Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam Featured

Written by  Firda Ainun Ula Friday, 28 April 2023 15:25

 

Diskursus tentang pemimpin perempuan masih menuai perdebatan hingga saat ini. Semua tidak lepas dari pola pikir patriarki, yang berpijak pada konsep superioritas laki-laki dewasa atas perempuan dan anak-anak. 

Pola pikir tersebut sudah menjadi budaya yang mengakar dalam keyakinan bahkan menjadi suatu ideologi yang sulit untuk diubah. Lebih parahnya, keyakinan tersebut sudah terbentuk dalam masing-masing orang, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga tingkat negara yang bersifat global. 

Perkembangannya, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak perempuan yang mampu menempatkan perannya setara dengan laki-laki. Kemajuan teknologi dan perubahan pola pikir, mampu menggeser pemaknaan peran gender yang dulu dianggap baku. Perempuan sebagai pemimpin baik dalam lingkup organisasi maupun lingkup negara sudah banyak ditemui dan bahkan bisa diterima oleh masyarakat. 

Namun demikian, masalah pemimpin perempuan dalam ranah politik masih ditolak oleh sejumlah pihak, termasuk di Indonesia, sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Penolakan itu didasarkan atas  alasan karena agama Islam tidak melegitimasi kepemimpinan perempuan.

Hal ini sangat berkaitan erat dengan tafsir-tafsir ayat Al-Qur’an dan hadis yang cenderung masih misoginis. Argumen-argumen tafsir atas ayat sosiologis yang bersifat kontekstual dalam Al-Qur’an cenderung dipatenkan menjadi ayat teologis yang bersifat absolut. Akibatnya, membatasi ruang gerak untuk melakukan interpretasi ayat dengan konteks zaman hari ini. 

Ayat yang sering dipakai untuk melegitimasi pembatasan peran perempuan dalam kepemimpinan yaitu Surat An-Nisa (4): 34 yang berbunyi:  

لرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka wanita-wanita yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar”.

 

Berdasarkan ayat tersebut, mayoritas ulama fiqh dan ahli tafsir berpendapat bahwa قَوَّامُوْنَ (kepemimpinan) hanya terbatas pada laki-laki dan bukan pada perempuan karena laki-laki memiliki keunggulan dalam mengatur, berfikir, kekuatan fisik, dan mental. 

Lain halnya dengan perempuan yang biasanya dianggap memiliki sifat lembut dan tidak berdaya. Sehingga para ulama menganggap keunggulan ini bersifat mutlak. Dari hal inilah muncul asumsi bahwa kepemimpinan laki-laki adalah hukum Tuhan yang tidak dapat diubah dan tidak perlu diperdebatkan lagi. 

Mereka berpendapat bahwa perempuan tidak berhak memangku jabatan publik, sekalipun hanya sebagai partner atau kolega laki-laki karena yang demikian itu dianggap akan memberi peluang bagi perempuan untuk memiliki kekuasaan atau kepemimpinan mengungguli laki-laki. 

Ayat itulah yang selalu dijadikan pegangan oleh sebagian ulama dengan dalih, apabila perempuan tidak mampu mengatur rumah tangganya, pasti ia lebih tidak mampu lagi untuk mengatur urusan publik, apalagi sebagai pengambil keputusan dan penentu kebijakan. Ulama lain berpendapat bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam urusan publik adalah hubungan kekuasaan. 

Sebenarnya, ayat Al-Qur’an di atas berisikan beberapa pokok permasalahan, namun Syekh Nawawi tampak hanya memfokuskan pembicaraan pada masalah kepemimpinan laki-laki. Kepemimpinan laki-laki yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah kepemimpinan dalam rumah tangga, karena di situ dibutuhkan adanya salah satu pihak untuk memimpin. Jadi, kepemimpinan di sini tidak dapat ditafsirkan sebagai pemimpin secara umum. Dengan redaksi yang ada, kita dapat mengetahui dengan jelas, bahwa keutamaan di sini bukan untuk semua individu laki-laki di atas semua individu perempuan. 

Jika melihat kenyataan yang terjadi hari ini, dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya, banyak perempuan yang memiliki potensi dan kapasitas bahkan lebih unggul dari laki-laki. 

Jadi, keutamaan laki-laki yang melebihi perempuan sebagaimana dikemukakan dalam QS. an-Nisa’/2:34 bukan karena kurangnya kemampuan perempuan dalam menghadapi berbagai persoalan, baik di ranah domestik maupun publik, melainkan karena adanya pembagian peran bagi suami dan istri, sesuai dengan kondisi dan tradisi yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan peraturan Tuhan yang dapat berubah. 

Memang pada saat itu, perjuangan untuk mencari nafkah lebih banyak dibebankan kepada suami yang memiliki fisik yang dianggap lebih kuat, mengingat kondisi Arab, baik secara sosiologis, kultural, dan geografis, yang tidak sepenuhnya ramah terhadap perempuan. 

Sementara istri, lebih banyak di rumah untuk mengatur nafkah hasil kerja para suaminya, sehingga pembagian kerja berlaku secara fungsional, bukan atas dasar jenis kemalin. 

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang perempuan terjun ke dunia publik dan memangku jabatan atau menjadi rekan kerja dalam berbagai aspek kehidupan. Apalagi kalau kita mencermati QS. at-Taubah ayat 71 yang berbunyi: 

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ.

 

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki, dalam berbagai peran di seluruh aspek kehidupan. Perempuan dan laki-laki perlu saling bahu-membahu dan saling menyayangi. 

Perempuan mempunyai peran yang sama pentingnya dengan laki-laki, baik dalam membangun rumah tangga, bangsa, dan negara. Dengan kata lain, perempuan mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki, karena perempuan dan laki-laki saling melengkapi dan mengisi.  

 

Sumber: 

Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3) (2005). Kembang Setaman Perkawinan Analisis Kritis Kitab ‘Uqud Al-Lujjayn’. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 

Husaini, Adian. (2006). Hermeneutika Feminis: Satu Kajian Kritis. al-Insan Jurnal Kajian Islam, Vol. II, No. 3.  

Mernissi, Fatima dan Hassan, Riffat. (2000). Setara di Hadapan Allah. Yogyakarta: LSPPA Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak 

 

 

 

Read 6130 times Last modified on Friday, 28 July 2023 22:33
46759178
Today
This Week
This Month
Last Month
All
30871
106307
267545
343878
46759178