Rifka Annisa bekerja sama dengan UNFPA melakukan kajian di 3 kabupaten (Alor, Manggarai, dan TTS) dan 1 kota (Kupang) di NTT dan 4 kabupaten (Jayapura, Keerom, Jayawijaya, dan Merauke) di Papua. Penelitian ini dilakukan di Bulan Agustus 2011 selama kurang lebih 20 hari. Adapun lembaga yang terlibat dan dikaji dalam penelitian ini meliputi institusi kepolisian (Polda, Polres, Polsek, Pospol), P2TP2A, LSM, BP4, organisasi keagamaan, Puskesmas, rumah sakit, PKK, Kantor PP di dua provinsi tersebut.
Hasil yang didapat adalah Penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan hukum adat lebih banyak dipilih oleh korban maupun lembaga-lembaga layanan setempat. Sayangnya belum ada upaya pengintegrasian mekanisme penyelesaian hukum adat ini dengan hukum positif yang berlaku. Aspek kebijakan juga masih lemah terhadap upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di beberapa daerah lembaga pemberdayaan perempuan masih belum berbentuk badan sehingga berpengaruh terhadap fungsi koordinasi.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya membangun sinergitas antar lembaga layanan yang ada agar dapat terinstitusinalisasi, dan penyediaan sarana dan prasaran untuk korban.