengan lembaga terkait, misal dengan puskesmas serta kepolisian setempat.

Selain bergerak dalam persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat, pengorganisasian masyarakat juga dibutuhkan dalam tataran kebijakan yang berhubungan dengan kerja advokasi. Advokasi merupakan upaya guna mendorong munculnya suatu kebijakan atau merubah kebijakan yang ada. Pengorganisasian dibutuhkan untuk mengorganisir kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan yang sedang diadvokasi, sehingga mendukung jalannya kerja advokasi itu sendiri.

Contoh kerja advokasi yang dilakukan adalah adanya inisiasi layanan tripartit antara rumah sakit, Kepolisian dan Rifka Annisa pada 1999 yang merupakan cikal bakal lahirnya layanan terpadu bagi korban kekerasan; berhasil disahkannya Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Walikota No 62 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender dan trafficking; Revisi Buku Petunjuk Teknis dan Administrasi bagi Hakim Peradilan Agama; serta Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan di Gunungkidul. Dalam melakukan advokasi kami berjejaring dengan organisasi yang lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pemerintah, masyarakat, universitas dan lembaga lainnya yang terkait. Selain itu kami juga melakukan kampanye tentang pentingnya disahkannya RUU tersebut dengan melakukan aksi bersama. Setelah upaya tujuh tahun lamanya, undang-undang tersebut berhasil di sahkan.


 

Community Organization and Advocacy

The survivors are part of the community. Therefore, efforts to eliminate violence against women cannot be sufficiently accomplished by crisis center alone. It is the community who plays important role in elimination of violence against women. They are the most effective leaders in this issue.

Community or social groups who care about gender equity and understand the importance of elimination of violence against women will bring about incredibly positive impacts including in dealing with violence cases because the survivors get positive support from their environment.

Work organization in form of Community assistance is necessary to enable community to take a lead in attempts of eliminating violence against women. The assistance is conducted so that society is aware of gender equity and sensible not to be engaged in violence against women.

This group assistance generate assisting groups, for instance, Paguyuban Bangun Tresno in Dusun Kadisoro, Gilangharjo, Pandak, Bantul and Kelompok Sida Rukun in Dusun Klisat, Srihardono, Pundong, Bantul. Those groups actively carry out discussion, case assistance, cultural campaign and training.

In the advanced step, these assisting groups are expected to be a community based crisis center capable to solve problems related to violence against women in their area. One of community based crisis center (CBCC) assisted by Rifka Annisa is Kelompok Mudi Lestarining Budi, Playen, Gunungkidul and Huriya Maisya, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta. They monitor, prevent, and are capable in taking first measures to help the survivors. Rifka Annisa plays role as their assistant to built their capacity and develop networks between CBCC groups with relevant institutions, community health center (Puskesmas) and local Police.

Besides taking care of problems in the society, community organization is needed on the level of policies concerning advocacy programs. Advocacy is an effort to encourage policies or modify the existing ones. Organizations are important to organize groups having direct interest to the policies being advocated and they will support the process of the advocacy.

One of the successful advocacy programs is the initiation of tripartite service among hospital, police, and Rifka Annisa in 1999, which became the embryo of integrated service for violence survivors. Another is the enactment Law on Elimination of Domestic Violence; City Mayor Regulation No 62/2007 on integrated service for gender-based violence and trafficking survivors; Revision of Technical and Administration Guidebook for Religious Courts; and Regional Regulation No. 25/ 2012 on Protection of Women and Children Survivors of Violence in Gunungkidul. In implementing advocacy we work together with other organizations such as Non Goverment Organization (NGOs), Government Institutions, Community, university and other related organizations. We also run campaign on the importance of enactment of the law draft by performing joint action. After seven years of struggle, the Law was enacted.

Written by Jumat, 11 Oktober 2013 Published in Statis

Penelitian dan Pelatihan

Seiring berkembangnya isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kebutuhan akan penguasaan, pengembangan wacana, dan keterampilan terkait isu tersebut semakin meningkat. Riset, fasilitasi riset, maupun pelatihan yang diadakan diharapkan dapat mendorong pengembangan kajian perempuan dan gender serta mampu menyediakan jawaban atas pemecahan masalah yang berhubungan dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang semakin berkembang. Hal itulah yang mendasari adanya program khusus yang menangani riset dan pelatihan untuk pengembangan sumberdaya bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang menyediakan berbagai layanan dan kegiatan seperti:

  • Layanan konsultansi.
    Rifka Annisa menyediakan layanan konsultansi untuk beberapa program seperti kajian, penelitian, evaluasi atau penguatan kapasitas. Rifka Annisa memiliki kelompok ahli di berbagai bidang seperti gender, isu perempuan dan anak, advokasi dan pengorganisasian masyarakat. Program layanan ini memungkinkan Rifka Annisa untuk berbagi keahlian dengan organisasi-organisasi lain dan kelompok-kelompok masyarakat termasuk mengenai strategic planning, manajemen WCC, perencanaan, monitoring dan evaluasi, gender audit, dll.

  • Layanan fasilitasi.
    Permintaan fasilitasi datang dari berbagai instansi atau komunitas. Tema yang diajukan beragam, misal tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, sosialisasi gender, konseling, dan pelibatan laki-laki. Tema dan rincian kegiatan yang akan dilaksanakan dapat didiskusikan bersama sebelum kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang optimal.

  • Program magang.
    Program magang terbuka untuk berbagai instansi atau individu yang tertarik untuk penelitian atau memperdalam pengetahuan yang terkait dengan studi perempuan, pusat krisis untuk korban perempuan, pengorganisasian masyarakat dan advokasi, maupun pelibatan laki-laki.

  • Penelitian dan fasilitasi penelitian.
    Program ini bertujuan mendukung gagasan-gagasan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mengenai pelibatan laki-laki dalam keadilan dan kesetaraan gender dengan penelitian tentang maskulinitas. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan diantaranya adalah mengenai monitoring implementasi Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) di tujuh provinsi (2007), penelitian berbasis populasi (survey) tentang kesehatan dan kekerasan dalam rumah tangga di Purworejo (2002) yang diterbitkan dengan judul Silence for the Sake of Harmony, penelitian tentang maskulinitas laki-laki jawa yang diterbitkan dengan judul “Menjadi Lakilaki” (2007), penelitian berbasis populasi tentang kesehatan dan maskulinitas laki-laki di tiga kota (Purworejo, Jakarta, dan Jayapura) tahun 2012/2013.

  • Pembuatan modul.
    Modul merupakan panduan untuk melakukan aktivitas tertentu seperti konseling atau berbagai aktivitas lain terkait program-program yang mendukung gagasan-gagasan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa contoh modul yang dihasilkan berupa modul konseling laki-laki dan perempuan, modul pelatihan pendamping sebaya, modul pendampingan buruh migran, modul advokasi, modul kegiatan diskusi 2 jam di komunitas tentang penyadaran gender untuk laki-laki, serta modul analisis gender.

  • Assistensi Teknis (tehnical assistance).
    Asistensi merupakan tindak lanjut dari pelatihan dan magang. Rifka Annisa membantu teman-teman di daerah lain untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat sebelumnya, seperti pendampingan kasus—baik hukum dan psikologinya, manajemen pusat krisis, serta manajemen administrasi atau keuangannya.

  • Pelatihan.
    Berbagai pelatihan dilakukan untuk berbagi keahlian dengan organisasi-organisasi lain dan kelompok-kelompok masyarakat dalam usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa contoh pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan gender, analisis gender, konseling untuk korban dan pelaku, advokasi, manajemen women crisis centre, training of trainer konselor laki-laki, pelatihan monitoring dan evaluasi klien yang mengalami kekerasan, serta pelatihan pendamping sebaya.

Research and Training

Along with the growing awareness of eliminating violence against women, the need for mastering and improving discourse and skills related to that issue is increasing. Researches, research facilitation, and training we conducted are expected to encourage improvement on women and gender study as well as to provide answers for problems related to efforts for eliminating violence against women. This situation underlies special program dealing with researches and trainings to develop resources for eliminating violence against women. This program provides various services and activities such as:

  • Consultation Service.
    Rifka Annisa provides consultation service for various purposes such as study, research, evaluation or capacity building. Rifka Annisa has a group of experts from different fields of gender, women and children studies, community advocacy and organization. Through this service Rifka Annisa is able to share expertise with other organizations and groups, including strategic planning, WCC management, planning, monitoring and evaluation, gender audit, etc.
  • Facilitation Service.
    Request for facilitation comes from various institution and community. They propose for variety of themes, among others: prevention and handling genderbased violence against women, gender socialization, counseling, and men involvement. The theme and details of the program are discussed in advance so that it will result optimally.
  • Internship Program.
    Internship program is open for all institution and people interested in research or deepening knowledge regarding women study, crisis center for women survivors, community organization and advocacy or men involvement.
  • Research and Research Facilitation.
    The purpose of this program is to support ideas for eliminating violence against women, including men involvement in gender justice and equity, through researches on masculinity. Among the completed researches are: monitoring of implementation of Law on Elimination of Domestic Violence (UUPKDRT) in seven provinces (2007); survey-based research on health and domestic violence in Purworejo (2002) published under the title of Silence for the Sake of Harmony; Masculinity of Javanese men published under the title of “Being A Man” (2007); survey-based research on health and men's masculinity in three cities (Purworejo, Jakarta, and Jayapura) (2012/2013).
  • Manual Production.
    Manual is a guidance for implementing particular programs such as counseling or other programs regarding ideas for eliminating violence against women. We have produced some manuals for counseling men and women, peer counseling training, migrant workers assistance and gender analysis.
  • Technical Assistance.
    Assistance is a follow up of training and internship. Rifka Annisa helps its partners in different areas to apply knowledge they have previously gained, like legal and psychological assistance, crisis center management and its administration along with financial management.
  • Training.
    A lot of trainings are held in order to share expertise with other organizations and groups in order to eliminate violence against women. The trainings include gender, gender analysis, counseling for survivors and perpetrators, advocacy, women crisis centre management, training of trainer for male counselors, client monitoring and evaluation, as well as peer counseling.
Written by Selasa, 08 Oktober 2013 Published in Statis
Written by Selasa, 08 Oktober 2013 Published in Statis
46806001
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7548
40658
314368
343878
46806001