Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dialami mereka di daerah-daerah yang terlanda kerusuhan, seperti Aceh, Ambon, dan Sambas. Tindakan kekerasan tersebut bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam rumah tangga atau di perusahaan tempat mereka bekerja. Begitu juga, pelaku kekerasan pun bisa siapa saja, baik suami, atasan atau tetangga. Maka, konsep pendampingan berwawasan gender menjadi suatu yang penting.
Dalam kenyataan seringkali mereka yang mendampingi korban kekerasan tidak semuanya memahami prinsip dasar untuk mendampingi perempuan korban kekerasan. Untuk itu buku ini dapat membantu mereka-mereka yang punya niat pada aktifitas pendampingan korban kekerasan. Dengan mengupas hubungan antara gender dan kekerasan, prinsip-prinsip dasar yang diperluhkan untuk membantu perempuan korban kekerasan, dan prinsip-prinsip konseling, buku ini layak dibaca para aktivis gerakan perempuan, konselor dan setiap perempuan.