Screenshot 2026-09-23 132615

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) UNTUK PENCEGAHAN KDRT “GEMA CERIA-Ku” (Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Usia Anak-Kulon Progo) BERPERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK-RESPONSIF GENDER

Deskripsi:

Isi: 70 Halaman

Sinopsis:

Institusi perkawinan baik dari aspek hukum maupun budaya (kultur) masih menjadi fundamen (dasar) penting dalam relasi sosial dan kekerabatan masyarakat di Indonesia. Dalam konteks tersebut perkawinan selain akan berpengaruh terhadap status sosial juga merupakan momentum sakral dan spiritual yang menentukan kehidupan seseorang dalam perkawinan di masa depan. Semakin kokoh pondasi perkawinan maka akan semakin potensial pasangan dalam perkawinan menggapai cita-cita dalam kehidupan berkeluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pondasi keluarga yang kokoh sangat esensial mengingat salah satu fungsi yang ada dalam keluarga mewujudkan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh anggotanya. Modal penting dalam membangun keluarga yang kokoh adalah adanya kesiapan baik fisik, psikis maupun ekonomi dari orang yang hendak membangun keluarga melalui perkawinan.

Berbicara tentang kesiapan seseorag dalam melangsungkan perkawinan dan berkomitmen membangun keluarga salah satu indikatornya adalah dilihat dari usia. Dengan kata lain, kesiapan perkawinan berupa kesiapan fisik, psikis maupun ekonomi akan sulit untuk diperoleh dari orang yang umurnya masih anak-anak (dibawah 18 tahun).

Beberapa riset tentang perkawinan usia anak (dibawah 18 tahun) khsusnya di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Publikasi Maholtra pada tahun 2011 mencatat bahwa jumlah anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia yang menikah mencapai 22,0%.2 Proporsi ini lebih tinggi daripada Mesir namun masih di bawah proporsi di Mali, Bangladesh, Eithopia, Uganda, India, dan Nigeria. Secara nasional, Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013 mencatat bahwa diantara perempuan menikah usia 10-54 tahun, terdapat 2,6% perempuan menikah pertama kali pada usia kurang dari 15 tahun dan 23,9% menikah pada usia 15-19 tahun.3 Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2010 juga menemukan bahwa jumlah dari perempuan muda berusia 15-19 tahun yang menikah lebih besar dibandingkan yang laki-laki, yaitu 11.7 persen untuk anak perempuan sedangkan anak laki-laki hanya 1.6 persen.

Tujuan dan kegunaan dari disusunnya buku pedoman Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) berperspektif perlindungan anak-responsif gender baik pada level Kabupaten, Kecamatan, dan Desa di Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:

1. Memberikan satu kesamahaan pemahaman dan perspektif tentang PUP berpspektif perlindungan anak-responsif gender bagi pemerintah daerah, orang tua, anak/remaja, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaen Kulon Progo;
2. Mendorong adanya penguatan komitmen bagi semua pihak untuk mewujudkan lingkungan bebas pernikahan usia anak dalam kerangka PUP;
3. Memberikan satu pedoman umum dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PUP baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa di Kabupaten Kulon Progo

Modul Lainnya

Modul Kegiatan Diskusi 2 Jam Untuk Komunitas: Penyadaran Gender Untuk Laki-laki

Modul Edukasi Kesehatan dan Gender Bagi Perempuan

SUPLEMEN PANDUAN PELAYANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PANDUAN LAYANAN RUMAH AMAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MASA PANDEMIK COVID-19

MODUL DISKUSI KOMUNITAS KELOMPOK AYAH/LAKI-LAKI DEWASA (EDISI 2 - REVISI) (PROGRAM PREVENTION+)

Modul Training Respectful Workplace Policy