Nikah Sirri
Opini

Ketidakpastian Hukum dalam Nikah Sirri dan Kerentanan Struktural bagi Perempuan

Ada perempuan-perempuan yang menikah tanpa pernah benar-benar menjadi istri. Mereka menjalani ritual yang dianggap sakral, ada wali, ada saksi, ada ijab kabul yang diucapkan dengan khidmat, seolah seluruh semesta merestui. Namun setelah itu, hidup mereka bergerak dalam ruang yang penuh ambiguitas, ruang di mana mereka seringkali diakui dalam do’a-do’a, tetapi dilupakan dalam dokumen, dipercaya dalam keyakinan, tetapi disangkal dalam hukum. Di situlah nikah sirri bekerja, sebagai sebuah pengesahan yang sekaligus penghilangan.

Dalam banyak narasi sosial, nikah sirri sering diposisikan sebagai jalan keluar. Ia hadir sebagai solusi atas berbagai keterbatasan, ekonomi yang sempit, birokrasi yang rumit, norma agama yang menekan, atau bahkan keinginan laki-laki untuk menjalani relasi tanpa konsekuensi penuh. Dalam kata lain, ia disebut sebagai upaya “menghalalkan hubungan.” Namun jika kita menelusuri lebih dalam, yang sesungguhnya sedang “dihalalkan” bukan hanya relasi, melainkan juga ketimpangan. Sebab di dalam praktiknya, nikah sirri hampir selalu menyisakan satu pihak yang lebih rentan—dan pihak itu hampir selalu perempuan.

Secara agama, banyak yang menganggap nikah sirri sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Tetapi negara tidak berdiri di atas asumsi yang sama. Negara mensyaratkan pencatatan sebagai dasar pengakuan hukum. Tanpa pencatatan, pernikahan itu seolah tidak pernah terjadi. Konsekuensinya tidak sederhana. Ia bukan hanya soal administrasi, melainkan soal hak hidup yang paling dasar, hak atas perlindungan, hak atas pengakuan, hak untuk menuntut keadilan. Ketika sebuah pernikahan tidak tercatat, maka perempuan yang ada di dalamnya kehilangan pijakan hukum untuk menegosiasikan hidupnya sendiri. Ia tidak bisa dengan mudah menuntut nafkah, tidak memiliki posisi kuat dalam pembagian warisan, dan ketika relasi itu runtuh, ia tidak punya ruang legal untuk memperjuangkan haknya.

Namun yang paling sunyi dari semua ini bukanlah kehilangan hak-hak itu sendiri, melainkan bagaimana kehilangan itu dinormalisasi. Banyak perempuan yang menjalani nikah sirri tidak selalu melihat dirinya sebagai korban. Mereka hidup dalam keyakinan bahwa apa yang mereka jalani sudah cukup—bahwa pengakuan agama lebih penting daripada pengakuan negara, bahwa cinta cukup untuk menopang relasi, bahwa pengorbanan adalah bagian dari kodrat. Dalam kerangka berpikir seperti ini, ketidakadilan menjadi sesuatu yang terasa wajar dan normal. Seperti yang pernah diingatkan oleh Simone de Beauvoir, perempuan tidak dilahirkan dalam posisi subordinat; mereka dijadikan demikian melalui proses sosial yang panjang. Nikah sirri adalah salah satu ruang di mana proses itu terus direproduksi, dengan cara yang tak terlihat, halus dan seringkali tidak disadari.

Dalam praktiknya, tubuh perempuan seringkali dipaksa menjadi lokasi kompromi. Ia menjadi tempat di mana norma agama, tekanan sosial, dan kepentingan laki-laki bernegosiasi. Perempuan diminta untuk menerima, untuk memahami, untuk bersabar. Jika ia mempertanyakan, ia dianggap tidak cukup beriman. Jika ia menuntut, ia dianggap melawan norma. Dalam kondisi seperti ini, pilihan menjadi sesuatu yang ambigu. Apakah perempuan benar-benar memilih untuk menikah sirri, ataukah ia memilih dari kemungkinan-kemungkinan yang sudah dibatasi sejak awal? Ketika satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengakuan sebagai “perempuan baik-baik” adalah melalui pernikahan, bahkan yang tidak tercatat sekalipun, maka pilihan itu tidak pernah benar-benar bebas.

