Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta (FPK2PA DIY), sekarang bernama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY. FPKK adalah jejaring yang dibentuk oleh berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di DIY. FPKK beranggotakan organisasi/institusi yang terdiri dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan mulai dari level desa sampai level DIY. Anggota FPKK menjalankan satu atau beberapa peran layanan yaitu peran medis, hukum, psikososial dan ekonomi.
Pembentukan FPKK merupakan sebuah langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Layanan bagi perempuan korban kekerasan yang sebelumnya terfragmentasi, saat ini lebih terkonsolidasi dengan hadirnya FPKK. FPKK memiliki fungsi koordinatif telah berperan dalam memfasilitasi anggotanya dalam bertukar informasi, pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan kasus kekerasan serta memfasilitasi rujukan kasus diantara anggotanya agar dapat berjalan dengan optimal.
Keberagaman latar belakang dan pengalaman anggota FPKK merupakan kekayaan dan modal sosial luar biasa. FPKK tumbuh dan berkembang untuk terus memperkuat dan mengembangkan layanan bagi korban kekerasan. Keberagaman kapasitas anggota FPKK juga menjadi tantangan dalam memastikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Selama ini, berbagai persoalan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan telah teridentifikasi dalam berbagai pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh FPKK. Persoalan utama yang mengemuka adalah adanya perbedaanpemahaman atas mekanisme dan prinsip layanan, perbedaan perspektif, dan perbedaan pendekatan dalam penanganan kasus kekerasan. Hal ini tentu saja menjadi hambatan yang serius bagi pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan atas layanan yang berkualitas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Akan tetapi, Peraturan ini hanya mengatur pada standar minimal jumlah dan kapasitas sumber daya manusia pemberi layanan pada setiap lembaga lembaga layanan. Peraturan ini belum memberikan panduan bagaimana mewujudkan layanan yang berkualitas. Dalam rangka mengisi kekosongan kebijakan ini, maka FPKK DIY menginisiasi adanya standar kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.




