DIBALIK GAGAHNYA SUAMI SEORANG TNI, DIA PELAKU KDRT
Berdasarkan cerita penyintas KDRT yang mengakses layanan Rifka Annisa tahun 2025
Di ruang-ruang publik, sosok tentara kerap diasosiasikan dengan ketegasan, disiplin, dan perlindungan. Seragamnya gagah, tubuhnya tegap, dan wibawanya seolah menjanjikan rasa aman. Namun di balik citra itu, ada kisah-kisah yang jarang terdengar—kisah tentang kekerasan yang justru terjadi di ruang paling privat, rumah tangga.
Kasus ini bukan tentang institusi semata, melainkan tentang bagaimana relasi kuasa dalam rumah tangga bisa berubah menjadi alat kontrol dan kekerasan, bahkan oleh mereka yang dilatih untuk melindungi.
Rifka Annisa Women’s Crisis Center mencatat salah satu kasus tersebut pada tahun 2025. Seorang perempuan—sebut saja Rena (nama samaran)—datang dengan cerita yang perlahan mengurai sisi gelap dari kehidupan pernikahannya.
Pengkhianatan Menjadi Awal Kekerasan
Rena menikah dengan Andika (nama samaran), seorang anggota TNI, pada tahun 2022. Awal pernikahan mereka dipenuhi dengan kebahagiaan. Canda, perhatian, dan ungkapan kasih sayang menjadi bagian dari keseharian.
Namun, semua berubah setahun kemudian.
Perubahan itu tidak datang tiba-tiba, melainkan merayap perlahan. Dimulai dari sikap yang dingin, komunikasi yang memburuk, hingga akhirnya meledak menjadi kekerasan. Kata-kata manis berubah menjadi caci maki. Pelukan hangat berganti dengan tamparan. Rena bukan lagi pasangan, melainkan sasaran amarah.
Pemicunya adalah perselingkuhan. Rena menemukan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain, sebuah fakta yang tak lagi bisa disangkal. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Yang membuat situasi ini semakin tragis: semua itu terjadi ketika Rena sedang mengandung anak pertama mereka.
Bantuan datang tepat waktu
Luka hati, tekanan batin, dan tangisan membawa Rena untuk mencari bantuan dengan mengadukan perbuatan suaminya ke Denpom selaku pimpinan militer suaminya, kemudian sampailah ke Rifka Annisa WCC pada sekitar bulan November tahun 2025 atas rujukan Denpom tersebut. Perlahan namun pasti dengan pendampingan yang intens Rena menjadi perempuan yang kuat dan berani menunjukkan ketegasan sikap. Tak mudah bagi Rena menghadapi panggilan demi panggilan baik di Denpom maupun saat menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Militer. Kegigihannya membuat Rena bisa memijakkan kaki hingga semua tahap persidangan di pengadilan militer bisa diselesaikan dengan baik.
Proses yang tentu saja tidak mudah baik bagi seorang penyintas KDRT dan juga pendamping penyintas jika melihat “pihak lawan” secara pekerjaan adalah seorang anggota militer, secara penghasilan tentu lebih stabil dibanding penyintas, dari sisi postur tubuh tentu penyintas tak kuat melawan secara fisik, dan penyintas juga mempertimbangkan kondisi keamanannya termasuk kondisi anak. Dinamika ini kerap dialami penyintas KDRT, pun termasuk isteri TNI juga tidak bisa lepas dari dinamika ini.
Strategi Pendampingan Komperhensif untuk Korban
Rifka Annisa memberikan pendampingan secara komprehensif kepada Rena. Tidak hanya dalam bentuk bantuan hukum, tetapi juga dukungan psikologis dan pendampingan langsung selama proses berlangsung. Seorang konselor hukum mendampingi Rena sejak tahap pengaduan hingga persidangan selesai. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penyintas.
Pendampingan ini juga berfungsi sebagai penyangga, agar penyintas tidak menghadapi proses hukum sendirian, sekaligus mencegah kemungkinan tekanan atau viktimisasi ulang dari pihak lain. Meskipun dalam sistem peradilan militer terdapat oditur (jaksa militer), kehadiran konselor tetap krusial. Ia menjadi penerjemah proses, penenang di tengah tekanan, sekaligus penguat bagi penyintas.
Dalam rangka pemenuhan keadilan, kasus seperti Rena, pendampingan komprehensif menjadi sangat penting diberlakukan karena tingginya ketimpangan relasi kuasa antara Rena dengan suaminya, serta berisiko terhadap keamanan yang memungkinkan menyerang Rena sewaktu-waktu.
Baca juga pengalaman yang sama
Perspektif yang berpihak pada penyintas
Dalam kasus ini, terdapat praktik baik yang patut dicatat. Institusi militer, oditur, dan majelis hakim menunjukkan perspektif yang berpihak pada penyintas. Rena tidak diposisikan sebagai pihak yang disalahkan, melainkan sebagai korban yang berhak mendapatkan keadilan. Hal ini menjadi penting, mengingat dalam banyak kasus KDRT, penyintas justru kerap menghadapi stigma, disalahkan, atau bahkan ditekan untuk berdamai.
Pada akhirnya, proses hukum berjalan hingga putusan dijatuhkan dan sanksi diberikan kepada pelaku.
Meski demikian, perjalanan proses pendampingan tidak sepenuhnya mulus. Tantangan datang dari berbagai arah. Dari kondisi psikologis Rena yang naik turun, hingga upayanya mencari bantuan ke berbagai lembaga sekaligus. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar tentang dampak terhadap anaknya.
Konselor kemudian melakukan pemetaan intervensi: jangka pendek, menengah, hingga panjang. Termasuk menghubungkan Rena dengan sumber-sumber dukungan yang relevan. Pendampingan dalam kasus KDRT bukan sekadar soal menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memastikan penyintas mampu membangun kembali kendali atas hidupnya.
Perlahan, satu per satu tantangan dapat dilalui. Rena mulai menemukan pijakannya. Ia belajar mengambil keputusan—bukan dalam tekanan, melainkan dengan kesadaran penuh. Bagi konselor, keberhasilan pendampingan bukan hanya soal vonis atau sanksi. Lebih dari itu, keberhasilan terletak pada kemampuan penyintas untuk memahami situasinya, membuat keputusan secara sadar, dan siap menghadapi konsekuensinya.
Di titik inilah, keadilan menemukan maknanya yang paling mendasar, bukan sekadar hukuman bagi pelaku, tetapi pemulihan bagi penyintas.
Penulis : Arnita Ernauli Marbun
Editor : Firda Ainun Ula