Baca Juga

Kita juga tidak bisa mengabaikan dimensi psikologis yang menyertai praktik ini. Perempuan dalam nikah sirri hidup dalam ketidakpastian yang konstan. Status mereka tidak jelas, masa depan mereka menggantung, dan relasi yang mereka jalani selalu berada dalam kemungkinan untuk dibatalkan secara sepihak. Dalam banyak kasus, laki-laki memiliki kuasa untuk menyangkal keberadaan pernikahan itu sendiri, karena tidak ada bukti hukum yang mengikat. Ketika itu terjadi, perempuan tidak hanya kehilangan pasangan, tetapi juga kehilangan legitimasi atas pengalaman hidupnya sendiri. Ia harus membuktikan sesuatu yang oleh sistem sudah dianggap tidak ada.

Dalam konteks ini, kita bisa melihat bagaimana nikah sirri bukan sekadar fenomena hukum atau agama, melainkan juga fenomena kultural yang berakar pada relasi kuasa. Ia hidup karena ada struktur yang mendukungnya, budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas, sistem hukum yang belum sepenuhnya aksesibel bagi perempuan, serta norma sosial yang masih mengukur nilai perempuan dari status relasionalnya. Ketika ketiga hal ini bertemu, nikah sirri menjadi mungkin, bahkan tampak wajar.

Yang lebih problematik lagi, praktik ini sering dibungkus dengan narasi moral yang kuat. Ia dipresentasikan sebagai cara untuk menghindari dosa, untuk menjaga kehormatan, untuk memenuhi tuntutan agama. Dalam narasi ini, perempuan yang menerima nikah sirri sering diposisikan sebagai sosok yang “saleh” dan “ikhlas.” Namun di balik itu, ada penghapusan yang terjadi secara sistematis. Penghapusan atas hak, atas suara, dan atas keberadaan itu sendiri. Perempuan menjadi hadir sekaligus tidak hadir—diakui dalam ranah privat, tetapi dihapus dalam ranah publik.

Jika kita membaca pengalaman perempuan dalam berbagai karya sastra, seperti yang sering diulas dalam tulisan-tulisan kritis feminis, kita akan menemukan pola yang serupa. Luka perempuan tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan yang kasat mata. Ia sering hadir sebagai keheningan, sebagai penantian yang tidak berujung, sebagai cinta yang tidak pernah benar-benar aman. Dalam karya-karya Toni Morrison, misalnya, kita diajak melihat bagaimana trauma dan ketidakadilan hidup dalam ruang-ruang yang tidak selalu terlihat. Nikah sirri juga bekerja dalam cara yang demikian. Ia tidak selalu meninggalkan jejak yang dramatis, tetapi ia menciptakan kehidupan yang rapuh, kehidupan yang selalu berada di ambang kehilangan.

Di titik ini, menjadi penting untuk mempertanyakan kembali asumsi-asumsi yang selama ini kita terima begitu saja. Apakah benar nikah sirri adalah solusi? Ataukah ia justru bentuk lain dari masalah yang belum selesai? Apakah benar ia melindungi perempuan? Ataukah ia justru membuka ruang bagi eksploitasi yang lebih luas? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan merujuk pada teks agama atau aturan hukum semata. Ia membutuhkan keberanian untuk melihat pengalaman nyata perempuan, untuk mendengar suara-suara yang selama ini diabaikan, dan untuk mengakui bahwa tidak semua yang dianggap “sah” itu adil.

Pada akhirnya, persoalan nikah sirri bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keadilan. Ia mengajak kita untuk melihat bagaimana sebuah praktik yang tampak sederhana bisa menyimpan lapisan ketimpangan yang kompleks. Ia menantang kita untuk keluar dari kenyamanan narasi yang sudah mapan, dan untuk mulai membayangkan kemungkinan lain—kemungkinan di mana perempuan tidak harus memilih antara menjadi “halal” atau “terlindungi,” antara menjadi “istri” atau menjadi “diakui.” Sebab dalam dunia yang adil, seharusnya perempuan tidak perlu menjadi rahasia untuk bisa dicintai, dan semestinya perempuan dipenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Daftar Pustaka

Ahmadi, M. R. (2025). Hak perempuan dalam perkawinan siri: Kajian kritis hukum keluarga Islam dan perlindungan hak sipil. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Islam (KNHI), Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Malang.

SPLaw Office. (2024). LegBrief: Analisis hukum nikah siri di Indonesia. https://splawoffice.co.id/legbrief/detail/36ad2cbcce1fda77cb3ad4e741b9c9f42a9d52e4

 

 

Penulis : Firda Ainun Ula
Editor : Admin