Kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Kii Moon, telah mendorong kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menyediakan berbagai kebijakan dan perangkat hukum untuk pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dan mengadili para pelaku kekerasan. Hal ini disampaikan dalam pidatonya pada tahun 2012 yaitu:
“Each and every state has an obligation to develop or improve the relevant laws, policies and plans, bring perpetrators to justice and provide remedies to women who have been subjected to violence”
Tentang Modul
Modul ini sebagai panduan para fasilitator yang akan melakukan pelatihan paralegal dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang memiliki gender dan seksualitas beragam. modul ini bukanlah sebuah dokumen yang berisi semua informasi yang diperlukan oleh fasilitator. Modul ini adalah dokumen hidup yang dapat dikembangkan berdasarkan pengalaman yang ditemui fasilitator dilapangan. Uji coba modul yang hanya terbatas pada setting jawa semata, kemungkinan akan membatasi penerapan modul ini pada wilayah lain. Oleh karena itu, fasilitator tetap direkomendasikan untuk membaca sumber referensi lainnya. Selain itu, modul ini memberikan alur yang komperehensif dan sistematis yang merupakan satu rangkaian tahap demi tahap untuk memahami bagaimana dinamika perempuan korban kekerasan yang memiliki keberagam gender dan seksualitas, termasuk didalamnya adalah perbedaan jenis dan bentuk kekerasan yang dialami serta kebutuhan pendampingan yang khusus bagi mereka.
Tujuan yang diharapkan
- paralegal komunitas dan petugas penyedia layanan meningkat pengetahuan, sikap dan keterampilannya dalam menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan dengan gender dan seksualitas yang beragam.
- layanan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan dengan gender dan seksualitas yang beragam meningkat jumlah dan kualitasnya.
- meningkatnya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
- terbangunnya sistem rujukan bagi penanganan kasus kekerasan bagi perempuan korban kekerasan dengan gender dan seksualitas yang beragam.
Kelompok sasaran
- peserta adalah paralegal komunitas yang telah mendapatkan pelatihan gender dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan
- peserta memiliki pengalaman pendampingan kasus kekerasan
- umur peserta antara 25 tahun sampai 45 tahun.



