Bantu Anak Keluar dari Kekerasan

Written by  Sartika Intaning Pradhani Saturday, 04 July 2015 22:53

Penulis: Sartika Intaning Pradhani (Relawan Konselor Hukum Rifka Annisa WCC) | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Daftar panjang kekerasan terhadap anak dapat dilihat dari makin masifnya pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh orang yang dekat atau dikenal oleh anak. Bukan perlindungan yang didapat, tetapi justru terjadi penelantaran, kekerasan seksual, bahkan menyebabkan kematian.

Atas dasar hal itu, pada siaran di Radio Satunama 02/07/2015 lalu, Mitra Wacana mengangkat tema ‘Darurat Kekerasan pada Anak’. Narasumber dari siaran tersebut adalah Arief Sugeng dari Mitra Wacana dan Sartika Intaning Pradhani, relawan konselor hukum di Rifka Annisa WCC.

Sugeng memaparkan bahwa kasus kekerasan yang menimpa anak antara lain penelantaran, perlakuan anak yang tidak semestinya dari orangtua atau dari teman sebaya, kekerasan baik fisik maupun psikis dari orang tua terhadap anak. Bahkan ada orangtua yang mendidik anak dengan kekerasan dengan dalih agama. Padahal, agama sejatinya tidak mengajarkan kekerasan. Selain itu, ada juga orangtua yang berpikir bahwa wajar untuk mendidik anak dengan menggunakan kekerasan.

Dalam siaran ini, Sartika mengungkapkan bahwa perspektif dari penegak hukum dan masyarakat tentang kekerasan terhadap anak sangat penting karena kekerasan bukan hanya bersifat fisik semata, namun juga kekerasan psikologis, seperti bujuk rayu, ancaman, atau iming-iming. Tanpa perspektif yang baik tentang korban, masyarakat dan penegak hukum dapat terjebak di keadaan yang malah membuat keadaan korban semakin terjepit, sehingga proses hukum sulit mengembalikan rasa keadilan pada korban dan juga tidak membuat pelaku menjadi jera.

Namun, meski kejadian kekerasan meningkat, upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan juga semakin banyak. Perkembangan penanganan terhadap kasus kekerasan adalah adanya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten/ kota yang dapat menangani pengaduan, melayani kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman dan rujukan, memberikan bantuan hukum, dan lain sebagainya bagi anak korban kekerasan.

Selain itu, untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, Mitra Wacana dan Rifka Annisa terus menerus melakukan pendampingan komunitas. Rifka Annisa melakukan pendampingan komunitas melalui kelas ayah, ibu, dan remaja dan juga Rifka Goes to School. Mitra Wacana melakukan pendampingan pada komunitas di Desa supaya Dana Desa dapat dimanfaatkan dan diakses untuk kepentingan anak.

Harapan narasumber, pendengar dapat lebih menyadari bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan bukan lagi merupakan masalah domestik/privat. Bagi masyarakat yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, dapat membantu anak untuk keluar dari kekerasan dengan upaya masyarakat setempat atau dengan mengakses bantuan dari lembaga-lembaga yang fokus terhadap penghapusan kekerasan terhadap anak.***

Read 2371 times
44240340
Today
This Week
This Month
Last Month
All
5921
76491
19897
284564
44240340