Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih sering dialami para perempuan. Bahkan tak jarang, perempuan menanggung akibat dan beban yang lebih besar akibat KDRT. Berbagai layanan pendampingan korban sudah disediakan oleh organisasi masyarakat sipil dan pemerintah. Namun, semakin hari semakin banyak kasus KDRT yang terlapor. Upaya penanganan tidak hanya pada perempuan korban, namun harus melibatkan laki-laki untuk mencegah KDRT. Tentunya dengan membangun hubungan yang sehat tanpa kekerasan. Dalam edisi ini juga diangkat mengenai upaya penyelesaian KDRT di luar pengadilan serta bagaimana ‘mandatory counseling’ menjadi terobosan baru dalam penanganan KDRT.