Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam ranah privat atau domestik sebagai kekerasan dalam rumah tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah…